Belasan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Korupsi

Media Cetak Koran Tempo Halaman 5
2018-12-29


Belasan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 12 pemimpin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menjadi tersangka penerima suap dari Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola. Mereka dituduh menerima suap sebagai imbalan pemulusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Pengembangan dari fakta sidang Zumi Zola. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penja-

ra dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Zumi. Hakim menyatakan Zumi terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Selain itu, Zumi terbukti menyuap 53 anggota dan pemimpin DPRD Jambi dengan duit Rp 16,34 miliar secara total.

Meski demikian, menurut Agus, penyidik baru menemukan bukti untuk menjerat 12 anggota DPRD Jambi selaku penerima suap. Mereka antara lain empat pemimpin DPRD Jambi, yaitu Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua, A.R. Syahbandar; Wakil Ketua, Chumaidi Zaidi; dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Selain itu, lima pemimpin fraksi di DPRD Jambi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Sufardi Nurzain; Fraksi Partai

Restorasi, Nurani Cekman; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Tadjudin Hasan; Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Parlagatun Nasution; dan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah.

KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Jambi yang terdiri atas Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Menurut Agus, para pemimpin DPRD berpe-

ran menagih, bertemu, dan menerima suap dalam bentuk uang atau jatah proyek senilai Rp 100-600 juta. Para pemimpin fraksi diduga menerima suap Rp 400-700 juta. Adapun para anggota diduga menerima Rp 100-200 juta.

Dalam persidangan Zumi, jaksa KPK dan majelis hakim telah memeriksa belasan anggota DPRD Jambi. Namun, dalam sidang tersebut, mereka semua kompak membantah telah menerima suap dan jatah proyek dari Pemerintah Provinsi Jambi. Bahkan, beberapa anggota DPRD yang kemudian menjadi tersangka ini tetap berkukuh,meski dikonfrontasi pernyataannya dengan para perantara suap.

Salah satunya tampak saat Ketua Fraksi Restorasi, Cekman, bersaksi di persi-

dangan Zumi, 10 Oktober lalu. Dia membantah telah menerima uang Rp 700 juta yang diantar anggota staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi di kompleks Dinas Pekerjaan Umum. Hal senada juga diungkap Ketua Fraksi PKB, Tadjudin, yang mengklaim tak tahu tentang aliran duit yang diduga ia terima. "Tak benar. Saya ini hanya anggota fraksi saja," kata dia.

Ketua Fraksi PPP, Parlagutan, juga membantah menerima uang Rp 400 juta. Dia berkukuh meski jaksa KPK telah memaparkan detail waktu dan lokasi pemberian suap, 27 November 2017. "Tidak pernah. Tidak pernah ada yang datang ke rumah saya," kata dia.

FRANSISCO/AJI NUGROHO







Original Post

KPK Siap Beberkan Peran Idrus dalam Persidangan

Media Cetak Koran Tempo Halaman 5
2018-12-29


KPK Siap Beberkan Peran Idrus dalam Persidangan

Tim kuasa hukum Idrus mengklaim mengantongi bukti kliennya tak terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1

Fransisco Rosarians

francisco@tempo.co.id

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera membeberkan peran tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, Idrus Marham. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik telah merampungkan berkas penyidikan mantan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.

"Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Febri, kemarin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 pada 24 Agustus 2018. Penyidik menuduh Idrus, bersama mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, menerima janji dan hadiah dari mantan pemilik saham BlackGold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni

dan Johannes lebih dulu menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK, Juli lalu.

KPK menuduh Idrus dan Eni membantu Johannes melobi pemimpin PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) untuk memuluskan anak usaha BlackGold, PT Samantaka Batubara, menjadi anggota konsorsium pemegang proyek PLTU Riau-1. Berdasarkan catatan penyidik, Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilaiRp 4 miliar. Dia juga mengetahui transaksi uang Johannes ke Eni pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp 2,25 miliar.

Dalam dakwaan Johannes dan Eni, KPK juga menyebutkan, Idrus diduga menerima janji atau hadiah senilai US$ 1,5 juta-nominal yang sama dengan jatah Eni. Menurut Febri, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi selama proses penyidikan Idrus. Jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu dua pekan untuk meram-

pungkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Idrus mengklaim telah mengetahui pelimpahan berkas penyidikannya ke tahap penuntutan. Dia mengatakan dirinya akan terus bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum di KPK. Dia juga menilai telah siap untuk mendengarkan dakwaan dan persidangan di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia tetap berkukuh dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus korupsi pada proyek senilai Rp 12,8 triliun tersebut. Menurut dia, persidangan Johannes dan Eni telah mengungkapkan bahwa tak pernah ada janji atau pemberian duit kepada dirinya. Karena itu, dia menilai seluruh konstruksi tuduhan yang disematkan KPK kepada dirinya

keliru.

"Sudah disebutkan saya tak terlibat apa-apa. Saya tak pernah ikut pertemuan atau rapat apa-apa," kata Idrus. "Ini semua inisiatif Eni. Ini fakta di persidangan."

Kuasa hukum Idrus, Samsul Huda, juga mengklaim telah siap berhadapan dengan jaksa penuntut umum KPK di pengadilan. Menurut dia, tim kuasa hukum telah

mengantongi sejumlah bukti yang bisa membantah seluruh tuduhan KPK terhadap kliennya. Dia menilai semua saksi dan tersangka lain juga telah menyampaikan secara jelas tak adanya peran kliennya dalam kasus korupsi tersebut.

"Ada beberapa bukti yang akan kami sampaikan ke persidangan," kata Samsul, kemarin.

AJI NUGROHO/ Fransisco Rosarians







Original Post

Mafia di Tubuh PSSI

Media Cetak Media Indonesia Halaman 2
2018-12-29


Mafia di Tubuh PSSI

SEPAK bola sudah menjadi sebuah industri. Sebagai industri yang melibatkan perputaran uang yang sangat besar, tidak bisa dielakkan kehadiran kalangan yang tidak terlalu peduli dengan semangat sportivitas, yang hanya menghalalkan segala cara untuk meraih untung.

Selama ini upaya pemberantasan mafia sepak bola ibarat bayangan, terlihat tapi tidak dapat dirasakan dampaknya. Namun, penangkapan Johar Lin Eng oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola bentukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan harapan.

Kesigapan penegak hukum ini harus dioptimalkan untuk menyapu bersih seluruh mafia pengaturan pertandingan. Tidak boleh tanggung dan harus menyeluruh. Tidak hanya mengusut puncak gunung esnya, tetapi hingga tuntas ke akar-akarnya.

Dampak pengaturan pertandingan ini tak hanya soal upaya meraup keuntungan ekonomi secara ilegal, tapi juga dalam jangka panjang mengancam persepakbolaan nasional. Sepak bola kita sekarang ini minus prestasi, Selain itu, ada kekerasan yang merajalela, pertikaian organisasi, pengaturan skor, serta penentuan siapa juara Uga.

Tidak cuma di kompetisi lokal, tim nasional Indonesia juga menjadi komoditas para mafia. Mafia diduga menjadi biang kegagalan timnas Indonesia merengkuh gelar Piala AFF 2010.

Dengan bermodalkan uang berlimpah, para mafia meracuni para pihak yang terlibat di timnas untuk menuruti kemauan mereka. Uang begitu berkuasa sehingga nasionalisme gampang dibeli.

Karena itulah, jerat hukum ini harus dijadikan momentum. Jangan lagi seperti penangkapan Johan Ibo pada 2015. Ibo yang tertangkap basah berusaha menyuap pemain Borneo FC untuk mengalah dari Persebaya dilepaskan Polri akibat kesalahan dalam penerapan pasal-pasal hukum.

Pasal yang diterapkan polisi soal suap ialah hal yang terkait dengan kerugian negara. Mereka mengacu pada UU Tipikor 1999. Padahal ada UU yang relevan untuk diterapkan, yakni UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. UU Tindak Pidana Suap itu, salah satu alasan dibuatnya, untuk menyelesaikan kasus suap dalam dunia olahraga.

Hukum para perusak sepak bola dengan seberat-beratnya karena membasmi mafia dengan hanya mengandalkan sanksi administrasi oleh PSSI tidak akan menghadirkan efek jera. Budaya tidak jujur yang membentuk aktivitas suap dan pengaturan hasil pertandingan harus diberangus.

Di samping itu, kesigapan Polri ini harus diimbangi semua pemangku kepentingan persepakbolaan nasional untuk berbenah. Penangkapan Johar, anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Indonesia (Exco PSSI), menjadi bukti bahwa mafia sepak bola memang selama ini nyaman bernaung di bawah atap PSSI.

Sebelum menangkap Johar, Satgas Antimafia Sepak Bola terlebih dulu mencokok bekas anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto, dan wasit futsal Anik Yuni Kartika Sari. Kemarin, giliran anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto yang ditangkap.

Terungkapnya skandal suap dan pengaturan hasil pertandingan yang juga melibatkan pejabat PSSI harus dijadikan momentum bersih-bersih dari puncak sampai akar-akarnya.

Bersih-bersih itu menjadi rugas Ketua Umum PSSI Edy Rah-mayadi yang merangkap jabatan Gubernur Sumatra Utara. PSSI mestinya tidak lagi dikelola sambilan, tapi fokus Elok nian bila PSSI antusias untuk membantu Polri memerangi mafia suap, judi, dan pengaturan hasil laga, kecuali memang merasa nyaman dengan sebutan sarang mafia.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPO jangan pula pura-pura diam atas fakta mafia sepak bola. Mereka harus secara sadar turun tangan memberantas mafia sepak bola. Hanya ada dua taruhan atas pemberantasan mafia sepak bola saat ini, sepak bola kian maju sampai level dunia atau para mafia kian merajalela. Tentu saja rakyat mendukung pemberantasan mafia sepak bola, khususnya di rubuh PSSI.

REDAKSI







Original Post

Setter Tsunami yang Telantar karena Korupsi

Media Cetak Media Indonesia Halaman 2
2018-12-29


Setter Tsunami yang Telantar karena Korupsi

BANGUNAN tiga lantai menjulang di antara gedung lain di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kecamatan Labuan, Kabupaten Padeglang, Banten. Bangunan itu merupakan selter bencana tsunami.

