Pemilik 10 Ribu Butir Ekstasi Divonis 8 Bulan, KY Harus Turun Tangan

Media Online Rakyat Merdeka Online
2018-10-27


LHK Amankan 8,29 Juta Ha Kawasan Hutan

Siti Nurbaya

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebutkan bahwa dalam empat tahun terakhir sedikitnya 8,29 juta hektare (ha) kawasan hutan terselamatkan dalam berbagai operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk pengamanan kawasan hutan dan sumber daya kehutanan lebih dari 713 operasi dilakukan dengan melibatkan Kementerian (LHK), Kepolisian RI, dan TNI.

Siti Nurbaya menjelaskan, dalam kurun waktu empat tahun sebanyak 550 kasus dibawa ke pengadilan. Tercatat 523 perusahaan mendapat sanksi administratif bahkan empat di antaranya ada yang dicabut izinnya, sementara 21 perusahaan dibekukan izinnya. "Dari kegiatan pencegahan dan pengamanan hutan ada 210 kali operasi peradaran tumbuhan dan satwa langka, 265 kali operasi perambahan kawasan hutan dan 241 kali operasi pembalakan liar atau hasil hutan," kata dia dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, untuk Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, sejak 2015 hingga Oktober 2018 telah melakukan 335 kali pengawasan izin dari 116 perusahaan, 56 sanksi administrasi berupa 115 teguran tertulis, 12 gugatan, 71 pengajuan kasus pidana dengan fasilitas Kejaksaan, tiga kasus perdata yang P-21, serta sembilan dalam proses pidana terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk kasus kerusakan lingkungan, Gakkum Kementerian LHK telah melakukan 380 pengawasan izin dari 73 perusahaan, dan menerapkan 23 sanksi administrasi. Ada tiga gugatan, 14 kesepakatan di luar pengadilan, 24 pidana pertambangan yang P-21, 21 proses pidana, serta 15 operasi pertambangan.

Adapun penegakan hukum oleh Gakkum Kementerian LHK terhadap pencemaran lingkungan ada 1.379 pengawasan izin dari 686 perusahaan, 251 sanksi administratif, tiga gugatan melalui peradilan, 13 pidana yang P-21, lima proses pidana, sedangkan 55

kasus dapat fasilitas Polri dan Kejaksaan. Kementerian LHKjuga berhasil mengamankan 11.012,21 meter kubik kayu, 213,976 ekor satwa liar dilindungi dan 10.363.363 bagian tubuh satwa liar. Sedangkan total putusan pengadilan yang incracht untuk ganti kerugian dan pemulihan lingkungan mencapai Rp 18,10 triliun, dan untuk mengganti kerugian dan pemulihan di luar pengadilan mencapai Rp 57,30 milan

Tidak Ada Asap

Menteri LHK juga mengatakan, tidak ada sama sekali asap lintas batas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 2017 dan 2018. "Pada 2016 hanya ada dua hari asap, 2017 tidak ada sama sekali, 2018 juga tidak ada sama sekali," kata Siti Nurbaya seperti dilansir Antara.

Pencegahan dan penanggulangan karhutla sejak 2015 yang dikoordinasikan langsung oleh Menkopolhukam dan Menko Perekonomian berhasil menurunkan jumlah titik panas lebih dari 80%. Selain itu, Kementerian LHK juga mencatat luas area yang terbakar juga menurun hingga 92%. "Waktu pelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games kita mati-matian menjaga agar tidak ada asap. Sekarang sudah mulai hujan, tetapi dari pantauan kita masih ada beberapa titik yang terbakar karena kita tetap terus pantau," ujar dia.

Langkah tindakan perbaikan {corrective action) yang Presiden Joko Widodo terapkan dalam menangani persoalan karhutla berjalan baik. Koordinasi pencegahan dan penanggulangan karhutla dipimpin langsung oleh menteri-menteri terkait hingga Kapolri dan Panglima TNI, selain juga membenahi instrumen terkait dan pelibatan langsung masyarakat. Puluhan ribu orang telah terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Keseriusan penanganan karhutla juga diberikan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan dibentuknya Badan Restorasi Gambut (BRG).

