KPK Pertimbangkan Hukuman Maksimal

Media Cetak Koran Tempo Halaman 7
2018-12-31


KPK Pertimbangkan Hukuman Maksimal

Para tersangka diduga mematok imbalan 10 persen dari nilai proyek di daerah korban bencana alam.

JAKARTA - Komisi

Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji penerapan hukuman mati pada kasus dugaan korupsi proyek di Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Kementerian Pekerj aan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ancaman hukuman ini masuk dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman mati kepada pelaku korupsi di sektor bencana alam.

"Kalau memang mereka melakukan korupsi yang menyengsarakan orang banyak, akan dilihat sejauh mana relevan. Kami belum memutuskan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kemarin.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, pada sejumlah kondisi khusus. Beberapa di antaranya adalah tindak pidana yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis moneter, dan tindak pidana korupsi yang berulang.

Sabtu lalu,penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan. Mereka menangkap 21 orang yang terdiri atas 11 orang pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan 10 orang yang berasal dari PT Wijaya Kesuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa. Dari operasi ini, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 3,36 miliar; Sin$ 23.100; dan US$3,200.

Semua uang itu diduga merupakan imbalan atas kemenangan dua perusahaan tersebut dalam proyek pembangunan SPAM di Umbulan-3, Pasuruan; Lampung; Toba-1, Sumatera Utara; dan Katulampa, Bogor. Selain itu, Wijaya Kesuma dan Tashida Perkasa didu-

ga telah menyetor jatah untuk memenangi proyek Pengadaan Pipa HDPE di Bekasi, Jawa Barat; dan Donggala, Palu. Proyek di Donggala ini diduga bagian dari program rehabilitasi korban bencana alam tsunami, akhir September lalu.

Menurut Saut, selama 2017-2018, dua perusahaan ini tercatat memenangi 12 proyek dengan nilai total anggaran Rp 429 miliar. "Kedua perusahaan diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Uang itu dibagikan 7 persen untuk para kepala satuan dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen," ujar dia.

Dari kasus ini, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum sebagai penerima suap. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis dan Pejabat Pembuat Komitmen

(PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro

Kustinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba-1, Donny Sofyan Arifin.

Adapun untuk kelompok pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama Wijaya Kesuma, Budi Suharto; Direktur Wijaya Kesuma, Lily Sundarsih; Direktur Tashida, Irene Irma; dan Direktur Tashida, Yuliana Enganita Dibyo. "Uang diserahkan (PT WKE dan PT TSP) secara bertahap pada proses lelang, sisanya saat pencarian dana dan penyelesaian proyek," kata

juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Menteri Pekerj aan Umum Basoeki Hadimoeljono mengklaim tak mengetahui tindak pidana korupsi yang dilakukan para anak buahnya. Menurut dia, dirinya juga tak mengetahui detail pelaksanaan proyek yang dibidik KPK itu. "Sangat mengagetkan dan menyedihkan," kata Basoeki. "Di saat kami diamanahkan membangun infrastruktur sebaik-baiknya, justru ada anggota yang seperti itu (korupsi)."

AJI NUGROHO / TAUFIQ SIDDIQ/ Fransisco Rosarians







Original Post

Bawaslu Diminta Tolak Gugatan Oesman

Media Cetak Koran Tempo Halaman 8
2018-12-31


Bawaslu Diminta Tolak Gugatan Oesman

Sidang pembacaan jawaban KPU digelar Rabu depan.

JAKARTA - Sikap BadanPeng-awas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menerima gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat sorotan. Sejumlah aktivis hukum meminta Bawaslu menolak gugatan yang berkaitan dengan penetapan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 tersebut.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan laporan Oesman seharusnya tak diterima karena perkara ini muncul dari pertimbangan Bawaslu. Sebelum mengajukan gugatan, kata dia, kuasa hukum Oesman lebih dulu bertanya kepada Bawaslumengenaikeduduk-an putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat balasan Bawaslu

yang menjadi dasar pengajuan sengketa itu menyatakan bahwa kedudukan putusan PTUN adalah final dan mengikat. "Apakah layak Bawaslu menyelesaikan perkara kalau perkara itu ada gara-gara surat Bawaslu?" kata Feri di Jakarta, kemarin.

Sidangpembacaangugat-an administrasi terhadap KPU telah digelar pada Jumat pekan lalu. Gugatan ini merupakan buntut dari pelaksanaan peraturan KPU yang melarang pengurus partai politik mendaftar menjadi anggota DPD. Peraturan itu terbit sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengurus partai yang sekaligus menjadi anggota DPD akan menyebabkan representasi ganda di parlemen.

Berdasarkan peraturan tersebut, KPU lantas mencoret nama Oesman di daftar calon anggota DPD. Oesman pun menggugat KPU ke Bawaslu, namun

ditolak. Bawaslu beralasan bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan MK.

Tak terima, Oesman lalu menggugat KPU ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Persoalan menjadi rumit ketika MA dan PTUN mengabulkan gugatan Oso-panggilan akrab Oesman. MA menyatakan putusan MK tidak bisa berlaku untuk pemilihan umum tahun depan karena putusan itu turun ketika proses pendaftaran sudah berj alan dan peraturan itu tidak bisa berlaku

surut.

Putusan MA menjadi landasan bagi PTUN dalam memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Oesman ke dalam daftar calon anggota DPD. Namun, pada 21 Desember lalu, KPU tetap tidak memasukkan nama Oso di daftar calon tetap DPD bila tidak mundur dari kepengurusan partai. Oso pun menggugat KPU ke Bawaslu. Ia menuding KPUmelakukan pelanggaran administrasi pemilu karena tak menjalankan putusan PTUN.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi meminta agar Bawaslu tak terjebak. KPU, kata dia, berhak memilih putusan MK sebagai rujukan untuk mengeluarkan peraturan. Mantan anggota

Bawaslu, Wahidah Syuaib, berharap Bawaslu konsisten dalam mengambil keputusan. Ia mewanti-wanti agar Bawaslu tidak menjadikan putusan PTUN sebagai landasan untuk menyatakan bahwa KPU melanggar administrasi. "Mestinya pilihan KPU untuk berpijak pada MK dihargai oleh Bawaslu," kata dia.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya sedang menyiapkan jawaban atas gugatan Oso. Rencananya, jawaban

bakal dibacakan dalam sidang pada Rabu menda-tang."Sedang kami siapkan jawabannya," ujar Hasyim. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan laporan Oso diterima lantaran telah memenuhi persyaratan. Selain itu, kata dia, laporan yang disampaikan kuasa hukum Oso masih dalam tenggang waktu, seperti diatur dalam penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. "Bawaslu sedang menangani laporannya," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI/ SYAFIUL HADI







Original Post

Konflik PPP Diselesaikan di Internal

Media Cetak Republika Halaman 5
2018-12-31


Konflik PPP Diselesaikan di Internal

JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, menilai, penolakan gugatan mereka di Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk penyelesaian konflik harus diselesaikan di internal partai. Hal itu sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

MA memutuskan menolak gugatan kubu Djan Faridz terkait dengan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018. Humphrey menjelaskan, putusan PK Nomor 79 tahun 2016 sudah mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta karena memberikan pertimbangan bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan mengenai muktamar sehingga harus dikembalikan sesuai dengan amanat mahkamah partai.

"Yang mana Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan mahkamah partai," katanya kepada Republika, Ahad (30/12).

Namun, ia menyayangkan kedua putusan itu tidak digubris oleh pemerintah dengan berbagai alasan yang dipaksakan. Ia menduga adanya keterlibatan pemerintah dalam upaya menjegal PPP Muktamar Jakarta. "Publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Romi, melainkan dengan penguasa yang lalim," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Arsul Sani, menilai, perkara yang diputus MA itu merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh kubu Djan Faridz di berbagai jalur peradilan. Arsul mencatat gugatan kubu Djan Faridz diajukan melalui MK empat perkara, PN Jakartta Pusat dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara.

"Alhamdulillah, tidak ada satu pun gugatan Djan Faridz cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujarnya.

Dengan Putusan PK dari MA, sudah tidak tersisa satu pun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Oleh karena itu, Arsul meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP kubu Muktamar Jakarta. "Tidak ada satu pun legalitas yang mendukung mereka, baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham," kata Arsul.

RIZKY SURYARANDIKA







Original Post

Masih Sebatas Seremonial

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 1
2018-12-31


Masih Sebatas Seremonial

Pencegahan Korupsi di Jawa Barat

DITANGKAP saat hamil empat bulan pada 15

Oktober 2018 lalu membuat Bupati Bekasi Neneng

Hasanah Yasin jadi bahan perbincangan. Kondisi

tersebut nyatanya tak disampaikan Neneng saat

menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan,

sehari setelah ia ditangkap. Ramainya pemberitaan

soal dirinya yang tengah mengandung akhirnya diakui

Neneng kepada tim dokter KPK.

DALAM kondisi hamil, mau tak mau Neneng harus menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena suap yang diterimanya untuk memuluskan perizinan Meikarta. Kondisinya tak menyurutkan pengusutan atas suap senilai Rp 7 miliar yang diterimanya bersama rekanan demi pembangunan fase pertama Meikarta seluas 84,6 hektare. Neneng memilih bungkam ketika ditanyai awak media soal kondisi kandung-

annya.

Neneng merupakan satu dari lima kepala daerah di Provinsi Jawa Barat yang turut ambil bagian mengenakan rompi tahanan komisi anti-rasywah. Penyuapan masih jadi motif utama dalam praktik yang melibatkan kepala daerah. Sebagai pemegang kekuasaan di daerahnya dan memiliki kewenangan mengotak-atik anggaran hingga aturan, Neneng memanfaatkan jabatan demi kepentingannya.

Maraknya tindak pidana korupsi dengan perkara penyuapan yang ditangani KPK dilihat sebagai dampak dari tingginya biaya politik sebelum mereka menjabat sebagai kepala daerah. Besarnya

ongkos politik yang dikeluarkan diidentifikasi sebagai salah satu faktor pendorong korupsi kepala daerah. Penyuapan pun merajalela.