Bangunan yang didominasi warna krem dan oranye itu seluas 2.456 meter persegi. Berdasarkan pantauan Medcom.id, bangunan yang dibangun sejak 2014 tersebut sudah tidak terurus.

Selembar papan bertuliskan "Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten menghiasi bagian depan bangunan. Tepat di sebelahnya, sebuah papan informasi bertuliskan Tanah ini Milik Pemda Kabupaten Pandeglang.

Bangunan yang sejatinya diperuntukkan tempat berlindung di kala bencana

tsunami itu telah beralih fungsi. Di dalam gedung terdapat puluhan gerobak dagangan dan mobil angkutan umum.

Setelah menaiki anak tangga beralas keramik yang rusak, di lantai dua ada kamar mandi dengan kondisi tidak terawat. Tembok penuh coretan dan sampah pun berserakan.

Adapun lantai tiga bangunan ialah ruangan kosong tanpa atap. Di lantai itu pengunjung dapat melihat Teluk Labuan.

Warga Labuan, Aswan, 30, mengatakan kondisi bangunan memang sudah lama tak terurus. Bahkan, gedung dibiarkan terbengkalai selama beberapa tahun.

"Enggak tahu buat diapakan nantinya ini bangunan. Itu dibuat parkir gerobak," ucap dia saat ditemui di bangunan tersebut, kemarin.

Kala tsunami menerjang Selat Sunda, Sabtu (22/12), banyak warga yang berlarian ke bangunan penampungan itu.

"Pada berlarian ke sini, terus kembali lagi ke rumah masing-masing atau posko," ujar dia.

Telantarnya gedung itu tidak lain akibat ulah koruptor. Tiga orang telah divonis karena membuat bangunan yang tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian (kegagalan bangunan) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketiga orang itu ialah Project Manager PT Tidar Sejahtera Wiarso Joko Pranoto, Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ahmad Gunawan.

Pada 5 Februari 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri

Serang, Banten, memvonis Ahmad Gunawan dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, sena uang pengganti Rp500 juta. Pada hari yang sama, pengadilan menghukum Takwin Ali Muchtar dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta.

serta uang pengganti Rp4.7 miliar. Adapun Wiarso divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta pada 25 Juni 2018.

Berdasarkan catatan pengadilan, kerugian negara akibat aksi mereka mencapai Rpl6.07 miliar, sebagaimana hasil audit investigasi Badan

Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016.

Majelis hakim menyatakan Ahmad Gunawan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga dia mendapatkan Rp500 juta dan Takwin mendapatkan Rpl5,5 miliar.

(Fachri Audhia Hafiez/A-1)







Original Post

Korupsi Zumi Zola Seret Delapan Pemimpin Fraksi dan DPRD

Media Cetak Media Indonesia Halaman 5
2018-12-29


Korupsi Zumi Zola Seret Delapan Pemimpin Fraksi dan DPRD

DELAPAN dari tiga belas tersangka baru dalam kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Jambi menduduki kursi pimpinan DPRD dan fraksi. Satu tersangka lainnya merupakan Ketua Komisi III DPRD /ambi.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan. Jakarta, kemarin, menyebut pimpinan DPRD yang menjadi tersangka itu meliputi Ketua DPRD Cornells Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, dan pemimpin Fraksi Golkar Sufardi Nurzain.

Selain itu. pemimpin Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin.

Para pemimpin DPRD Jambi itu melakukan pertemuan terkait suap ketuk palu RAPBD.

"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan

RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketuk palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran RplOO juta, Rpl40 juta dan Rp200 juta," papar Agus,

Selain kedelapan pimpinan, tersangka baru lainnya meliputi anggota DPRD Elhehvi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH), lalu ditambah satu orang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang.

Dalam perkara yang sama. Gubernur nonaktif Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli menerima vonis 6 penjara dan denda RpSOO juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 15 Desember 2018.

Majelis hakim menilai Zumi terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dengan pengesahan APBD pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kasus Idrus

Dalam kasus berbeda. KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM), tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Berikutnya, penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR. Eni Maulani Saragih, dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited.

Hadiah atau janji itu terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

(Ths/Ant/A-2)







Original Post

Mantan Bupati Mojokerto Dituntut Berlapis

Media Cetak Media Indonesia Halaman 8
2018-12-29


Mantan Bupati Mojokerto Dituntut Berlapis

MANTAN Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin juga menuntut MKP membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, MKP juga dikenai tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp2,75 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan selambat-lambatnya sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu itu tidak bisa membayar, jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Bila tidak memiliki harta benda mencukupi, akan ditambah hukumannya dua tahun penjara.

Kasus korupsi mantan Bupati Mojokerto ini juga berimbas pada karier politiknya. Hal itu disebabkan jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara pokoknya," kata jaksa KPK Joko Hermawan.

MKP dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP karena melakukan korupsi. Dalam kasus ini MKP diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sekitar Rp2,75 miliar.

Selain MKP, dalam kasus ini KPK juga menjerat Ockyanto selaku Permit arid Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, dan Onggo Wivaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai tersangka suap.

Kasus suap kepada MKP bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. MKP kemudian meminta fee Rp200 juta sebagai biaya perizinan. Total fee untuk perizinan 22 menara itu sebesar Rp4,4 miliar, tapi baru diberikan Rp2,75 miliar. Pada persidangan sebelumnya setiap saksi yang dihadirkan mengarah bahwa MKP menjadi otak dalam kasus ini. Perilaku koruptif MKP lain pada permintaan setoran dari dinas-dinas lain di bawahinya.

(HS/N-1)







Original Post

nternux menang tender penggunaan frekuensi pita lebar

Media Cetak 4 Juni 2017 Halaman 0 Agus
2018-12-29


Uang Pelanggan Bolt Harus Dikembalikan

Izin penggunaan frekuensi radio Bolt dicabut karena menunggak biaya frekuensi

JAKARTA. Layanan jaringan telekomunikasi Bolt berakhir mulai Jumat (28/12). Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz operator modem Bolt, yakni PT Internux dan PT First Media Tbk (KLBV). Sanksi serupa juga dijatuhkan ke PT Jasnita Telekomindo.

Pasca keputusan ini, Kominfo meminta perusahaan jasa telekomunikasi menyiapkan gerai pelayanan pengembalian pulsa bagi pelanggan. Kebijakan ini tertuang di Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012/2018 dan Nomor 1011/2018. Keputusan pencabutan izin ini, karena ketiga perusahaan itu menunggak pembayaran izin penggunaan

pita frekuensi.

Sebagai catatan, Internux menunggak pembayaran sejak tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp 463 miliar. Ada pula tunggakan First Media yang mencapai senilai Rp 490 miliar.

Keduanya adalah bagian Grup Lippo yang memegang modem merek Bolt. "Khusus untuk Internux dan First Media, harus shutdown core radio Network Operation Center (NOC) agar tidak menerima pelanggan dengan 2,3 GHz per hari ini," kata Ismail, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Jumat (28/12).

Ismail menegaskan, pencabutan izin tidak akan menghapuskan kewajiban perusahaan itu untuk melunasi utang ke pada pemerintah dan pelang-

gan. "Proses penangguhan tunggakan kami limpahkan ke Kementerian Keuangan sesuai peraturan yang berlaku," kata Ismail. Sedangkan ke pelanggan, Kemkominfo memerintahkan kedua perusahaan menyiapkan gerai informasi dan pengembalian pulsa.

Direktur Utama Internux, Dicky Mochtar berjanji perusahaannya akan memenuhi hak pelanggan. "Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar," jelas Dicky.

Internux sudah menyediakan layanan refund, salah satunya melalui situs www.bolt. id. Di situs itu, pelanggan bisa langsung memilih layanan refund secara online. Internux juga menyiapkan 28 gerai Bolt Zone di Jabodetabek dan Medan untuk refund.

Rekam Jejak Internux dan Bolt

Tane Hadiyantono/Auriga Agustina



2009

Internux menang tender penggunaan frekuensi pita lebar

18 Nov 2013 i

Bolt resmi beroperasi secara komersial dan menjadi penyedia layanan komersial 4G LTE pertama di Indonesia

21 Agustus 2014

24 Februari 2015 11 Maret 2015 0

Bolt meluncurkan smartphone BOLT! Powerphone dengan klaim memiliki dukungan internet 10x lebih cepat.

Menembus angka lebih dari satu juta pelanggan. Meluncurkan layanan 4G LTE di kota Medan.

14 Juni 2017

Menembus 3 juta pelanggan 4G.

20 Agustus 2018

17 Sept 2018 28 Oktober 2018

PT Equasel Selaras dan PT Intiusaha Solusindo mengajukan PKPU kepada PT Internux karena punya tagihan belum dibayar Rp 3,21 miliar (Equasel) dan Rp 932 juta (Intiusaha).

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Internux berstatus PKPU sementara selama 44 hari.

Tagihan PKPU Internux dari 261 kreditur sebesar Rp 5,7 triliun.

14 Nov 2018

Hakim mengesahkan perdamaian PKPU Internux.

21 Nov 2018 22 Nov 2018

Internux menghentikan penjualan Bolt karena ancaman pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika akibat tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi 2,3 GHz sejak 2016-2017. Total tunggakan Rp 708 miliar.

Kominfo ajukan kasasi atas perdamaian PKPU Internux.

28 Desember 2018

Kominfo hentikan penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz oleh Internux, sehingga layanan Bolt berhenti.





Original Post

DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

Media Cetak Media Indonesia Halaman 8
2018-12-29


DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (kanan), bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 sebesar Rp2,7 miliar, di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

ANTARA/UAMRUL FARUQ







Original Post

Bupati Mojokerto Dituntut 12 Tahun

Media Cetak Jawa Pos Halaman 6
2018-12-29


Bupati Mojokerto Dituntut 12 Tahun

SIDOARJO laksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan korupsi Mustofa Kamal Pasa (MW) Bupati Mojokerto itu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa lembaga antirasuah tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo kemarin.