Bahkan saat ini, Indonesia sudah menjadi tempat bagi negara-negara di dunia belajar restorasi gambut. Pencegahan dan penanggulangan karhutla sejak 2016 juga dilakukan dengan melakukan patroli terpadu di 72 kabupaten, 349 kecamatan, 1.255 desa dari delapan provinsi rawan karhutla yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan, dan Kalimantan Timur. Hingga 2018, terdapat 300 pos patroli terpadu yang menjangkau 1.255 desa di delapan provinsi itu, sebaran desa yang dipantau disesuaikan tingkat kerawanan yang datanya dipantau dari citra satelit dan waktunya disesuaikan dengan analisis bersama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

(t1)





Berita Umum BerfotoInvestor Daily Indonesia7 1227 Oct 2018Tarif Jabatan Cirebon Mencekik Berita Umum BerfotoMedia Indonesia5 1327 Oct 2018PN Pekanbaru Segera Eksekusi PT MPL Berita UmumMedia Indonesia2 1427 Oct 2018Transparansi Perusahaan Publik Berita Umum BerfotoKompas24 1527 Oct 2018Lima Anggota DPRD Sumut Segera Disidang Berita UmumRepublika2 1627 Oct 2018KPK Tetap Limpahkan . Perkara Lucas Berita UmumRepublika2 1727 Oct 2018Kesadaran Moral Dirusak

SNP Finance Resmi Pailit

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 4
2018-10-27


SNP Finance Resmi Pailit

PROPOSAL PERDAMAIAN DITOLAK

JAKARTA PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP

Finance) akhirnya resmi berstatus pailit, seiring dengan

ketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga

Jakarta Pusat, Jumat (26/10).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Wiwik Suhartono mengatakan bahwa putusan pailit dijatuhkan kepada SNP Finance karena proposal perdamaian perusahaan pembiayaan itu ditolak oleh kreditur separatis yang memiliki nilai tagihan piutang paling besar.

"Menimbang, hasil pemungutan suara tidak memenuhi rencana perdamaian sesuai dengan Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang], sehingga dengan demikian pailit dan mengangkat pengurus menjadi kurator kepailitan," kata Wiwik membacakan amar putusan. Jumat (26/10).

Terkait dengan putusan itu, Sekretaris Perusahaan SNP Finance Ongko Purba Dasuha mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan pengadilan yang menetapkan pailit kepada perusahaan tempat dia bekerja.

"Apapun hasil keputusan majelis, itu yang terbaik dan proses hukum sudah fair, terbuka. Walaupun secara pribadi, SNP sebenarnya masih bisa tetap eksis kalau diberikan kesempatan," kata Ongko, seusai persidangan.

Menurut Ongko, pemilik SNP Finance Leo Chandra juga telah menerima hasil pemungutan suara yang menyebabkan perusahaan itu berujung pada kepailitan.

"Setelah wang, saya langsung sampaikan kepada Pak Leo, kreditur konkuren 100% setuju berdamai tetapi nilai tagihan jauh sekali. Ya ada rasa kecewa, dari 14 bank kreditur separatis, tiga bank tidak setuju,-dua abstain, dan lainnya setuju. Tetapi mau bagaimana lagi, tiga bank itu dominan."

Senada dengan itu, pengurus PKPU Irfan Aghasar menegaskan, SNP Finance dinyatakan pailit karena nilai tagihan yang menolak setuju berdamai memang lebih besar dibandingkan dengan suara kreditur yang setuju berdamai.

"Iya [pailit] karena tagihan cukup besar, dari Oga perbankan bersatu sudah luma-

yan besar. Dari value atau nilai tagihan yang menolak setuju [berdamai] dari PT Bank Mandiri Tbk., Bank BCA, dan PT Bank Panin Indonesia Tbk.," kata Irfan.

Setelah diangkat sebagai kurator oleh pengadilan dalam proses kepailitan SNP Finance, jelasnya, pihaknya akan segera menyusun pengumuman agenda rapat kreditur kepailitan.

Terkait dengan pemungutan suara yang berlangsung Kamis (25/10), mayoritas kreditur separatis (pemegang jaminan) yang hadir memilih untuk menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh SNP Finance.

Berdasarkan hasil wting yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Marulak Purba, dari kreditur separatis yang hadir dengan tagihan piutang senilai Rp3,7 triliun dan dikonversikan dalam bentuk 367.146 suara, hanya 144.328 suara atau 39% yang menyatakan setuju menerima rencana perdamaian SNP Finance.

Adapun, tiga kreditur yang menolak berdamai yaitu PT Bank Mandiri Tbk. dengan tagihan sebanyak Rpl,40 triliun, PT Bank Central Asia Tbk. sebesar Rp209,80 Miliar, dan PT Bank Panin Indonesia Tbk. senilai Rpl40,13 miliar.

Sementara itu, sebanyak 186.320 suara atau 51 % menolak berdamai, sedangkan 36.498 suara atau 10% memilih abstain. Dalam UU Kepailitan dan PKPU, yang abstain dihitung dalam suara tidak setuju.