Kampanye

Perhelatan Pilkada Serentak 2018 turut menambah daftar panjang kepala daerah dalam pusaran rasywah. Sebelum Neneng, ada Bupati Subang Imas Aryumningsih yang ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018 lalu. Petahana yang kembali maju dalam Pil-bup Subang 2018 ini menerima suap terkait dengan perizinan lahan dengan komitmen awal sebesar Rp 4,5 miliar. Uang suap yang diterimanya dimanfaatkan untuk kepentingan kampanya Tak hanya uang, Imas juga mendapatkan fasilitas dari pemberi suap berupa pemasangan baliho dan mobil mewah Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.

Jejak Imas diikuti oleh Bupati Bandung Barat Abubakar yang ingin mengamankan kepentingan dinasti politiknya. Tak bisa lagi melaju dalam Pil-bup Bandung Barat 2018, ia mendorong sang istri, Elin Suharliah, untuk bertarung. Pada u April 2018, KPK menetapkan Abubakar sebagai tersangka penerima suap karena meminta uang kepada sejumlah kepala dinas demi kepentingan pencalonan istrinya yang mengikuti pilkada serta melunasi pembayaran ke sejumlah lembaga survei.

Kasus Abubakar menyeret nama Bupati Bandung Barat terpilih periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna. Aa Umbara yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, disebut dalam dakwaan, turut menerima uang Rp 100 juta dari iuran para kepala dinas. Aa Umbara telah diperiksa penyidik KPK pada 30 Juli 2018 lalu sebagai saksi bagi Abubakar.

Suap

Oktober 2018, KPK mengangkut Neneng Hasanah dan Bupati Cirebon Sunjaya Pur-wadisastra ke KPK karena terjerat dalam perkara suap. Demi memuluskan proyek pembangunan Meikarta, Neneng bersama empat pejabat di Kabupaten Bekasi menerima suap Rp 7 miliar dari commitment fee sebesar Rp 13 miliar dan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2018.

Sepuluh hari kemudian, Sunjaya, petahana yang terpilih kembali sebagai Bupati Cirebon periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Suap yang diterima Sunjaya dari para pejabat diidentifikasi digunakan untuk kepentingan Pilkada 2018. Sunjaya juga memiliki rekening penampungan fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018. Rekening yang diatasnamakan orang lain itu berisi uang seni-lai total Rp 6,425 miliar.

Teranyar, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2018 dalam perkara pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018. Irvan memotong DAK jang seharusnya diterima 140 SMP di Cianjur sebesar Rp 1,556 miliar demi kepentingan pribadinya.

Demi kekuasaan

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengungkapkan bahwa kepala daerah, apalagi petahana, yang maju dalam perhelatan pemilu sangat berpotensi menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan dinasti politik. Ongkos politik yang terlalu mahal membuat petahana atau calon kepala daerah berusaha mengumpulkan dana untuk kepentingan kekuasaan berikutnya.

"Faktor-faktor itulah yang menyebabkan dia mencari dana ke berbagai pihak atau sumber, termasuk dari APBD jang dikumpulkan oleh kepala dinas. Ada pemotongan dari biaya proyek pengadaan barang dan jasa, ada pungutan untuk perizinan, itulah yang dilakukan," tutur Asep.

Juru Bicara KPK Febri Dian-syah mengungkapkan, KPK memandang sudah mendesak agar pemerintah melakukan perubahan aturan terkait dengan penguatan independensi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan perbaikan di sektor politik, terutama aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses perhelatan politik.

Selain itu, jika dilihat dari proses awal sebelum kepala daerah menjabat, biaya politik

yfcng tinggi dapat diidentifikasikan sebagai salah satu faktor pendorong korupsi kepala daerah.

"Utang dana kampanye tersebut berisiko dibayar melalui alokasi proyek-proyek di daerah. Selain proses kontestasi politik dengan biaya penyelenggaraan yang mahal, praktik suap pun memicu persaingan tidak sehat antarpelaku usaha di daerah," ucapnya.

Ingkar janji

Penandatanganan pakta integritas antikorupsi nyatanya tak menjamin kepala daerah tersebut bebas dari jeratan korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, mantan Bupati Klaten Sri Hartini, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola adalah segelintir contoh kepala daerah yang menandatangani pakta integritas. Namun, itu tak menjadi jaminan seorang kepala daerah memiliki komitmen kuat dan tegas dalam pemberantasan korupsi.

"Ini menjadi peringatan (bagi kepala daerah lainnya) karena beberapa tempat sudah terbukti. Ada daerah yang kami datangi untuk kerja sama dengan Bidang Pencegahan KPK, tetapi tidak memiliki komitmen utuh sehingga pencegahan hanya berhenti pada seremonial dan lisan," tuturnya.

Berdasarkan Laporan Akhir Tahun Kinerja KPK Tahun 2018 yang dirilis 19 Desember 2018, tindak pidana korupsi paling banyak terjadi adalah penyuapan (152 perkara), diikuti pengadaan barang/jasa (17 perkara) dan tindak pidana pencucian uang (6 perkara).

Sementara data penanganan perkara, berdasarkan tingkat jabatan, ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan pihak swasta. Ada pula 28 perkara yang melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah). Selain itu, terdapat 20 perkara lain yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV.

Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 28 kasus rang merupakan hasil OTT. Jumlah itu melampaui tahun sebelumnya dan terbanyak sejak KPK berdiri. Dari 28 kasus, KPK telah menetapkan 108 tersangka. Jumlah itu belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara.

Ira Vera Tika/PR







Original Post

Pemilihan Bambang Widjojanto Jadi Panelis Timbulkan Polemik Baru

Media Online Rakyat Merdeka Online
2018-12-31


RMOL. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, pemilihan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai panelis debat calon presiden justru menimbulkan polemik baru.

Menurut peneliti Formappi Lucius Karus, hal itu karena kedekatan Bambang dengan calon wapres Sandiaga Uno saat Pilgub DKI Jakarta 2017. Menjadikan posisinya sebagai panelis debat tidak netral.

"Dari catatan yang kita lihat, dia (Bambang) pernah menjadi tim calon gubernur Anies-Sandi. Dan ada catatan-catatan lain misalnya dia pernah punya kasus hukum di kepolisian yang walaupun sampai sekarang belum jelas juga kasusnya," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/12).

Lucius mengatakan, Komisi Pemilihan Umum sebaiknya mempertimbangkan banyak aspek baik, termasuk pemilihan materi debat dan sosok panelisnya.

"Ada ruang untuk kemudian meminta tanggapan publik atau respon publik. Saya kira terkait dengan posisi Bambang Widjojanto dalam panelis untuk debat pertama capres-cawapres memang perlu ada pertimbangan serius," bebernya.

KPU sendiri telah melansir sejumlah nama yang akan menjadi panelis debat capres. Para panelis yang akan membuat soal-soal dalam materi debat.

Yang terpilih menjadi panelis yakni pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Bivitri Susanti, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis. [wah]

https://politik.rmol.co/read/2018/12/31/373020/Pemilihan-Bambang-Widjojanto-Jadi-Panelis-Timbulkan-Polemik-Baru-




Original Post

Penyuap Bupati Malang Disidang Awal Januari 2019

Media Online Merdeka.com
2018-12-31


Ali Murtopo tersangka penyuap BupatiMalang Rendra Kresna segera berhadapan dengan meja hijau. Ali merupakan tersangka kasus suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor)Surabaya, awal Januari 2019.

Kepastian jadwal sidang rekanan Dispendik Kabupaten Malang ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dari informasi SIPP PN Surabaya, kasus ini teregister bernomor 200/Pid.Sus-TPK/2018/PNSby.

Ketua PN Surabaya Sujatmiko, membenarkan kabar tersebut. Dia menyatakan, sesuai dengan jadwal, perkara tersebut akan disidangkan 3 Januari 2019.

Berkas dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Basir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Perkara sudah teregister di SIPP, tinggal pelaksanaannya saja," ungkapnya, Minggu (30/12).

Dalam kasus ini Ali Murtopo didakwa melakukan suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang senilai Rp 3,45 miliar. Dia diduga menyuap Bupati Malang Rendra Kresna dengan tujuan untuk melancarkan proyek.

Dalam kasus tersebut, Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, Bupati Malang non aktif Rendra Kresna disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [noe]

http://www.merdeka.com/peristiwa/penyuap-bupati-malang-disidang-awal-januari-2019.html




Original Post

Masih Ada Gugatan Hukum, Legitimasi Pelantikan Bupati Bogor Dipe

Media Online Rakyat Merdeka Online
2018-12-31


RMOL. Bupati dan wakil bupati Bogor terpilih Ade Yasin-Iwan Setiawan dilantik Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 131/4935/Pemksm pada Minggu pagi (30/12).

Pelantikan tersebut dinilai ganjil lantaran pasangan calon bupati 2018-2023 Ade Ruhandi-Ingrid Kansil telah menyampaikan gugatan terhadap KPU dan Bawaslu serta DPRD Kabupaten Bogor dan akan segera naik diperkarakan di Pengadilan Negeri Cibinong pada 8 Januari 2019 dengan Nomor Perkara Perdata: 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tertanggal 7 Desember 2018.

Gugatan didasarkan pada KPU Kabupaten Bogor yang sampai saat ini belum membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS di 435 desa/kelurahan, dan 40 kecamatan. Hal itu seolah sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasan dari mana suara muncul.

Menanggapi hal tersebut, Ade Ruhandi mengaku lebih berpacu pada keputusan hukum yang sekarang sedang dilaksanakan. Dirinya juga merasa bahwa hubungan dengan semua pasangan calon pada Pilbup Bogor 2018 baik-baik saja.