Alasannya, MKP telah menerima aliran uang suap Rp 2,75 miliar dalam pengurusan pemberian izin berdirinya 22 tower telekomunikasi milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Proteiindo) dan PTTower Bersama Group (TBG). Jaksa pun membacakan tuntutan secara bergantian.

Tiga jaksa yang bertugas, yakni Eva Yususiana, Joko Hermawan, dan Mufti Nur Irawan, membuktikan perbuatan MKP.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan pasal 12a UU Pemberantasan Korupsi," ujar Joko.

Menurut dia. MKP juga harus membayar denda Rp 750 juta Apabila tidak membayar, dia harus menjalani hukuman selama enam bulan. Hak politik MKP juga dicabut selama lima tahun. Alasannya, dia merupakan pemimpin daerah.

"Seharusnya, terdakwa memberikan contoh kepada masyarakat, tidak malah mengeruk uang untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Selain itu, menurut Eva, terdakwa tidak mengambil uang secara langsung. Dia menggunakan perantara untuk menyampaikan tujuannya. Pemberian izin tower itu berasal

dari kasus penyegelan 22 tower pada 2015.

Dua perusahaan telekomunikasi tersebut berasal dari Proteiindo dan TBG. Setiap perusahaan diwajibkan membayar Rp 200 juta setiap tower. Uang itu kemudian diserahkan kepada tim pengurusan, yakni Achmad Subhan, mantan bupati Malang yang menjadi tersangka

Sementara itu, pengurusan sisanya langsung menuju Bambang Wahyuadi, kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Uang itu pun mengalir kepada Nano Santoso, orang kepercayaan MKP.

"Terakhir, uang itu diserahkan ke ajudan MKP, Lutfhi Arif Mutaqin, dan kemudian langsung menuju tersangka," jelas Eva.

Dia mengungkapkan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar kepada negara. Sebab, uang tersebut seharusnya masuk ke kas negara.

Apabila MKP tidak membayarnya selama satu buJ.iii. barang-barangnya akan disita. Jika nilai barangnya tidak mencukupi, MKP harus menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara. Hukuman itu terkait fakta persidangan," imbuhnya

Sementara itu, kuasa hukum MKP, Muhajir, menegaskan bahwa hukuman itu terlalu berat. Namun, hal tersebut merupakan hak subjektif jaksa. Dia menambahkan, banyak fakta yang tak dilihat jaksa. Salah satunya, unsur penerimaan uang itu secara langsung.

(den/c5/diq)







Original Post

Dukung Komisi Perdagangan, LG Menggugat Qualcomm

Media Cetak Harian Kontan Halaman 11
2018-12-29


Dukung Komisi Perdagangan, LG Menggugat Qualcomm

SEOUL. Saling gugat di dunia teknologi seakan tak pernah berhenti. Terbaru, LG ikut masuk gelanggang bersama Korean Fair Trade Commission (KFTC) menggugat Qualcomm.

Mengutip GSMArena kemarin, gugatan di Korea Selatan ini berawal dari denda sebesar KRW 1,03 triliun atau US$ 915 juta atau sekitar Rp 13,26 triliun terhadap Qualcomm yang dijatuhkan oleh KFTC. Gugatan tersebut karena pelanggaran paten.

Qualcomm menolak membayar denda. Lalu Qualcomm dikeroyok beberapa perusahaan teknologi raksasa yang ikut serta dalam gugatan tersebut, Mereka adalah Apple, Samsung, Intel, MediaTek, dan Huawei.

Masuknya LG ini ibarat angin segar bagi KFTC setelah mundurnya Samsung. Produsen asal Korea Selatan terse-

but memutuskan mundur dari gugatan usai melakukan kerjasama lisensi silang dengan Qualcomm awal tahun ini.

Posisi LG dalam gugatan ini memang belum jelas. Apakah sekadar meningkatkan posisi tawar mereka dalam negosiasi dengan Qualcomm atau tidak. Namun yang jelas, bergabungnya LG ini diharapkan meningkatkan kemungkinan KFTC memenangkan gugatan tersebut. Jangan berharap putusan pengadilan dalam gugatan ini bisa muncul dalam waktu singkat.

Selama 14 bulan sebelumnya, Qualcomm dan KFTC dipanggil dan dimintai keterangan selama sebelas kali. Keputusan pengadilan diperkirakan beberapa tahun ke depan.

Sengketa paten Qualcomm juga terjadi di negara lain, yakni China dan Jerman. Di dua negara itu, Qualcomm memenangkan sengketa atas

Apple. Hasilnya, sejumlah seri Iphone dilarang beredar di Tiongkok. Sengketa di China terkait dua paten Qualcomm yang memungkinkan pengguna menyesuaikan serta memformat ulang ukuran atau tampilan foto. Paten lain berkaitan dengan pengelolaan aplikasi menggunakan layar sentuh saat melihat, menavi-gasi, dan menutup aplikasi di ponsel pengguna.

Sengketa di Jerman terkait paten mengurangi konsumsi daya yang memungkinkan perangkat menggunakan daya secara efisien dan memperpanjang masa pakai baterai. Produk iPhone 7 dan 8 harus ditarik dari Jerman. "Iphone dilarang beredar di pasar penting di Jerman dan China," ujar EVP, Penasihat dan Sekretaris Perusahaan Qualcomm Don Rosenberg.

Ahmad Febrian







Original Post

Hatta Yang Bermasalah Kita Binasakan Saja

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 20
2018-12-29


Hatta Yang Bermasalah Kita Binasakan Saja

JAKARTA - Mahkamah Agung masih bermimpi aparatur pengadilan terhindar dari praktik korupsi karena faktanya kasus-kasus penangkapan hakim tidak ada habisnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memahami bahwa tingginya ekspektasi masyarakat agar lembaga peradilan diisi oleh aparat yang berintegritas. Namun, dia tidak menampik bahwa masih ada hakim, panitera, maupun staf pengadilan yang terkena kasus korupsi.

"Instansi lain kalau melakukan kesalahan menyerempet tindak pidana korupsi seolah-olah hal biasa, tapi kalau menyangkut hakim, saya sadari masyarakat tak mau hakim melakukan kesalahan sekecil apapun," ujarnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA di Jakarta, Kamis (27/12).

Hatta mengungkapkan bahwa aparatur pengadilan se-Indonesia saat ini berjumlah sekitar 31.000 orang. Adapun, tahun ini sebanyak delapan pegawai pengadilan terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perinciannya, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, satu hakim PN Semarang, satu hakim PN Tangerang, dan satu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan digarap oleh KPK. Selain lima hakim, tiga panitera pengganti masing-masing pada PN Tangerang, PN Medan, dan PN Jakarta Timur turut terkena kasus pada tahun ini.

Hatta mengatakan bahwa jumlah kasus tersebut hanya secuil bila dibandingkan dengan 31.000 aparat pengadilan. Bahkan, sejak KPK berdiri pada 2002, hanya 21 hakim yang digarap oleh lembaga antirasuah tersebut. Meski demikian, MA tetap menindak mereka tanpa melihat se-dikit-banyaknya kasus.

"Orang yang bermasalah kita bi-nasakan saja, daripada menjadi bisul

di tubuh MA dan lembaga peradilan lainnya;" kata Hatta.

Hatta mengatakan MA terus berbenah agar hakim, panitera, dan staf terhindar dari korupsi. Salah satu caranya adalah dengan memperkecil kontak antara aparat pengadilan dengan para pencari keadilan. "Kalau ketahuan saling mengunjungi maka kami ambil tindakan."

Selain itu, MA membebankan pengawasan langsung hakim oleh atasan secara lebih ketat. Dengan cara ini, atasan dari hakim yang terkena kasus akan turut diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pembinaan terhadap anak buah.

"Kalau pengawasan kurang ketat, kurang baik, apalagi kalau terlibat, maka baik yang bersangkutan dan atasan akan dilakukan penindakan," ucapnya.

SOAL KARAKTER

Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengakui bahwa tidak mudah untuk mengawasi perilaku hakim. Menurut dia, perubahan melalui sistem tidak selalu mempan untuk mengubah perilaku manusia.

"Ini bukan soal regulasi, tapi karakter. Kalau sistem kami selalu perbaharui, tapi yang penting kan sebenarnya orang di balik sistem itu," ujar Sunarto.

Selain kasus korupsi, MA terus bergerak untuk mengawasi potensi pelanggaran-pelanggaran kode etik aparat pengadilan lainnya. Per 21 Desember, sebanyak 2.809 penga-duan masuk ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.134 aduan ditindaklanjuti, sedangkan 1.675 aduan masih dalam proses penanganan. Hasilnya, sebanyak 163 orang terkena sanksi disiplin dengan perincian sanksi berat sebanyak 43 orang, sanksi sedang 35 orang, dan sanksi ringan 85 Orang.

(Samdysara Saragih)







Original Post

OSO Ingatkan KPU, Jangan Sampai Hal Tak Diinginkan Terjadi

Media Online CNN Indonesia
2018-12-29


Jakarta, CNN Indonesia Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) berharap namanya tetap bisa dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia pun mengingatkan KPU jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

OSO mengatakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi caleg DPD baru bisa berlaku pada pemilu berikutnya, yakni pada 2024.

Karena itu OSO menilai dirinya berhak menjadi caleg DPD meski tidak harus mundur dari Partai Hanura karena ada putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lembaga peradilan tersebut memerintahkan KPU memasukan namanya ke jajaran caleg DPD.

"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakanputusan PTUN itu," kata OSO di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

OSO mengingatkan KPU bahwa untuk menjadi caleg DPD dirinya telah mendapat dukungan dari masyarakat. OSO sendiri sebelum digugurkan terdaftar sebagai caleg untuk Dapil Kalimantan Barat.

Ketika disinggung langkah hukum selanjutnya jika upaya melalui laporan ke Bawaslu tidak sesuai harapan, OSO menjawab belum tahu. Namun ia mengingatkan KPU bahwa banyak masyarakat yang mendukungnya, sehingga dia pun tak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan justru terjadi.

"Saya kan punya lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," ujarnya.

Sebelumnya OSO kembali mempersoalkan pencalegan dirinya lantaran KPU tidak juga memasukan namanya sebagai DCT DPD dengan melaporkan Komisioner KPU ke Bawaslu. Laporan pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu diajukan ke Bawaslu RI melalui kuasa hukumnya.