Di sisi lain, kreditur konkuren dengan hak mencapai 23.234 suara bersikap menyetujui 100% perdamaian yang ditawarkan oleh SNP Finance. Kreditur konkuren hanya memegang tagihan Rp232,33 miliar.

PENCABUTAN USAHA

Adapun, setelah dinyatakan pailit, SNP

Finance menghadapi ancaman sanksi pencabutan izin usaha. Masa pembekuan kegiatan usaha (PKU) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berakhir pada 14 November 2018.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan enggan angkat bicara seputar putusan pailit yang dijatuhkan pada SNP Finance. Putusan pailit yang ditetapkan majelis hakim merupakan hal terpisah dari sanksi yang ditetapkan otoritas.

"Kita tunggu saja sampai waktunya [masa pembekuan usaha SNP Finance] berakhir," kata Bambang kepada Bisnis, Jumat (26/10).

Sanksi PKU yang akan berakhir masanya pada 14 November 2018 diketahui bukan satu-satunya sanksi pembekuan yang diterima SNP Finance. OJK baru-baru ini menjatuhkan sanksi PKU kedua yang berkaitan dengan kesehatan keuangan perseroan. Sanksi tersebut tertuang dalam surat No. S-555/NB.2/2018 tanggal 27 September 2018.

Surat keputusan penjatuhan sanksi tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring OJK, SNP Finance telah melanggar Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal yang dimaksud mengatur soal hal-hal yang wajib termuat dalam perjanjian pembiayaan. Selain itu, SNP Finance juga dinilai melanggar pasal 18 ayat (1) yang mengatur perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan.

Sebelumnya, sanksi PKU pertama dijatuhkan oleh OJK pada 14 Mei 2018 karena perseroan tidak menyampaikan laporan keuangan kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

Masa sanksi PKU SNP Finance yang pertama akan berakhir pada 14 November 2018 atau 6 bulan sejak sanksi tersebut dijatuhkan. Jika upaya perbaikan ndak membuahkan hasil sebelum 14 November 2018, otoritas akan tetap menjatuhkan sanksi cabut izin usaha, meski masa sanksi PKU yang kedua masih berlangsung. Adapun, masa sanksi PKU SNP Finance yang kedua baru akan berakhir pada 27 Maret 2019 atau 6 bulan sejak sanksi dijatuhkan.

Yanuarius Viodeogo Reni Lestari







Original Post

Surat Panggilan Palsu untuk Tito

Media Cetak Jawa Pos Halaman 2
2018-10-27


Surat Panggilan Palsu untuk Tito

SEPANJANG hari kemarin, beredar di grup-grup WlmtsApp sebuah foto dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dokumen tersebut tertulis pemanggilan sebagai tersangka atas nama Kapolri Jenderal Polisi Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD. Tito diminta menghadap penyidik KPK bernama Rilo Pambudi.

Pemeriksaan terhadap Tito itu disebutkan untuk Jumat, 2 November 2018, pukul 10.00. "Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA sehubungan dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut, perkara pada saat menduduki jabatan selaku kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016, dan kepala Kepolisian Republik Indonesia" begitu bunyi surat tersebut.

Anehnya, surat itu tersebar kemarin (26/10). Tetapi ditandatangani pada 29 Oktober 2018. Yang menandatangani surat tersebut adalah Direktur Penyidikan KPK Panca Putra S.

Jawa Pos mendapatkan jawaban dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia memastikan bahwa surat panggilan itu palsu. "Itu surat palsu. KPK dan Polri akan bekerja sama mengungkap surat palsu yang mengadu domba APH (aparat penegak hukum) tersebut," tegas Agus.

Sementara itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa surat tersebut memiliki penomoran yang keliru. Stempel dan tanda tangan yang tertera di surat

itu juga salah. Dia memastikan lembaganya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Nomor surat tersebut adalah Spgl/551 /DIK.01.00/40/10/2018.

Pemerhati tipografi Jimmy Ofisia juga ikut menganalisis surat tersebut. Dia melihat font yang dipakai surat itu sama dengan surat resmi pada umumnya. Termasuk penulisan nama Tito Karnavian. "Sepertinya sama-sama menggunakan/bnf Arial seperti kebanyakan dokumen sipil. Tapi, terlihat ada keanehan," kata Jimmy.

Keanehan itu terletak pada tata letak

atau perspektif penulisan identitas Tito Karnavian. "Perspektif pada penulisan nama Tito Karnavian itu aneh. Tidak seperti perspektif di bagian lain," ujarnya.