"Saya berpacu terhadap keputusan dari penegak hukum, bagaimanapun itu adalah pegangan bagi kita semua. Saya bersahabat dengan semua pasangan calon, dan siapapun yang menang tidak ada masalah karena itu pilihan masyarakat Kabupaten Bogor, namun bagi pasangan JADI (Ade Ruhandi-Ingrid Kansil) segala sesuatu yang dilakukan dengan proses yang tidak benar maka hasilnya pun akan tidak benar baik bagi pelaku maupun masyarakat Kabupaten Bogor," papar Ade dalam keterangannya.

Ade mengimbau kepada para pendukungnya untuk tetap bisa menahan diri dan saling menghormati. Jangan sampai terpancing jika ada pihak-pihak yang melakukan pesta kemenangan.

"Kita harus berpolitik santun. Semua sudah kita tempuh sesuai aturan, termasuk gugatan pengaduan sudah kita kuasakan penuh kepada para pengacara. Kita yakin keadilan masih ada di negara yang kita cintai," ujarnya.

Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Bogor yang juga mantan Wakil Bupati Bogor Albet Pribadi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Ade Ruhandi. Dengan tujuan untuk lebih mengedepankan komitmen agar Kabupaten Bogor tetap kondusif.

"Kami menghormati proses hukum. Apapun keputusannya kita semua harus patuh putusan pengadilan akhir," tegasnya. [wah]

https://hukum.rmol.co/read/2018/12/31/373030/Masih-Ada-Gugatan-Hukum,-Legitimasi-Pelantikan-Bupati-Bogor-Dipertanyakan-




Original Post

Masyarakat Sipil Sesalkan Surat Bawaslu

Media Cetak Kompas Halaman 4
2018-12-31


Masyarakat Sipil Sesalkan Surat Bawaslu

Beberapa kelompok masyarakat sipil menyayangkan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengirim surat kepada kuasa hukum Ketua Imum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Oesman Sapta kini mengadukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Imum ke Bawaslu. Laporan tersebut terkait dengan nasib pencalonan Osman Sapta pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019. Peneliti senior Jaringan untuk Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit). Hadar Nafis Gumay, di Jakarta. Sabtu 29/12/2018). menuturkan, surat Dawuh] yang merupakan balasan atas surat kuasa hukum Oesman Sapta itu dengan jelas menunjukkan posisi dan pendapat Bawaslu terhadap kasus pencalonan Oesman Sapta, khususnya setelah ada putusan Pengadilan Tata Isaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Oesman Sapta "Ini hal yang tidak etis. Bawaslu membuka pendapatnya kepada mereka yang berpotensi menjadi pihak yang beperkara di Bawaslu." katanya.

(GAL)







Original Post

Pemilih Cermati Caleg Tersangka

Media Cetak Kompas Halaman 4
2018-12-31


Pemilih Cermati Caleg Tersangka

JAKARTA, KOMPAS Jumlah calon anggota legislatif yang terlibat tindak pidana korupsi bertambah menyusul penetapan belasan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemilih harus mencermati hal ini agar mereka tidak terpilih lagi dalam Pemilu Legislatif 2019 dan membuat kerusakan yang lebih besar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun 2017 dan 2018.

Dari para anggota DPRD itu. beberapa orang di antaranya kembali maju dalam Pemilu 2019. Mereka antara lain Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston sebagai caleg DPR dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (dapil) Jambi. Wakil Ketua DPRD Jambi dari PDI-P Chumaidi Zaidi yang menjadi caleg DPR dari PDI-P untuk dapil Jambi, dan Wakil Ketua DPRD Jambi dari Partai Gerindra AR Syahbandar sebagai caleg DPRD Jambi dari Jambi 2.

Sebelum kasus di Jambi, beberapa anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka korupsi juga ada di daftar caleg Pemilu 2019. Een Ambarsari dari Gerindra. misalnya, menjadi caleg DPRD Kota Malang dari dapil Malang 4. Selain itu. ada Harun

Prasojo dari Partai Amanat Nasional, caleg dapil Malang 4. dan Afdhal Fauza dari Hanura. caleg dapil Malang 1.

Dengan kondisi itu, peneliti senior Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, Sabtu (29/12/2018), mengajak masyarakat meningkatkan kualitas pilihan dalam Pemilu 2019. Caranya dengan meneliti rekam jejak setiap caleg di dapilnya sebelum menjatuhkan pilihan. "Jika pilihan jatuh kepada para tersangka korupsi dan mereka berhasil terpilih kembali, daya rusak yang ditimbulkan berpotensi akan lebih besar lagi," katanya.

Sikap partai

Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra. Andre Rosiade. menyatakan, partai akan memproses kadernya yang jadi tersangka korupsi. Soal nama mereka dalam daftar calon tetap (DCT). Gerindra mengikuti aturan yang berlaku. "Kalau bisa diganti, kami ganti," ujarnya.

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, kadernya jang terlibat korupsi pasti dikeluarkan dari partai.

Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai, dengan kondisi DCT .yang tidak mungkin diubah lagi, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Dia yakin masyarakat mengetahui para caleg yang berstatus tersangka

(APA)







Original Post

Etika Makin Tumpul

Media Cetak Kompas Halaman 4
2018-12-31


Etika Makin Tumpul

Delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek infrastruktur air bersih \ang salah satunya untuk wilayah bencana.

JAKARTA, KOMPAS - Penangkapan sejumlah pihak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap proyek infrastruktur air mi-nunl. termasuk di daerah bencana, menunjukkan makin tum-pulnya etika sebagian pejabat publik di Indonesia Hal ini perlu diatasi melalui pemberian hukuman maksimal serta pembenahan sistem dan pendidikan antikorupsi

Pada Jumat (28 12 2018). KPK menangkap sejumlah orang di beberapa lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan (Banten) terkait dengan proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan [Ammi dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasu-ruan (Jawa Timur), Lampung, Toba-1 (Sumatera Utara), uan wkb Barat) daun pipa di Bekasi (Jawa Barat) dan wilayah bencana Palu-Donggala (Sulawesi Tengah).

Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, di Jakarta. Minggu (30/12), menilai, kasus ini menunjukkan hilangnya rasa empati dan etika di kalangan pejabat publik. Program yang semestinya ditujukan untuk kebutuhan dasar warga, bahkan yang terdampak bencana, tetap dijadikan lahan untuk mengumpulkan keuntungan pribadi atau korporasi.

Karena itu. ia mendorong penerapan hukuman yang lebih berat bagi koruptor. Ini bisa berupa penyitaan aset secara maksimal, pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik seumur hidup, dan hukuman tambahan un-

tuk kepentingan sosial berupa kerja sosial seperti membersihkan ruang publik.

Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Herry Priyono menuturkan, ketumpulan atau mati rasanya etika kerap membuat orang tidak sadar dengan apa yang mereka lakukan. Terlebih jika itu sudah menjadi suatu kultur di tempat mereka bekerja. Artinya, jika tidak korupsi, mereka tidak bisa bertahan dalam lingkungan tersebut Karena itu. Herry menilai, solusi hukum juga perlu diikuti dengan pendidikan, penyadaran, dukungan sosial, serta pembenahan sistem.

Delapan tersangka

Terkait kasus suap infrastruktur air minum itu. Minggu dini

hari, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka. Empat tersangka merupakan pejabat dari Kementerian

PUPR Mereka ialah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Par-tunggul Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusti-nah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba-1 Donny Sofyan Arifin. Mereka diduga menerima suap.

Sementara itu. empat tersangka lain diduga menjadi pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, serta dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Suap yang diberikan bervariasi. Suap untuk proyek SPAM di Lampung sebesar Bp 350 juta dan 5 ribu dollar Amerika Serikat Proyek SPAM di Umbulan 3 Pasuruan Bp 500 juta, pembangunan SPAM Katulampa Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar AS, sedangkan proyek SPAM dj Toba 1 Rp 170 juta dan pengadaan pipa air bersin di Donggala. Palu, dan Bekasi Bp 2,9 miliar.

Suap dilakukan agar PT WKE dan PT TSP yang dimiliki orang yang sama memenangi lelang proyek air bersih itu. Setidaknya 12 paket lelang sebesar Rp 429 miliar telah dimenangi PT WKE dan PT TSP.

Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 3,36 miliar, 23.100 dollar Singapura, 3.200 dollar AS, dan satu mobii.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pemberi di-sangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kepala Biro Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR Endra Saleh menuturkan, pihaknya akan kooperatif memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus ini. Kementerian PUPR juga akan mengganti pejabat yang ditangkap KPK.

(IAN/REK/EO8/E18)







Original Post

Dituding Main Mata dengan Bawaslu, Pengacara OSO: Enggak Ada Bukti

Media Online Okezone
2018-12-31


JAKARTA \' Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari, menuding ada campur tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaporan yang dilakukan kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait namanya yang dicabut dari daftar calon tetap DPD RI.

Merespons tudingan itu, kuasa hukum OSO yakni Gugum Ridho Putra membantah bahwa ada main mata antara Bawaslu dan kliennya. Menurut dia, tuduhan tersebut tidak memiliki bukti. Ia pun tak segan untuk melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.



"Kalau tuduhan-tuduhan yang enggak jelas, enggak ada bukti, kita proses pencemaran nama baik nanti," kata Gugum saat dikonfirmasi Okezone, Minggu 30 Desember 2018.

(Baca juga: )



Ia mengatakan, apa yang diungkapkan Feri tidak benar, sebab dirinya merasa upaya yang dilakukan OSO sesuai dengan aturan yang ada. Dalam hal ini, menurut dia, KPU yang tidak mengikuti aturan hukum.

"Sejak awal memang Feri kan bilang kita OSO pembangkan kan. Ini enggak bisa, justru KPU (pembangkang), OSO kan mengambil jalur sesuai yang tersedia kan. Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masak Bawaslu dibilang main mata dengan OSO, enggak mungkin kan," terangnya.

Maka itu, ia menantang KPU menunjukkan bukti-bukti kepada Bawaslu jika merasa tidak melakukan kesalahan. "KPU enggak usah berkelit jauh-jauh kalau emang dia punya bukti enggak seperti apa yang kita tuduh. Buktiin saja ke Bawaslu," tegasnya.