KPU sendiri sebelumnya telah mengirim surat kepada OSO agar segera mundur dari jabatan partai politik jika tetap ingin jadi caleg.

KPU memberikan tenggat waktu hingga 21 Desember 2018. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tidak kunjung mundur dan menyerahkan bukti surat telah mengundurkan diri dari Partai Hanura. Karena itu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke dalam DCT DPD. (fhr/osc)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20181228185354-32-357137/oso-ingatkan-kpu-jangan-sampai-hal-tak-diinginkan-terjadi




Original Post

Polisi Masih Dalami Unsur Pidana Peristiwa Gubeng

Media Online CNN Indonesia
2018-12-29


Jakarta, CNN Indonesia Polisi masih menyelidiki unsur pidana insiden amblasnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya beberapa waktu lalu. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jendral Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah pihak di antaranya adalah pemerintah setempat dan pengembang.

Dedi mengungkapkan ada banyak pasal yang bisa dikenakan dari ambruknya jalan tersebut. "Apabila nanti di dalam perizinan ada fakta-fakta hukum di situ atau terjadi perbuatan melawan hukum," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Jumat (28/12).

Dedi menambahkan, tidak menutup kemungkinan para calon tersangka nantinya bisa dijerat juga pasal tindak pidana korupsi. "Jika memang ditemukan ada unsur kerugian negara," lanjut dia.



Untuk pengembang yang bertanggungjawab, kata dia, akan diselidiki dari sisi konstruksi teknis. "Juga terkait pemerintah setempat soal izin, apakah sesuai dengan tahapan prosedur perizinan atau tidak," kata Dedi.

Dedi menambahkan bisa saja kasus ini dikenakan pidana mengenai konstruksi atau bahkan undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indikasi dikenakannya pidana ini bisa dikenakan karena penyalahgunaan wewenang.

"UU tentang konstruksi bangunan. Lalu kalau ada penyalahgunaan kewenangan juga bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi bisa juga kita kenakan TPPU," tegas dia.

Sejauh ini polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli seperti ahli konstruksi, ahli geologi, dan dari laboratorium forensik. Dedi sebelumnya mengatakan polisi mendapat informasi bahwa ada bagian cincin yang harusnya dipasang untuk menguatkan pagar pembatas jalan. Namun karena tidak dipasang, saat hujan tinggi mengakibatkan kadar air yang cukup lembap.

"Itu mengakibatkan penyangga tidak kuat menahan beban dan aliran air. Kemudian terjadilah runtuh," jelas Dedi.

Perbaikan masuk tahap penyempurnaan

Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pemulihan bagian Jalan Raya Gubeng kini sudah masuk tahap penyempurnaan.

"Saat ini dua lajur yang difungsikan karena masih proses pemasangan \'sheet piles\' (besi pengaman)," katanya di Surabaya, dikutip Antara, Jumat (28/12).

Ia mengatakan secara teori kedua lajur yang sudah difungsikan kembali itu memang aman untuk dilalui kendaraan. Namun dia mengimbau para pengendara tidak berhenti saat melewati bagian jalan itu, karena akan menghambat lalu lintas kendaraan mengingat baru dua dari empat lajur jalan yang mulai dibuka.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (keempat kanan) memantau jalan ambles yang diaspal di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/12).ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Risma menambahkan, aparat pemerintah kota dan polisi akan diturunkan ke kawasan jalan itu untuk mengatur lalu lintas kendaraan.

"Ada poskonya di sini, sama di Jalan Sumbawa sama Jalan Bali. Terus ada kepolisian yang nanti mengarahkan, karena kan menyempit dari empat menjadi dua," kata Risma.

Jalan Raya Gubeng yang sempat ditutup setelah ada bagiannya yang amblas kini sudah bisa diakses dari berbagai arah. Kendaraan beroda dua dan empat, hingga truk sudah melintasi bagian Jalan Raya Gubeng yang sebelumnya amblas. (tst/ain)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20181228183818-12-357135/polisi-masih-dalami-unsur-pidana-peristiwa-gubeng




Original Post

7 Panelis Debat Capres Pertama, Mantan Ketua MA hingga Bambang Widjojanto

Media Online detikcom
2018-12-29


Jakarta - KPU merilis 7 nama panelis dalam debat pertama capres cawapres pada pemilu 2019. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan hingga mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto masuk dalam daftar panelis.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Humas KPU, Jumat (28/11/2018) terdapat 7 dari 8 daftar nama yang telah dipastikan menjadi panelis. Nantinya panelis ini akan membuat soal materi debat capres.

Nama pertama yaitu pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, Ia juga merupakan guru besar hukum internasional di Universitas Indonesia. Panelis kedua yaitu, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.

Panelis ketiga terdapat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dilanjutkan dengan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Bivitri Susanti. Selain itu ada juga Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.

Nama ketujuh dalam daftar panelis yaitu ahli hukum tata negara Margarito Kamis, sedangkan satu nama panelis dari unsur pimpinan KPK saat ini tengah dalam konfirmasi. Diketahui debat pertama ini nantinya akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2019, dengan mengusung tema Hukkum, HAM, Korupsi dan Terorisme.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan Ira Koesno dan Imam Priyono menjadi moderator dalam debat pertama. Kedua nama ini terpilih atas kesepakatan timses kedua pihak Jokowi-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Keduanya sudah disetujui untuk menjadi moderator debat (pertama). Dua tim kampanye dari kedua pasangan calon sudah setuju," kata Ketua KPU Arief Budiman, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018). (dwia/nvl)

https://news.detik.com/berita/d-4363209/7-panelis-debat-capres-pertama-mantan-ketua-ma-hingga-bambang-widjojanto




Original Post

MA Anulir Batas Usia Seleksi CPNS

Media Cetak Jawa Pos Halaman 8
2018-12-29


MA Anulir Batas Usia Seleksi CPNS

Gugatan Guru Honorer terhadap Menteri PAN-RB Dikabulkan

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan gugatan guru honorer kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). Materi gugatannya adalah Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018. Gugatan itu dipicu persyaratan usia maksimal 35 tahun untuk bisa mendaftar CPNS.

Kuasa hukum guru honorer, Andi Asrun, menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Saat dimintai konfirmasi kemarin sore (28/12), dia menyatakan

belum mendapat salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, dia belum mengetahui secara terperinci gugatan mana yang dikabulkan MA.

Meski begitu. Andi optimistis gugatan yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia bisa mendaftar CPNS. "Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru honorer," katanya. Sebab, landasan hukum pelaksanaan CPNS 2018, yakni Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018, sudah dikoreksi MA.

Andi menegaskan, jika Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka bisa disebut melanggar hukum. "Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru honorer," katanya.

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang baru bekerja atau fresh graduate, tidak masalah batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. "Berikan akses yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS," ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan belum mendapat informasi tentang putusan MA itu." Kami memang belum terima (salinan putusan MA, Red)," ujarnya.

(wan/c5/agm)







Original Post

Mereduksi Korupsi

Media Cetak Investor Daily Indonesia Halaman 4
2018-12-29


Mereduksi Korupsi

Oleh Edy Purwo Saputro

Pendidikan antikorupsi akan menjadi kurikulum di semua jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama-atas hingga perguruan tinggi yang efektif diterapkan mulai Juni 2019. Hal ini tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menristekdikti Mohammad Nasir, Mendikbud Muhajir Effendi, dan Menag Lukman Hakim, Selasa 11 Desember 2018.

Penandatangan naskah kesepahaman (MoU) itu dilakukan dua hari pasca-peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia. Efektifkah kurikulum pendidikan antikorupsi meredam ancaman korupsi yang sudah semakin akut di Republik ini?

Pertanyaan demikian wajar mengemuka karena berbagai kenaikan tunjangan dan fasilitas para pejabat publik dan fasilitas untuk wakil rakyat ternyata selama ini tidak meredam perilaku korup.

Ironisnya, rentang waktu sejak era otonomi daerah (Otda) digulirkan, termasuk fenomena pemekaran daerah, ternyata justru menyuburkan praktik korupsi di daerah. Oleh karenanya, sangat beralasan jika kemudian persepsi tentang korupsi tidak lagi terpusat di pusat pemerintahan tapi justru tersebar merata sampai ke daerah. Bahkan, dana desa menjadi kubangan baru objek korupsi di daerah.

Jadi, tidak mengherankan jika media kini juga diwarnai berita sejumlah kepala daerah selevel desa terjerat korupsi dana desa. Hingga muncul cibiran jangan hanya teri yang ditangkap tapi justru kakapnya dipelihara. Betapa tidak, banyak megaskandal korupsi yang belum tuntas dan atau dibiarkan tidak tuntas karena sangat melibatkan banyak petinggi.

Di sisi lain, muncul juga cibiran bahwa pembiaran itu tidak bisa terlepas dari kepentingan saling sandera karena para petinggi juga saling tahu apa kesalahan di masa lalu sehingga mereka saling intip untuk main aman dan hal ini terlihat dari kasus BLBI yang cenderung dipolitisasi.

Serius

Jika dicermati, modus korupsi cenderung sama. Misalnya, terkait pengadaan barang jasa, mark-up anggaran dan penyelewengan untuk memperkaya pribadi serta pelaku korupsi tapi di sisi lain lembaga yang lain terlibat mafia peradilan sehingga terjadi "main mata" dalam putusan hukum. Selain itu, hobi mengumbar remisi juga mencederai semangat meredam korupsi. Bahkan, jual beli fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) juga tidak pernah redup, padahal dari sejumlah inspeksi mendadak (sidak) terbukti adanya kasus jual-beli tersebut, termasuk misalnya dalam kasus sidak di ruang Artalyta atau Ayin beberapa waktu lalu. Artinya, pengulangan kasus ini secara tidak langsung menggambarkan betapa lemahnya kepentingan untuk bisa serius menegakkan keadilan yang menyasar semua kalangan, bukan justru sebaliknya tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Jadi, jangan salahkah publik jika akhirnya bersentimen negatif terhadap proses peradilan dan penegakan hukum. Keyakinan ini juga diperkuat realitas kemenangan para koruptor dan mantan koruptor yang masih bisa nyaleg (baca menjadi calon legislatif) atau memiliki hak demokrasi, meski sebelumnya kuat tuntutan agar dicabut hak politiknya. Bahkan ada di antaranya yang menjadi petahana dan terdakwa tapi akhirnya menang di pilkada serentak. Di balik itu wajarlah jika jual beli jabatan. Pertanyaannya, ketika modusnya sama, mengapa tidak terjadi pencegahan sedari dini? Jawaban mendasarnya adalah faktor lemahnya pengawasan dan juga main mata antarpihak yang berkepentingan dengan pengawasan itu sendiri.