Hoax tersebut mungkin dibuat untuk memanaskan situasi politik. Pembuat surat itu memanfaatkan isu yang digulirkan IndonesiaLeaks. Sebagaimana diketahui, IndonesiaLeaks (platform investigasi beberapa media dan Aliansi Jurnalis Independen) mengungkap kejanggalan penanganan perkara di KPK. Yakni, kasus suap pengusaha daging Basuki Hariman terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Januari 2017. Dalam kasus tersebut, konon ada barang bukti kasus suap yang ditengarai dirusak penyidik KPK. Barang bukti yang

kemudian populer dengan istilah buku merah itu mencatat pengeluaran uang Basuki. Konon, ada aliran dana ke sejumlah petinggi Polri. Tersebutlah nama Tito Karnavian di sana. Dalam buku itu, jabatan Tito masih tertulis sebagai Kapolda Metro Jaya.

(gun/tyo/c14/fat)







Original Post

Dana Desa Dibobol 167 Juta, Kades Divonis Empat Tahun

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2018-10-27


Dana Desa Dibobol 167 Juta, Kades Divonis Empat Tahun

PENGADILAN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sutrisno, Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Majelis hakim menilai Sutrisno terbukti melakukan korupsi dana desa. "Menyatakan, terdakwa secant sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair," ketua majelis Cokorda Gede membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Sutrisno memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Modusnya dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif proyek pembuatan saluran irigasi dan gorong-gorong tahun 2015-2016. Sutrisno membuat kuitansi pembelian material palsu.

Di kuitansi palsu itu, harga-harga material juga digelembungkan. Akibat perbuatannya, dana desa bobol Rp 167 juta.

Selain dihukum penjara. Sutrisno dikenakan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rpl67.228.650. Jika uang pengganti tak dilunasi, Sutrisno dihukum penjara

3 bulan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menganggap Sutrisno tak mendukung program pemberantasan korupsi. Selaku kepala desa, Sutrisno seharusnya menjaga dana desa agar tak dikorupsi.

Adapun pertimbangan yang meringankan. Sutrisno bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Meski mengaku salah. Sutrisno masih mempertimbangkan hukum yang dijatuhkan hakim kepadanya. "Saya pikir-pikir majelis hakim."

Sikap sama disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasuruan. Jaksa masih mempertimbangkan tuntutan yang dikabulkan hakim.

Sebelumnya, jaksa meminta Sutrisno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 167 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun hakim hanya mengabulkan sepertiga dari tuntutan itu.

Kasus korupsi dana desa Mulyorejo ini diusut Kejari Pasuruan sejak Oktober 2017. Setelah menemukan bukti-bukti, kejaksaan menetapkan Sutrisno sebagai tersangka.

Sejak 27 April 2018 Sutrisno ditahan. Kasusnya pun berlanjut hingga ke pengadilan,

byu







Original Post

Jaksa Mau Bacakan Dakwaan, Terdakwa Bilang Kena Stroke

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2018-10-27


Jaksa Mau Bacakan Dakwaan, Terdakwa Bilang Kena Stroke

PERKARA Syamsul Arifin mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mantan Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang diseret ke meja hijau karena korupsi uang retribusi parkir

Sidang perkara Syamsul ditangani majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang Cakra.

Sebelum jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang membacakan dakwaan, ketua majelis hakim sempat menanyakan kondisi Syamsul.

Syamsul yang duduk di kursi pesakitan mengaku mengalami gangguan kesehatan karena kena stroke. "Tapi masih bisa mengikuti persidangan kan?" tanya Sosiawan. Syamsul terdiam.

Setelah mengamati kondisi fisik, ketua majelis hakim menganggap terdakwa mampu mendengarkan dakwaan. "Kalau begitu silakan jaksa untuk membacakan surat dakwaannya." perintah Sosiawan.

JPU Boby Ardi pun mulai membacakan dakwaan. Ia membeberkan peristiwa pidana uang retribusi parkir yang tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Praktik ini sudah terjadi bertahun-tahun di era Syamsul menjabat Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan. "Terjadi dalam

beberapa periodik, yakni tahun akhir 2017." beber Jaksa Boby.

Uang retribusi parkir yang tak disetorkan ke Kas Daerah mencapai Rp 1,5 miliar. Jaksa pun menganggap tindakan itu merugikan negara.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan atas kerugian uang negara yang terjadi dari kebocoran retribusi parkir ini," tuding Boby.

Menurut jaksa, perbuatan Syamsul diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat I atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Syamsul terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, penasihat hukum Syamsul, Johny Kunto Hadi menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Penasihat hukum meminta waktu untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa. Ketua majelis hakim mengabulkan. Penasihat hukum diberi waktu 1 pekan.

