Image of Maqashid Syariah

Computer File

Maqashid Syariah



Beberapa ulama klasik seperti Al-Juwaini, AlGhazali, kerap menyinggung wacana maqashid
dalam buku-buku mereka. Namun hanya sebatas sub
bab disela-sela pembahasan mereka dalam bab
tertentu. Baru ditangan Imam al-Syathibi diskursus
tentang maqashid mendapatkan perhatian besar dan
menemukan formatnya secara utuh dan
sistematisasi tema bahasan dengan cukup rapi, yang
kemudian ia bukukan dalam karya monumentalnya
al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam.
Sebenarnya di luar mazhab Al-Malikiyah, term
Maqashid Syariah ini kurang terlalu populer. Maka itu
kita akan lebih banyak mendapatkannya di kalangan
ulama mazhab Al-Malikiyah, yang awalnya lahir di
Madinah, yang banyak memakai maqashid al-syariah
dan menggunakannya secara massif. Terasa sekali
dalam ushul fiqih Al-Malikiyah betapa kuatnya
penggunaan al-masalih al-mursalah, sad ad-dzarai’,
istihsan, dan istishab sebagai salah satu sumber
penggalian hukum.
Sebagai ilustrasi sebagaimana yang diungkapkan
oleh Ar-Raisuni dalam bukunya Nadzariat AlMaqashid ‘Inda Imam Al-Syathibi, mazhab AlMalikiyah memandang bahwa jual beli tanpa ijab
kabul itu boleh-boleh saja, asalkan kedua belah pihak
sama-sama mengetahui harga barang.Halaman 8 dari 62
muka | daftar isi
Padahal dalam mazhab Asy-Syafi’iah, Dzahiriah
dan Syi’ah, jual beli semacam ini adalah batal dan
tidak sah.
Mazhab Al-Hanafiyah dan Hanabilah juga
memandangnya sah dengan syarat harga barang
sudah diketahui dan kedua belah pihak tidak ada
yang memberikan tanda ketidaksetujuannya.
Alasan mazhab Al-Malikiah berpendapat bahwa
transaksi semacam ini adalah sah secara mutlak,
karena maslahat, bahwa transaksi semacam ini
sudah biasa dilakukan di masyarakat dan sepanjang
diamnya kedua belah pihak itu menandakan akan
kesetujuannya. Tidak diragukan lagi bahwa
pandangan semacam ini lebih memberikan
kemudahan bagi masyarakat dan lebih dekat dengan
tujuan syariat itu sendiri, yaitu kemaslahatan.
Maka kuncinya adalah kemashlahatan dan tidak
harus terlalu kaku untuk terjebak kedalam belenggu
teks tanpa mengindahkan konteks umum yang
berlaku.
Buku kecil saya ini adalah usaha kecil untuk
menjelaskan salah satu wujud dari khazanah
kekayaan intelektual Islam, yang reputasinya
termasuk paling terakhir muncul, yaitu Maqashid
Syariah. Dibandingkan dengan kakak-kakaknya yang
lebih senior, Maqashid Syariah boleh dibilang ilmu
yang masih baru. Sewaktu Penulis dulu duduk di
Fakultas Syariah S1 Universitas Al-Imam Muhammad
Ibnu Suud KSA, Penulis sama sekali tidak pernah
1 Ahmad Raisuni, Nadzariat Al-Maqashid ‘Inda Imam AlSyathibi , hal.98Halaman 9 dari 62
muka | daftar isi
diperkenalkan dengan ilmu yang satu ini. Entah
karena dianggap tidak penting, atau memang boleh
jadi tidak sejalan dengan pandangan jumhur ulama
yang sejak abad pertama tidak menganggapnya
sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri.
Namun demikian, dewasa ini term Maqashid
Syariah nampak lebih akrab di telinga kita. Sudah
mulai banyak ulama yang mencantumkannya dalam
karya ilmiyah mereka. Penelitian di level akademik
pun mulai banyak yang menyentuh tema Maqashid
Syariah ini.


Ketersediaan

2020/pasmgd/0051297.43 Ahm mRuang Baca Umum (1)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.43 Ahm m
Penerbit Rumah Fiqih Publishing : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
62 hlm; pdf
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this