Argumen itu juga mengacu pada temuan kasus uang ketok palu seperti yang terjadi di kasus Zumi Zola sehingga divonis enam tahun penjara. Selain itu, ada juga kasus di Kota Malang yang mayoritas anggota DPRD menjadi tersangka.

Sejumlah fakta itu secara tidak langsung memberi gambaran bahwa ancaman kejahatan korupsi terjadi merata dari hulu ke hilir, di pusat dan di daerah, serta tidak hanya dilakukan secara individual tapi juga berjamaah. Jika sudah demikian, jangan harap pemberantasan korupsi dapat terjadi. Bahkan, yang juga ironis, lintas pihak yang berkompeten dengan pemberantasan korupsi ternyata tidak saling mendukung.

Keyakinan itu misalnya terlihat dari semangat KPK yang memburu kurikulum pendidikan antikorupsi menjadi relevan dan penting.

Belajar dari kasus korupsi dana desa maka bukan tidak mungkin alokasi dana kelurahan di tahun 2019 -yang sebenarnya lebih bermuatan politis- pada akhirnya juga akan menjadi kubangan baru objek korupsi di level pemerintahan tingkat kelurahan. Jika ini terjadi maka terbuktilah hipotesis bahwa korupsi terjadi secara merata di semua level pemerintahan, dan benar adanya jika sejumlah lembaga rating di tingkat internasional menyematkan Republik ini sebagai negara terkorup dan mungkin juga ada benarnya jika penyakit korupsi di Republik ini telah mencapai stadium 4.

Artinya, yang menang di pilpres 2019 nanti akan langsung berhadapan dengan upaya konkret pemberantasan korupsi dengan tantangan yang akan semakin banyak.

Bercermin pada kasus-kasus yang muncul pasca-pilkada serentak 2018, tak berlebihan jika ada kekhawatiran publik akan adanya yang terciduk KPK pasca-pileg.

Sangat disayangkan jika di era reformasi ini ternyata perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) justru semakin meningkat, dan sangat bertolak belakang dengan semangat reformasi yang digaungkan 1998 lalu. Oleh karenanya, kurikulum pendidikan antikorupsi sungguh relevan untuk mereduksi ancaman korupsi.

Ancaman

Jika faktanya ancaman korupsi telah merata, bagaimana mereduksi korupsi? Tata kelola pemerintahan berbasis online dan transparansi melalui e-government harus dilakukan dengan tepat. Layanan berbasis online di semua bidang pemerintahan, baik di pusat dan di daerah harus berbasis online sehingga tidak ada main mata dalam prosesnya yang kemudian bisa memicu peluang korupsi.

Meskipun demikian, harus juga diwaspadai realitas yang berkembang bahwa sebaik apapun sistem yang dibangun sejatinya hanyalah sistem semata dan regulasi akan selalu disiasati bukan justru ditaati. Fakta inilah yang akhirnya bisa memicu sentimen terhadap penegakan regulasi. Bahkan one stop service pelayanan perizinan ternyata juga masih rentan terhadap suap. Paling tidak kasus reklamasi kemarin telah membuktikan betapa suap perizinan masih menjadi lahan basah korupsi sehingga harus lebih cermat melihat semua peluang terjadinya perilaku korupsi dan atau rayuan maut dari berbagai pihak yang akhirnya justru bisa terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Memang tidak mudah memberantas korupsi, namun setidaknya mereduksinya akan bisa membawa perubahan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Artinya, pemenang di pilpres 2019 harus mampu menciptakan stimulus yang bisa mereduksi korupsi. Fakta juga membuktikan bahwa gaji dan fasilitas yang besar tidak menjamin untuk tidak korup sehingga rencana pemerintah menaikkan kesejahteraan kepala daerah diyakini tidak akan bisa mereduksi korupsi. Karena memang esensinya adalah memperkaya pribadi, termasuk juga emosi untuk secepatnya balik modal sebagai konsekuensi terkait mahalnya ongkos demokrasi di Republik ini. Betapa tidak, selama tahun 2018 terjadi OTT KPK terhadap puluhan kepala daerah dan diyakini akan terus berlanjut di tahun 2019. Komitmen KPK melalui MoU dengan empat kementerian melalui pengembangan kurikulum pendidikan antikorupsi diharapkan bisa menjadi muara untuk mereduksi maraknya kejahatan korupsi di Republik ini. Semoga.

Edy Purwo Saputro







Original Post

Serikat Pekerja Apresiasi Regulasi Baru Angkutan Sewa Khusus

Media Cetak Investor Daily Indonesia Halaman 6
2018-12-29


Serikat Pekerja Apresiasi Regulasi Baru Angkutan Sewa Khusus

JAKARTA - Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Wakil Ketua KSPSI Moh Jumhur Hidayat mengatakan, PM 118 melindungi kaum yang lemah karena tidak hanya mencakup segi perhubungan tetapi juga sisi ketenagakerjaan. "Peraturan ini mengatur secara rinci perlindungan bagi pengemudi dan penumpang," ujar Hidayat dalam keterangan pers Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Jumat (28/12).

Dalam segi perhubungan, kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum harus memiliki tanda khusus seperti warna, stiker, dan sebagainya. Sedangkan, dalam segi ketenagakerjaan, lanjut dia, hubungan kerja antara pengemudi dan operator adalah kemitraan.

Wakil Ketua KSPSI juga menjelaskan, dalam peraturan ini perusahaan angkutan sewa khusus tidak dapat lagi membekukan akun pengemudi, tetapi harus melalui peringatan serta pemberitahuan. Selain itu, untuk penumpang diberikan pelindungan keamanan, keselamatan, serta tarif yang lebih pasti.

"Salah satu hal yang ditekankan dalam peraturan ini terkait penerapan suspend yang selalu dikeluhkan pengemudi, penetapan batas tarif, serta penerapan standar pelayanan minimal (SPM). Poin-poin ini yang membuat KSPSI mengapresiasi dan mendukung diberlakukannya PM 118 Tahun 2018," tutur dia.

Sebelumnya, Kemenhub memastikan pengemudi perorangan dapat mengusahakan kegiatan angkutan sewa khusus (online) sebagaimana tercantum dalam PM 118/2018.

Direktur Angkutan dan Multimoda

Ahmad Yani baru-baru ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengusahaan angkutan umum harus dilakukan oleh entitas berbadan hukum yang bisa berbentuk BUMN, BUMD, perseroan terbatas, ataupun koperasi. Namun, PM 118 mengakomodasi pengusahaan yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro atau perorangan.

"Ada beberapa teman-teman driver perorangan (yang meminta) bagaimana mereka bisa masuk ke dalam perizinan yang ada di situ (peraturan angkutan online). Oleh sebab itu, dengan adanya PM baru, maka perorangan berdasarkan UU UKM (Usaha Kecil Menengah) ini kami akomodasi. Jadi perorangan diakomodasi," ungkap Yani.

Pada peraturan angkutan sewa khusus sebelumnya, yakni PM 108/2017, pengusahaan angkutan online hanya bisa dilakukan BUMN, BUMD, perseroan terbatas, serta koperasi. Dalam PM itu, pelaku perorangan diakomodasi tetapi harus bergabung dalam koperasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Ayat 2.

Ayat tersebut berbunyi, dalam hal persyaratan memiliki kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Akan tetapi, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 membatalkan Pasal 39 Ayat 2 dari PM 108/2017. Menurut Yani, putusan MA merupakan keputusan tertinggi yang harus dipatuhi semua pihak. "Karena itu, kami menyusun peraturan yang sesuai dengan putusan MA," imbuh Yani.

(esa)







Original Post

OSO Mengklaim Terima Putusan MK

Media Cetak Republika Halaman 3
2018-12-29


OSO Mengklaim Terima Putusan MK

JAKARTA - Ketua Umum Partai Ha-nura Oesman Sapta Odang (OSO), mengklaim dirinya sebenarnya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus partai mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, ia menilai putusan MK tersebut tidak berlaku surut.

Hal tersebut disampaikan OSO setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi pencalonan anggota DPD oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, OSO mengaku menjelaskan kronologi pencalonannya sebagai anggota DPD. "Saya menegaskan bahwa kita menerima keputusan MK, tetapi undang-undang mengatakan (putusan) MK tidak berlaku surut. Hanya itu," ujar OSO kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

Ia melanjutkan, putusan Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan menerima putusan MK. Karena itu, pihaknya yang tidak terima menyatakan juga merujuk putusan MA. "Putusan PTUN juga kita sudah menang. MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," kata OSO.

Ketua DPD RI tersebut berharap KPU bisa kembali ke jalan yang benar. Jika dirinya kembali tidak diakomodasi sebagai peserta pemilu, OSO menyebut KPU melanggar hukum. "Langkah selanjutnya? Saya tidak tahu, saya kan punya lingkungan, punya konstituen. Jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," ujar OSO tegas.

Sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi mengagendakan pemeriksaan pelapor. Setelah sidang perdana. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melanjutkan sidang pada Januari 2019. Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, dalam sidang mendatang, Bawaslu akan mendengarkan jawaban dari KPU

sebagai terlapor. Sebab, pada sidang perdana, KPU belum siap menyampaikan jawaban atas keterangan pelapor.

"Kami akan melanjutkan sidang pada 2 Januari 2018. Sebab setelah ini banyak hari libur," ujar Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

Bagja menambahkan, penanganan perkara dugaan pelangggaran administrasi ini bertujuan membuktikan dugaan tersebut memang dilakukan oleh KPU. "Apakah ada pengaruh kepada DCT? Itu kami belum tahu. Nanti bergantung pada pembuktiannya," katanya.