"Sidang ditunda untuk memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya menyiapkan eksepsi. Sidang dilanjutkan pada Jumat, 2 November 2018." kata Sosiawan sambil mengetuk palu menutup sidang,

byu







Original Post

Hartati Murdaya Suap Bupati Buol Supaya Terbitkan Izin Kebun Sawit

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2018-10-27


Hartati Murdaya Suap Bupati Buol Supaya Terbitkan Izin Kebun Sawit

MANTAN Bupati Buol, Amran Batalipu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap.

Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit untuk PT HIPdanPTCCMdiBuol.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terdiri dari Gusrizal (ketua), dan tiga hakim anggota, yakni Made Hendra. Tati Hardiyanti, Joko Subagyo,

dan Slamet Subagyo, pada Senin,

11 Februari 2013 silam. "Menyatakan Amran terbukti

sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta diganti kurungan enam bulan," kata ketua majelis hakim Gusrizal.

Menurut majelis hakim, Amran terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Amran dihukum

12tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan.

Menurut majelis hakim. Amran menerima hadiah dari Hartati Murdaya selaku Direktur PT HIP dan PT CCM berupa uang senilai total Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, melalui petinggi perusahaan tersebut. Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Adapun Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara Yani 1,5 tahun penjara dan Gondo 1 tahun penjara. Ketiga orang ini terbukti menyuap Amran. Melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sehingga hukumannya lebih ringan.

Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, pemberian uang Rp 3 miliar itu merupakan kesepakatan dalam pembicaraan Amran

dengan Hartati di di Jakarta dan pembicaraan melalui telepon.

Sebelum pertemuan itu. Amran meminta kepada Yani, Gondo, dan Arim (financial controller PT HIP) agar dibantu dana Rp 3 miliar untuk dana kampanye bupati untuk periode kedua.

Sebagai imbal baliknya, PT HIP meminta Amran membuat surat rekomendasi izin usaha perkebunan (IUP) sawit yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, serta surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 4.500 hektar milik PT CCM/PT HIP.

"Setelah terdakwa membuat surat tersebut. Hartati mengucapkan terima kasih melalui telepon dan meminta dibuatkan lagi satu surat, untuk lahan sisa luas

7.090 hektar yang akan dibarter dengan uang Rp 2 miliar," kata hakim Tati.

Padahal, lanjut hakim .Amran mengetahui kalau pembuatan surat rekomendasi itu bukanlah kewajibannya atau bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Buol.

Majelis hakim menolak pembelaan Amran yang berdalih dirinya sedang cuti dalam rangka kampanye pilkada Buol, saat menerima uang dari Hartati.

Menurut hakim, pemberian hadiah tidak harus dilakukan saat pegawai negeri atau penyelenggara itu sedang menjalankan dinasnya.

"Bisa juga diberikan di rumahnya sebagai kenalan," kata hakim Tati. Meskipun tengah cuti, kedudukan Amran tetaplah bupati.

gpg







Original Post

Kejagung Selamatkan Duit Negara 2,29 Triliun Rupiah

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 6
2018-10-27


Kejagung Selamatkan Duit Negara 2,29 Triliun Rupiah

Empat tahun Kabinet kerja. Kejaksaan Agung berhasil mengamankan duit negara sebesar Rp 2,29 triliun. Kejaksaan berusaha untuk menciptakan keadilan, rehabilitasi dan pencegahan.

HM Prasetyo mengatakan, salah satu upaya yang dilakukannya adalah membentuk tim pengawal pengaman pemerintah dan pembangunan (TP4). Tim tersebut bertugas mencegah terjadinya pelanggaran hukum, dengan memberikan pendampingan kepada para pihak yang terkait dengan suatu proyek atau kebijakan.

Kata Pras, TP4 mengedepankan upaya pencegahan korupsi agar tidak terjadi penyelewengan dana pada proyek-proyek negara yang rawan untuk dikorupsi. Menurut dia, keberadaan TP4 mendapat apresiasi banyak pihak.

"Dari pusat maupun daerah, banyak yang mengajukan permintaan pendampingan kepada timTP4," katanya.

Menurut dia, sejak tahun 2014 sampai September 2018, tim TP4 telah mendampingi 12.862 proyek dengan pagu anggaran proyek/kebijakan senilai total Rp 874 triliun dan 40 miliar

"Kejaksaan Agung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,29 triliun dan 263 ribu dolar AS. Dalam penanganan kasus korupsi, kami selamatkan keuangan dan kekayaan negara melalui asset recovery sebagai pendekatan follow the function, follow the suspect dan follow the money," ujarnya.