(Baca juga: )



Sebelumnya Feri menduga kalau ada campur tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaporan yang dibuat pihak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Feri Amsari meyakini hal tersebut ketika mengetahui bahwa Bawaslu melakukan surat-menyurat kepada pihak kuasa hukum Oesman Sapta Odang, yakni Yusril Ihza Mahendra, yang bertanya bagaimana soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersifat final.

Oleh sebab itu, Feri Amsari menganggap bahwa Bawaslu telah memudahkan pihak Oesman Sapta Odang untuk melayangkan laporan kepada Bawaslu atas keputusan yang dilakukan oleh KPU atas dasar melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mencabut namanya dari daftar calon tetap DPD RI.

(han)

https://news.okezone.com/read/2018/12/31/606/1997939/dituding-main-mata-dengan-bawaslu-pengacara-oso-enggak-ada-bukti




Original Post

Komisi III Persilakan Hukuman Mati untuk Koruptor Proyek Air Minum Daerah Bencana

Media Online Okezone
2018-12-31


JAKARTA \' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian soal rencana penerapan hukuman mati bagi tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017\'2018.

Mengenai rencana itu, anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi mempersilakan KPK apabila hendak menggunakan hukuman mati bagi para pelaku, sebab hal itu relevan dan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.



"Hukuman mati itu masih dibenarkan KUHP kita dan juga dalam RKUHP yang sedang dibahas sekarang. Jika ingin menggunakan, silakan gunakan," kata Taufiq saat dikonfirmasi Okezone, Minggu 30 Desember 2018.

(Baca juga: )



Namun demikian, lanjut Taufiq, syaratnya para pelaku yang akan dieksekusi mati harus benar-benar masuk UU yang memang mengatur hal itu. Artinya, mereka bisa dihukum asalkan memang telah sesuai aturan hukuman mati.

"Hukuman mati sejauh ini baru digunakan untuk para bandar narkoba dan teroris yang tingkat kejahatan dianggap sangat besar yaitu perbuatan telah menimbulkan korban yang sangat besar. Atau di masa lalu karena kasus-kasus perampokan sadis yang banyak memakan korban," ungkapnya.

"Jika seseorang melakukan korupsi yang dianggap menimbulkan derajat korban seperti di atas atau sangat merusak, silakan gunakan," sambungnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ‎mengatakan aturan mengenai ‎pidana mati sendiri tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana mati merupakan terusan dari Pasal 2 Ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa.

(Baca juga: )



Secara utuh, Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Pada penjelasan Pasal 2 Ayat (2) tertuang bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan pelaku tipikor apabila korupsinya dilakukan dengan empat syarat. Pertama, pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku.

Kedua, pada waktu terjadi bencana alam nasional. Ketiga, sebagai pengulangan tipikor (perbuatan korupsi dilakukan berulang-ulang). Keempat, pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

(han)

https://news.okezone.com/read/2018/12/31/337/1997927/komisi-iii-persilakan-hukuman-mati-untuk-koruptor-proyek-air-minum-daerah-bencana




Original Post

PPN Produk Pertanian Akan Dievaluasi

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 23
2018-12-31


PPN Produk Pertanian Akan Dievaluasi

JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% terhadap produk pertanian dan perkebunan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan tersebut diambil lantaran adanya keluhan dari kalangan petani karena kebijakan tersebut dianggap membebani.

Terlebih, lanjutnya, selama ini para pedagang perantara memilih untuk membebankan PPN tersebut kepada petani.

"Kami masih mau cari formulasi yang tepat supaya petani tidak terbebani. Tetapi kami belum dapat menjelaskan secara rinci, karena kami harus berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Hukum dan HAM, jelasnya, Jumat (28/12).

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri.

Dia mengatakan, pemerintah sedang mengkaji secara lebih dalam mengenau dampak pengenaan PPN terhadap produk pertanian dan perkebunan.

"Masih sekadar mengkaji dan mengumpulkan informasi seperti apa dampak pengenaan PPN pertanian ini ke sektor pertanian kita Namun, pembahasan persoalan ini masih akan dilanjutkan kembali awal tahun depan," jelasmj.

Adapun, kebijakan mengenai pengenaan PPN pertanian dan perkebunan yang berlaku sejak 2014 tersebut, sejatinya telah mendapatkan protes dari para petani.

Pasalnya, kebijakan itu membuat para petani harus menanggung biaya operasional yang lebih besar.

Berdasarkan catatan Bisnis pada 25 Februari 2014, Mahkamah Agung melalui Keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 memutuskan untuk membatalkan Perp-res No 31/2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, produk pertanian termasuk yang tidak dikenai PPN.

Dalam putusan itu disebutkan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN 10%.

Dalam hal ini para pelaku usaha mulai dari petani, pedagang, hingga perusahaan pengolahan yang memiliki omzet tahunan di atas Rp4.8 miliar dikenai PPN 10%.

Menurut Ketua Umum Dewan Karet Indonesia Azis Pane, kebijakan itu telah lama membuat para petani karet terbebani, terutama di tengah anjloknya harga karet global. Bagi para pelaku industri pengolahan karet, kebijakan itu juga menjadi

beban operasional karena proses restitusi pajak jangka waktunya terbilang lama.

"Kebijakan ini sebenarnya membuat proses hilirasi industri hasil pertanian dan perkebunan kita terhambat. Dari petani sudah meminta supaya kebijakan itu dikecualikan khusus untuk petani, dan untuk pelaku industri olahan, kami minta supaya proses restitusi dipercepat Tetapi itu tidak juga didengarkan pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan, Winarno Tohir menyiratkan bahwa kebijakan PPN tersebut telah memberikan dampak yang signifikan terhadap hajat hidup petard, karena keuntungan yang mereka dapatkan semakin tergerus.

"Efek sampingnya (PPN 10% | keuntungan petani lebih kecil lagi karena harga di pasaran rendah, [terus] dikenakan lagi PPN 10%. Ada KUD bayar PPN dan SHU-nya [sisa hasil usaha] lebih besar untuk bayar PPN-nya." katanya.

Winarno mengatakan, berapa pun harga yang terbentuk, baik rendah ataupun tinggi, PPN tetap harus dibayarkan 10% sedangkan keuntungannya belum tentu mencapai 10%. antara"Petani sudah beru sana [supaya kebijakan diubah) tapi sulit pemerintah tidak mau mendengar. Yang lerdampak terutama perkebunan sangat terpukul sekali." katanya.

Yustinus Andri DP/Pandu Gumilar







Original Post

Mafia di Tubuh PSSI

Media Cetak Media Indonesia Halaman 7
2018-12-31


Mafia di Tubuh PSSI

SEPAK bola sudah menjadi sebuah industri. Sebagai industri yang melibatkan perputaran uang yang sangat besar, tidak bisa dielakkan kehadiran kalangan yang tidak terlalu peduli dengan semangat sportivitas, yang hanya menghalalkan segala cara untuk meraih untung.

Selama ini upaya pemberantasan mafia sepak bola ibarat bayangan, terlihat tapi tidak dapar dirasakan dampaknya. Namun, penangkapan Johar Lin Eng oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola bentukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan harapan.

Kesigapan penegak hukum ini harus dioptimalkan untuk menyapu bersih seluruh mafia pengaturan pertandingan. Tidak boleh tanggung dan harus menyeluruh. Tidak hanya mengusut puncak gunung esnya. tetapi hingga tuntas ke akar-akarnya.

Dampak pengaturan pertandingan ini tak hanya soal upaya meraup keuntungan ekonomi secara ilegal, tapi juga dalam jangka panjang mengancam persepakbolaan nasional. Sepak bola kita sekarang ini minus prestasi. Selain itu, ada kekerasan yang merajalela, pertikaian organisasi, peng-aturan skor, serta penentuan siapa juara liga.

Tidak cuma di kompetisi lokal, tim nasional Indonesia juga menjadi komoditas para mafia. Mafia diduga menjadi biang kegagalan timnas Indonesia merengkuh gelar Piala AFF 2010.

Dengan bermodalkan uang berlimpah, para mafia meracuni para pihak yang terlibat di timnas untuk menuruti ke-

mauan mereka. Uang begitu berkuasa sehingga nasionalisme gampang dibeli.

Karena itulah, jerat hukum ini harus dijadikan momentum. Jangan lagi seperti penangkapan Johan Ibo pada 2015. Ibo yang tertangkap basah berusaha menyuap pemain Borneo FC untuk mengalah dari Persebaya dilepaskan Polri akibat kesalahan dalam penerapan pasal-pasal hukum.

Pasal yang diterapkan polisi soal suap ialah hal yang terkait dengan kerugian negara. Mereka mengacu pada UU Tipikor 1999. Padahal ada UU yang relevan untuk diterapkan, yakni UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. UU Tindak Pidana Suap itu, salah satu alasan dibuatnya, untuk menyelesaikan kasus suap dalam dunia olahraga.

Hukum para perusak sepak bola dengan seberat-beratnya karena membasmi mafia dengan hanya mengandalkan sanksi administrasi oleh PSSI tidak akan menghadirkan efek jera. Budaya tidak jujur yang membentuk aktivitas suap dan pengaturan hasil pertandingan harus diberangus.

Di samping itu, kesigapan Polri ini harus diimbangi semua pemangku kepentingan persepakbolaan nasional untuk berbenah. Penangkapan Johar, anggota Komite Ek-

sekutif Persatuan Sepak Bola Indonesia (Exco PSSI), menjadi bukti bahwa mafia sepak bola memang selama ini nyaman bernaung di bawah aop PSSI.

Sebelum menangkap Johar, Satgas Antimafia Sepak Bola terlebih dulu mencokok bekas anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto, dan wasit futsai Anik Yuni Kartika Sari. Kemarin, giliran anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto yang ditangkap.

