MA Catatkan Rekor Miliki Tunggakan 791 Perkara

Media Online Bisnis.com
2018-12-28


JAKARTA -- Mahkamah Agung mempublikasikan sebanyak 16.788 salinan putusan ke situs resmi lembaga tersebut sepanjang tahun ini.

Hingga 21 Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menangani 18.142 perkara dengan rincian 16.754 perkara masuk pada tahun ini dan 1.388 perkara masuk pada akhir 2017. Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, sebanyak 17.351 telah diputus.

"Khusus putusan MA yang dipublikasikan 16.788 perkara sehingga bisa dibaca masyarakat umum," kata Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Hatta mengapresiasi kinerja hakim agung dalam memutus belasan ribu perkara. Dengan diputusnya 17.351 perkara maka hanya tersisa 791 perkara yang belum diputus oleh berbagai kamar peradilan di MA.

Meski demikian, dia tidak bisa menjamin apakah ratusan perkara tersebut dapat diputus pada tahun ini. Lagi pula, mengingat catatan manajemen perkara tersebut bertanggal 21 Desember, masih terbuka kesempatan masuknya perkara baru hingga 31 Desember.

"Tapi, sisa perkara 2018 merupakan yang terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. Baru kali ini pecahkan rekor," ujar Hatta.

Kinerja penanganan perkara di MA seiring-sejalan dengan performa pengadilan tingkat pertama dan banding. Hingga 21 Desember, sebanyak 5,79 juta perkara telah diputus dari 6,03 juta perkara yang ditangani sepanjang tahun ini.

"Kami kalkulasi sisa 242.932 perkara masih berjalan di tingkat pertama dan banding," kata Hatta.

https://kabar24.bisnis.com/read/20181228/16/873477/ma-catatkan-rekor-miliki-tunggakan-791-perkara




Original Post

Kasus Suap Bakamla, KPK Terus Buru Eks Staf Khusus Kabakamla

Media Online LIPUTAN 6
2018-12-28


Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mencari keberadaan mantan Staf Khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Ali Habsyi. Pria itu pernah dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Bakamla.

"Sudah kami panggil beberapa kali tidak datang dan ketika kami cek ke lokasi tempat yang bersangkutan berada itu tidak ada. KPK juga lakukan proses pencarian karena kami masih butuh pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Dia memastian penyidik akan terus melacak keberadaan Ali Habsyi. Pasalnya, penyidik masih mengembangkankasus korupsi Bakamla tersebut dan menjerat Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Syaaf Arief sebagai tersangka.

"Tentu karena penyidikan ini juga masih berjalan kami masih akan melaukan proses pencarian," ucapFebri.

7 Tersangka Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)Sebelumnya, KPK menetapkan 7 tersangka kasus dugaan suap proyek Bakamla RI. Enam tersangka telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus ini.

Adapun enam orang tersebut antara lain, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI Eko Susilo Hadi divonis penjara 4 tahun dan 3 bulan dan denda Rp200 juta. Direktur PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah dijatuhi vonis penjara 2 tahun den 8 bulan dan denda Rp150 juta.

Selain itu, tersangka swasta Hardy Stefanus dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100juta. Tersangka M Adami Okta divonis penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100juta.

Sementara, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Novel Hasan dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Terkahir, anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 1 Milyar dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Terbaru, KPK menetapkan menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief sebagai tersangka. Erwin diduga berperan sebagai perantara suap.

KPK menduga Erwin membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi. Dia disinyalir mengurimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

"Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekitar Rp 12 Milyar)," ujar Febri.

Menurut dia, uang suap tersebut dikirim sebanyak empat kali melalui rekening di Sungapura dan China. Diduga, duit suap tersebut diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus penyuap pejabat di Bakamla.

https://www.liputan6.com/news/read/3858304/kasus-suap-bakamla-kpk-terus-buru-eks-staf-khusus-kabakamla




Original Post

KPK Cegah Eks Bos Century Robert Tantular Keluar Negeri

Media Online CNN Indonesia
2018-12-28


Jakarta, CNN Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mencegah mantan Direktur Utama Bank CenturyRobert Tantular berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Surat permintaan cegah telah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pertengahan Desember 2018.

"KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

Robert, yang baru saja menghirup udara bebas itu, dicegah ke luar negerikarena terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Centurysebagai bank gagal berdampak sistemik.



Robert juga sudah diminta keterangan dalam proses penyelidikan pada pertengahan bulan ini.

"Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK, tapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ujar Febri.

Febri mengatakan sampai saat ini sekitar 40 orang telah diminta keterangan dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Febri menyatakan pihaknya ingin mendalami fakta-fakta dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp8 triliun lebih itu.

"Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," kata dia.

Dalam kasus skandal korupsi Bank Century ini KPK baru menjerat Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini pada Juni 2018 lalu. Lembaga antirasuah sudah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangannya.

Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.

(arh)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20181227192536-12-356864/kpk-cegah-eks-bos-century-robert-tantular-keluar-negeri




Original Post

Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU, Bawaslu Panggil Pihak OSO

Media Online CNN Indonesia
2018-12-28


Jakarta, CNN Indonesia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil pihak Oesman Sapta Odang (OSO) untuk dimintai keterangan, perihal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pemanggilan terhadap pihak Ketua Umum Partai Hanura itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Herman Kadir, pada Selasa 18 Desember 2018 lalu.

"Setelah diregistrasi, Bawaslu masuk ke tahapan pemeriksaan. Nah pemeriksaan itu pertama kami undang pelapor dan saksi pelapor. Ini akan kami minta keterangan soal pokok laporannya," kata Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).

Pihak OSO sebelumnya melaporkan komisioner KPU atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, karena tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan putusan itu, menurut pelapor, nama OSO sedianya dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun Komisioner KPU tak kunjung menindaklajuti dua putusan tersebut, pihak OSO pun menilai KPU telah melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain menggali keterangan dari pihak OSO dan saksi yang diajukan, Bawaslu juga akan memanggil komisioner KPU selaku pihak terlapor. Namun, Ratna belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap komisioner KPU dilakukan.

"Tergantung proses pemeriksaan. Kami biasanya kan menyelesaikan dulu proses pemeriksaan kepada pelapor dan saksi pelapor. Nah setalah itu baru kami panggil terlapor," ujar Ratna.

Ratna mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini bersama kejaksaan dan kepolisian di dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Penyelesaian kasus memakan waktu paling lambat selama 14 hari kerja.

Namun, lanjut Ratna, proses itu bisa saja lebih cepat jika fakta hukum yang didapatkan sudah cukup untuk mengambil kesimpulan.

"Nanti hasilnya Januari (2019). 14 hari itu kan waktu maksimal penanganan. Tapi bisa jadi lebih cepat dari waktu maksimal," kata Ratna.

Nantinya, lanjut dia, jika simpulan dari Sentra Gakkumdu ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu maka pihaknya meneruskan laporan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sebaliknya jika tidak, maka proses hukum terhenti di Sentra Gakkumdu.

"Kalau hasil pembahasan kedua itu bersama kepolisian dan kejaksaan tidak memenuhi unsur pidana, maka proses pemeriksaan berhenti di Sentra Gakkumdu. Kalau memenuhi unsur pidananya akan dilanjutkan ke kepolisian," ujarnya. (fhr/osc)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20181227212107-32-356892/dugaan-pelanggaran-komisioner-kpu-bawaslu-panggil-pihak-oso




Original Post

MA soal Hakim Korup Kita Binasakan Saja Daripada Jadi Bisul

Media Online CNN Indonesia
2018-12-28


Jakarta, CNN Indonesia Ketua Mahkamah AgungHatta Ali menegaskan pihaknya tak memberikan tolerasi kepada hakim maupun pegawai pengadilan yang melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya pun sudah memberhentikan sejumlah hakim dan pegawai pengadilan yang terkait rasuah.

"Tidak ada sama sekali toleransi dari MA terhadap seluruh jajarannya apabila melakukan korupsi. Orang yang bermasalah kita binasakan saja, daripada jadi bisul di tubuh MA," ujar Hatta saat menyampaikan keterangan dalam acara refleksi akhir tahun di gedung MA Jakarta, Kamis (27/12).

Secara umum, MA sendiri sepanjang 2018 sudah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 163 aparat yang berada di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Rinciannya, 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan.



"Terdapat 163 orang yang merupakan personel MA dan badan peradilan di bawahnya baik hakim, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan serta staf yang dijatuhi sanksi disiplin," papar Hatta.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pengawasan MA (Bawas MA), jumlah pengaduan terhadap aparatur peradilan hingga Desember 2018 mencapai 2.809 pengaduan.

"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawas MA dengan rincian, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan," kata Hatta.

Lebih lanjut, Ketua MA mengakui bahwa sepanjang 2018 terdapat sejumlah hakim dan pegawai pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Di antaranya adalah hakim PN Tangerang, hakim PN Jakarta Selatan, hingga PN Medan yang terlibat suap dengan pengusaha.

Ia mengklaim telah mengawasi secara ketat dengan memperbaiki kebijakan serta sistem yang berlaku selama ini. Salah satu yang ditempuh adalah dengan melarang pertemuan aparat peradilan dengan pihak berperkara.

"Saat ini kita sudah memiliki sekitar 30 ribuan personel yang tersebar pada 910 satkersatuan kerja di seluruh Indonesia, tentu menjadi tantangan bagi MA untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang," ucap Hatta.

MA sebelumnya mendapat sejumlah kritik dari berbagai lembaga terkait maraknya kasus suap hakim dan pegawai pengadilan. KPK termasuk salah satu lembaga yang meminta MA mengevaluasi tata kelola peradilan.

Terakhir, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara perdata. Keduanya diduga telah menerima suap dari pihak penggugat yang berperkara.

(arh)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20181227160825-12-356794/ma-soal-hakim-korup-kita-binasakan-saja-daripada-jadi-bisul




Original Post

Ketua MA Tidak Ada Ampun Bagi Hakim Korup

Media Online beritasatu
2018-12-28


Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ampun dan toleransi bagi hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. MA, kata Hatta, akan segera memberhentikan hakim yang korupsi.

"Anda semua ketahui bahwa tidak ada sama sekali ampun dan toleransi dari MA terhadap seluruh jajarannya apabila melakukan tindakan-tindakan apalagi yang bersifat tindak pidana korupsi," ujar Hatta di acara Refleksi Akhir Tahun di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12).

MA sudah menerbitkan SK Pemberhentian bagi hakim yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di antaranya hakim PN Tangerang, hakim PN Jakarta Selatan, hingga PN Medan yang terlibat suap dengan pengusaha.

"Orang yang bermasalah kita binasakan saja. Daripada menjadi bisul di tubuh MA," tandas dia.

Menurut Hatta, MA sudah melakukan pengawasan terhadap jajaran agar mencegah melakukan korupsi mulai dari membuat regulasi, kebijakan dan membangun sistem. Namun, kadang upaya-upaya internal tersebut belum sepenuhnya berhasil untuk mencegah hakim untuk menerima suap.

"Yang terpenting, kita telah membangun sistem agar aparatur peradilan tidak berinteraksi langsung dengan para pihak yang berperkara," ungkap dia.

Siap MundurLebih lanjut, Hatta mengatakan dirinya siap mudur dari jabatan ketua MA jika ada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) terima suap atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya,pernah terjadi pada 2017 ketika Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardana ditetapkan sebagai tersangka usai menerima suap dari politikus Golkar.

"Kalau ada ketua pengadilan tinggi melakukan tindak pidana korupsi seperti kejadian di Manado, saya akan mundur. Ada yang mengatakan begitu gampang pertaruhkan jabatan, saya bilang tidak," tegas dia.

Hatta mempertaruhkan jabatannya untuk menantang Ketua PT, apakah mereka masih mencintai lembaga dan pimpinannya. Menurut dia, jika mereka masing mencintai dirinya dan lembaga yang dipimpinnya, maka mereka tidak akan melakukan korupsi atau terima suap dalam menangani perkara.

"Saya ingin melihat apakah Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi ini masih mencintai lembaga dan masih mencintai pucuk pimpinannya. Kalau dia sudah tidak mencintai, silakan melakukan (korupsi). Tetapi, kalau masih mencintai, jangan lakukan. Sengaja saya buat seperti itu supaya mengerem mereka agar membatalkan niat mereka. Ingat ya, sepanjang ada ketua pengadilan tinggi yang ditangkap tangan, saya nyatakan mundur," pungkas dia.

https://www.beritasatu.com/nasional/529950-ketua-ma-tidak-ada-ampun-bagi-hakim-korup.html




Original Post

Bayar Denda Rp 100 Juta, Mantan Kepala BPN Tebo Bebas

Media Online JPNN.COM
2018-12-28


jpnn.com, MUARATEBO - Mantan Kepala BPN Tebo, Hasnadi, menghirup udara bebas. Terpidana kasus Gratifikasi Sertifikat Prona ini bebas sejak Rabu (26/12). Dia sudah menjalani masa hukuman selama 2,6 tahun.

Bebasnya terpidana Hasnadi ini setelah pihak keluarga membayar denda Rp100 juta kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi mengatakan, uang denda Rp100 juta sesuai putusan pengadilan langsung diserahkan oleh anak terpidana, Yovi Nando.

"Kami hari ini (kemarin,red) telah menerima uang denda dari keluarga anak Hasnadi bernama Yovi Nando sebesar 100 juta rupiah," ujar Efan kepada wartawan, kemarin.

Uang denda yang diserahkan keluarga terpidana tersebut, kata Efan, langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Muara Tebo dalam waktu 1 kali 24 jam.

"Siang ini (kemarin,red) juga akan kamisetor, karena dalam 1 kali 24 jam wajib di setor ke kas negera," jelasnya.

Dengan dibayarnya denda sesuai putusan hakim, maka terpidana Hasnadi terbebas dari hukuman kurangan selama 4 bulan penjara. "Karena denda ini sudah dibayar maka Hasnadi bebas dari hukuman kurungan selama 4 bulan," pungkasnya.

Diketahui mantan Ketua BPN Tebo Hasnadi sebelumnya diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Prona dan disangkakan Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b, e, dan g Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

https://www.jpnn.com/news/bayar-denda-rp-100-juta-mantan-kepala-bpn-tebo-bebas




Original Post

Perjuangan di Tahun Penuh Guncangan

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 4
2018-12-28


Perjuangan di Tahun Penuh Guncangan

2018, bukan tahun yang mudah bagi Bank Indonesia. Pasalnya, guncangan -- mulai dari normalisasi suku bunga AS, perseteruan dagang AS dan China, hingga krisis Argentina dan Turki - menghantam keras perekonomian Tanah Air, terutama di sisi pergerakan nilai tukar.

Pada Maret 2018, pasar mulai begerak melihat isu kenaikan suku bunga yang akan dilakukan AS. Saat itu, Bank Indonesia yang masih dipimpin Agus Martowardojo masih memperkirakan kenaikan Fed Fund Rate (FFR) sebanyak uga kali.

Gejolak nilai tukar mulai terasa pada April 2018. Rupiah naik tajam hingga menyentuh level Rpl3.975 per dolar AS. Tekanan tidak juga berhenti, rupiah tembus Rp 14.001 per dolar AS pada 7 Mei 2018.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo dalam Rapat Dewan Gubernur terakhirnya pada 17 Mei 2018 akhirnya memutuskan untuk mengakhiri stance cautious accomodative bank sentral dan menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 4,50%.

Era pengetatan suku bunga di dalam negeri dimulai. Di tengah gejolak nilai tukar, BI harus berganti kepemimpinan. Presiden Joko Widodo memilih Perry Warjiyo untuk mengantikan Agus Martowardojo. Setelah lolos fit and proper test. Mahkamah Agung akhirnya melantik Pern- Warjiyo sebagai Gubernur BI.

Selang 6 hari setelah dilantik, Pem memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga 25 basis menjadi 4,75%.

Pem mengusung kebijakan preempti.ie, frontloading, dan ahead the amv untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap kenaikan FFR yang lebih tinggi. Langkah ini juga diambil untuk menghadapi peningkatan risiko di pasar keuangan global maupun ke-

seimbangan likuiditas global.

Pascakenaikan 50 basis poin dalam kurun 2 minggu, rupiah kembali stabil. Namun, stabilnya rupiah tidak bertahan lama. Pada 21 Juni hingga 28 Juni 2018, rupiah kembali melemah ke kisaran Rpl4.102-Rpl4.394/US$.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, BI kembali menaikkan suku bunga sebanyak 50 basis poin menjadi 5,25%. Dosis yang cukup besar untuk menjinakkan nilai tukar dan menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara, serta ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.

INTERVENSI

Di sisi lain, BI tetap melakukan intervensi ganda di pasar valas dan di pasar Surat Berharga Negara untuk stabilisasi nilai tukar serta melakukan operasi moneter untuk menghindari kekeringan likuiditas khususnya di pasar uang rupiah dan pasar swap antarbank.

Jamu pahit 50 basis poin yang dicekokkan Perry kali ini disertai dengan jamu manis. BI merelaksasi Loan to Value Ratio (LTV) dengan melonggarkan rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, pembiayaan melalui mekanisme inden, dan menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.

Selain itu, BI memperkuat kebijakan makroprudensial terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan. Kebijakan ini disinergikan dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata rupiah yang bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan dan

mendorong fungsi intermediasi perbankan.

Ketiga kebijakan ini berlaku efektif pada 16 Juli 2018 untuk bank konvensional dan 1 Oktober 2018 untuk bank syariah.

Sekitar Juli, BI mulai memperkenalkan indeks suku bunga acuan pasar uang overnight atau IndONlA.

IndONIA ini merupakan langkah akselerasi pendalaman pasar keuangan dalam negeri.

Di tengah upaya gencar BI menjaga stabilitas nilai tukar, ekonomi dalam negari dihadapkan oleh tekanan dari sisi transaksi berjalan. Defisit transaksi berjalan pada kuartal H/2018 melebar hingga mencapai 3,02% terhadap PDB. Akhirnya 15 Agustus 2018, BI kembali melakukan penyesuaian sebesar 25 basis poin (bps).

Upaya BI menjaga pergerakan rupiah terus dilakukan seiring dengan upaya menurunkan defisit transaksi berjalan dan menjaga daya saing pasar domestik. Pada 27 September 2018 bersamaan dengan kenaikan FFR, BI menaikkan suku bunga 25 bps menjadi 5,75%.

Kenaikan ini diikuti oleh peluncuran instrumen lindung nilai baru untuk memperkuat stabilitas rupiah dari bank sentral, yaitu Domestic Non- Deliverable Forward (DNDF).

Instrumen ini berhasil meredam gejolak nilai tukar rupiah dan membantu menurunkan rate NDF di pasar offshore yang selama ini bergerak liar. Tidak hanya itu. BI berhasil menghemat cadangan devisa dengan instrumen ini karena settlement dilakukan dalam mata uang rupiah. Mulai awal November, rupiah lebih stabil dan cenderung menguat. Penguatan ini didorong oleh kembali mengalirnya modal asing ke dalam negeri.

Ketika guncangan terhadap rupiah mulai berkurang, BI secara mengejutkan menaikkan siiku bunga pada November dengan dalih yang sama seperti sebelumnya.

Hadijah Alaydrus







Original Post

Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Dimulai Januari

Media Cetak Republika Halaman 2
2018-12-28


Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Dimulai Januari

DIAN FATH RISALAH

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi peruntukan dana yang terkait kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, wasping tersebut bertugas dalam penyu-sunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi-event internasional. Kemudian, tugasnya terkait penyusunan instrumen dan evaluasi hasil pengawasan dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Selain itu, hal tersebut termasuk kegiatan penyusunan buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

Menurut Febri, saat ini KPK perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti.

"Kami harap saksi-saksi datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

Pada Kamis (20/12), KPK menetapkan lima orang tersangka terkait suap dana bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Lima tersangka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E sebagai pemberi suap, sementara penerima adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait dana hibah tersebut. Kemudian, Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp loojuta.

KPK juga menduga Mulyana sebelumnyajuga telah menerima pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari .Jhony, dan September 2018 menerima satu unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Pada tahap awal, KONI diduga mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai "akal-akalan" saja. Pasalnya, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk meng-alokasikan/ee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rpi7,9 miliar, yaitu sebesar Rp 3,4 miliar.

Kelima tersangka dijerat dengan tiga pasal berbeda. Ending dan Jhony dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-i juncto pasal 64 ayat (l)KUHP.

Sementara itu, Mulyana dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 /juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Adhi Purnomo dan Eko dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ed ilham tirta/DIAN FATH RISALAH







Original Post

Gugatan OSO Lanjut ke Tahap Pemeriksaan

Media Cetak Media Indonesia Halaman 6
2018-12-28


Gugatan OSO Lanjut ke Tahap Pemeriksaan

Perjuangan OSO untuk menjadi calon anggota DPD terus berlanjut. Kini, gugatan baru dari OSO sedang didalami oleh Bawaslu.

NURJIYANTO nurjiyanto@medioindonesia.com

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk melanjutkan laporan gugatan administrasi pemilu yang diajukan kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi S Abdul Qadir terkait pencalonan kliennya sebagai anggota DPD. Pihak OSO menggugat KPU karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pertimbangan Bawaslu untuk melanjutkan gugatan itu ke proses sidang pemeriksaan karena Bawaslu berkesimpulan bahwa syarat formil dan materiil laporan OSO telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. "Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan permulaan di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Di tempat yang sama, kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra menuturkan KPU dalam hal ini diduga telah melanggar Pasal 262, 263, dan 264 UU Pemilu. Hal tersebut didasari atas adanya SK KPU Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 bertanggal 8 Desember terkait daftar calon tetap (DCT) DPD yang di dalamnya mensyaratkan OSO tetap harus mundur dari kepengurusan parpol.

Padahal, menurut OSO, sesuai putusan PTUN, pihak KPU diperintahkan untuk memasukkan OSO dalam DCT. Hal tersebut didasari atas pembatalan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. "KPU diduga melanggar UU Pemilu karena antara DCS ke DCT itu tidak ada proses lagi," ungkap Gugum.

Siap hadapi

Dalam menanggapi hal itu, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang atas laporan OSO ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi. "Ya siap sejak memutuskan, kita akan hadiri setiap persidangannya," katanya.

Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan pokok laporan akan berlangsung hari ini, untuk mengawali sidang pemeriksaan atas laporan tersebut.

Sebelumnya. KPU mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura tidak dapat dimasukkan ke dalam DCT DPD. Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai ketum parpol bila ingin dimasukkan ke DCT. Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke MA. Selain itu, juga mengajukan gugatannya ka PTUN.

MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Selain itu, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait SK Penetapan DCT. Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD.2019.

Dalam menanggapi putusan tersebut, KPU mengirim surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 kepada OSO perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019.

(Ant/P-2)







Original Post

163 Aparat Pengadilan Terkena Sanksi

Media Cetak Media Indonesia Halaman 6
2018-12-28


163 Aparat Pengadilan Terkena Sanksi

BERDASARKAN data Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), sampai dengan Desember 2018, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.809. Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti Badan Pengawasan MA. Hal tersebut disampaikan Ketua MA Hatta Ali dalam acara Refleksi A-khir Tahun Kinerja MA Tahun 2018, di Jakarta, kemarin.

Adapun rinciannya ialah sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan. Lebih lanjut, ia mengungkapkan sebanyak 163 personel peradilan dijatuhi sanksi disiplin. "Untuk personel MA dan badan peradilan di bawahnya yang dijatuhi sanksi disiplin pada 2018 sebanyak 163 orang dengan rincian 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan," ungkap Hatta Ali.

Berdasarkan jenis jabatan, dari 101 orang dari unsur hakim, 2 orang dari unsur hakim ad hoc, sisanya 60 orang dari unsur kepaniteraan, unsur kesekretariatan, dan staf.

Menurut Hatta, MA saat ini memiliki 30999 personel yang tersebar pada 910 satuan kerja di seluruh Indonesia. "Tentunya menjadi tantangan bagi MA untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang," ucapnya.

Oleh sebab itu, manajemen sumber daya manusia menjadi penting bagi MA. Selanjutnya, dalam pemaparannya, Hatta menyebut MA telah mengembangkan aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) yang pada 2018 ini mencapai versi 3.0 yang memuat berbagai perbaikan dan penambahan fitur. Antara lain menu gratifikasi dan menu benturan antarkepentingan.

Mahkamah Agung juga telah membangun e-Monitoring Pengawasan, aplikasi yang digunakan untuk memantau hasil pelaksanaan pengawasan pada badan pengawasan, dan pengawasan yang dilakukan hakim tinggi pengawas, serta hakim pengawas bidang pada pengadilan tingkat pertama.

(Ins/P-2)







Original Post

"Kalau soal mundur dari MA, kecil bagi saya, tidak terlalu berat bagi saya."

Media Cetak Koran Tempo Halaman 3
2018-12-28


"Kalau soal mundur dari MA, kecil bagi saya, tidak terlalu berat bagi saya."

KETUA MAHKAMAH AGUNG HATTA ALI, DI JAKARTA KEMARIN, MENYATAKAN BERSEDIA MUNDUR BILA ADA PEJABAT MAYANG MENJADI BAWAHAN DIA LANGSUNG TERLIBAT KASUS KORUPSI.

TRIBUNNEWS.COM







Original Post

MANTAN BOS LIPPO DIDAKWA MENYUAP PANITERA

Media Cetak Koran Tempo Halaman 7
2018-12-28


MANTAN BOS LIPPO DIDAKWA MENYUAP PANITERA

Eddy Sindoro memerintahkan bawahannya mengurus perkara niaga Lippo Group.

maya.puspitasari@tempo. co. id

JAKARTA - Mantan Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, didakwa menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu. Suap tersebut diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan perkara anak perusahaan Lippo Group yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Terdakwa meminta Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau pemanggilan persidangan dan menerima pendaftaran peninjauan kembali," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi Jakarta, kemarin.

Jaksa menyebut permintaan penundaan aanmaning yang diajukan Eddy berkaitan dengan perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana-anak perusahaan Lippo Group-melawan PT KwangYang Motor (KYMCO). Berdasarkan putusan Singapore International Arbitration Centre pada 1 Juli 2013, Metropolitan Tirta Perdana dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada KYMCO sebesar US$ 11,1 juta. Namun Metropolitan Tirta Perdana tak kunjung membayar ganti rugi sehingga KYMCO mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia.

Menindaklanj uti gugatan

KYMCO, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemanggilan atau aanmaning kepada PT Metropolitan Tirta Perdana pada 1 September 2015. Bukannya hadir, Eddy Sindoro malah memerintahkan Wresti Kristian Hesti- selaku pejabat bagian legal perusahaan-mengupayakan penundaan aanmaning dengan cara menyogok Edy Nasution sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diserahkan melalui perantara Doddy Aryanto Supeno pada 18 Desember di tahun yang sama.

Sementara itu, pengajuan peninjauan kembali yang diurus Eddy Sindoro berkaitan dengan perkara niaga anak perusahaan Lippo lainnya, yakni PT Across Asia Limited (AAL). Putusan kasasi Mahkamah

Agung tanggal 31 Juli 2013 menyatakan PT AAL pailit. Putusan telah diterima PT AAL pada 7 Agustus 2015. Berdasarkan Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, AAL memiliki batas waktu 180 hari untuk mengajukan peninjauan kembali. Namun, hingga batas waktu berakhir, AAL tak mengajukan peninjauan kembali.

Untuk menjaga kredibilitas AAL, Eddy Sindoro memerintahkan Wresti kembali menyuap Edy supaya pengadilan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT AAL meski sudah lewat batas waktu. Pada kasus ini, Edy menerima suap sebesar Rp 50 juta dan US$ 50 ribu.

Doddy dan Edy tertangkap dalam operasi senyap

yang dilakukan KPK pada 20 April 2016. Selama persidangan, keduanya mengaku bersekongkol untuk memuluskan perkara yang melibatkan anak-anak perusahaan Lippo Group. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka dengan masing-masing mendapat hukuman 4 tahun dan 5,5 tahun penjara.

Pada Oktober 2016, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Namun Eddy kabur ke luar negeri dengan bantuan seorang pengacara bernama Lucas.

Selama pelariannya, Eddy, menurut dugaan KPK, berpindah-pindah di sejumlah negara, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Myanmar. Ia baru menyerahkan diri ke KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura pada 12 Oktober lalu.

Atas dakwaan jaksa tersebut, Eddy menyatakan tidak keberatan. Ia meminta agar sidang pemeriksaan saksi segera dilaksanakan. "Saya tidak akan mengajukan eksepsi," katanya kepada majelis hakim di persidangan, kemarin.

Maya Ayu Puspitasari







Original Post

Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Oesman Sapta Odang

Media Cetak Koran Tempo Halaman 10
2018-12-28


Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Oesman Sapta Odang

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menetapkan laporan Oesman Sapta Odang atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterima. Karena itu, Bawaslu melanjutkan pemeriksaan kasus laporan Ketua Umum Partai Ha-nura tersebut.

"Laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat sidang keputusan penerimaan laporan di kantornya, kemarin.

Pelaporan KPUkeBawas-lu oleh Oesman merupakan buntut dari pelaksanaan

peraturan KPU yang melarang pengurus partai politik mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Peraturan itu terbit sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengurus partai yang sekaligus menjadi anggota DPD akan menyebabkan representasi ganda di parlemen. Sebab, DPD adalah representasi daerah di parlemen, sedangkan representasi partai di parlemen adalah Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan peraturan KPU tersebut, KPU lantas mencoret nama Oesman

di daftar calon anggota DPD. Tak terima, Oesman lalu menggugat KPU ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Persoalan menjadi rumit ketika MA dan PTUN mengabulkan gugatan Oso-panggilan akrab Oesman.

MA menyatakan putusan MK tidak bisa berlaku untuk pemilihan umum tahun depan. Alasannya, putusan MK itu turun ketika proses pendaftaran sudah berjalan dan peraturan itu tidak bisa berlaku surut. Putusan MA tersebut lantas menj adi pertimbangan utama PTUN

untuk memenangkan gugatan Oesman. PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Oesman ke dalam daftar calon anggota DPD.

KPU sempat melakukan konsultasi dengan sejumlah pakar hukum. Hasilnya, pada 21 Desember lalu, KPU menegaskan akan tetap tidak memasukkan nama Oesman di daftar calon tetap DPD bila tidak mundur dari kepengurusan partai. Akhirnya Oesman pun menggugat KPU ke Bawaslu. Ia menuding KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena tak menjalankan putusan

PTUN.

Abhan menuturkan laporan Oesman ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pokok laporan pada hari ini. Selain itu, kata dia, Bawaslu akan mengundang KPU sebagai terlapor untuk menyampaikan tanggapan. "Kalau KPU sudah siap kami minta untuk menyampaikan tanggapan. Kalau tidak ya nanti sidang berikutnya," ucapnya.

Anggota Bawaslu, Ratna DewiPettalolo,mengatakan laporan Oesman diterima lantaran telah memenuhi persyaratan. Selain itu, kata dia, laporan yang di-

sampaikan kuasa hukum Oesman masih dalam tenggang waktu seperti diatur dalam aturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. "Pelaporan terlapor telah memenuhi syarat formil dan materiil," katanya.

Kuasa hukum Oesman, Doddy Abdul Kadir, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bukti terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Bukti tersebut akan dipaparkan dalam sidang berikutnya setelah sidang pembacaan pokok laporan besok.

SYAFIUL HADI







Original Post

Momentum Bersihkan Sepak Bola Nasional

Media Cetak Kompas Halaman 1
2018-12-28


Momentum Bersihkan Sepak Bola Nasional

JAKARTA, KOMPAS - Penetapan anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus "jual beli" laga. Kamis (27/12/2018), diharapkan menjadi momentum membersihkan sepak bola nasional dari jerat pengaturan skor. Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kini tengah gencar mengusut satu per satu kasus pengaturan skor di Tanah Air.

Selain Johar, Satgas Antimafia Bola juga menangkap dua tersangka terkait kasus suap sepak bola, yaitu mantan anggota Komisi Wasit PSSI berinisial Pr dan perempuan wasit, AY. Johar, Pr, dan AY diduga menjadi otak dari sejumlah kasus pengaturan skor di Jawa Tengah dalam kompetisi Liga 2 dan Uga 3.

Gebrakan Polri itu menuai banyak pujian dari sejumlah pihak. Penangkapan besar-besaran terhadap para terduga pelaku pengaturan skor ini adalah yang pertama kali dilakukan pada era liga sepak bola profesional, yaitu sejak 2008.

Apresiasi atas langkah Polri tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto yang sempat dimintai keterangan oleh Satgas Antimafia Bola. Gatot mendukung penuh langkah Polri yang tengah melakukan operasi besar penumpasan pengaturan skor. "Jika kepolisian memanggil untuk minta keterangan, kami pasti memprioritaskan itu. Setidaknya saya membuktikan itu saat dipanggil Bareskrim Polri, Rabu lalu. Semua itu (pemberantasan mafia bola) sudah menjadi mimpi Kemenpora sejak 2015," katanya.

"Kami meminta polisi tidak hanya mengusut puncak gunung esnya, tetapi juga ke akar-akarnya hingga tuntas," ujar Gatot

Pujian juga dilontarkan Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali. "Langkah cepat Polri ini menunjukkan, mereka sangat serius ingin memerangi pengaturan skor. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih sepak bola nasional. Polri menjadi tumpuan harapan publik ketika PSSI selama ini sulit diharapkan (dalam memerangi pengaturan skor)," ujar Akmal, Kamis.

Terkait hal itu, Akmal mengingatkan, polisi sebetulnya pernah mengusut sejumlah kasus dugaan pengaturan skor di masa lalu. Kasus itu salah satunya melibatkan mantan pemain sepak bola Johan Ibo. Pada 2015, Ibo ditahan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya karena diduga ingin menyuap pemain Pusamania Borneo FC pada laga kontra Persebaya Surabaya di Liga QNB. Ia lantas dilepas polisi karena kekurangan alat bukti.

Hal serupa terjadi pada terduga mafia judi asal Malaysia, David Cantona, pada 2017. Ia tertangkap hendak mengakali laga PSBK Blitar kontra Persegres Gresik United di ajang Piala Bung Karno. Sejumlah uang rupiah dan dollar Amerika Serikat, yang diduga untuk suap, disita. Namun, ia lantas dilepaskan Polres Blitar, lagi-lagi dengan alasan kekurangan alat bukti. "

Akmal berharap, kali ini Polri mampu menyeret para terduga pelaku pengaturan skor ke meja hijau. Ia menilai langkah Satgas Antimafia Bola memakai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap guna menjerat para pelaku tahun ini sudah sangat tepat.

"Undang-undang itu sebetulnya terlahir pada masa itu untuk mengatasi masalah maraknya suap sepak bola (pengaturan skor) di era Galatama. Namun, undang-undang lama itu seolah dilupakan, seperti pada kasus Johan Ibo dan mafia di Blitar. Polisi menjerat mereka dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang sulit dibuktikan karena suap sepak bola bukan korupsi," tutur Akmal.

Kepala Biro Penerangan Ma-

syarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, tidak tertutup kemungkinan polisi memeriksa dan menetapkan tersangka lain. Ketiga tersangka itu dimintai keterangan terkait kasus mereka dan potensi keterlibatan pihak lain.

"Nanti akan kami buatkan daftar (nama-nama lain) sesuai keterangan para saksi. Itu akan menyesuaikan fakta dan konstruksi hukum," ujar Dedi

Ketua Tim Media Satgas Anti-mafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono menambahkan, sejumlah daerah telah didatangi demi pendalaman kasus ini. Johar dijemput paksa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, berdasarkan pengembangan penyelidikan. Johar, yang juga Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jateng, memakai identitas palsu saat terbang dari Solo.

(SAN/JOG/DRI/JON)







Original Post

Eddy Sindoro Didakwa Berkait Perkara Hukum

Media Cetak Kompas Halaman 8
2018-12-28


Eddy Sindoro Didakwa Berkait Perkara Hukum

TINDAK PIDANA KORUPSI

JAKARTA, KOMPAS - Suap yang diberikan Eddy Sindoro kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, diduga berkaitan dengan kepentingan korporasi. Dua korporasi, yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL), yang bermasalah hukum, masih berafiliasi dengan salah satu jaringan konglomerasi besar di Indonesia

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kamis (27/12/2018). jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berkas dakwaan untuk Eddy. Dalam dakwaan. Eddy disebut memberi suap kepada Edy sebesar Rp 150 juta dan 50.000 doUar AS berkait perkara hukum yang menimpa MTP dan AAL.

