Ini Membuktikan, KPU Melakukan Pelanggaran"
Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 1
2018-12-28
Ini Membuktikan, KPU Melakukan Pelanggaran"
BAWASLU AKUI LAPORAN OSO PENUHI SYARAT FORMAL MATERIAL
BAWASLU akan melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi KPU terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Hari ini, Bawaslu akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara. Tim Kuasa Hukum OSO meyakini, kliennya akan memenangkan perkara tersebut
Kemarin, Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi KPU dalam kasus pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, laporan yang diajukan tim kuasa hukum OSO telah memenuhi syarat formal dan material. Karenanya, Bawaslu memutuskan melanjutkan kasus dugaan pelanggaran administrasi KPU ke sidang pemeriksaan, menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan laporan.
"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Besok (hari ini, red), sidang akan digelar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Selain membacakan laporan dari pelapor, lanjut dia, sidang tersebut juga mengagendakan penyampaian tanggapan KPU. Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggali keterangan para pihak terkait "Kalau KPU sudah siap, kami minta untuk menyampaikan tanggapan. Kalau belum, (penyampaian tanggapan) dapat disampaikan pada sidang berikutnya," jelas dia.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pet-talolo mengatakan, hasil penanganan perkara terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD paling lambat diumumkan 14 Januari 2019. Menurut dia, perkara tersebut ditangani dalam waktu 14 hari kerja. "Hari ini (kemarin, red), sudah masuk hari ketiga. Nanti hasilnya akan diumumkan pada 14 Januari 2019. Itu kalau menurut batas waktu maksimal penanganan," ujar Ratna.
Meski begitu, kata dia, penanganan perkara tersebut dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan waktu normal, selama 14 hari. Hal tersebut tergantung apakah fakta-fakta hukum yang diperoleh Bawaslu sudah cukup untuk melakukan pengkajian untuk menarik kesimpulan. "Kalau dalam pembuktian, majelis menilai fakta hukum sudah cukup, waktunya bisa lebih cepat," tegas Ratna.
Kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir menyakini, kliennya akan memenangkan perkara tersebut Menurut dia, diterimanya laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, dan Bawaslu telah menemukan potensi dugaan pelanggaran tersebut "Adanya indikasi, ada potensi pelanggaran administrasi dari tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini suatu pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," ujar Dodi di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Dodi mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Alat bukti tersebut, ungkap dia, putusan MA. Putusan PTUN hingga surat Bawaslu yang meminta KPU menjalankan putusan PTUN. "Alat bukti yang kami siapkan akan membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran," tegas dia
Kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra menambahkan, pihaknya meminta Bawaslu memerintahkan KPU menjalankan tahapan sesuai dengan aturan, dan memasukan OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD periode 2019-2024. Karenanya, tegas dia, Surat Keputusan (SK) KPU yang mencantumkan syarat pengunduran diri merupakan bentuk pembangkangan atas putusan PTUN.
"KPU tidak menjalankan putusan PTUN. Padahal, putusan PTUN itu final dan mengikat, tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Intinya, kami meminta kepada Bawaslu untuk menegur KPU, terlebih Pak OSO sudah lolos dalam Daftar Calon Sementar (DCS) tanggal 20 September 2018," jelas dia.
Namun, hingga saat ini, KPU menurutnya selalu berkelit untuk menjalankan putusan PTUN. KPU justru mengeluarkan surat nomor 1492 soal tindak lanjut putusan PTUN dan MA yang merujuk kepada putusan MA. "Surat itu yang menjadi objek dalam laporan kami dan itu juga menjadi bukti tertulis bahwa KPU membangkang putusan PTUN. KPU tidak mau menjalankan putusan PTUN," tegas Gugum.
Diketahui, laporan dugaan pelanggaran administrasi ini disampaikan atas nama Kuasa Hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir. Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/ SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.
ONI
Original Post