Menurut dia, selama hampir lima tahun pemerintahan Jokowi, kualitas penegakkan hukum telah mengalami peningkatan.

"Semua dicapai atas dasar narasi bahwa membangun negara maju ditopang tingkat stabilitas politik, keamanan, tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

Sejak 2014 hingga September 2018, Kejaksaan telah melakukan penyelidikan pada 5.833 kasus, sebanyak 5.210 kasus dalam proses penyidikan dan dalam proses penuntutan sebanyak 8.070 kasus korupsi. Pihaknya juga sudah mengeksekusi 5.307 orang terpidana.

Prasetyo juga mengingatkan, masyarakat yang akan melaporkan dugaan kasus korupsi untuk menyiapkan bukti sehingga memudahkan penegak hukum mencari kelengkapan bukti lain yang diperlukan.

"Yang harus dilengkapi bukti minimal sehingga kalau ada bukti minimal, selanjutnya tugas dari penegak hukum untuk menggali lebih dalam dan mencari kelengkapan bukti lain," ujar Pras.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ia menekankan diperlukan bukti yang akurat dan tidak sekedar opini yang dapat menjadi fitnah.

Dengan PP yang menyebutkan, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan itu, diharapkan masyarakat lebih peduli pada upaya pemberantasan korupsi

"Ini agar masyarakat peduli dan sadar sehingga terjadi upaya pemberantasan korupsi karena ada kecenderungan masyarakat masa bodoh merasa tidak merasa sebagai korban. Korupsi ini tidak dirasakan langsung, padahal korban banyak sekali, korbannya masyarakat," ungkapnya.

DIR







Original Post

DISKUSI

Media Cetak Jawa Pos Halaman 9
2018-10-27


DISKUSI

Lima terdakwa dengan penasihat hukumnya, Satrio Nugroho (kiri), di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.

DENNY MAHARDIKA/JAWA POS







Original Post

Tuntut Terdakwa dengan Hukuman Sama

Media Cetak Jawa Pos Halaman 9
2018-10-27


Tuntut Terdakwa dengan Hukuman Sama

SIDOARJOLima terdakwa kasus korupsi pengadaan buku modul di Kota Malang dituntut dengan hukuman yang sama, satu tahun enam bulan, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (26/10). Mereka adalah Sugiarta (pejabat pembuat komitmen/PPK Kota Malang), Abdul Aziz (pemeriksa pekerjaan), Su-prayitno (panitia pengadaan), I Ketut Budiasa (tim teknis), dan Moch. Khamim (rekanan) dianggap jaksa telah merugikan negara sebesar Rp 312 juta.

"Terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pada pasal 3 Undang-Undang Korupsi dengan cara melakukan pemadatan modul buku guru K-13," ungkap jaksa Siane Matulessy.

Bukan hanya itu yang dituntut Siane. Diajuga menuntut hukuman denda yang sama terhadap lima terdakwa. Mereka harus membayar Rp 50 juta. Jika tidak, kelimanya harus mengganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Perbuatan lima terdakwa itu terbukti bersalah. Terdakwa, menurut Siane, tidak melakukan proses lelang dengan benar. Terdakwa bersekongkol menggunakan lima perusahaan fiktif sebagai peserta. Namun, se-

benarnya mereka sudah menyiapkan pemenang.

Setelan mendengar tuntutan itu, lima terdakwa langsung diberi kesempatan oleh hakim Agus Hamzah untuk berdiskusi dengan kuasa hukum Satrio Nugroho. Mereka semua bertanya soal uang pengganti. Alasannya, uang pengganti itu sudah diberikan kepada Dinas Pendidikan Kota Malang.

"Kami akan tuangkan keberatan itu dalam pleidoi, Majelis," ujar Rio, sapaan Satrio Nugroho.

Di sisi lain, Bobby Ardi, jaksa lainya, mengungkapkan bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti. Uang tersebut dibayarkan dari bukti yang disita tim penyidik. Sebab, saat pembayaran kepada dinas,

langkah itu kurang tepat.

Kasus itu bermula pada dana pengadaan modul untuk buku guru K-13 2015. Buku tersebut rencana dibagikan kepada saiawa SD- SMA.

Namun, dalam proses pengadaan itulah, mereka mengakali dengan berbagai cara. Perusahaan yang ikut lelang fiktif dan pemadatan modul, misalnya.

Padahal, lanjut Bobby, dana yang diberikan untuk pemberian modul itu Rp 1 miliar. Namun, karena ada pemadatan buku dan tidak sesuai dengan syarat, akhirnya timbul kerugian negara. "Kerugian itulah yang membuat kami harus menuntut kelimanya melakukan tindakpidana korupsi," jelas Bobby.

(den/c10/diq)







Original Post

KPK Mau Ngebut

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 1
2018-10-27


KPK Mau Ngebut

KPK terus tancap gas menuntaskan kasus suap proyek Mei-karta. Komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan Bos Lippo Group James Riady pekan depan. Pemeriksaan James dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah petinggi Lippo.

Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada James. Dia tak merinci kapan surat panggilan dilayangkan. Yang pasti James dijadwalkan diperiksa pekan depan, tanpa menyebut hari. "James Riady sebagai saksi untuk 9 orang tersangka direncanakan dilakukan (pemeriksaan) akhir Oktober 2018," beber Febri di Gedung KPK, kemarin.

Menurut dia, hingga kemarin penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Bekasi dan Tangerang. KPK juga telah memeriksa 33 saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan Meikarta ini. Rinciannya, pemeriksaan silang terhadap 8 orang tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada Senin (22/10) lalu. Sementara 29 saksi lainnya diperiksa sejak Selasa (23/10) hingga kemarin. "Saksi-saksi dari unsur pejabat Dinas di

Pemkab Bekasi, Presiden Direktur dan pegawai Lippo, termasuk sejumlah pegawai di Bidang Keuangan dan pensiunan PNS," ungkap Febri. Dari 29 saksi, 4 orang saksi belum bisa hadir sehingga akan dijadwalkan kembali atau dipanggil kembali.

Setidaknya, ada 3 orang penting Lippo yang diperiksa KPK pekan ini. Pertama, Joseph Christoper Mailool, Corporate Affairs di Siloam Hospital Group yang diperiksa Selasa (23/10) lalu. Kemudian, Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya yang digarap penyidik Kamis (25/10). Bersama Toto dan Ketut, diperiksa pula 6 staf keuangan Lippo Cikarang yakni Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika dan Josiah.

Menurut Febri, dari rangkaian pemeriksaan saksi itu, penyidik KPK mendalami sejumlah hal krusial. Yaitu, alur dan proses perizinan Meikarta dari perspeksif aturan dan prosedur

di Pemkab Bekasi. Kemudian, proses rekomendasi tahap 1 dari Pihak Pemprov Jabar pada Pemkab Bekasi terkait proses perizinan Meikarta. Selain itu, KPK mendalamialur dan proses internal di Lippo terkait dengan perizinan Meikarta. Yangjuga ditelusuri adalah sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi dan para Kadis yang menerimanya. "Selain itu, KPK juga mendalami apakah ada atau tidak perbuatan korporasi dalam perkara ini," beber eks peneliti ICW ini.

Febri kemudian mengingatkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta. Peringatannya, agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara suap Meikarta.

"Karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Mar-wata menyebut, pemeriksaan para petinggi Lippo dilakukan untuk mendalami sejauhmana keterkaitan manajeman Lippo dengan kegiatan

OTT yang menjerat Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. "Yang lebih tau detil penyidik. Tapi saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo," beber Alex di Gedung KPK, Kamis (23/10). "Terutama dilihat peran korporasinya," imbuhnya.

Penyidik KPK ingin melihat sejauh mana korporasi, yakni Lippo, berperan dalam kasus suap proyek Meikarta. Penyidik akan menelusuri, apakah suap itu merupakan kebijakan manajemen Lippo. Sebab, tersangka pelaku suap adalah Billy Sindoro yang merupakan petinggi Lippo Group. "Kalau dilihat dari pelaku pemberi suap kan petinggi. Jadi seolah-olah perusahaan kurang memiliki unit compliance yang dapat memverifikasi dan mengawasi uang keluar," bebernya.

Terbukti, ada uang yang dikeluarkan ke pihak lain terkait perizinan. Padahal, jika ada aturan anti penyuapan, keluarnya uang itu pasti ketahuan. "Kalau petingginya memerintahkan memberikan sesuatu. Kalau mengacu pada Perma, korporasi bisa kena kalau tidak mencegah. Mungkin itu yang didalami penyidik ya," ungkap eks

hakim ad hoc Tipikor ini.

