Detail Cantuman

Text
Hukum Kepailitan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Debitur, Kepailitan Lintas Batas, Kepailitan Perspektif Ekonomi Syariah
Lembaga Kepailitan berperan sebagai salah satu sarana untuk penyelesaian utang-piutang secara cepat, adil, dan transparan. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, masih ada kekurangsempurnaan pada lembaga tersebut.
Di sini dibahas bagaimana perbuatan debitur yang melanggar hukum dan sanksi apa yang dapat diterapkan terhadap debitur. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1365 dan 1366, perbuatanmelawan hukum, pada awalnya, diartikan secara sempit, yaitu melanggar undang-undang.
Merespons perkembangan situasi ini dan juga kebutuhan pembaruan hukum kepailitan, penulis menambahkan tiga bahasan. Pertama, kepailitan di masa pandemi yang membahas tentang kepailitan dan penanganannya dalam merespons situasi pandemic Covid-19 saat ini. Kedua, kepalitian lintas batas yang menguraikan secara panjang lebar aspek hukum perdata internasional yang terkait dengan kepailitan lintas(kepailitan yang melibatkan pihak-pihak dari dua atau lebih negara berbeda).Ketiga, kepailitan syariah yang mengulas konsep kepailitan dalam perspektif ekonomi syariah.
Ketersediaan
2020/pasmdg/00007 | 346.078.Aco.h | Ruang Baca Umum (L01.R06.01) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346.078.Aco.h
|
Penerbit | Kencana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
xii, 270 hlm 15 x 23 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-623-218-676-7
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain