Belasan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Korupsi
Media Cetak Koran Tempo Halaman 5
2018-12-29
Belasan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 12 pemimpin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menjadi tersangka penerima suap dari Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola. Mereka dituduh menerima suap sebagai imbalan pemulusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Pengembangan dari fakta sidang Zumi Zola. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penja-
ra dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Zumi. Hakim menyatakan Zumi terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Selain itu, Zumi terbukti menyuap 53 anggota dan pemimpin DPRD Jambi dengan duit Rp 16,34 miliar secara total.
Meski demikian, menurut Agus, penyidik baru menemukan bukti untuk menjerat 12 anggota DPRD Jambi selaku penerima suap. Mereka antara lain empat pemimpin DPRD Jambi, yaitu Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua, A.R. Syahbandar; Wakil Ketua, Chumaidi Zaidi; dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Selain itu, lima pemimpin fraksi di DPRD Jambi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Sufardi Nurzain; Fraksi Partai
Restorasi, Nurani Cekman; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Tadjudin Hasan; Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Parlagatun Nasution; dan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah.
KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Jambi yang terdiri atas Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Menurut Agus, para pemimpin DPRD berpe-
ran menagih, bertemu, dan menerima suap dalam bentuk uang atau jatah proyek senilai Rp 100-600 juta. Para pemimpin fraksi diduga menerima suap Rp 400-700 juta. Adapun para anggota diduga menerima Rp 100-200 juta.
Dalam persidangan Zumi, jaksa KPK dan majelis hakim telah memeriksa belasan anggota DPRD Jambi. Namun, dalam sidang tersebut, mereka semua kompak membantah telah menerima suap dan jatah proyek dari Pemerintah Provinsi Jambi. Bahkan, beberapa anggota DPRD yang kemudian menjadi tersangka ini tetap berkukuh,meski dikonfrontasi pernyataannya dengan para perantara suap.
Salah satunya tampak saat Ketua Fraksi Restorasi, Cekman, bersaksi di persi-
dangan Zumi, 10 Oktober lalu. Dia membantah telah menerima uang Rp 700 juta yang diantar anggota staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi di kompleks Dinas Pekerjaan Umum. Hal senada juga diungkap Ketua Fraksi PKB, Tadjudin, yang mengklaim tak tahu tentang aliran duit yang diduga ia terima. "Tak benar. Saya ini hanya anggota fraksi saja," kata dia.
Ketua Fraksi PPP, Parlagutan, juga membantah menerima uang Rp 400 juta. Dia berkukuh meski jaksa KPK telah memaparkan detail waktu dan lokasi pemberian suap, 27 November 2017. "Tidak pernah. Tidak pernah ada yang datang ke rumah saya," kata dia.
FRANSISCO/AJI NUGROHO
Original Post