Image of Kedudukan Qadhi dalam Hukum Islam

Computer File

Kedudukan Qadhi dalam Hukum Islam



Tidak adanya negara Islam di masa kini seringkali
dituding sebagai penyebab tidak berjalannya hukum
Islam di tengah umat Islam hari ini. Sehingga dengan
logika sederhana, seruan untuk mendirikan negara
Islam dikobarkan dimana-mana.
Masalahnya, kita ini sekarang hidup dengan
berkomitmen dengan negara kita masing-masing,
meski negara kita tidak dalam format dan pengertian
sebagai negara Islam seperti yang dibanyak
digambarkan.
Namun alasan untuk menegakkan hukum Islam
akhirnya dijadikan legitimasi untuk merebut
kekuasaan dari para penguasa berbagai negeri Islam.
Maka yang terjadi dimana-mana justru aksi kudeta
dan silih bergantinya perebutan kekuasan dari satu
rezim ke rezim yang lain. Biasanya masing-masing
rezim itu membawa-bawa alasan yaitu untuk
menegakkan hukum Islam. Dan hukum Islam tidak
bisa ditegakkan, kecuali hanya dengan merebut
kekuasaan dari penguasa yang sudah ada.
Walaupun tetap saja tidak ada jaminan bahwa
hukum syariah ditegakkan. Padahal kekuasan sudah
berhasil direbut, rezim yang lama sudah
ditumbangkan dan roda kekuasaan pun bergulir.9
Mengapa demikian?
Jawabannya karena untuk tegaknya hukum
syariah, sebenarnya tidak perlu sebuah
pemerintahan atau negara tersendiri, juga sama
sekali tidak dibutuhkan perebutan kekuasaan atau
aksi-aksi penggulingan penguasa lama kepada
penguasa yang baru.
Yang dibutuhkan ternyata sederhana dan amat
mudah dijangkau, yaitu ditegakkannya majelis
qadha’ atau pengadilan syariah yang dinyatakan
dengan diangkatnya seorang qadhi.
Siapakah qadhi itu?
Qadhi adalah hakim yang tugasnya memutuskan
perkara di antara dua pihak yang bersengketa. Dalam
logika hukum Islam, keberadaan qadhi merupakan
keharusan yang tidak bisa dibiarkan kosong begitu
saja, karena tanpa adanya qadhi, hukum akan hilang
lenyap, sehingga akan menimbulkan mafsadat yang
teramat besar.
Sehingga bisa dikatakan eksistensi tegaknya
hukum syariah itu tergantung pada eksistensi qadhi.
Dikatakan hukum itu berjalan, manakala dijamin
qadhi lancar menjalankan tugasnya. Sebaliknya,
dikatakan hukum itu runtuh ketika qadhi tidak
menjalankan tugasnya.
Maka antara qadhi dan berjalannya hukum itu
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Walaupun di tengah umat Islam sudah ada AlQuran dan Hadits sebagai pedoman, namun
keberadaan qadhi menjadi syarat mutlak yang tidak
boleh diabaikan umat Islam.10
Hukum keberadaan qadhi ini menjadi fardhu
kifayah bagi umat Islam di suatu tempat, sedangkan
bagi Sultan, hukumnya menjadi fardhu ‘ain untuk
menunjuk atau mengangkat qadhi pada suatu
wilayah.


Ketersediaan

2020/pasmgd/0049297.431 Ahm kRuang Baca Umum (1)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.431 Ahm k
Penerbit Rumah Fiqih Publishing : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
43 hlm; pdf
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this