Uang Rp 100 juta diserahkan melalui perantara. Doddy Aryanto Supeno, untuk menunda teguran aanmaning MTP pada Desember 2015. Proses ini berkaitan dengan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAO pada 2013 rang menyatakan MTP wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi 11.1 juta dollar AS kepada PT Kymco.

Akan tetapi, karena ganti rugi tak kunjung dilakukan. K\Tnco mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar eksekusi dapat dilakukan

di Indonesia. Atas dasar ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melayangkan panggilan aanmaning kepada MTP. "Dalam hal ini. Edy Nasution bersedia menunda proses aanmaning dengan imbalan Rp 100 juta" yang disetujui terdakwa," ujar jaksa Ni Nengah Gina Saraswati.

Lewati tenggat

Adapun uang Rp 50 juta dan 50.000 dollar .AS diberikan untuk mengajukan peninjauan kembali atas nama AAL, yang sudah lewat masa tenggat Semula. Edy tak bersedia menerima pengajuan peninjauan kembali tersebut karena sudah melewati tenggat Namun, setelah ditawari imbalan, Edy setuju dan meminta Rp 500 juta. Permintaan tersebut disetujui terdakwa.

Melalui kuasa hukum perusahaan. Edy menerima 50.000 dollar AS. Selanjutnya, permohonan peninjauan kembali didaftarkan dan langsung diurus Edy hingga sampai ke proses di Mahkamah Agung.

Atas dakwaan ini. Eddy Sindoro menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian. Ketua Majelis Hakim Hariono memutuskan untuk melanjutkan agenda persidangan pada Januari 2019 dengan pemeriksaan saksi

(IAN)







Original Post

Laporan Oesman Sapta Mulai Diperiksa

Media Cetak Kompas Halaman 8
2018-12-28


Laporan Oesman Sapta Mulai Diperiksa

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu memutuskan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Oesman Sapta Odang. Pada Jumat (28/12/2018), Bawas-lu mengagendakan sidang pemeriksaan untuk mendengar pokok-pokok laporan pelapor dan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum sebagai terlapor.

Dalam sidang pendahuluan, kemarin, di Gedung Bawaslu, Jakarta, majelis pemeriksa Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan menyatakan syarat formil dan materiil dari laporan Oesman Sapta terpenuhi. Dengan begitu, Bawaslu akan melanjutkan sidang pemeriksaan pada Jumat ini untuk mendengar keterangan dari pelapor dan terlapor.

Terkait hal itu, anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan, KPU sudah menerima undangan dari Bawaslu dan akan memenuhi panggilan tersebut KPU sedang mempersiapkan respons atas pokok laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Oesman Sapta

Adapun dalam laporannya, pelapor meminta Bawaslu. antara lain, menyatakan penerbitan surat KPU perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ber-

tentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor S Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Negara.

Dalam surat itu, KPU menyampaikan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal dalam UU Pemilu, pengurus parpol tak boleh menjadi calon anggota DPD. Karena itu. KPU memberi waktu hingga 21 Desember bagi Oesman Sapta untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika ingin namanya masuk dalam daftar calon tetap DPD.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Oesman Sapta. Gu-gum Ridho Putra, menilai KPU kurang jeli dalam membaca UU Pemilu. Nama Oesman Sapta yang telah lolos dari daftar calon sementara seharusnya langsung dimasukkan dalam daftar calon tetap Pemilu 2019.

Seusai sidang tersebut, perwakilan masyarakat sipil ber-audiensi dengan pimpinan Bawaslu. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengingatkan Bawaslu untuk melihat perkara ini secara konstitusional

(E08)







Original Post

Ketua Mahkamah Agung

Media Cetak Kompas Halaman 8
2018-12-28


Ketua Mahkamah Agung

Hatta Ali (keempat dari kanan) memimpin penyampaian refleksi akhir tahun MA 2018 di Jakarta, Kamis (27/12/2018). MA terus berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.

KOMPAS RINI KUSTIASIH







Original Post

MA Terus Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi

Media Cetak Kompas Halaman 8
2018-12-28


MA Terus Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi

KELOLA PERADILAN

JAKARTA, KOMPAS - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Kamis (27/12/2018), mempertegas komitmen kelembagaan untuk mencegah korupsi di institusi peradilan. Jajaran Mahkamah Agung, termasuk hakim pengawas di setiap pengadilan tinggi dan hakim tingkat pertama, diingatkan untuk bersungguh-sungguh menjaga kredibilitas lembaga

Selama ini Mahkamah Agung (MA) berupaya mencegah korupsi di kalangan hakim, antara lain dengan pengawasan berjenjang dan melekat. MA juga melarang aparat peradilan bertemu pihak beperkara. Namun, aturan itu belum sepenuhnya bisa mencegah korupsi di kalangan hakim.

Dari data MA, ada 21 hakim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Sepanjang tahun 2018, misalnya, ada lima hakim tersangkut korupsi. Selain itu, ada tiga panitera pengganti yang ditangkap KPK.

Hatta menyampaikan, MA menyadari publik menginginkan hakim yang bersih dan sebisa mungkin tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun. Karena itu, dia menegaskan, melalui komitmen kuat dari pimpinan MA, diharapkan korupsi oleh hakim bisa dicegah.

"Bahkan, saya sampaikan kepada pengadilan tingkat banding, kalau ada KPT (ketua PT) yang korupsi seperti kejadian pada mantan ketua PT Manado, saya akan mundur. Saya ingin .melihat apakah ketua-ketua pengadilan tinggi ini masih mencintai lembaga dan masih mencintai pucuk pimpinannya," kata Hatta saat menyampaikan refleksi akhir tahun MA di Jakarta, yang ditayangkan melalui video jarak jauh ke semua pengadilan di Indonesia.

Hatta menegaskan terbuka kemungkinan kerja sama MA dan KPK untuk menguatkan sistem pengawasan. Sejak 2017, MA mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan (Siwas), yang memberikan kesempatan pelaporan dari internal MA. Pelaporan dari internal MA kerap lebih mudah diproses karena akses kepada bukti lebih terbuka.

Sampai Desember 2018, Badan Pengawasan MA menerima 2.809 pengaduan. Dari jumlah itu, 1.134 pengaduan selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih diproses. Sebanyak 163 aparat peradilan dijatuhi sanksi. Rinciannya, 43 orang dikenai sanksi berat, 35 sanksi sedang, dan 85 sanksi ringan. Sanksi itu termasuk yang direkomendasikan Komisi Yudisial.

Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto menambahkan, dari data sementara, ada 64 hakim dari total 163 aparat peradilan yang dijatuhi sanksi. Jenis pelanggaran hakim bervariasi, mulai dari selingkuh hingga yang terberat tersangkut suap atau korupsi

Refleksi tahun 2018 juga menunjukkan sejumlah capaian MA, antara lain penilaian audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. MA mendapat penilaian WTP berturut-turut sejak 2012. Selain itu, penyelesaian perkara di MA membaik Pada 2018, MA menyelesaikan 17.351 perkara dan hingga 21 Desember menyisakan 791 perkara. Angka ini lebih kecil dari tahun 2017 yang menyisakan 1.388 perkara.

(REK)







Original Post

Kasus Century, KPK Cegah Robert Tantular ke Luar Negeri

Media Cetak Investor Daily Indonesia Halaman 12
2018-12-28


Kasus Century, KPK Cegah Robert Tantular ke Luar Negeri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular untuk bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, meski telah mendapat pembebasan bersyarat, terpidana atas dua kasus perbankan dan dua kasus pencucian uang itu dipastikan tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya selama enam bulan ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

Dia mengatakan, pencegahan Robert Tantular ke luar negeri ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Robert Tantular telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham

pada pertengahan Desember 2018.

Diketahui, Robert Tantular divonis 21 tahun penjara atas empat delik, yakni dua kasus pidana perbankan dan dua kasus tindak pidana pencucian uang. Namun, Robert hanya menjalani masa hukuman sekitar 10 tahun penjara. Secara total, Robert mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman sebanyak 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan.

Pada pertengahan bulan ini, KPK telah meminta keterangan Robert dalam proses penyelidikan kasus Century pada pertengahan bulan ini. Meski demikian, KPK mencegah Robert bepergian ke luar negeri karena masih membutuhkan keterangannya terkait penyelidikan megakorupsi Bank Century. "KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan," katanya.

Dalam penyelidikan kasus Century, KPK sejauh ini sudah meminta keterangan sekitar 40 orang. Febri menyatakan pihaknya ingin mendalami fakta-fakta dalam kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp

8 triliun tersebut. "Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," katanya.

Diketahui, hingga saat ini baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat dan divonis bersalah terkait perkara korupsi Bank Century. Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.

Pejabat BI yang disebut dalam putusan Budi Mulya itu diantaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan,

(bl/sp)







Original Post

KALEIDOSKOP KSEI TAHUN 2018

Media Cetak Harian Kontan Halaman 5
2018-12-28


KALEIDOSKOP KSEI TAHUN 2018

Inisiatif pengembangan infrastruktur pasar modal direalisasikan secara nyata oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai wujud komitmen dalam memberikan kontribusi terbaik bagi Pasar Modal Indonesia

24 Januari

Dua Dasawarsa KSEI

Pada perayaan HUT KSEI ke-20, KSEI memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para stakeholder KSEI atas dukungannya dalam mengembangkan Pasar Modal Indonesia. Salah satu penghargaan diberikan kepada Bank Indonesia dan Ditjen Dukcapil atas kerjasamanya untuk perluasan layanan jasa KSEI.

7 November

Rekor MURI Login Fasilitas AKSes Terbanyak oleh 3.000 Investor

KSEI bekerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia, PT First Asia Capital Sekuritas dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berhasil mencetak rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) berupa login aplikasi pasar modal oleh investor terbanyak melalui fasilitas AKSes KSEI, yaitu 3.000 investor yang merupakan mahasiswa UMY dalam kurun waktu 2 bulan.

3 April

Penilaian Atas Tingkat Kematangan Manajemen Risiko KSEI

KSEI memperoleh penilaian baik terhadap penerapan Enterprise Risk Management. Pengelolaan risiko sebagai faktor utama pencapaian tujuan perusahaan tidak lepas dari fungsi KSEI sebagai satu-satunya Kustodian sentral di Pasar Modal Indonesia yang bertujuan memberikan pelayanan yang optimal.

26 November

Peluncuran Penyelesaian Transaksi Bursa T+2

Self Regulatory Organization (SRO), yaitu BEI, KPEI dan KSEI telah menerapkan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas yang baru, dari sebelumnya 3 hari bursa menjadi 2 hari bursa atau Penyelesaian Transaksi Bursa T+2.

18 April

Bank Indonesia Jalin Kerjasama Untuk Memanfaatkan Layanan Jasa KSEI

KSEI kembali bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) sehubungan dengan fungsi KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia. BI melakukan pembukaan rekening di KSEI untuk penatausahaan agunan obligasi/Sukuk korporasi dalam rangka Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek.

29 November

Penghargaan Dari KPK

KSEI menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra yang turut andil serta berperan aktif mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi. KPK juga memberikan apresiasi kepada KSEI yang selalu menyampaikan informasi dan masukan dengan cepat, valid dan tepat dalam proses pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK.

8 Agustus

Peluncuran C-BEST Next G

KSEI telah meluncurkan sistem utama generasi terbaru yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) Next Generation dengan kapasitas 6 kali lipat dari sistem sebelumnya dan mampu menangani hingga 3 juta investor. Peluncuran C-BEST Next-G merupakan kelanjutan dari implementasi sistem yang telah dilaksanakan pada 9 Juli 2018.

20 Desember

Bank Indonesia Jalin Kerjasama dengan KSEI untuk Transaksi Sertifikat Deposito Syariah

KSEI bekerjasama dengan Bank Indonesia menandatangani perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar uang.

12-14 September

The Asia Fund Standardization Forum 2018

KSEI menjadi tuan rumah Asia Fund Standardization Forum (AFSF) ke-3 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali. AFSF merupakan forum sharing knowledge dan diskusi dalam rangka standardisasi back office pada industri Reksa Dana di kawasan Asia Pasifik. Keikutsertaan KSEI tersebut merupakan peran aktif KSEI dalam forum internasional dengan Central Securities Depository dari negara lain.

