Profil Perpustakaan Mahkamah Agung

12 Jan 2016 - Admin Perpustakaan Mahkamah Agung

SEJARAH

Berawal dari kumpulan buku-buku yang dikelola secara sederhana dan manual untuk memenuhi kebutuhan literatur bagi para hakim dalam melaksanakan tugasnya, maka sekitar tahun 1972 dibentuklah Bagian Perpustakaan yang secara struktural berada di bawah Biro Pembinaan Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 75 Tahun 1985 tanggal 21 November 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam Keputusan Panitera/ Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI Nomor: MA/PANSEK/02/1986, di mana Perpustakaan merupakan Seksi yang berada di bawah Direktorat Hukum dan Peradilan. Perpustakaan telah dikelola dengan menggunakan Sistem Dewey Decimal Classification (DDC), namun karena keterbatasan anggaran dan tenaga infrastruktur yang tersedia, Perpustakaan Mahkamah Agung RI belum terkelola dengan baik.

Dengan adanya pengembangan Struktur Organisasi Mahkamah Agung RI, Perpustakaan dan Layanan Informasi merupakan Bagian dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI. Dengan adanya perubahan struktur organisasi, Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi mempunyai 3 (tiga) subbagian, yaitu: Subbagian Perpustakaan, Subbagian Penerbitan, dan Subbagian Data dan Layanan Informasi yang telah melaksanakan kegiatan penataan kembali Perpustakaan Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI, serta membuat database koleksi perpustakaan sehingga mudah dalam pencarian koleksi melalui Open Public Access Catalog (OPAC).

Sejalan dengan perkembangan Iptek, khususnya teknologi informasi menjelang awal abad ke-21, banyak memengaruhi keberadaan dan perkembangan perpustakaan sebagai lembaga yang mengelola sumber informasi dan pelestarian bahan pustaka dalam melakukan layanan jasa informasi yang optimal dan profesional. Perpustakaan Mahkamah Agung RI sebagai satuan kerja yang mengelola serta menyiapkan data untuk layanan informasi telah dikelola secara baik sesuai standar, dan secara bertahap selalu melakukan inovasi-inovasi yang berorientasi kepada kepuasan pemustaka.

Sebagai Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Mahkamah Agung RI memprioritaskan karya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai koleksi utama yang dimiliki, di samping koleksi umum sebagai pelengkap koleksi perpustakaan.

Perpustakaan Mahkamah Agung RI bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas bagi para Hakim maupun para pencari informasi secara cepat, tepat, dan akurat dalam menemukan bahan referensi dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menjadi faktor terlaksananya kecepatan dalam penyajian informasi hukum serta koleksi dari berbagai disiplin ilmu, terutama dalam bidang hukum, ilmu sosial dan humaniora.


VISI DAN MISI

Visi :

" Mewujudkan pengelolaan, pengembangan, dan pembinaan Perpustakaan Pengadilan serta layanan informasi kebijakan Mahkamah Agung melalui sarana elektronika maupun sarana dokumentasi."

Misi :

1.Mewujudkan pengadaan bahan pustaka serta menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Pengadilan.

2.Mewujudkan penerbitan, reproduksi, penjilidan, serta penyebarluasan bahan pustaka dan bahan hukum lainnya baik melalui media cetak maupun media elektronik.

3.Mewujudkan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data hukum dan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya.


STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Humas MA RI




Kategori : Profil