Bagja mengatakan, ada kemungkinan dua perkara soal pencalonan OSO yang saat ini sedang ditangani Bawaslu bisa diputuskan lebih cepat. Sebab, OSO sudah menyampaikan keterangan kepada Bawaslu. "Mungkin (bisa lebih cepat). Kan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Bagja.

Sementara, ditemui secara terpisah. Komisioner KPU, Hasyim Asyari, membenarkan jika pihaknya akan menjawab pokok permohonan kuasa hukum OSO pada 2 Januari 2019. Hasyim juga menegaskan KPU tidak pernah secara diam-diam mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Menurut dia, SK DCT itu diumumkan. "Tidak ada yang secara diam-diam. Itu diumumkan dan semua pihak dianggap tahu," kata Hasyim.

Sebelumnya, pada Kamis (27/12), Bawaslu memutuskan melanjutkan penanganan perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Perkara ini dilaporkan oleh kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir. Selain perkara ini, pihak OSO juga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum OSO lainnya, Herman Kadir. Pokok laporannya terkait dygaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN.

agus raharjo/ DIANERIKANUGRAHENY







Original Post

Aturan Honorer Kontrak Digugat ke MA

Media Cetak Republika Halaman 4
2018-12-29


Aturan Honorer Kontrak Digugat ke MA

JAKARTA - Forum Honorer Kategori Dua Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) resmi mendaftarkan uji formal dan uji materiel Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Gugatan di-l.iyangkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (28/12).

Kuasa Hukum FHK2 PGRI, Andi Nasrun, mengatakan, alasan pendaftaran uji formal disebabkan proses pembentukan PP P3K atau aturan honorer kontrak ini dianggap tidak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan PP Nomor 49 tahun 2018 juga dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan ketertiban.

"Maka dari itu, PP Nomor 49 tahun 2018 harus dibatalkan secara keseluruhan karena cacat hukum," kata Andi kepada Republika, Jumat

(28/12).

Pendaftaran uji materiel PP 49/2018, lanjut dia. didasarkan pada argumentasi bahwa beberapa pasal pada PP tersebut bertentangan dengan undang-undang yang telah ada. Contohnya, PP itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) ASN. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Gum dan Dosen. UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan VU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Andi mengatakan, bunyi pasal 37 PP Nomor 49 tahun 2018 bertentangan dengan pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17. pasal 18, dan pasal 19 \JV 14 tahun 2005. Pasalnya, menurut dia, tidak mungkin dapat dipersamakan pemberian gaji dan tunjangan antara guru honorer dan guru PNS.

"Lalu, jika hendak disamakan gaji pi ikok antara guru honorer dan guru PNS, mengapa tidak langsung saja guru-guru honorer dan tenaga pendidik tidak tetap diangkat sebagai PNS? Karena mereka telah lama mengabdi dengan honor di bawah UMR atau setidak-tidaknya sekitar Rp 300-an ribu saja," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, pasal 10 ayat (1) PP 49/2018 menyebutkan bahwa pengadaan P3K akan dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah P3K. Isi ayat ini, menurut dia, tidak relevan karena sesungguhnya peta kebutuhan tenaga guru dan kependidikan sudah jelas tingkat kebutuhannya, termasuk soal jumlah kebutuhan dan wilayah tempatnya.

Kemudian, lanjut Andi, pasal yang akan digugat adalah pasal 16 yang mengatur syarat pelamar P3K. Pasal 16 menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan jang sama untuk melamar menjadi P3K dengan memenuhi persyaratan, di antaranya adalah usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

"Nah, pembatasan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan ini tidak rasional karena proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu yang pada akhirnya masa kerja calon P3K batas waktu satu tahun tidak mungkin melaksa-

nakan pekerjaannya sampai batas usia pensiunnya," kata Andi.

Terkait gugatan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mempelajari materi gugatan FHK2 PGRI. "Ya nanti kita pelajari dulu argumennya." kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan-RB, Mudzakir, saat dihubungi Republika.

Pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, awal Desember lalu. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Pengangkatan P3K, kata dia, menjadi peluang bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS.

Menpan-RB Syafruddin juga mengatakan, rekrutmen akan mengutamakan pegawai honorer guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tenaga honorer yang ingin menjadi P3K harus melewati seleksi agar Indonesia memperoleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. "Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi," kata Syafruddin.

UU ASN

Sebanyak enam gum honorer dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sebelumnya telah mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/12). Keenam guru honorer ini, didampingi Andi Asrun selaku kuasa hukum, mengujikan pasal 94 UU ASN yang dinilai meru-

gikan karena menempatkan honorer sebagai pelamar pekerjaan saat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Posisi para pemohon adalah guru dan tenaga kependidikan yang telah bekerja lama sehingga tidak dapat disamakan posisinya sebagai sarjana baru tamat perguruan tinggi yang hendak melamar pekerjaan ataupun mereka yang berminat menjadi PP-PK." kata Andi yang dikutip dalam permohonannya.

Keenam gum honorer dari Kebumen itu adalah Ahmad Zahri sebagai guru honorer di SDN 3 Setiadi, Sunanto sebagai gum honorer di SMAN 1 Kebumen sejak 2011, Samsi Mifta-hudin sebagai guru honorer di SDN 1 Jatijajar selama 13 tahun. Musbi-khin sebagai guru honorer di SDN Pe-tanahan selama sembilan tahun, Juman Saputro sebagai gum honorer di Purwoharjo, dan -Aris Maryono sebagai tenaga kependidikan tidak tetap di SMPN 1 Ayah selama selama tahun.

Asrun beralasan para pemohon adalah gum honorer dan pegawai tidak tetap yang diangkat berdasarkan surat keputusan kepala sekolah masing-masing yang telah melaksanakan tugas dan menunjukkan kelancaran kegiatan proses belajar-mengajar di sekolah tersebut.

Terbitnya UU ASN telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS karena mensyaratkan batasan usia 35 tahun dan minimal berpendidikan sarjana strata 1 (S-i).

"Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, kata Asrun dalam permohonan yang didaftarkan secara daring ke MK tersebut.

antara/mas alamil huda/GUMANTI AWALIYAH







Original Post

Orasi Ilmiah

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 22
2018-12-29


Orasi Ilmiah

KETUA Pengurus Yayasan Al Ghifari Tom Maskun (kanan) dan Pembina Yayasan Sali Iskandar (kiri) berfoto bersama Hakim Agung Gazalha Shaleh seusai memberikan orasi ilmiah pada Wisuda Universitas Al Ghifari di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Sabtu (15/12/2018).

FRAN S ANDRIANA







Original Post

KPK Limpahkan Idrus Marham ke Penuntutan

Media Cetak Investor Daily Indonesia Halaman 10
2018-12-29


KPK Limpahkan Idrus Marham ke Penuntutan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM), tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Penyidikan untuk IM telah selesai. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/12).

Untuk diketahui, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Febri menyatakan bahwa 64 saksi telah diperiksa selama proses penyi-idkan dengan tersangka Idrus.

"Berikutnya, penuntut unum akan mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Febri.

Usai diperiksa tim penyidik, Idrus mengakui proses penyidikan kasus yang menjeratnya telah rampung. Idrus telah menandatangani berkas pelimpahan ke tahap penuntutan.

"Iya-iya betul. Jadi hari ini adalah peningkatan untuk tahap kedua dan tentu nanti pengantarnya adalah sudah kan kepada JPU yang nanti akan mengikuti proses-proses," katanya.

Idrus berjanji akan bersikap koperatif selama menjalani proses persidangan. Namun, Idrus bersikukuh tidak terlibat dalam kasus ini, termasuk menerima uang dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Enggak, jadi begini, jadi pada saat persidangannya Pak Kotjo kan sudah jelas di situ, Pak Kotjo selaku terdakwa menyampaikan bahwa Idrus tidak terlibat apa-apa, tidak pernah ikut rapat-rapat, tidak apa-apa, tidak pernah terima uang itu Pak Kotjo, dan Bu Eni juga sudah sampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bu Eni itu atas inisiatifnya, itu kan fakta kebenaran persidangan," katanya.

Dalam kasus ini, Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih diduga telah menerima suap dari Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1 dan dijanjikan uang US$1,5 juta oleh Kotjo jika perusahaannya berhasil menggarap proyek senilai US$ 900 juta tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Kotjo lantaran terbukti menyuap Idrus dan Eni Saragih. Namun KPK mengajukan banding atas vonis karena hukuman Kotjo lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa, yakni 4 tahun pidana penjara.

Sementara itu Eni saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eni Eni didakwa menerima uang sebesar Rp4,75 miliar dari Kotjo. Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifi-kasi dengan total Rp 5,6 miliar dan Sin$ 40.000 dari sejumlah bos perusahaan tambang dan migas.

(b1/sp)







Original Post

Tersandung Kasus Dugaan Suap, Bupati Mojokerto Dituntut Hukuman Berlapis

Media Online Merdeka.com
2018-12-29


Tersandung kasus suap, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dituntut hukuman berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Surabaya, Jumat (28/12).

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, jaksa juga meminta pada hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, jaksa juga meminta pada hakim agar Mustofa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Bupati Mojokerto ini disita sebagai penggantinya.

Jaksa juga meminta pada hakim agar memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun.

"Namun, apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun kurungan," tambahnya.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, ia tidak pernah mau mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keterangan. Tindakan terdakwa ini, dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah memerangikorupsi.

Usai dibacakan tuntutan, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam kasus ini, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terbelit kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

KPK pun menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain kasus ini, Mustofa juga dijerat dengan kasus gratifikasi. Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar. [fik]

http://www.merdeka.com/peristiwa/tersandung-kasus-dugaan-suap-bupati-mojokerto-dituntut-hukuman-berlapis.html




Original Post

Sidang Vonis Kasus Dana Pensiun Pertamina Ditunda

Media Online Okezone
2018-12-29


JAKARTA - Sidang putusan atau vonis kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015 untuk terdakwa Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya, ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang lanjutan kali ini, seharusnya Edward mendengarkan putusan Majelis Hakim. Tetapi, agenda sidang menjadi pembacaan kesimpulan.



"Hari ini kesimpulan. Harusnya sidang putusan, tapi setelah kita rembukan dengan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa juga, kami sepakat untuk pembacaan kesimpulan dulu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjfirin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Mengenai penundaan itu, pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani menilai penundaan pembacaan putusan itu dengan alasan menunggu pleno JPU janggal.

"Saya belum paham dengan istilah pleno Jaksa sebelum putusan. Enggak ada dalam hukum acara soal pleno JPU. Ini mengada-ada," kata Andi dikonfirmasi terpisah.

Andi menjelaskan, pembacaan putusan bisa ditunda jika Hakim memang berhalangan atau terdakwa atau kuasanya atau JPU tak hadir juga. "Jika tidak ada Replik dari JPU dan Duplik dari terdakwa atau kuasanya, ya langsung putusan. Itu tahapan yang jelas ada di KUHAP," tutur dia.

Dalam kasus ini Edward ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

(edi)

https://news.okezone.com/read/2018/12/29/337/1997404/sidang-vonis-kasus-dana-pensiun-pertamina-ditunda




Original Post

OSO: KPU, Kembalilah Ke Jalan Yang Benar

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 1
2018-12-29


OSO: KPU, Kembalilah Ke Jalan Yang Benar

BERSAKSI DI BAWASLU

KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta, kemarin, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Ba-waslu), Jakarta. OSO, sapaan akrab Oesman Sapta, dihadirkan sebagai saksi pelapor terkait pencoretan namanya dari daftar caleg tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024. OSO tiba di Gedung Bawaslu, tepat pukul 13.50 WIB. Mengenakan batik biru dibalut jaket hitam, Ketua Umum Partai Hanura itu langsung memasukrruang pemeriksaan di lantai 2, Gedung Bawaslu. Komisioner Bawaslu yang memeriksa OSO adalah Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo.

Di hadapan Bawaslu, OSO menyampaikan fakta-fakta hukum terkait pencoretan namanya dari

DCT anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar). "Saya sampaikan sesuai fakta-fakta hukum yang selama terjadi. Tidak menambah dan tidak mengurangi, menghormati langkah-langkah hukum," kata OSO.

OSO menegaskan, dirinya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, tidak ada pertentangan antara putusan MK, putusan Mahkamah Agung (MA), putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebagaimana disampaikan KPU.

Putusan MK, lanjut dia, prospektif ke depan, tidak berlaku retroaktif ke belakang. Atas pertimbangan itu, MA membatalkan masa pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang semula diberlakukan untuk

Pemilu 2019 menjadi Pemilu 2024.

"Saya menegaskan, kami menerima keputusan MK. Tapi, undang-undang mengatakan (putusan) MK tidak berlaku surut. Itu poinnya," jelas dia.

OSO melanjutkan, putusan MA juga menyatakan menerima putusan MK. Karena itu, pihaknya tidak terima jika KPU menyatakan menyatakan bahwa ketiga putusan itu saling bertentangan. "Bawaslu juga telah memerintahkan KPU untuk melaksankana putusan PTUN itu," cetusnya.

Karena itu, OSO berharap KPU menjalani lebih dulu putusan dua lembaga peradilan itu, dengan langsung memasukkan dirinya ke dalam DCT anggota DPD dari Kalbar.

"Putusan TUN kami sudah menang. MA sudah perintahkan. Bawaslu juga sudah perintahkan pada KPU untuk melaksanakan keputusan TUN itu. Jadi, kami berharap (KPU) kembali

lah ke jalan yang benar," tegas Wakil Ketua MPR itu.

Jika dirinya kembali tidak diakomodasi sebagai peserta pemilu, OSO menyebut KPU melanggar hukum. Ia meminta KPU tidak main mata dengao siapapun, apalagi sampai mengorbankan dirinya. "Kan KPU itu milik semua orang. Tidak boleh digunakan oleh siapapun. Apalagi dalam kepentingan-kepentingan lain," kata OSO.

Ditemui di lokasi yang sama, Pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir menambahkan, sejak awal KPU tidak pernah komunikasi dengan kliennya terkait pencalonan DPD. Selain itu, tersirat adanya ancaman dari KPU kepada OSO ihwal statusnya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

"KPU memerintahkan Ketum Partai Hanura untuk mundur, di sana ada kata-kata yang dirasakan Pak Oesman

Sapta sebagai ancaman kepada Ketum Partai Hanura. Bahkan, mengirim suratnya pun ke DPP Partai Hanura. Padahal, ada alamat Oesman Sapta sebagai calon DPD. Ada alamat resminya. Itu yang dikonfirmasi oleh Bawaslu tadi," jelas dia.

Dodi menuturkan, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU akan berdampak besar terhadap legitimasi hasil pemilu. Apabila DCT anggota DPD cacat hukum, proses pencalonannya melanggar hukum maka akan pengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan.

"Seperti kita ketahui, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Jadi bisa dibayangkan apabila anggota DPD ini tidak memiliki legitimasi hukum, maka akan menghasilkan MPR yang cacat hukum. Lalu gimana MPR yang cacat hukum ini bisa melantik Presiden, ini masalah yang akan di-clearkan," tegasnya.

oni







Original Post

Komitmen Ketua MA Keren, Harus Dihargai

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 2
2018-12-29


Komitmen Ketua MA Keren, Harus Dihargai

SAUT SITUMORANG

Wakil Ketua KPK

Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung merilis daftar aparat Pengadilan Tinggi yang tertangkap KPK sepanjang 2018. Sejatinya seperti apa sih bentuk koordinasi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di lingkungan peradilan?

Ada banyak momen KPK dan MA bertemu secara formal dan informal. Misalnya saat membahas substansi hukum, atau saat membahas tata kelola peradilan yang baik dan benar, serta saat pertemuan koordinasi dengan Komisi Yudisial dan KPK. Ada interaksi pada momen penting dan intents dilakukan KPK, semisal pada saat menjelang MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13 Tahun 2016 tentang Sanksi Pidana Bagi Korporasi Yang Terlibat Korupsi, serta banyak sejumlah momen lain.

Pada momen informal baik dari jajaran penindakan dan pencegahan, KPK juga melakukan sejumlah kegiatan jauh sebelumnya tentang berbagai hal. Misalnya pengelolaan wajib Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (dimulai sejak tahun 2009). Kegiatan lain KPK dan MA seperti kegiatan Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung berupa sosialisasi lembaga penegak hukum. Pada bagian lain sejak tahun 2013 ada kesepakatan (MoU) antara KY dan KPK yang bertujuan mencegah prilaku korupsi para hakim. MoU itu diperbarui Juli 2018 dengan maksud membantu dan menjaga, menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta prilaku hakim.

Ada kesulitan yang dihadapi KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan orang-orang yang ada di MA?

Tidak ada kesulitan dan KPK akan terus firm dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan siapa saja sesuai kewenanganya. Walau Ada banyak hal yang harus diperbaiki lebih dahulu dari sisi Undang-Undang Tipikor.

Apa itu?

Antara lain tentang perlunya satu saja badan yang menangani koru-

psi di negeri ini. Ya cukup KPK saja mengatasi korupsi dijajaran TNI dan kelanjutan ratifikasi piagam PBB anti korupsi yang belum kita adopsi yakni illicitly enrichments, private sectors, influence trading, asset recovery, dan lain-lain.

Dari data yang Anda miliki, saat ini sudah berapa banyak hakim atau aparat pengadilan yang ter- ciduk KPK?

Seingat saya dua tahun terakhir paling tidak ada 4 atau S orang. Mulai dari tingkatan hakim pengadilan negeri, ketua PN sampai dengan hakim di Mahkamah Konstitusi.

Umumnya apa motif mereka?

Suap atau gratifikasi yang diterima para hakim itu sebenarnya terkait dengan wewenang hakim guna memengaruhi atau memenangkan perkara pada satu pihak yang berperkara. Jadi motifnya itu ingin memiliki sesuatu benda ataupun uang yang sebenarnya bukan haknya. Jadi ada banyak motifnya.

MA tidak mentoleransi apapun itu yang namanya bentuk korupsi. Bagaimana itu?

Semua organisasi di Indonesia sebagaimana organisasi di negara- negara yang sudah maju peradaban hukumnya bahwa organisasi seyogyanya dengan orang-orangnya selalu belajar secara setahap. Demi tahapan untuk kemudian berubah (learning and change). Anda belajar kemudian berubah atau berubah untuk kemudian terus belajar lagi. Dari sisi itu maka organisasi pembelajaran tantangannya ialah bila pembelajaran itu sendiri lambat datang dari pimpinan puncak

organisasi dan lingkungan penegakan hukum secara umum. Zero tolerance itu seharusnya sudah on kuat saat Indonesia masuk ke era reformasi tahun 1998 pasca rezim yang korup tumbang.

Jadi kalau Ketua MA siap mundur dari jabatannya, itu hal yang wajar untuk menumbuhkan optimistis ya?

Itu keren sekali dan harus dihargai karena pemimpin memang harus menjadi role model, inspirator, dan mendorong perubahan. Sebab demand atas pembangunan peradaban hukum kita yang ujung-ujungnya adalah indeks persepsi korupsi itu yang kita ingin ialah naik lebih cepat. Hal ini bertujuan agar rakyat lebih cepat berbahagia tidak marah-marah rn ulu. Karena lambatnya realisasi adil dan makmur di mana hukum harus menjadi supremasinya dan di mana leader harus menjadi penjuru.

umm







Original Post

Janji Hatta Ali Dicatat Tebal-tebal

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 2
2018-12-29


Janji Hatta Ali Dicatat Tebal-tebal

Siap Mundur Dari Kursi Ketua MA Jika Ada Ketua Pengadilan Tinggi Korupsi Lagi

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali agaknya terpukul sekali melihat perilaku anak buahnya yang bertugas di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Saat memaparkan refleksi tahun 2018, MA mengungkap, setidaknya sepanjang 2018 ada delapan aparat pengadilan ditangkap tangan oleh KPK.

Melihat kenyataan itu, Hakim Hatta Ali mengatakan, tak ada toleransi bagi aparatur yang

melakukan korupsi. Pokoknya pecat. "Orang yang bermasalah kita binasakan saja. Daripada menjadi bisul di tubuh MA," imbuh Hakim Hatta Ali.

Alih-alih menyatakan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi, Hakim Hatta sampai mengatakan jika ada kepala pengadilan tinggi kembali melakukan korupsi seperti kasus di Manado sebelumnya, saya akan mundur.

"Saya ingin melihat apakah ketua-ketua pengadilan tinggi ini masih mencintai lembaga dan masih mencintai pucuk pimpinannya tidak. Kalau dia sudah tidak mencintai, silakan melakukan (korupsi). Tetapi, kalau masih mencintai, jangan lakukan, imbuh Hatta.

Hatta berharap seluruh jajarannya dapat menahan godaan. "Saya yakin statemen ini

akan membuat mereka berpikir keras. Sebab, pada kejadian Pengadilan Tinggi Manado, hal seperti ini belum saya sampaikan, saya belum mengeluarkan statemen im," ungkapnya. Seperti diketahui, pada Juni lalu mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sudiwardono terbukti menerima suap senilai total 110.000 dolar Singapura dan dijanjikan 10.000 dolar Singapura oleh anggota DPR. Aditya Anugrah Moha

Benkut ini kepada Rakyat Merdeka Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menanggapi komitmen siap mundur Hakim Hatta Ali dan kursi Ketua MA.

REDAKSI







Original Post

Hakim Perintahkan Usut Keterlibatan Pejabat Lainnya

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2018-12-29


Hakim Perintahkan Usut Keterlibatan Pejabat Lainnya

Kasus Lahan Infrastruktur Sumbar

YUSAFNI Ajo. pejabat Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/ PUPR) Provinsi Sumatera Barat dihukum 9 tahun penjara.

Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan itu juga dikenakan denda Rpl miliar subsider 8 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp62,5 miliar.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar setelah putusan inkracht maka harta bendanya dilelang. Jika tidak mencukupi diganti kurungan penjara selama tiga tahun," putus ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Irwan Munir.

Majelis hakim menyatakan. Yusafni telah terbukti merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dengan uang yang seharusnya untuk pembangunan di beberapa kawasan di Sumbar. Perbuatan Yusafni. menurut majelis, memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Tak hanya itu. Yusafni terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan

dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). "Dalam perkara ini Yusafni memenuhi unsur bersama-sama melakukan tindak pidana.Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terpenuhi." putus Irwan.

Menurut majelis, Yusafni tidak sendirian dalam melakukan korupsi uang negara hingga Rp62,5 miliar. Majelis hakim memerintahkan mengusut semua nama yang disebutkan terdakwa Yusafni ikut menerima aliran duit hasil korupsi.

"Patut penyidik menindaklanjuti keterangan terdakwa, sehingga jelas siapa saja yang ikut menikmati uang ganti rugi lahan dari tahun 20J2sampai 2016 itu," perintah majelis hakim.

Hingga kini Bareskrim Polri belum juga menetapkan pelaku lain kasus ini. Kepala Sub Direktorat IV Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Totok Suhartoyo berdalih pengusutan terhadap pelaku lain belum membuahkan hasil.

"Kasus ini tidak berhenti pada jilid I dengan tersangka Yusafni saja. Keterlibatan pihak lain tentu ada. Mohon terus dukungannya. Kami jaga komitmen untuk ini," tandas mantan Kapolresta Malang, Jawa Timur itu.

gpg







Original Post

Penyidikan Selesai, Idrus Bagi-bagi Buku

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2018-12-29


Penyidikan Selesai, Idrus Bagi-bagi Buku

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Idrus Marham. Kemarin, perkara mantan Menteri Sosial dan Sekjen Golkar itu dilimpahkan ke penuntutan.

Idrus dikeluarkan dari rutan untuk proses pelimpahan tahap dua di gedung Merah Putih KPK. "Penyidik menyerahkan tersangka (Idrus) dan barang bukti kepada (jaksa) penuntut umum." kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun dakwaan perkara Idrus. Rencananya, perkara ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan nanti, jaksa bakal menghadirkan 64 saksi.

Idrus mengakui dipanggil ke gedung Merah Putih untuk pelimpahan perkara. "Ya betul. Jadi hari ini adalah peningkatan ke tahap dua (penuntutan)," katanya.

Perkaranya kini ditangani JPU. Idrus berjanji bersikap kooperatif dalam proses penun-

tutan. "Saya siap menghadapi proses-proses persidangan," tandasnya.

Sebelum dibawa ke rutan di belakang gedung Merah Putih, Idrus kembali memamerkan buku yang ditulisnya selama menjalani penahanan.

Bukunya lumayan tebal. Ber-sampul hijau. Judulnya "Membangun Ghirah". Ia membagi-bagikan kepada awak media.

Menurut Idrus, sesuai judulnya isi buku mengenai pengalaman dirinya menyelami kembali kajian keislaman. Juga berisi motivasi ketika menghadapi masalah.

"Ini untuk memotivasi diri kita sendiri untuk menghadapi masalah dan kunci-kunci yang harus jadi guidance kita menghadapi masalah. Bagaimana sejatinya seorang yang menghadapi ujian menghadapi perjalanan hidup seperti ini," bebernya.

Peraih gelar doktor ilmu politik dari Universitas Gadjah Mada itu mencetak buku karangan sebanyak 2 ribu hingga 3 ribu eksemplar.

Sebagaimana diketahui. Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau 1. Bersama mantan Wakil Ketua Komisi VH DPR Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo, pemegang saham Blackgold Resources Natural.

Perkara Kotjo lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan bayar denda Rp 150 juta. Jaksa KPK menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sementara perkara Eni masih disidangkan. Sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa saksi penting, di antaranya Dirut PLN Sofyan Basyir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso, telah dipanggil ke sidang.

Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk membantu memperoleh proyek PLTU Riau 1 yang bernilai 900 juta dolar Amerika. Idrus juga dijanjikan fulus oleh Kotjo. Jumlahnya 1.5 juta dolar Amerika.

gpg







Original Post

KPK Kaji Penggunaan Borgol Dan Sanksi Sosial Bagi Koruptor

Media Online Rakyat Merdeka Online
2018-12-29


RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji penggunaan borgol kepada pelaku rasuah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami sedang membicarakan itu di dalam," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

Dia menilai, selama ini, pelaku tindak pidana korupsi seolah kehilangan urat malu. Di mana, setiap kali muncul di depan publik masih bisa melemparkan senyum.

Agus juga berharap ada perubahan dalam UU Tipikor untuk memasukkan sanksi sosial, di samping sanksi pidana formil bagi koruptor.

"Bisa saja kan melakukan sapu pasar, itu jadi salah satu. Ini bisa mengakibatkan agak sungkan dan agak malu kalau melakukan korupsi," jelasnya.

Meski begitu, semua hal akan dibahas dengan seksama. Supaya saat diterapkan tidak berbenturan dengan aturan lainnya.

"Mudah-mudahan ini nanti bisa diterapkan di tahun 2019," demikian Agus. [wah]

https://hukum.rmol.co/read/2018/12/29/372830/KPK-Kaji-Penggunaan-Borgol-Dan-Sanksi-Sosial-Bagi-Koruptor-




Original Post

Ungkap Korupsi, Kejari Ngawi Selamatkan Rp 212 Juta Uang Negara

Media Online detikcom
2018-12-29


Ngawi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi berhasil menyelamatkankan uang negara Rp 212 juta. Dana tersebut pengembalian para terpidana kasus korupsi yang diungkap sepanjang tahun 2018.

"Jadi selama kurun waktu 2018 ini sudah kita kembalikan uang negara sebesar Rp 212 juta dari kasus korupsi yang kita ungkap," kata Kepala Kejari Kabupaten Ngawi Waito Wongateleng kepada wartawan di kantornya, Sabtu (29/12/2018).

Waito menjelaskan terdapat 4 perkara korupsi yang telah diputus PN Tipikor Surabaya. Di antaranya perkara bantuan hibah Pemprov Jatim berupa sapi dan pidana korupsi cukai.

"Juga perkara ganti rugi tol oleh pihak mantan kepala sekolah," terangnya.

Dikatakan Waito saat ini pihaknya sedang mengusut kasus korupsi di lingkup Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi. Salah satunya kasus bantuan hibah dari Pemprov Jatim untuk Desa Hargosari Sine dengan tersangka Suharyana.

"Kemudian tindak pidana simpan pinjam koperasi pada koperasi Rukun Agawe Santoso dan yang ketiga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana koperasi agro bisnis pada koperasi Sumber Rejeki Kabupaten Ngawi untuk tahun 2016," tuturnya.

Waito menambahkan, kasus tertinggi yang dia tangani tahun ini adalah perjudian. Jumlahnya mencapai 300 kasus. (fat/fat)

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4363236/ungkap-korupsi-kejari-ngawi-selamatkan-rp-212-juta-uang-negara




Original Post

Pegawai Kementerian PUPR Kena OTT KPK, Menteri Basuki Sedih

Media Online Bisnis.com
2018-12-29


JAKARTA -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap staf Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sedih.

Dia tak menyangka ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anak buahnya.

"Kami sudah diamanahkan infrastruktur sebaik-baiknya, ternyata anggota saya ada yang melakukan hal itu," ujar Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Dilansir Tempo, Sabtu (29/12), dia mengaku mengetahui siapa saja yang tersangkut OTT dan proyek apa yang terkait. Basuki mengungkapkan dirinya baru mengetahui bahwa pihak yang ditangkap berasal dari Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM), yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya.

Adapun OTT digelar pada Jumat (28/12) petang. KPK juga menyita uang Rp500 juta dan 25.000 dolar Singapura. Pemberian uang diduga berhubungan dengan proyek penyediaan air minum untuk tanggap bencana.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan pihaknya telah menangkap 20 orang, yang terdiri atas pejabat Kementerian PUPR, pejabat pembuat komitmen di Kementerian PUPR, dan pihak swasta. menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Dalam waktu 24 jam, sesuai Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK akan menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan.

Sumber Tempo

https://kabar24.bisnis.com/read/20181229/16/873836/pegawai-kementerian-pupr-kena-ott-kpk-menteri-basuki-sedih




Original Post

Media