21 Desember

Penandatanganan Kerjasama Pemanfaatan Data Ditjen Dukcapil Untuk Percepatan Pembukaan Rekening Investasi

KSEI menginisiasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri dengan 106 pelaku industri pasar modal terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan jasa pasar modal.

Demografi Investor Pasar Modal Indonesia

Jenis Kelamin

Pria 59,13%

Wanita 40,87%

Usia

=20 5,18% 21-30 34,54% 31-40 18,69% 41-50 10,69% 51-6O 10,69% 61-70 4,10% 71-80 1,46%

Pekerjaan

Pelajar 17,18%

Lainnya 9,03% Ibu Rumah Tangga 3,98%

Pengusaha 11,53%

Pegawai (Swasta, Negeri, Guru) 58,27%

redaksi







Original Post

Tumpukan Perkara di MA Semakin Menyusut

Media Cetak Harian Kontan Halaman 17
2018-12-28


Tumpukan Perkara di MA Semakin Menyusut

Untuk pertama kalinya, Mahkamah Agung (MA) berhasil menekan jumlah tumpukan perkara atau sisa perkara di akhir tahun dibawah 1.000 perkara. Kinerja apik dari para Hakim Agung di MA sepanjang Januari - 21 Desember 2018 lalu behasil memutus 17.351 perkara atau paling tinggi sepanjang sejarah. Sisa perkara tahun ini berhasil dipangkas 43,01 % dari jumlah tahun lalu. Padahal, secara jumlah perkara tahun ini ada sebanyak 18.142 perkara, yang meliputi 16.754 perkara baru yang masuk dan 1.388 perkara sisa tahun lalu. (Sinar Putri Suci Utami/KONTAN)

Perkara Masuk

12.244

12.337

12.511

13.977

14.630

15.181

16.754

Perkara yang Diputus

10.995

16.034

14.501

14.452

16.223

16.150

17.351

Sisa Perkara Akhir Tahun

2012 10.112

2013 6.415

2014 4.425

2015 3.950

2016 2.357

2017 1.388

2018 791

REDAKSI







Original Post

Samanhudi Dituntut 8 Tahun

Media Cetak Jawa Pos Halaman 6
2018-12-28


Samanhudi Dituntut 8 Tahun

SIDOARJO Wali Kota (nonaktif) Blitar M. Samanhudi Anwar beserta koleganya. Bambang Pumomo alias Totok, dituntut berbeda oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (27/12). Itu terjadi setelah keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Blitar dengan menerima suap Rp 1,5 miliar.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut delapan tahun penjara bagi Samanhudi," ujar Dody Sukmono, salah seorang jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Bukan hanya hukuman badan yang dituntutkan Dody. Dia juga menuntut hukuman denda Rp 500 juta. Apabila tidak membayar, Samanhudi harus menggantinya dengan menjalani hukuman penjara enam bulan.

Selain hukuman pokok yang diterima Samanhudi jaksa KPK menuntut uang pengganti Rp 5,1 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penerimaan suap sejak2014. "Uangitu merupakan uang pengganti. Sebab, korupsi yang dilakukan Samanhudi tidak dilakukan saat operasi tangkap tangan saja. Dahulu juga menerima suap itu," jelasnya.

Dody menambahkan, apabila Samanhudi tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan, KPK akan merampas harta benda yang bersangkutan. Jika tidak cukup, Samanhudi harus menjalani hukuman pidana dua tahun.

Dalam tuntutan itu fakta baru terungkap. Suap yang diterima Samanhudi tidak hanya Rp 1,5 miliar, tapi Rp 6,6 miliar. "Terdakwa mendapatkan itu sejak 2014 hingga 2018," ujar Eva.

Sementara itu, Totok dituntut jaksa lima tahun penjara. Selain hukuman itu, dia harus membayar denda Rp 300 juta. Apabila tidak membayar, dia diwajibkan mengganti dengan hukuman pidana empat bulan. Penyebabnya, Totok dianggap ikut serta dalam membantu berkomunikasi dengan kontraktor Susilo Prabowo alias Embun, terpidana kasus suap dua kepala daerah. Totok merupakan orang dekat Embun.

(den/c9/diq)







Original Post

Semua Tersangka Diadili di Surabaya

Media Cetak Jawa Pos Halaman 8
2018-12-28


Semua Tersangka Diadili di Surabaya

KPK Limpahkan 12 Anggota DPRD Kota Malang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (27/12) melimpahkan berkas perkara dan 12 tersangka suap uang pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Malang ke penuntutan. Mereka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Mereka menyusul tersangka lain yang kini menjadi terdakwa untuk kasus yang sama.

Para tersangka yang tuntas penyidikannya itu adalah Diana Yanti (anggota Fraksi PDIP), Sugianto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP),

Hadi Susanto (PDIP), Ribut Haryanto (Golkar), Indra Tjahyono (Demokrat), Imam Ghozali (Hanura), Moh. Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Asia Iriani (PPP), dan Een Ambarsari (Gerindra).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelah itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan sebagaimana yang dilakukan terhadap para tersangka uang pokir sebelumnya. "Penyidikan mereka (12 tersangka, Red) telah selesai. Penyidik menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntut umum," jelasnya kemarin (27/12).

Febri menyatakan, pihaknya telah memeriksa 92 saksi dalam proses penyidikan. Saksi itu terdiri atas pejabat di lingkungan Pemkot Malang dan DPRD yang ditengarai mengetahui proses pengesahan APBD Kota Malang tahun 2015. Selain pemeriksaan saksi, pihaknya telah mempelajari fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan terdakwa lain untuk kasus yang sama.

KPK yakin para tersangka yang terseret dalam skandal uang pokir itu telah menerima suap terkait pembahasan APBD 2015. Suap diberikan Wali Kota Malang Moch. Anton pada saat itu. Kini Abah Anton -sapaan akrab Moch. Anton- telah selesai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(tyo/c10/agm)







Original Post

Beber Korupsi di Peradilan

Media Cetak Jawa Pos Halaman 8
2018-12-28


Beber Korupsi di Peradilan

Isi Dakwaan Kasus Suap Eks Preskom Lippo Group

JAKARTA Proses hukum dugaan suap yang melibatkan mantan Preskom Lippo Group Eddy Sindoro memasuki babak baru. Kemarin (27/12) kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK membeberkan peran Eddy yang sistematis mengatur proses peradilan untuk kepentingan perusahaannya. Misalnya, Eddy memerintah mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menunda panggilan aanmaning (panggilan yang mengajak seseorang untuk masuk ke persi-

dangan) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Kwang Yang Motor Co (Kymco). Untuk penundaan itu, Edy Nasution mendapat Rp 100 juta dari Eddy. Selain penundaan panggilan aanmaning, Eddy meminta Edy Nasution menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang telah

kedaluwarsa alias melewati batas PK yang ditentukan. Untuk pengajuan itu, Edy Nasution menerima Rp 50 juta dan USD 50 ribu dari Eddy secara bertahap.

Dari dua urusan yang bergulir pada 2015-2016 itu, KPK ingin membeberkan peran Eddy yang begitu mudah "mengendalikan" Edy Nasution selaku panitera di PN Jakarta Pusat. KPK juga berupaya membeberkan peran Lippo Group dalam pendanaan suap tersebut Sebab, dua perusahaan yang beperkara itu diduga terafiliasi dengan Lippo Group.

KPK juga ingin mengungkap peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam skandal mafia peradilan. Dalam dakwaan jaksa KPK, Nurhadi disebut menghubungi Edy Nasution dan meminta berkas

perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA. Peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2016.

"PT MTP dan PT AAL ini, merupakan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Lippo Group," jelas Juru Bicara KPK Febri Dian-syah. Edy Nasution telah divonis untuk kasus suap tersebut.

Febri meminta publik untuk mengawal sidang Eddy Sindoro. Sebab, dari rangkaian yang dipaparkan dalam dakwaan kemarin, ada karakter korupsi yang sistematis di lingkungan peradilan. Pola itu diduga dikendalikan oknum-oknum yang memiliki jaringan khusus.

Bukan hanya soal suap panitera, KPK juga ingin membuktikan adanya peran advokat Lucas yang diduga menghalang-halangi penyidikan Eddy.

(tyo/c5/agm)







Original Post

Bonus Pelatih Disebut Rp 675 Juta, Faktanya? Parah

Media Online JPNN.COM
2018-12-28


jpnn.com, JAKARTA - Bonus yang diterima Puspita Mustika Adya, pelatih para-cycling di Asian Para Games (APG) 2018, tidak sesuai dengan nominal yang disebutkan sebelumnya.

Dalam pembagian bonus Kamis lalu (20/12), Puspita menerima Rp 137,5 juta. Sesuai kententuan, uang tunai senilai itu diserahkan dalam bentuk tabungan di Bank BRI.

Jumlah itu sangat jauh berbeda dengan pernyataan Kemenpora. Dalam website resmi mereka, www.Kemenpora.go.id, Puspita merupakan satu di antara 12 pelatih dan asisten pelatih yang menerima bonus secara simbolis di Solo pekan lalu. Di situ, jumlah yang diterima Puspita tertulis Rp 675 juta. Lalu, ke mana larinya yang Rp 537,5 juta?

Jika ditelusuri lebih dalam, Puspita bahkan seharusnya menerima lebih banyak dari itu. Sebab, dia menangani atlet yang mendulang 1 emas, 8 perak dan 8 perunggu. Termasuk M. Fadli Immamuddin, peraih satu-satunya emas tim para-cycling. Bila diakumulasikan, pelatih setidaknya mengantongi Rp 1,4 miliar.

Puspita mengaku belum mendapatkan penjelasan mengapa dia hanya mendapatkan bonus sebesar Rp 137,5 juta. \'\'Saya gak tahu kenapa cuma dapat segitu. Sejak awal saya merasa ada ganjalan, saat penyerahan secara simbolis itu,\'\' tutur Puspita kemarin.

Dia menyatakan sudah meminta penjelasan dari National Paralympic Committee (NPC) sebagai pemangku kebijakan kontingen para games Indonesia. \'\'Nyatanya, sampai sekarang saya belum dihubungi orang NPC lagi. Saya siap untuk dikonfrontasi,\'\' tegas dia.

Persoalan bonus pelatih APG mendapatkan pantauan dari pihak Kepolisian. Terlebih, manajer para-cycling Indonesia di APG, Adhi Purnomo, ditangkap KPK karena kasus dugaan suap dana hibah KONI pusat.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Brigjen Erwanto Kurniadi menuturkan bahwa pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan kasus pemotongan bonus tersebut.

https://www.jpnn.com/news/bonus-pelatih-disebut-rp-675-juta-faktanya-parah




Original Post

Mengawasi Aturan Terbaru Transportasi Online

Media Cetak Harian Ekonomi Neraca Halaman 1
2018-12-28


Mengawasi Aturan Terbaru Transportasi Online

Oleh Nailul Huda Peneliti INDEF

Seolah tak kunjung reda, peraturan transportasi online memulai babak baru kembali seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 Tahun 2018. Aturan tersebut merupakan aturan pengganti Permenhub 108 tahun 2017 yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Pencabutan tersebut menimbulkan konsekuensi aturan mengenai transportasi online kosong untuk sementara waktu hingga akhirnya diterbitkannya PennenhubNo 118 Tahun 2018 ini.

Ada beberapa hal menarik yang tercantum dalam Permenhub No. 118 tahun 2018 yang layak dijadikan hanan diskursus publik terutama pengamat ekonomi dan transportasi. Salah satunya adalah peraturan mengenai penetapan tarif bawah dan tarif atas. Menurut aturan baru tersebut pengaturan untuk tarif tersebut berada di tangan Menteri atau Gubernur. Menurut beberapa sumber berita juga bahkan Menteri sudah menyatakan tarif angkutan online akan berada di rentang tarif Rp3.500 hingga Rp6.500 per km. Gubernur atau Pemprov harus mengikut rentang harga tersebut. Dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa Menteri Perhubungan memiliki wewenang untuk membuat skema perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Menurut pandangan penulis, pengaturan tarif harga dengan memasang tarif batas bawah dan tarif batas atas sudah sesuai yang diharapkan. Pasalnya, sebelum adanya pengaturan tarif ini, perusahaan taksi konvensional tidak mampu bersaing dan akibatnya banyak yang merugi bahkan hampir bangkrut. Termasuk salah satu perusahaan taksi konvensional yang sudah lama menjadi pemain besar. Selain itu, pengaturan harga ini harus juga memperhatikan tarif kepada mitra sebagai faktor produksi utama industri transportasi online ini.