Sementara, puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggeruduk KPK, Kamis (25/10). Mereka menuntut komisi anti-rasuah segera mengusut James Riady dalam kasus suap Meikarta ini. "Segera periksa dan adili James Riady, biang koruptor Indonesia," seru massa yang mengenakan topeng berwajah taipan properti itu. Sebagian mengusung poster bergambar wajah James dalam terali besi. "Penjarakan!". Begitu tulisan di bawah poster ini. Massa meyakini, praktik suap yang dilakukan Lippo bukan kali pertama. Mereka juga meminta KPK mentersangkakan James, mengadili dan menyita aset-asetnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan komisinya terbuka menangani kasus suap Meikarta. Tak ada yang ditutup-tutupi. "Yang jelas nanti kita akan kalau ada kemajuan kita akan laporkan. Media harus tahu. Semua terbuka kok, ya prosesnya nanti kita lihat," ungkapnya. Saut juga menegaskan KPK tidak bisa ditekan meski beririsan dengan orang besar seperti James Riady.

okt







Original Post

Marak kepala daerah ditangkap KPK, ini program Jokowi-Ma'ruf perangi korupsi

Media Online Merdeka.com
2018-10-27


Rakyat Indonesia tengah menunggu gagasan pelbagai program kerja yang ditawarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Salah satu yang jadi perhatian adalah program penegakkan hukum untuk 5 tahun ke depan. Apalagi, di tengah banyaknya kepala daerah yang masuk dalam pusarankorupsi.

Khusus pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, program kerja di bidang hukum telah disiapkan. Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Abdul Kadir Karding mengatakan secara garis besar program bidang hukum adalah menciptakan penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Dalam mewujudkan target itu, timses merancang langkah-langkah pemetaan regulasi dengan mensinkronkan seluruh aturan agar tidak saling tumpang tindih.

"Dalam konteks ini dalam memperbaiki dan meningkatkan hukum kita ke depan maka beberapa hal yang dilakukan secara garis besar, kita akan melanjutkan pemetaan regulasi," kata Karding saat dihubungi merdeka.com, Jumat (26/10).

Dalam memetakan regulasi, ada beberapa upaya yang dilakukan, diantaranya:

-Memperbaiki proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Menyederhanakan regulasi dan menghindari terjadinya pengaturan yang berlebihan.

-Memperbaiki regulasi agar lebih mendukung kreativitas dan kinerja, serta memberikan rasa aman dan rasa adil kepada masyarakat.

Karding memaparkan, timses Jokowi-Maruf juga berencana melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakkan hukum. Hal ini dilakukan agar pelayanan dan penegakkan hukum lebih profesional.

"Melakukan regulasi terhadap aturan yang dianggap berbelit-belit dan berlebihan," ujarnya.

Di program kedua ini, kata dia, ada beberapa langkah konkrit yang menarik, semisal Pemerintah akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk menyusun kerangka perbaikan sistem peradilan perdata, memerangi premanisme, pungli dan narkoba.

Ada 5 langkah konkrit yang dilakukan, yaitu:

-Melanjutkan reformasi hukum pidana dan acara pidana untuk memastikan penegakan hukum pidana berjalan secara efisien, manusiawi, berkeadilan, dan menjamin kontrol efektif terhadap penegak hukum.

-Bersama Mahakamah Agung menyepakati kerangka hukum bagi agenda perbaikan sistem peradilan perdata.

-Melanjutkan pemberantasan mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan.

-Melanjutkan pemberantasan narkoba dan psikotropika untuk melindungi generasi muda.

-Memberantas premanisme dan pungli untuk memberikan rasa aman, menjamin ketertiban dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat dan pelaku usaha dengan revitalisasi Saber Pungli dan mengawasi prosesnya sampai di pengadilan.

-Melanjutkan reformasi di lembaga pemasyarakatan, termasuk mengatasi masalah overcrowding.

Kemudian, program ketiga Jokowi-Maruf berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Dalam memberantas korupsi, menurut Karding, Jokowi-Maruf melihat satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menguatkan lembaga KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

Ke depan, pemerintah akan meminta penegak hukum mengedepankan aspek pencegahan melalui penggunaan uang non tunai.

"Satu harus diciptakan sistem hukum yang kira-kira ruang gerak untuk penyalahgunaan itu kecil. Misalnya penggunaan uang non tunai," jelas Karding.

Secara keseluruhan, program pemberantasan korupsi akan dilakukan dengan upaya:

-Melaksanakan secara konsisten Strategi Nasional PencegahanKorupsi yang fokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi di setiap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya.

-Meningkatkan kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

-Memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

-Meningkatkan sinergi dan kerja sama antar-institusi penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan korupsi.

-Menggiatkan transaksi non-tunai sebagai tindakan pencegahan penggunaan uang tunai dalam tindak korupsi dan pencucian uang.

-Mempertegas penindakan kejahatan perbankan dan pencucian uang. [ray]

http://www.merdeka.com/politik/marak-kepala-daerah-ditangkap-kpk-ini-program-jokowi-maruf-perangi-korupsi.html




Original Post

Media