Pemberlakuan garis batas ini harus diikuti dengan pengaturan tarif imbal hasil kepada driver sehingga pendapatan driver tidak tergantung pada pemberian bonus. Selama ini, bagi sebagian driver pendapatan bersih mereka hanya bisa didapatkan jika mendapatkan bonus. Bonusmenjadikomponen penyumbang utama pendapatan mereka. Hal yang seperti ini harus diubah mindset-nya. Pendapatan dari penumpang merupakan pendapatan utama dan bonus merupakan imbalan dari kinerja mereka.

Salah satu yang patut penulis ben ajungan jempol juga pengaturan tarif ini termasuk tarif dengan promo. Tarif promo tidak boleh melebih batas bawah tarif yang sudah ditetapkan. Selama ini, perusahaan aplikasi transportasi online (aplikator) bersembunyi di balik kalimat harga promo untuk memberlakukan predator, pricing. Dengan adanya peraturan ini, aplikator jadi terbatas untuk melakukan strategi ini. Strategi ini memang dianggap menguntungkan konsumen, namun hanya semu saja. Tujuan predatory pricing adalah mematikan pesaingnya untuk tujuan menguasai pangsa pasar. Jika sudah menjadi pemain tunggal. Harga akan dapat mudah diatur oleh perusahaan aplikasi yang bertahan tersebut. Kerugian ada di konsumen dan mitra. Harapan Penulis untuk pemerintah adalah peraturan ini harus diterapkan dengan pengawasan yang ketat. Aplikator yang nakal perlu ditindak tegas dengan sanksi yang sah menurut hukum persaingan di indonesia.

Nailul Huda







Original Post

Bekas Petinggi Lippo Didakwa Suap Panitera PN Jakpus

Media Cetak Harian Ekonomi Neraca Halaman 12
2018-12-28


Bekas Petinggi Lippo Didakwa Suap Panitera PN Jakpus

NERACA

Jakarta - Bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro didakwa memberikan uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri lakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Nasution.

"Terdakwa Eddy Sindoro bersamaWresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Aryanto Supeno memberi uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada Edy Nasution selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ni Nengah Gina Saraswati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/12).

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution menunda proses-" pelaksanaan "aanmaning" (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Eddy Sindoro adalah bekas Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC), Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana(MTP)dan PT Across Asia Limited (AAL).

Pemberian uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu pertama, pemberian uang terkait penundaan aanmaning antara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (KYMCO).

Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abi-tration Centre (SIAC) pada 1 Juli 2013, PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar 11,1 juta dolar AS terhadap putusan SIAC tersebut PT MTP belum melaksanakan kewajibannya, sehingga PT KYMCO pada 24 Desember 2013 men-

daftarkan putusan tersebut d i PN Jakpus agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia.

Atas pendaftaran itu, PN Jakpus menyatakan bahwa putusan SIAC dapat dilakukan eksekusi di Indonesia. PN Jakpus lalu melakukan Aanmaning kepada PT MTP melalui PN Tangerang.

"Mengetahui panggilan aanmaning tersebut, terdakwa memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengupakan penundaan aanmaning," tambah jaksa Abdul Basir.

Wresti Kristian Hesti Susetyowati adalah bagian legal PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan bagian dari Lippo Group. Pada 14 Desember 2015 Wresti lalu menemui Edy Nasution di kantor PN Jakarta Pusat.

Edy Nasution menyetujui penundaan itu sampai Januari 2016 dengan imbalan Rp 100 juta."SelanjUtnya Wresti melaporkan kepada terdakwa bahwa proses aanmaning dapat ditunda sampai Januari 2016 dan untuk itu Edy Nasution meminta imbalan uang sebesar Rpl 00 juta. Kemudian Wresti meminta persetujuan terdakwa bahwa uang Rp 100 juta akan diminta dari Hery Soegiarto (Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana) dan terdakwa menyetujuinya," tambah jaksa Basir.

Selanjutnya pada 17 Desember 2015 Presiden Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Rudi Nang-gulangi memberikan cek Rp 100 juta kepada Hery Soegiarto. Uang itu diambil Wawan Sulistiawan untuk diberikan kepada pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno untuk diserahkan kepada Edy Nasution.

Setelah menerima uang dari Wawan, Dody pada 18 Desember 2016 bertemu dengan Edy Nasution di Basement hotel Acacia Senen dan Doddy menyerahkan uang RplOO juta itu kepada Edy Nasution. Pemberian kedua terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara Niaga oleh PT Across Asia Limited

(AAL).

ant







Original Post

MA 382 Pengadilan Agama Telah Terakreditasi

Media Cetak Harian Ekonomi Neraca Halaman 12
2018-12-28


MA 382 Pengadilan Agama Telah Terakreditasi

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan sebanyak 382 dari 388 Pengadilan A-gama atau Mahkamah Syariyah pada Lingkungan Peradilan Agama telah mendapatkan "Akreditasi Penjaminan Mutu Penga-dilan"."Dalam upaya peningkatan pelayanan publik, hingga Desember 2018 ini tercatat 382 dari 388 Pengadilan Agama telah terakreditasi, "ujarHatta di Gedung MA Jakarta, Kamis (27/12).

Hatta menjelaskan selain dari 85 pengadilan yang baru dioperasikan, tercatat seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada lingkungan Peradilan llmum telah mendapatkan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan. Sementara itu 17 dari 23 pengadi-

lan pada lingkungan Peradilan Militer telah terakreditasi, dan 20 dari 34 Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Tata U-saha Negara juga telah terakreditasi.

"Sukses penerapan akreditasi tersebut juga diikuti dengan sukses penerapan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada seluruh lingkungan peradilan," kata Hatta.

Hatta menjelaskan PTSP dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai pada tahap penyelesaian hanya melalui akses satu pintu.

Penyelenggaraan PTSP dikatakan Hatta dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat mudah, transparan, terukur serta memberikan kualitas

pelayanan yang prima, transparan dan akunt-abel."Selain itu, pemusatan pelayanan pada satu akses ditujukan untuk meminimalisir pertemuan langsung antara para pencari keadilan dengan aparatur peradilan yang dapat membuka peluang untuk terjadinya pelanggaran hukum dan etika," tambah Hatta.

Lebih lanjut Hatta mengatakan pada 22 Oktober 2018, MA meresmikan 85 pengadilan baru sebagai upaya meningkatkan kemudahan bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan akses keadilan.

Peresmian 85 pengadilan baru ini merupakan tindak lanjut enam Keputusan Presiden ten-tangPembentukan Pengadilan Baru pada Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan A-

gama dan Lingkungan PT-UN, serta Surat Kemen-Pan-RB Nomor B/150/-M.KT.01/2018 tentang persetujuan untuk pengoperasian pengadilan tersebut

Dengan terbentuknya 85 pengadilan baru, maka saat jni jumlah pengadilan pada lingkungan peradilan umum menjadi 412 pengadilan, peradilan agama berjumlah 441, dan peradilan tata usaha negara menjadi 34 pengadilan. Sehingga total pengadilan pada empat lingkungan peradilan saat ini berjumlah 910 pengadilan.

"Kita berharap dengan hadirnya pengadilan yang baru dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan, tukas Hatta.

ant







Original Post

Ini Membuktikan, KPU Melakukan Pelanggaran"

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 1
2018-12-28


Ini Membuktikan, KPU Melakukan Pelanggaran"

BAWASLU AKUI LAPORAN OSO PENUHI SYARAT FORMAL MATERIAL

BAWASLU akan melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi KPU terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Hari ini, Bawaslu akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara. Tim Kuasa Hukum OSO meyakini, kliennya akan memenangkan perkara tersebut

Kemarin, Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi KPU dalam kasus pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, laporan yang diajukan tim kuasa hukum OSO telah memenuhi syarat formal dan material. Karenanya, Bawaslu memutuskan melanjutkan kasus dugaan pelanggaran administrasi KPU ke sidang pemeriksaan, menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan laporan.

"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Besok (hari ini, red), sidang akan digelar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Selain membacakan laporan dari pelapor, lanjut dia, sidang tersebut juga mengagendakan penyampaian tanggapan KPU. Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggali keterangan para pihak terkait "Kalau KPU sudah siap, kami minta untuk menyampaikan tanggapan. Kalau belum, (penyampaian tanggapan) dapat disampaikan pada sidang berikutnya," jelas dia.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pet-talolo mengatakan, hasil penanganan perkara terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD paling lambat diumumkan 14 Januari 2019. Menurut dia, perkara tersebut ditangani dalam waktu 14 hari kerja. "Hari ini (kemarin, red), sudah masuk hari ketiga. Nanti hasilnya akan diumumkan pada 14 Januari 2019. Itu kalau menurut batas waktu maksimal penanganan," ujar Ratna.

Meski begitu, kata dia, penanganan perkara tersebut dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan waktu normal, selama 14 hari. Hal tersebut tergantung apakah fakta-fakta hukum yang diperoleh Bawaslu sudah cukup untuk melakukan pengkajian untuk menarik kesimpulan. "Kalau dalam pembuktian, majelis menilai fakta hukum sudah cukup, waktunya bisa lebih cepat," tegas Ratna.

Kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir menyakini, kliennya akan memenangkan perkara tersebut Menurut dia, diterimanya laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, dan Bawaslu telah menemukan potensi dugaan pelanggaran tersebut "Adanya indikasi, ada potensi pelanggaran administrasi dari tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ini suatu pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," ujar Dodi di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Dodi mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Alat bukti tersebut, ungkap dia, putusan MA. Putusan PTUN hingga surat Bawaslu yang meminta KPU menjalankan putusan PTUN. "Alat bukti yang kami siapkan akan membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran," tegas dia

Kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra menambahkan, pihaknya meminta Bawaslu memerintahkan KPU menjalankan tahapan sesuai dengan aturan, dan memasukan OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD periode 2019-2024. Karenanya, tegas dia, Surat Keputusan (SK) KPU yang mencantumkan syarat pengunduran diri merupakan bentuk pembangkangan atas putusan PTUN.

"KPU tidak menjalankan putusan PTUN. Padahal, putusan PTUN itu final dan mengikat, tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Intinya, kami meminta kepada Bawaslu untuk menegur KPU, terlebih Pak OSO sudah lolos dalam Daftar Calon Sementar (DCS) tanggal 20 September 2018," jelas dia.

Namun, hingga saat ini, KPU menurutnya selalu berkelit untuk menjalankan putusan PTUN. KPU justru mengeluarkan surat nomor 1492 soal tindak lanjut putusan PTUN dan MA yang merujuk kepada putusan MA. "Surat itu yang menjadi objek dalam laporan kami dan itu juga menjadi bukti tertulis bahwa KPU membangkang putusan PTUN. KPU tidak mau menjalankan putusan PTUN," tegas Gugum.

Diketahui, laporan dugaan pelanggaran administrasi ini disampaikan atas nama Kuasa Hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir. Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/ SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.

ONI







Original Post

Hari Ini, Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Gugatan OSO

Media Online Metro TV News
2018-12-28


Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kami akan agendakan untuk pemeriksaan pukul 14.00 WIB," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu, Kamis, 27 Desember 2018.



Ratna mengatakan, agenda sidang hari ini yakni mendengarkan pokok laporan dari kubu OSO. Penjabaran pokok laporan akan dibacakan Pengacara OSO, Dodi S Abdul Kadir.

"Apa yang menjadi pokok pelaporan sehingga menjadi dugaan pelanggaran administrasi dan tata cara yang dilakukan oleh KPU," ujarnya.

OSO melaporkan KPU kepada Bawaslu terkait polemik pencalonan DPD. OSO menilai KPU melakukan pelanggaran administrasi karena telah melayangkan surat permintaan agar OSO mundur sebagai pengurus parpol bila tetap nyaleg.

OSO menilai KPU telah melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait syarat pencalonan legislatif. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memenangkan OSO.

Dua putusan ini menjadi dasar OSO berkukuh bisa nyaleg DPD tanpa harus mundur sebagai pengurus parpol. Namun, KPU tetap berpegang PKPU. Sebab PKPU terkait syarat pencalonan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan itu pada intinya melarang pengurus parpol nyaleg DPD.

KPU sejatinya telah memberikan batas waktu bagi OSO untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol hingga 21 Desember. Namun, OSO tak kunjung mundur, dan KPU juga ogah menambah tenggat waktu. Bila OSO tetap tak memberikan surat pengunduran diri, KPU secara otomatis akan mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD untuk Pemilu 2019. (AGA)

http://pemilu.metrotvnews.com/news-pemilu/8kowv65k-hari-ini-bawaslu-gelar-sidang-lanjutan-gugatan-oso




Original Post

Bareskrim Belum Rampungkan Berkas Perkara Tersangka

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2018-12-28


Bareskrim Belum Rampungkan Berkas Perkara Tersangka

Korupsi Proyek MPPT Pertamina EP-Cepu

BARESKRIM masih menginventarisir dokumen Manajemen Proyek Pengeboran Terpadu (MPPT) dari PT Pertamina EP-Cepu Alas Dara Kemuning (ADK) pada PT Alam Bersemi Sentosa (ABS). Hingga kini, Bareskrim belum menuntaskan berkas perkara tersangka.

Direktur III Tindak Pidana Korupsi (Dir III Tipikor) Bareskrim Brigadir Jenderal A Wiyagus saat itu menyatakan, jajarannya mengembangkan perkara dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

"Masih divalidasi penyidik dokumen-dokumen hasil penyitaan lanjutan beberapa waktu lalu," katanya.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen tambahan ditujukan melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Pertamina EP Cepu ADK periode 2014-2015, Pery Widyananda. Selain itu, ditujukan melengkapi bukti serta melacak keterlibatan pihak lain.

Penyidikan sementara menyimpulkan, eksplorasi minyak di blok ADK oleh PT ABS dilakukan secara menyimpang. "Tender proyek pengeboran Rp408 miliar diduga menyalahi ketentuan."

Wiyagus belum bersedia memaparkan apakah penyelewengan dilakukan dengan cara menggelar lelang tertutup atau mekanisme pemenangan tender dengan tekmis penunjukan langsung. "Ada dugaan pengaturan pemenangan tender proyek tersebut," ucapnya.

gpg







Original Post

SIDANG PERDANA

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2018-12-28


SIDANG PERDANA

Terdakwa Eddy Sindoro saat akan menjalani sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, kemarin. Eddy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MOHAMMAD QORI/RM







Original Post

Manajer Director PT Ronde Dan Schwarz Jadi Tersangka

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2018-12-28


Manajer Director PT Ronde Dan Schwarz Jadi Tersangka

Kasus Suap Pengadaan Satelit Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

TERSANGKA baru itu adalah Manager Director PT Rohde Schwarz Indonesia, Erwin Syaaf Arief. Dia tetcatat sebagai tersangka ke-7 dalam perkara rasuah tersebut.

"ESY (Erwin Syaaf Arief) merupakan tersangka ke 7 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah memproses 6 orang lainnya sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat." kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (27/12) sore.

Erwin dituduh berperan sebagai perantara suap antara Fahmi Darmawansyah dan Fayakhun Andriadi. Modus yang dilakukan ialah mengirim nomor rekening kepada Fayakhun. Rekening itu kemudian dipakai untuk menerima atau menampung duit suap. Selain itu, Erwin juga mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu ESY, Manager Director PT Rohde Schwarz Indonesia," beber mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Berkaitan dengan masih adanya saksi yang buron dalam kasus ini. Febri mengatakan, penyidik masih melacak jejak politikus PDIP sekaligus staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Ali Habsyi.

" Ya, sudah beberapa kali saksi Ali Fahmi kami panggil namun tak pernah datang, kami datangi ke rumahnya juga tidak ditemukan." Atas dalih itu, KPK belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Diketahui, yersangka kasus ini yang sudah divonis bersalah adalah eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Bakamla. Pada 13 Juli 2017, dia dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan 3 bulan dan denda Rp200 juta.

Kemudian, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Suami artis Ineke Koesherawati itu dijatuhi vonis penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp ISO juta pada 22 Mei 2017. Dua anak buah Fahmi, yaitu. Hardy Stefanus dan M Adami Okta juga sudah divonis bersalah. Masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta dan denda Rp 100 juta.

Selanjutnya, Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Pada 8 Maret 2018 dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Tersangka ke 6 adalah Fayakhun Andriadi, Anggota DPR RI periode 2014-2019.

Pada 21 November 2018, politisi Partai Golkar itu dijatuhi vonis penjara 8 tahun dan denda Rpl miliar serta dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pokok pidana.

Fayakhun divonis bersalah karena terbukti menerima suap dah Fahmi Darmawansyah se-nilai 911.480 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rpl 2 miliar dalam 4 tahap. Duit siap digelontorkan melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China. Uang tersebut merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 sebesar Rpl 3 triliun.

Peran Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR adalah mengupayakan dan mengawal alokasi atau ploting penambahan anggaran agat disetujui oleh DPR. Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

"Diduga kepentingan tersangka ESY membant. apabila APBN-P tahun 2016 disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan satelit monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde Schwarz Indonesia," ungkap Febri.

Atas perbuatannya. Erwin disangka melanggar pasal 5 ayat (I) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Dikonfirmasi secara terpisah. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, komisinya akan terus mengejar anggota DPR lain yang diduga ikut cawe-cawe dalam proyek ini.

"Iya itu salah satunya kan Pak Fayakhun, itu kan anggota DPR, pastilah ditelusuri terus." tegas Agus. Dalam perkara ini, sejumlah anggota DPR pernah disebut ikut "bermain" dalam proyek di Bakamla.

BYU







Original Post

Rekor Demi Rekor Tipikor

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 12
2018-12-28


Rekor Demi Rekor Tipikor

Sepanjang 2018 menjadi sejarah baru bagi pemberantasan tindak pidana korupsi. Penindakan dan kegiatan operasi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai rekor. Tentu saja, rekor itu bisa dilihat dari berbagai sisi.

Jika dilihat dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), berbagai upaya lembaga antirasuah untuk melakukan mitigasi, sosialisasi, dan upaya lain mencegah kasus korupsi belum sepenuhnya efektif.

Kasus korupsi terus terjadi di tingkat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pada 2018, KPK menggelar 28 kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang melampaui kegiatan OTT pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai gambaran, kegiatan OTT oleh KPK pada 2017 sebanyak 19 kegiatan operasi. Sementara itu, pada 2016, jumlah OTT sebanyak 16 kegiatan. Dalam dua periode itu, pada 2016 dan 2017, KPK sempat menyebut sebagai kasus OTT terbanyak dalam sejarah KPK.

Dengan kata lain, dalam tiga periode terakhir sejak 2016 hingga 2018, rekor OTT oleh KPK

selalu mencatatkan sejarah baru.

Sisi lain dari upaya pemberantasan korupsi bisa dilihat dari upaya KPK yang tak pernah berhenti sebagai garda terdepan dalam penindakan korupsi.

Dalam 5 tahun terakhir, KPK berada dalam posisi yang kurang nyaman secara politik. Upaya untuk membatasi ruang gerak KPK dengan berbagai gerakan politik sempat muncul, khususnya melalui revisi undang-undang.

Saat banyak kritik mendera KPK, lembaga itu masih konsisten melakukan tugasnya, meninggalkan jauh dua lembaga hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Bahkan, langkah pemberantasan korupsi oleh KPK lebih dominan, menjangkau hingga wilayah peradilan. Tidak sedikit aparat lembaga peradilan, seperti hakim, jaksa, dan panitera yang terjaring dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

Dengan kata lain, KPK masih menjadi lembaga yang paling diharapkan mampu memerangi korupsi di Tanah Air.

Dalam laporan akhir 2018 yang dirilis KPK, jenis perkara tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 17 perkara, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 6 perkara.

Sementara itu, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkap ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/ DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah). Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon 1 hingga IV.

Dari catatan KPK, sebanyak 28 kasus OTT, lembaga itu telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara.

Terkait dengan tangkap tangan, kadang KPK menyita hanya sejumlah kecil uang suap. Namun, saat dilakukan pengembangan tidak sedikit para pihak yang kemudian dapat dimintai pertanggungjawaban.

PINTU MASUK

Dari OTT itu, tidak jarang menjadi pintu masuk KPK menjerat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus itu terjadi di antaranya oleh Yahya Fuad, Zumi Zola, Irwandy Yusuf, Pangonal Harahap, Zainudin Hasan, dan Abdul Latif yang dalam penyidikan dan persidangan terungkap memiliki sejumlah aset yang sangat besar yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Saat KPK masih menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi, kritik bagi lembaga itu memang masih harus terus dilontarkan.

Bagaimanapun, cemerlangnya kinerja KPK di luar, acapkali dihadapkan pada persoalan internal yang bisa menjadi bom waktu.

Sering munculnya isu bahwa terjadi gesekan antara tim penyelidik di internal KPK, rasanya memang bukan isapan jempol semata. KPK memang diperkuat oleh penyidik dari kepolisian dan internal. Wajar apabila terjadi ketidaksinkronan dalam menangani satu perkara.

Persoalan itu memang harus menjadi perhatian karena publik masih berharap banyak dari kinerja KPK dalam mengatasi kasus korupsi.

Lantas bagaimana dengan pemberantasan korupsi di lembaga kejaksaan dan kepolisian?

Pada 2018, setidaknya ada beberapa perkara yang menjadi sorotan tajam dengan nilai korupsi yang terbilang fantastis.

Dalam kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pasific Petrochemical indotama (TPPI), kepolisian dan kejaksaan terus memburu tersangka Honggo Wendratno.

Dalam kasus itu, dua pejabat lain yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono ditetapkan sebagai tersangka.

Potensi kerugian negara dari kasus korupsi penjualan kondensat itu nilainya tak kurang dari Rp35 triliun. Honggo diduga melarikan diri ke luar negeri. Hanya saja. Polri dan Kejaksaan belum kunjung berhasil menuntaskan persoalan itu.

Sempat muncul wacana. Honggo akan diadili

secara in absentia atau tanpa dihadiri tersangka.

Kasus lain yang ditangnai Kejaksaan yang mengejutkan pada 2018 adalah penetapan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2018 terkait dengan dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar.

Kasus lain yang juga menarik perhatian adalah upaya kejaksaan melakukan eksekusi terhadap aset milik Yayasan Supersemar. Yayasan Supersemar merupakan lembaga sosial yang didirikan pada era Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Upaya eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar bukan perkara yang mudah. Perlawanan terus dilakukan dari pemilik aset.

Jelang akhir 2018, Polri mengusut kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Tak kurang dari 14 perbankan dibobol oleh pemilik SNP Finance dengan dugaan kerugian hingga puluhan triliun.

Semoga kasus hukum yang terjadi sepanjang 2018, menjadi pijakan bersama agar tidak ada lagi perilaku korupsi dan penangangan kasus korupsi yang belum tuntas dilakukan dengan serius. Semoga para apatet hukum juga bisa bekerja dengan hati yang tulus untuk kebaikan Indonesia ke depan.

Stefanus Arief Setiaji







Original Post

Peristiwa Politik Hukum Paling Populer

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 12
2018-12-28


Peristiwa Politik Hukum Paling Populer

Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet untuk yang ketiga kalinya. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham masuk sebagai Menteri Sosial. Demikian pula, mantan Panglima TNI Moeldoko ditunjuk menjadi Kepala Stat Presiden. 0

Partai Hati Nuranl Rakyat (Hanura) yang didirikan oleh Wiranto mengalami dualisme kepemimpinan. Sebagian anggota Partai Hanura menggelar mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Oesman Sapta Odang dan mengangkat Daryatmo sebagai ketua umum baru. Dualisme itu akhirnya berakhir. Bambang Soesatyo ditunjuk oleh Partai Golkar untuk menjabat sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus hukum.

Februari

Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. Posisi J.R. Saragih saat ditetapkan menjadi tersangka merupakan Calon Gubernur Sumatra Utara yang diusung koalisi Partai Demokrat.

Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Mananus Sae yang diusung PDI Perjuangan diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan.

Probosutedjo, adik dari Presiden ke-2 RI Soeharto meninggal dunia. Probosutedjo dimakamkan di Kemusuk, Yogyakarta.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo resmi pensiun dari dinas 1 Nl. Gatot sempat disebut sebagai calon potensial untuk maju sebagai calon presiden. Publik dikejutkan dengan rekaman pembicaraan yang melibatkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Aksi terorisme melanda wilayah Surabaya, Jawa Timur. Bom meledak di kawasan Mapolres Surabaya dan sejumlah tempat di Surabaya dalam waktu yang hampir bersamaan.O

Bupati Tegal yang juga calon bupati petahana Enthus Susmono meninggal dunia.

Sepanjang 2018, peristiwa politik dan hukum mewarnai ingar bingar Tanah Air. Satu yang cukup mencolok adalah detik-detik pencalonan presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilihan Presiden pada 2019 yang terjadi pada medio Agustus 2018. Dari bidang hukum, operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mewarnai. Salah satunya yang melibatkan proyek kelistrikan yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Ali Mochtar Ngabalin, politisi Partai Golkar diangkat menjadi tenaga ahli utama di Kantor Staf Kepresidenan. Saat Pilpres 2014, Ali Mochtar merupakan tim kampanye Prabowo Subianto.

-rn

Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan putusan yang diselenggarakan di

Foto Antar* Bs*/R*mM Fwjan/Stelanus Arfcl Sttiaji/Hhjm NewMna

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebanyak 5 orang anggota TNI diserang oleh kelompok kriminal bersenjata di Puncak Jaya, Papua.

Polemik pengangkatan perwira polisi, Irjen Pol. Mochammad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sempat meramaikan jagat politik nasional.

Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

KPK menggelar operasi tangkap tangan dan menangkap anggota Komisi VII DPR

RI Eni Maulani Saragih di kediaman dinas Menteri Sosial Idrus Marham.Q Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dengan pemberian fasilitas mewah kepada narapidana kasus korupsi di lapas.

Agustus

Menteri Sosial Idrus Marham mundur dari Kabinet Kerja. Idrus kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Joko Widodo berpasangan dengan Maruf Amin, sedangkan Prabowo Subianto berpasangan dengan Sandiaga S. Uno.

September

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara beserta denda pidana sebesar Rp700 juta subsider kurungan selama 3 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Oktober

Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK setelah buron sejak 2016.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bekasi terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dalam OTT, KPK turut mengamankan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Grup Billy Sindoro.0

November

Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan suap APBD Kabupaten Kebumen resmi ditahan KPK.

Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden, Andika Perkasa dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan menyandang pangkat jenderal bintang empat. Andika Perkasa adalah menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono.

Desember

Pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Kasus itu melibatkan politisi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

REDAKSI







Original Post

RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 11
2018-12-28


RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

MUHAMMAD IDRIS HASAN S,H

IKLAN







Original Post

KPU Siap Hadapi OSO di Bawaslu

Media Online Metro TV News
2018-12-28


Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU sudah menyiapkan sejumlah penjelasan khususnya terkait kisruh proses pencalegan OSO.

"Apa yang sudah kita argumentasi kan selama ini, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi landasan kita bersama, dan juga menjadi langkah kami memutuskan bawah OSO tidak bisa lagi masuk ke DCT," kata Komisioner KPU Ilham Saputra ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2018.



Ilham menambahkan, KPU juga telah memenuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan memberikan kesempatan OSO mendaftar kembali. Namun, OSO harus bisa juga melampirkan surat mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

"Kemudian OSO memutuskan dia tidak mau mengundurkan diri, sehingga kami melanjutkan apa yang sudah kami tetapkan," tambahnya.

OSO melaporkan KPU kepada Bawaslu terkait polemik pencalonan DPD. OSO menilai KPU melakukan pelanggaran administrasi karena telah melayangkan surat permintaan agar OSO mundur sebagai pengurus parpol bila tetap nyaleg.

OSO menilai KPU telah melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait syarat pencalonan legislatif. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memenangkan OSO.

Dua putusan ini menjadi dasar OSO berkukuh bisa nyaleg DPD tanpa harus mundur sebagai pengurus parpol. Namun, KPU tetap berpegang PKPU. Sebab PKPU terkait syarat pencalonan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan itu pada intinya melarang pengurus parpol nyaleg DPD.

KPU sejatinya telah memberikan batas waktu bagi OSO untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol hingga 21 Desember. Namun, OSO tak kunjung mundur, dan KPU juga ogah menambah tenggat waktu. Bila OSO tetap tak memberikan surat pengunduran diri, KPU secara otomatis akan mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD untuk Pemilu 2019. (AGA)

http://pemilu.metrotvnews.com/news-pemilu/GNl2WV9k-kpu-siap-hadapi-oso-di-bawaslu




Original Post

Korupsi Kepala Daerah Marak, KPK Harus Perketat Pengawasan

Media Online Republika Online
2018-12-28


Korupsi kepala daerah tidak disebabkan karena faktor tunggal.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2018, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada 2018 jumlah kepala daerah yang terseret korupsi dan ditangani KPK terus bertambah, dan mencapai rekor tertingginya.

Data dari KPK, pada 2017 lalu kepala daerah yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi hanya 14 orang, terdiri dari seorang gubernur dan 13 orang dari Walikota/Bupati dan Wakilnya. Dan di akhir 2018 kali ini, setidaknya ada 29 kepala daerah yang terseret KPK.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus korupsi yang banyak menyeret kepala daerah bukan disebabkan faktor tunggal. Bisa banyak faktor sehingga dari tahun ke tahun semakin banyak kepala daerah yang terseret kasus korupsi termasuk yang telah ditangani KPK.

Salah satunya, dari unsur partai pengusung calon kepala daerah yang selama ini mencalonkan calon yang bermasalah. "Hanya dilihat mereka yang punya duit yang bisa diusung sebagai calon kepala daerah. Sehingga kualitas orang-orang yang dicalonkan kepala daerah orang yang bermasalah," kata Zainal.

Dengan data 29 kepala daerah pada 2018 yang terseret kasus korupsi yang ditangani KPK, menurut Zainal bisa menjadi indikasi peningkatan tindak pidana korupsi di daerah. Sebab saat ini kewenangan pengelolaan anggaran di daerah semakin besar. Tidak lagi tersetralisasi di Jakarta. Sedangkan KPK tidak bisa menjangkau seluruh Kabupaten Kota, karena struktur KPK di daerah tidak ada.

"Itu yang membuat mereka (kepala daerah) masih menganggap korupsi di daerah bisa dilakukan. Apalagi penegak hukum di daerah, seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan bisa dinegosiasikan," jelasnya.

Kenyataannya, walaupun struktur KPK tidak ada di daerah tapi KPK mampu mengungkap tindak pidana korupsi di daerah. Walaupun belum maksimal. Tapi, menurut Zainal, beberapa kasus korupsi kepala daerah yang ditangani KPK, cukup untuk membuat beberapa kepala daerah harus berpikir ulang untuk melakukan korupsi secara vulgar.

Dengan kondisi saat ini, parpol yang seharusnya memberi pendidikan politik harus ikut bertanggungjawab mengawasi. Namun yang terjadi sekarang, parpil justru semakin pragmatis. Apalagi dalam aturan perundang-undangan pembiayaan parpol bisa dicarikan ke sumber pendanaan lain di luar iuran anggota partai dan bantuan negara. Sedangkan biaya politik, seperti untuk pilkada dan pilpres semakin mahal.

"Faktor itu juga membuat partai menjadi \'kemaruk\' mencari sumber pendanaan lain, mengabaikan nilai nilai ideologi partai," katanya. Karena itu ia melihat sangat wajar apabila calon kepala daerah yang diusung bukanlah kader ideologis atau kader partai yang telah menjalankan proses kepemimpinan berjenjang di partai tersebut.

Zainal sepakat bila pembiayaan partai dari negara ditambah. Saat ini bukan lagi Rp 100 per suara. Sekarang dinaikkan Rp 1000 per suara, ia menyebut kalau studi KPK normalnya Rp 10.000 per suara. Tapi negara akan tidak mampu kalau Rp 10.000 per suara.

"Saya sepakat kalau biaya partai ditingkatkan, karena selama ini Jaksa, Polisi dan hakim sudah ditingkatkan gajinya. Namun belum berimplikasi positif pada sistem dan semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.

Zainal juga menyerahkan kepada proses politik, apakah kajian terhadap sistem kepemiluan untuk memilih kepala daerah perlu dikembalikan ke DPRD atau tidak. Seperti variasi apakah kepala daerah dari kabupaten/kota diserahkan ke DPRD, namun gubernur tetap melalui pilkada langsung. Tapi yang perlu menjadi catatan, menurutnya, tidak ada jaminan juga ketika pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota diserahkan ke DPRD tidak terjadi korupsi.

"Celah korupsi itu tetap anda, jadi bangun dulu sistemnya dan perbaiki kualitas orang orangnya. Dan yang tidak kalah penting KPKnya tetap diperkuat, jangan dilemahkan," tegas Zainal.

Di sisi lain, sanksi untuk membuat efek jera perlu diperluas pilihan-pilihannya. Tidak hanya sanksi pidana penjara yang ditambah hingga bertahun-tahun, tapi bisa menikmati fasilitas mewah di dalam lapas. "Tentu penjara seperti ini tidak menimbulkan efek jera," katanya menambahkan.

Berikan juga sanksi sosial yang kuat, misalnya denda yang besar hingga pemiskinan, penarikan aset secara menyeluruh hingga diwajibkan kerja-kerja sosial yang justru akan mempermalukan pelaku korupsi. Jadi bukan hanya efek jera bagi pelakunya, juga memberi peringatan kepada masyarakat, termasuk memberi pengembalian ke negara lebih besar karena penyitaan seluruh aset yang dikorupsi.

Ke depan, pesan Zainal, dengan masih tingginya korupsi yang melibatkan kepala daerah ini, KPK harus terus diperkuat. Masyarakat harus terus mendukung upaya upaya pemberantasan korupsi yang sedang ditangani KPK. Jangan sampai ada upaya dari segelintir oknum yang berusaha memperlemah KPK.

Dan di internal KPK pun Zainal berharap bisa tetap menjaga dari unsur yang ingin masuk melemahkan KPK. Baik dari unsur pimpinan komisionernya, para penyidiknya maupun dari karyawan KPK. Sehingga ekosistem di KPK dengan semangat pemberantasan korupsinya tidak tercemar dan terganggu.

Berikut data Penanganan Perkara di KPK Selama 2018:

Penyelidikan 127 kasus

Penyidikan 126 kasus

Penuntutan 101 kasus

Inkracht 75 kasus

Eksekusi 80 kasus

Total penanganan kasus korupsi dari 2004-2018

Penyelidikan 1098 kasus

Penyidikan 814 kasus

Penuntutan 669 kasus

Inkracht 547 kasus

Eksekusi 577 kasus

Jenis Perkara Selama 2018

Pengadaan Barang dan Jasa 9 kasus

Penyuapan 111 kasus

Tindak Pidana Pencuang Uang (TPPU) 4 kasus

Merintangi proses KPK 2 kasus

Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada 2018 Anggota DPR dan DPRD menjadi terbanyak yang dijebloskan oleh KPK, sebanyak 85 orang. Diurutan kedua pihak swasta 32 orang, diurutan ketiga kepala daerah setingkat Walikota dan Bupati sebanyak 20 orang, dan Gubernur 2 orang.

Disusul Pejabat eselon I, II, III dan IV sebanyak 17 orang, Hakim 2 orang, Pengacara 3 orang, Pihak Korporasi 3 orang, Kepala Lembaga atau Kementerian 1 orang dan lain-lain 12 orang.

Sedangkan data perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan instansi selama 2018, Pemkab/Pemkot terbanyak ditangani KPK sejumlah 80 perkara. Disusul Kementerian/Lembaga sebanyak 21 perkara, pemerintah provinsi sebanyak 20 perkara, DPR RI sebanyak 4 perkara dan BUMN/BUMD sebanyak 1 perkara.

Dari 34 provinsi di Indonesia, Jawa Timur menjadi provinsi dengan perkara terbanyak yang ditangani KPK yakni 29 perkara, disusul Sumatera Utara sebanyak 19 perkara, Jawa Barat sebanyak 15 perkara dan pemerintah pusat sebanyak 11 perkara.

Daftar OTT KPK sepanjang 2018

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/12/28/pkerk3354-korupsi-kepala-daerah-marak-kpk-harus-perketat-pengawasan




Original Post

Media