Terungkapnya skandal suap dan pengaturan hasil pertandingan yang juga melibatkan pejabat PSSI harus dijadikan momentum bersih-bersih dari puncak sampai akar-akarnya.

Bersih-bersih itu menjadi tugas Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi yang merangkap jabatan Gubernur Sumatra Utara. PSSI mestinya tidak lagi dikelola, sambilan, tapi fokus. Elok nian bila PSSI antusias untuk membantu Polri memerangi mafia suap, judi, dan pengaturan hasil laga, kecuali memang merasa nyaman dengan sebutan sarang mafia.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BQPI) jangan pula pura-pura diam atas fakta mafia sepak bola. Mereka harus secara sadar turun tangan memberantas mafia sepak bola.

Hanya ada dua taruhan atas pemberantasan mafia sepak bola saat ini, sepak bola kian maju sampai level dunia atau para mafia kian merajalela. Tentu saja rakyat mendukung pemberantasan mafia sepak bola, khususnya di tubuh PSSI.

REDAKSI







Original Post

Yang Tidak Netral Sebenarnya BW Atau Ira Koesno Sih...

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 2
2018-12-31


Yang Tidak Netral Sebenarnya BW Atau Ira Koesno Sih...

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih moderator dan tim panelis debat pertama Pilpres 2019 yang akan digelar pada 17 Januari mendatang belakangan memunculkan kecurigaan dan kedua kubu capres-cawapres yang bertarung.

Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencurigai salah seorang moderator merupakan pesanan kubu Jokowi-Maruf Amm Sebaliknya, kubu Jokowi-Maruf Amin

mencurigai seorang panelis tenndikasi pendukung Prabowo-Sandi

Diketahui, KPU memutuskan Ira Koesno dan Imam Priyono sebagai moderator. Ira dan Imam menyisihkan lima figur lainnya yang sempat diusulkan KPU yakni; Najwa Shihab. Bayu Sutiyono, Tomi Cokro, Atfito Deannova dan Prabu Revolusi. Nah. yang dicurigai sebagai pesanan kubu 01 adalah Ira Koesno.

Untuk bansan panelis, KPU memutuskan tujuh orang Yakni, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Da-manik. pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Bivitri Susanti, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan ahli hu-

kum tata negara Marganto Kamis Dalam bansan panelis yang dicurigai tidak netral adalah Bambang Widjoyanto alias BW. Tim sukses kedua kubu belakangan malah balik badan terhadap keputusan KPU memilih moderator dan panelis. Padahal proses pemilihan moderator dan panelis dibahasa KPU bersama tim sukses kedua kubu pasangan capres-cawapres. Tim sukses Prabowo-Sandi mengungkap-

kan, nama Ira Koesno diusulkan oleh tim Jokowi-Maruf Amin Sementara tim sukses Jokowi-Maruf Amin meragukan netralitas Bambang Widjojanto sebagai panelis

Benkut ini tanggapan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Mardani Ali Sera

REDAKSI







Original Post

Bupati Mojokerto Dituntut Berat, Istri Curhat Di Mensos

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2018-12-31


Bupati Mojokerto Dituntut Berat, Istri Curhat Di Mensos

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dituntut hukuman 12 tahun. Istrinya, Ikhfina Fatmawati curhat di media sosial mengenai beratnya tuntutan jaksa KPK itu.

ALUMNUS Jurusan General Practice Universitas Brawijaya angkatan tahun 1996 ini, men-gunggah status di Facebook pukul 07.27, Sabtu, 29 Desember 2018. Selang sehari setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.

Status bertajuk "Suami Saya Dituntut 12 Tahun Penjara" banyak di-capture. Lalu disebar ke grup-grup pengguna med-sos di Kabupaten dan Kota Mojokerto.

"Suami saya bukanlah pembunuh, suami saya bukanlah pencuri, suami saya juga bukan pe-

ngedar narkoba," curhat perempuan asal Ponorogo itu.

Ibu empat anak itu mengungkapkan, dirinya yang pertama menentang Mustofa menjadi bupati. "Waktu itu saya merasakan hidup kami sangat nyaman, tidak kekurangan apa pun. Sangat nikmat. Suami saya seorang pengusaha dengan penghasilan yang lebih dari cukup untuk kami makan. Tentu saja saya sangat ingin mempertahankan zona nyaman yang kami miliki tersebut," tulisnya.

Menurut Ikfina, jabatan bupati bakal membuat suaminya super sibuk. Tidak punya banyak

waktu untuk keluarga.

"Maka saya dengan tegas tidak ingin beliau mencalonkan diri dalam pilkada Kabupaten Mojokerto 2010."

Tapi suaminya punya misi. Rela habis-habisan. Kehilangan banyak uang. Ikfina pun membeberkan panjang lebar rencana Mustofa membangun Kabupaten Mojokerto. "Maka, saya yang sebelumnya tidak setuju, diam membiarkan beliau bergerak sendiri, akhirnya ikut membantu pergerakan beliau."

Mustofa akhirnya terpilih menjadi Bupati Mojokerto dua periode. "Praktis selama menjadi bupati, waktu beliau untuk kami, istri dan anaknya sangatlah terbatas. Tapi kami ikut senang melihat beliau bahagia

dengan apa yang sudah beliau karyakan untuk masyarakat." lanjut Ikfina.

Ia mengakui suaminya keras, kasar, memaksa dan menuntut orang-orang di sekitarnya mengikuti ritmenya. Juga susah memuji orang.

"Hal inilah yang mungkin dipandang negatif dan tidak nyaman untuk orang-orang di sekitarnya," tulis Ikfina tanpa menyebut siapa orang yang dimaksud.

Menurutnya, Mustofa selalu berusaha tegar dan menyembunyikan kesediannya dari keluarga. "Saya pun sebelumnya tidak pernah tahu beliau menghadapi masalah seberat ini." Ikfina mengakhiri statusnya.

Ikfina hadir menyaksikan sidang pembacaan tuntutan

terhadap suaminya. Ia sempat syok. Tak mengira jaksa KPK akan mengajukan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp750juta, bayar uang pengganti Rp2,75 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Menurut Jaksa KPK Joko Hermawan, Mustofa layak dituntut hukuman maksimal. Alasannya, Mustofa tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan."

Menanggapi tuntutan itu. Muhajir, penasihat hukum Mustofa bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ia menilai tuntutan jaksa subyektif. Tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan.

gpg







Original Post

2018, Tahun Derita

Media Cetak Media Indonesia Halaman 17
2018-12-31


2018, Tahun Derita

SELAMAT tinggal 2018. Besok 2019. Tahun berganti. Namun, warga Gang Tunas III di Jalan Imam Bonjol RT 003 RW 005, Kelurahan Sukajadi. Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, tak akan mudah melupakan goresan luka di tahun yang segera berlalu.

Selama 2018, mereka bak berada dalam arena tarung bebas. Diteror, dibanting, dikunci, dan diempaskan. Dua kali jatuh terjerembap dan hampir tak bisa berdiri. Peristiwa paling membuat mereka tak sanggup berdiri terjadi 15 Maret 2018. Pengadilan Negeri Tangerang. Banten, memutuskan menerima gugatan Hertati Suliarta.

Artinya, penggugat dinyatakan sebagai pemilik lahan seluas 6.965 meter di lokasi yang warga huni selama ini. Warga benar-benar tak sanggup berdiri karena pengacara mereka sebelumnya menyatakan pihak Hertati telah mencabut gugatan dalam proses persidangan di PN Tangerang.

Warga pun tenang dan merasa perkara telah berhenti. Pencabutan perkara membuat mereka merasa sebagai pihak berhak di lokasi kawasan pusat Kota Tangerang itu.

Ternyata pada 15 Maret 2018, datang pemberitahuan dari PN Tangerang yang menyatakan menerima gugatan Hertati Suliarta dalam perkara Nomor 514/Pdt.G/2017/PN.TNG.

Warga tidak percaya, tetapi itu nyata. Bagaimana bisa perkara sudah dicabut tapi kemudian terbit putusan? Perkara perdata yang umumnya butuh waktu panjang bisa selesai dalam tempo dua bulan. Warga jadi bertanya, siapa orang kuat di balik Hertalita.

Warga tidak menyerah. Melalui pengacara yang baru. Arjuna Ginting dan Ridwan Tarigan, warga menga-

jukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten di Kota Serang. Arjuna dan Ridwan merupakan pengacara kelima. Terdahulu, gonta-ganti pengacara terjadi empat kali dalam tempo singkat menunjukkan warga yang umumnya dari kalangan ekonomi lemah merasa kesulitan mendapatkan keberpihakan dari penasihat hukum sendiri.

Lagi-lagi di luar dugaan. PT Banten juga memutus perkara dengan cepat. Perkara perdata yang lazimnya selesai di atas satu tahun putus dalam tempo empat bulan. Perlawanan Arjuna dan Ridwan kandas di tingkat banding.

Juru sita pengganti PN Tangerang, Chuzamiah. menyampaikan PT Banten menguatkan putusan PN Tangerang No S14/Pdt.G/2017/PN.Tng. Surat pemberitahuan tersebut tanpa menyebutkan hari dan tanggal, tetapi tercatat pada Desember 2018.

Surat itu buru-buru direvisi pada hari lain dengan melayangkan surat kedua dengan isi sama. Kali ini kolom hari sudah terisi (Kamis) dengan bekas tipeks serta kolom tanggal juga sudah diisi 27 Desember.

"Pengadilan mudah sekali mengganti-ganti surat pemberitahuan. Kadang tanpa tanggal, kali lain pakai tanggal. Ada tipeks yang menunjukkan terjadi kesalahan. Warga dimain-mainkan, padahal ini merupakan hidup mati kami," cetus Thio Lian Seng, 60. salah satu warga pembanding dengan mata menyala menahan emosi, kemarin.

Entahlah, mengapa PN Tangerang yang melayangkan surat putusan PT Banten. Warga menyikapi putusan itu dengan pepatah lebih baik mati berka-lang tanah daripada hidup becermin bangkai. Mereka memutuskan akan terus memperjuangkan hak yang di-

terima dari warisan orangtua dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA benteng harapan mereka terakhir. "Kami tidak tahu akan tinggal di mana jika nanti MA juga mengalahkan kami. Bagaimana nanti kami puasa dan di mana kami merayakan Lebaran." cetus istri Sukanta berlinang air mata.

Istri Sukanta larut dalam pilu karena rumah yang ditempati merupakan kediaman satu-satunya. Di rumah seluas 90 meter persegi itulah keluarga besarnya berlindung. Semuanya tujuh kepala keluarga.

Pekerjaan Sukanta sebagai pengemudi angkot, ada juga kepala keluarga yang buruh pabrik, atau keluarga adik ipar yang berdagang gado-gado, tidak memungkinkan mereka mampu mengontrak rumah untuk tujuh kepala keluarga.

Pakar hukum agraria Dr Husdi Herman SH MM melihat sejumlah keganjilan atas bekas tanah negara tersebut. Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) oleh BPN Kota Tangerang kepada Henati Suliarta yang ditandatangani Barkah Songka pada 10 Januari 2002. misalnya, tanpa sepengetahuan warga yang sudah turun-temurun tinggal di lokasi.

"Permohonan harus berdasarkan bukti pembayaran pajak dan surat girik karena objek merupakan bekas tanah negara. BPN juga harus meme-

gang surat pernyataan tidak sengketa dari Kelurahan Sukajadi. Ada enggak surat itu? Sebelum mengeluarkan sertifikat, terlebih dahulu dilakukan pengukuran. BPN bertemu dengan warga yang tinggal di sana. Warga tentu mempertanyakan alasan pengukuran. Jika terjadi sengketa, SHM enggak boleh diterbitkan," cetus Husdi Herman.

Lurah Sukajadi H Mulyani yang membawahkan wilayah sengketa menyatakan tidak menemukan catatan ataupun arsip terkait dengan kepemilikan tanah atas nama Hertati Suliarta. Faktanya, Hertati yang konon sudah berusia di atas 85 tahun tetap mendapatkan SHM.

Menurut Husdi. seharusnya justru warga lebih layak mendapatkan SHM karena memiliki surat girik dan pembayaran pajak sejak 1948. Satu-satunya kelalaian warga, lanjut pengajar hukum di sejumlah perguruan tinggi itu, ialah tidak mengurus SHM.

Husdi yang banyak berkiprah di Mahkamah Konstitusi dan juga terlibat menangani sejumlah perkara sengketa tanah kelas kakap mendorong warga agar membawa keganjilan-keganji-lan tersebut ke lembaga berwenang. Penerbitan SHM Hertalita perlu dipertanyakan ke Ombudsman Republik Indonesia dan keganjilan putusan PN Tangerang dan PT Banten agar dicermati Komisi Yudisial (KY).

Bagi warga Gang Tunas III. nama Jokowi akan menjadi benteng terakhir. "Kami akan meminta perlindungan hukum kepada KY untuk mengkritisi putusan PN Tangerang dan PT Banten. Kami juga akan mendatangi Ombudsman agar memeriksa penerbitan SHM Hertalita. Jika semua kekeliruan yang terjadi tetap menghilangkan hak warga, kami akan datang kepada Pak Jokowi," tandas Thio Lian Seng.

"Proses kasus ini sudah dua tahun. Banyak teror menyakitkan. Saya memohon Tuhan melindungi kami pada 2019." ucapnya.

Mathias S Brahmana

Wartawan Media Indonesia

Mathias S Brahmana







Original Post

Kaji Pemberian Keringanan Pajak

Media Cetak Jawa Pos Halaman 5
2018-12-31


Kaji Pemberian Keringanan Pajak

JAKARTA Pemerintah berupaya memacu kinerja ekspor barang, termasuk hasil pertanian dan perkebunan. Saat ini pemerintah tengah menggodok aturan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pertanian.

Sebelumnya. Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2007. Hal itu membuat produk usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan kembali dikenai PPN. Pembatalan perpres tersebut bermanfaat bagi petani tandan buah segat Sebab, petani bisa melakukan restitusi pajak masukan.

Namun, bagi petani lain yang hasil produknya tidak diolah dalam bentuk biji atau buah segar, putusan tersebut memberatkan. "Saya belum berani menjelaskan. Tapi, kami mau mencari cara membantu petani-petani penghasil bumi supaya mereka lebih ringan," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhir pekan lalu.

Darmin belum bersedia menjelaskan secara terperinci aturan yang akan diubah. Vang jelas, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum

dan HAM untuk merevisi aturan pembebasan PPN. Dengan keringanan PPN, diharapkan kinerja ekspor barang meningkat dan mendorong penekanan defisit transaksi berjalan.

Menurut Darmin, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak pemberian keringanan pajak tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika petani diberi keringanan, hasil pertanian dan perkebunan lokal lebih mempunyai daya saing di pasar ekspor.

Pada kesempatan terpisah. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan baru mengenai PPN. Keringanan PPN itu bakal diberikan untuk meningkatkan ekspor jasa. Sebab, defisit transaksi jasa juga cukup menekan defisit transaksi berjalan Indonesia

Pemerintah berencana membebaskan pengenaan PPN terhadap beberapa jenis usaha di bidang jasa. "Jadi, supaya bisa kena 0 persen PPN," katanya.

Saat ini usaha di bidang jasa yang sudah dibebaskan dari PPN, antara lain, jasa konstruksi, maklon, serta jasa perbaikan dan perawatan.

(rin/cl9/fal)







Original Post

Komisi III DPR Minta KPK Hati-hati

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 7
2018-12-31


Komisi III DPR Minta KPK Hati-hati

KOMISI Hl DPR tak mempersoalkan wacana penerapan hukuman mati bagi para tersangka suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR oleh KPK. Namun. Komisi bidang Hukum DPR meminta, penerapan hukuman tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa pelaku dianggap melakukan kejahatan yang menimbulkan korban dalam jumlah besar.

Anggota Komisi III DPR. TeukuTaufiqulhadi mengaku tak mempermasalahkan jika KPK menerapkan hukuman mati kepada narapidana kasus korupsi. Namun, ia meminta, penerapan hukuman tersebut diterapkan jika pelaku dianggap melakukan kejahatan ang menimbulkan

korban dalam jumlah besar.

"Hukuman mati masih dibenarkan KUHP kita, juga dalam RKUHP yang sedang dibahas sekarang. Jika ingin menggunakan, silakan gunakan asalkan tingkat kejahatannya sudah sampai pada derajat yang dibenarkan seseorang tersebut dihukum mati," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, kemarin.

Senada. Anggota Komisi III DPR. Arsul Sani mengatakan, penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi memang dimungkinkan. Namun. Arsul meminta, penerapan hukuman tersebut didasarkan pada aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang iLUi KPK. lanjut dia. KPK diberi kewenangan menuntut tindak pidana korupsi berdasar-

kan VU Tipikor. Pasal 2 UU Tipikor, membuka ruang bagi KPK untuk bisa mengajukan tuntutan pidana mati bagi para terdakwa tipikior.

"Artinya, dari sisi hukumnya tidak salah kalau KPK mengkaji tuntutan pidana mati dalam kasus tipikor yang terbukti melanggar pasal 2 ayat 2. yakni terkait dengan perbuatan korupsi atas dana atau anggaran penanggulangan bencana alam atau krisis ekonomi." jelas dia.

Meski begitu. Arsul meminta, hukuman mati tak diterapkan sembarangan kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau tipikor. Para pelaku yang bisa dikenakan hukuman mati, lanjutnya, merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dari kejahatan korupsi.

oni







Original Post

Proses Pengembalian Dana Sampai 31 Januari

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 8
2018-12-31


Proses Pengembalian Dana Sampai 31 Januari

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT Firsl Media (KBLV) dan PT Internux atau Bolt. Hal yang sama juga berlaku untuk PT Jasnita Telekomindo.

"Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi membayar BHP frekuensi radio kepada negara." ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPIi Kominfo.

Dengan demikian, semua layanan Bolt dihentikan dan kini mesti menunaikan semua kewajibannya kepada pelanggan. Keputusan itu sendiri tidak berdampak pada layanan TV dan internet First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Sebelum resmi diakhirnya. ada beberapa tahap penyelesaian masalah layanan tersebut. Pertama, pada 2 November 2018 sebelum Kominfo mengumumkan PT First Media dan Bolt memiliki tunggakan, PT First Media sudah lebih dulu mengajukan gugatan kepada Ditjen SDPPI Kominfo yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta pada 2 November.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 422 L 62.01/NRS- SEM 2Ol8.pihak penggugat di antaranya meminta Kominfo untuk menunda pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi radio ang akan jatuh tempo pada I 7 November.

Pihak penggugat juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI. yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883,SPI KOMINFO/

DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal. Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.

Selanjutnya, pada 9 November 2018, Kominfo mengumumkan PT First Media dan Bolt memiliki tunggakan pokok plus denda sampai kisaran Rp 708.4 miliar akibat belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin frekuensi 23 GHz. Jika dibagi, jumlah tunggakan pokok dan denda First Media mencapai sekitar Rp 364.8 miliar. Sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.5 miliar.

PT First Media menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 untuk Zona I dan 4. yaitu wilayah Sumatera bagian utara. Jabodetabek, dan Banten. Sementara Bolt juga belum mem-

bayar BHP frekuensi 2 J GHz selama dua tahun terakhir pada wilayah operasi di Zona 4. yaitu Jabodetabek dan Banten.

Kominfo juga mengungkap tidak hanya First Media dan Bolt yang lalai. Adapun Jasnita Telekomindo untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017. dengan jumlah tunggakan dan denda sebesar Rp 2.1 miliar.

Pada 13 November 2018, sidang perdana gugatan PT First Media terhadap Kominfo di PTUN Jakarta digelar. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk digelar.

Tanggal 14 November 2018. proposal perdamaian Bolt terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mendapat dukungan sebagian besar kreditor dan disahkan pada 14 No\ ember

oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Lalu. Bolt dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang menyebabkan perusahaan harus mengajukan usulan restrukturisasi utang Perseroan dalam bentuk proposal perdamaian.

Namun, keputusan PKPU tersebut nyatanya ditolak oleh Kemenkominfo. Ferdinandus Setu. Pit Kepala Biro Humas Kominfo, saat itu menegaskan Kominfo akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu.

Bolt juga tetap diberi tenggat waktu sampai tanggal 17 No-%ember untuk membayar BHP frekuensi radio yang sudah ditunggak sejak tahun 2016 dan 2017. Jika belum melunasi ke-

wajiban, pemerintah akan mencabut izin penggunaan frekuensi di 23 GHz.

Lewat tenggat waktu, PT First Media Bolt, dan PT Jasnita Telekomindo masih belum melunasi kewajiban membayar BHP frekuensi radio. "Karena hari ini hari libor. Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut." kata Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko pada saal itu.

Pada 1 9 November 2018. Kominfo menunda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2.3 GHz untuk PT First Media dan PT Bolt. Penundaan ini disebabkan karena adanya proposal damai yang diajukan oleh keduanya lewat restrukturisasi mode) pembayaran atau pelunasan hutang paling lambat pada tahun 2020. Gugatan di PTUN juga sudah mereka cabut.

Berikutnya Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas teknis pembayaran tunggakan BHP frekuensi radio kedua perusahaan tersebut. Adapun pihak PT Jasnita Telekomindo sudah memastikan bahwa mereka memilih melepaskan izin penggunaan frekuensi di 23 GHz.

Pada 21 November 2018 Bolt menegaskan pihakny a tetap melayani para pelanggan. Saat itu perusahaan tengah mencari pen- elesaian dengan Kominfo terkait pembayaran BHP frekuensi.

Sehubungan dengan itu Bolt tidak menerima pembelian baru dari pelanggan Bolt, baik isi utang (top upi maupun paket berlangganan, sampai mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo.

pyb/net







Original Post

Ketuk Istana, Jemaat Gereja Ibadah Di Seberang Istana

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 11
2018-12-31


Ketuk Istana, Jemaat Gereja Ibadah Di Seberang Istana

Ratusan Umat Kristiani dari Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, bersama Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin) Bogor kembali menggelar ibadah bersama di seberang Istana Negara. Jakarta.

Tepatnya Selasa (25/ 12) pekan lalu Desember 2018, mereka menggelar Perayaan Natal. Ibadah tersebut merupakan yang ke-185 kalinya digelar di depan Istana.

Sejak 2012. jemaat dari kedua gereja itu menggelar peribadatan agama Kristen di sini. Mereka berdoa dan meminta negara ini. melalui pemerintah, untuk melakukan kewajiban konstitusi Negara. Yakni kemerdekaan menganut agama dan kepercayaan. Serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Anggota Tim Advokasi Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi. Judianto Simanjuntak mengatakan, jemaat kedua gereja ini sengaja beribada di seberang Istana. Karena kedua gereja di tempat berbeda. Bekasi dan Bogor, ditutup paksa oleh kelompok massa intoleran dan anarkis. Namun aparat dan pemerintah dinilai hanya diam saja.

Padahal, ujamy a. melalui proses hukum ang sah. kedua gereja

itu sudah diputus pengadilan secara sah. boleh digunakan untuk peribadatan mereka. Walikota Bogor dan Bupati Bekasi, lanjut Judianto. tetap menyegel secara tidak sah Gereja GKI Yasmin dan HKBP Filadelefia. Karena tekanan massa.

"Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat tidak dilaksanakan. Padahal, putusan pengadilan jelas menegaskan. Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia berhak mendirikan bangunan gereja di lokasi lahan miliknya." tutur Judianto.

Diterangkannya. dalam kasus GKI Yasmin, putusan Mahkamah Agung (MA). Ditambah rekomendasi yang bersifat wajib dari Ombudsman Republik Indonesia (ORll. juga menegaskan sahnya Ijin Mendirikan Bangunan (1MB) Gereja GKI Yasmin.

Dalam kasus HKBP Filadelfia. pengadilan melalui putusannya memerintahkan Bupati Bekasi mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi. Tentang penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah HKBP Filadelfia di lahan miliknya di Tambun. Bekasi.

Pengadilan melalui putusannya juga memerintahkan Bupati

Bekasi, untuk memproses permohonan izin yang telah diajukan HKBP Filadelfia. Serta memberikan ijin mendirikan rumah ibadah. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, tegas Judianto. Walikota Bogor dan Bupati Bekasi melakukan pelanggaran, bahkan pembangkangan hukum.

Bahkan, lanjut dia lagi. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTIN) Bandung telah mengajukan surat kepada Presiden, tertanggal 21 Juli 2016. Dalam surat tersebut. PTLN Bandung meminta Presiden, memerintahkan Bupati Bekasi untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah

berkekuatan hukum tetap.

"Faktanya, sampai saat ini. Presiden Joko Widodo pun tidak melaksanakan dan tidak mengindahkan surat PTUN Bandung Yang ditujukan kepada Presiden itu." ungkap Judianto.

Tidak adanya koreksi Pemerintah Pusat, terutama oleh Presiden . atas pembangkangan hukum yang dilakukan Bupati Bekasi dan Wali Kola Bogor bertahun-tahun, membuat pembangkangan hukum dan intoleransi menyebar ke daerah lainnya.

Contohnya, yang terjadi di Kota Tangerang. Pada tanggal 22 Oktober 2015. Pemerintah Kota Tangerang melakukan pe-

nyegelan terhadap Gereja HKBP Keroncong Permai. Tangerang. Alasannya, tidak ada ijin. Penutupan itu. lanjut Judianto, seiring penolakan massa intoleran juga di lokasi itu.

Menurutnya, air mata, tang-isan. jeritan dan kecemasan Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih merupakan bagian keseharian hidup mereka bertahun-tahun. "Mereksa tidak dapat menikmati halt kebebasannya sebagai warga Negara. Hak kebebasan beribadah, mendirikan rumah ibadah. Sebagaimana dijamin konstitusi, di Undang-Undang Dasar 1945." terang Judianto.

jon







Original Post

Membuka Data, Menekan Korupsi

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 22
2018-12-31


Membuka Data, Menekan Korupsi

TAK termonltornya

besaran dan realisasi

jumlah anggaran

pengadaan barang

dan jasa di Indonesia

merupakan satu dari

sekian banyak

permasalahan

pengadaan barang

dan jasa.

BELUM lagi tidak terdeteksinya penyimpangan perencanaan pengadaan barang dan jasa secara dini membuat sektor pelayanan publik sangat rentan dikorupsi.

Laporan Akhir Tahun Kinerja KPK 2018 menunjukkan, jika dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi selain penyuapan adalah pengadaan barang dan jasa sebanyak 17 perkara. Berdasarkan data yang disadur dari laman acch.kpk.go.id dalam kurun waktu 2004 hingga 30 September 2018, dari 814 perkara yang ditangani KPK, 180 di antaranya merupakan perkara pengadaan barang dan jasa, atau menduduki urutan kedua setelah perkara penyuapan sebanyak 507 perkara.

Banyaknya penindakan yang dilakukan KPK terhadap

kepala daerah yang juga melibatkan pihak swasta, jadi preseden buruk pengelolaan anggaran. Pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo pun menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Presiden memandang, Per-pres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Per-pres Nomor 4 Tahun 2015, masih memiliki kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas pengadaan barang dan jasa yang baik.

Menindaklanjuti perpres tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, salah satunya adalah e-pro-curement atau lebih dikenal dengan sebutan LPSE (Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. LPSE pun bisa diakses oleh publik.

Penerapan open data kini mulai digaungkan untuk menekan penyalahgunaan anggaran. Tak hanya transparan, publik diajak turut mengawasi penggunaan keuangan negara. Peneliti Open Data Labs Jakarta Dinita Andriani saat dihubungi "PR", Jumat (28/12/-2018) mengungkapkan bahwa penerapan open data tak hanya menyasar soal pengawasan pengadaan barang dan jasa. Lebih dari itu, open data sangat berguna untuk transparansi pengelolaan anggaran.

Menurut dia, open data adalah suatu hal yang harus dilakukan. "Proses tender (proyek) misalnya yang banyak kongkalingkongnya. Jadi masyarakat tahu pengadaannya tanggal berapa, siap aynag ikut pengadaan, serta yang menang siapa," tuturnya.

Dinita mengatakan, pene-

rapan open data tak serta-merta bisa menekan korupsi. Sejauh ini efektivitas open data yang terlihat feedback-nya adalah bisa membuka transparansi antara pemerintah dan masyarakat. Open data, menurut dia, jadi satu langkah awal guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan pemantauan pengelolaan anggaran yang jelas.

Opentender

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah lama meluncurkan situs www.opentender.net. Situs web ini digunakan untuk mengawasi jalannya pengadaan barang dan jasa e-procure-ment yang dilakukan pemerintah. Opentender.net memungkinkan masyarakat untuk lebih tahu dan kritis terhadap pengadaan barang dan jasa di daerah mereka.

Peneliti ICW Sely Martini mengatakan, masyarakat perlu turun tangan memantau e-pro-curement. Menurutdia, pengawasan yang melibatkan masyarakat keseluruhan dapat menekan bahkan

meminimalkan praktik-praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Ada gambaran soal pagu anggaran, data e-procurement, lengkap. Kita bisa membuat pencarian dan analisis sendiri, karena situs web menyediakan panduannya. Opentender.net juga mengabarkan berita-berita kasus korupsi," kata Sely.

Ia berharap, situs openten-der.net itu dapat menjadi sandaran bagi masyarakat ketika mau mencari tahu soal kasus korupsi dan memantau pengadaan. "Jadi bukan hanya korupsi yang dilaporkan ke KPK yang makin banyak, tetapi masyarakat bisa mencegah korupsi pengadaan. Kalau semakin banyak orang yang mengawasi, kan semakin bagus, " katanya.

Tren korupsi

Data ICW mengungkapkan, salah satu kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa adalah pengungkapan kegiatan

lelang pada publik. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang kemudian diungkap melalui situs monev.lkpp.-go.id. Berdasarkan situs ini, belanja barang dan jasa pemerintah tahun 2017 sebesar Rp 994 triliun. Namun yang diumumkan di RUP hanya Rp 908,7 triliun.

Berdasarkan kajian, tren korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2017 yang disadur dari antikorupsi.org, ada sekitar Rp 86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa tidak diumumkan pada publik. Salah satu kementerian/lemba-ga yang tidak mengumumkan sebagian lelang pada publik adalah Kementerian Keuangan (Rp 18 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp 6 triliun), Pemprov DKI Jakarta (Rp 5 triliun), dan kementeriaan lembaga sec-ta pemda lainnya.

Sementara itu, Kemendik-bud, Kemen PUPR, dan Kementerian Kelautan Perikanan total anggaran tidak dibuka, sehingga tidak bisa diumumkan kepada publik. Anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan pada publik itu berpotensi dikorupsi karena tak transparan.

Pada tahun 2017 ada sebanyak 241 kasus korupsi dan sekitar 42 persennya terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Aktor yang dijerat oleh aparat penegak hukum sebanyak 119 orang berlatar belakang panitia pengadaan. Nilai kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1,5 triliun.

Tiga modus yang paling sering dilakukan yaitu penyalahgunaan anggaran (67 kasus), mark-up anggaran (60 kasus) dan kegiatan atau proyek fiktif (33 kasus). Kemudian pada sektor yang dikorupsi, pelayanan publik menjadi sektor yang paling rawan.

Salah satu penyebabnya diduga karena setiap tahun ke-menterian/lembaga atau pemerintah daerah dan institusi

menganggarkan barang yang belum tentu habis nilai ekonomisnya. Hal lain, belum tentu apa yang dibelanjakan sesuai kebutuhan. Hal ini menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

Rekomendasi KPK

KPK mengeluarkan 9 rekomendasi yang mencakup pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, termasuk di dalamnya pengaturan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK Febri Dian-syah mengatakan, dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, pemda diminta untuk melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran yang mengakomodasi kepentingan publik. Pemda diminta menerapkan e-plan-ning dan e-budgeting untuk mencegah intervensi pihak luar.

Selanjutnya, peuiik juga diimbau untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik secara mandiri melalui penggunaan e-procurement. Guna menekan terjadinya pungutan liar dan penerbitan izin yang berpotensi rasuah, pemda harus melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Dengan demikian, proses penerbitan perizinan pengelolaan sumber daya alam pun dilakukan secara terbuka," ujarnya.

Terakhir, pemda juga harus melaksanakan tata kelola penggunaan Dana Desa yang efektif dan akuntabel. Tahun 2019, KPK juga meluncurkan layanan barunya. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, mereka akan meluncurkan contact center di nomor 198 yang akan mulai beroperasi 2 Januari 2019. Contact center ini merupakan produk pelayanan informasi terintegrasi yang terdiri atas informasi publik, informasi grati-fikasi, informasi LHKPN, dan informasi pengaduan masyarakat.

Ira Vera Tika/PR







Original Post

MA Selesaikan 17.351 Perkara Pada 2018

Media Cetak Harian Ekonomi Neraca Halaman 12
2018-12-31


MA Selesaikan 17.351 Perkara Pada 2018

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus 17.351 perkara sepanjang tahun 2018 dan menyisakan 791 perkara.

"Jumlah perkara yang telah diputus pada periode tahun ini sebanyak 17.351 perkara dan sisa perkara per tanggal 21 Desember 2018 sebanyak 791 perkara," ujar Hatta di Gedung MA lakarta, Kamis (27/12).

Hatta mengatakan jumlah sisa perkara pada tahun 2018 tersebut merupakan jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. Adapun beban perkara yang ditangani MA pada periode Januari 2018 sampai dengan 21 Desember 2018 sebanyak 18.142 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 16.754 perkara ditambah sisa perkara akhir tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.Namun, sangat dimungkinkan terjadinya perubahan jumlah sisa perkara sampai hari kerja terakhir pada tahun 2018," ujar Harta.

Hal ini dikatakan Hana disebabkan karena masih tersisa dua hari kerja pada tahun 2018, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya perkara masuk, terutama perkara pidana yang status terdakwanya sedang dalam tahanan."Termasuk perkara-perkara perdata khusus yang upaya hukumnya dibatasi oleh jangka waktu," ucap Hatta.

Hatta menjelaskan dalam sisa dua hari kerja tersebut Hakam Agung dan aparatur peradilan di MA juga masih tetap bekerja untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada, serta tetap berusaha agar target sisa perkara bisa lebih rendah dari sisa perkara pada tahun 2017.

Terkait dengan jumlah perkara, Harta memaparkan jumlah perkara yang diterima MA pada 2018 mengalami peningkatan sebesar 8,06 persen dibandingkan dengan tahun 2017 yang menerima sebanyak 15.505 perkara. Berdasarkan catatan MA, jumlah perkara 2018 merupakan jumlah perkara yang terbanyak sepanjang sejarah MA.

Seiring dengan meningkatnya jumlah perkara yang diterima MA, maka jumlah perkara yang diputus juga mengalami peningkatan sebesar 532 persen dibandingkan dengan tahun 2017 yang memutus sebanyak 16.474 perkara.Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2018 tersebut juga merupakan yang jumlah terbesar sepanjang sejarah MA, dengan rasio penyelesaian perkara mencapai 104,42 persen." tambah Hatta.

Dari jumlah perkara yang diputus sebanyak 17351 perkara tersebut sebanyak 16.751 perkara (96,54 persen) diputus dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan, sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan perkara. Sementara jumlah perkara \-ang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan penga ju sampai dengan Kamis (27/12) adalah sebanyak 17.495 perkara. "Berdasarkan data-data penanganan perkara diatas, maka .Mahkamah Agung telah berhasil mempertahankan prestasi kinerja penanganan perkara secara berturut-turut"

ant







Original Post

KPK Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Jambi

Media Cetak Harian Ekonomi Neraca Halaman 12
2018-12-31


KPK Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Jambi

NERACA

lakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal tata kelola pemerintahan di Provinsi jambi terkait dengan pengumuman tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Iambi.

"Kalau Anda menanyakan perbaikan politik di Iambi, bukan ranah kami, yang kami dampingi selalu perbaikan tata kelola pemerintahan, yang terkait banyak ha) yang menjadi fokus kami," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK RJ, Jakarta, lumat (28/12).

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada hari|umat(28/12)mengu-mumkan 13 tersangka yang terdiri atas unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD, dan swasta.Yang menjadi fokus kami terkait dengan

perbaikan tata kelola perizinan supaya lebih tran-paran dan lebih akuntabel. Di samping perizinan, juga pengadaan barang jasa," ucap Agus.

Selain itu, kata dia, yang juga menjadi perhatian lembaganya adalah soal pengawasan internal di Provinsi Iambi."Jadi, hal-hal yang terkait dengan itu yang kami akan se-lalujadi perhatian kami. Di samping juga bagaimana mereka membicarakan APBD antara legislatif dan eksekutif," kata Agus.

Oleh karena itu, KPK mendorong pelaksanaan "e-planning" dan "e-budg-eting" agar masyarakat di Iambi juga bisa mengikuti pembahasan soal APBD tersebut, la menyebutkan 13 tersangka itu terdiri atas tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Waki] Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil

Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi, yakni Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.

Satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (IFY).

Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan

denda Rp 100 j uta subsider 3 bulan. Kedua, Pit Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Iambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana3tahun6bu-I.iii dan denda RplOO juta subsider 3 bulan.

Ketiga, Pit Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp 100 juta subsider 3 bulan. Keempat, anggota DPRD Provinsi Iambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Terakhir, Gubernur Iambi 2016 sampai dengan 2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp-500 juta, dan pencabutan hak untukdipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

ant







Original Post

Kejinya Korupsi Di Tengah Bencana

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 1
2018-12-31


Kejinya Korupsi Di Tengah Bencana

SELALU saja ada yang memancing di air keruh. Bahkan oknum manusia mental korup ini membuat keadaan orang yang dirundung bencana dalam situasi sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka adalah para oknum pejabat yang bermain pro-Nek dalam di tengah bencana.

Yu. Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) baru saja mencokok tangan oknum pejabat-pengusaha pengadaan untuk fasilitas air minum korban bencana. Inilah oknum pejabat bejat yang mencan kesempatan dalam kesempitan. Sungguh mereka telah kehilangan nurani

Fakta integritas ketika mereka me-ngampu jabatan term ata hanya sekedar

macan kertas. Ritual pembacaan teks sumpah yang miskin makna spiritual. Buktinya, tidak meninggalkan bekas sama sekali.

Komitmen untuk menyelenggarakan pemerintah bersih hanya semangat tahi ayam. Di awal-awal semangat namun melin o ketika digoda oleh success fee dalam persentase yang menggiurkan. Iman luntur ketika ditawari uang gepokan.

Ketika di tengah bencana ada yang memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan pribadi memperkaya diri, maka sungguh mereka dalam krisis moral yang parah. Alih-alih membantu meringankan beban korban

bencana, mereka memperberat beban, merampok hak mereka. Sungguh terlalu.

Oleh karena itu, wajar dan setuju-setuju saja bila muncul desakan agar tuntutan dan putusan atas para pelaku tindak pidana korupsi di tengah bencana ini dijatuhi hukuman maksimal hukum mati. Sepantasnya Untuk menciptakan efek jera.

Belum surutnya praktek korupsi, terbukti masih banyaknya korban OTT, menjadi tanda bahwa tuntutan dan putusan hukum atas mereka belum membuat jera, atau mungkin terlalu enak. Tak heran masih terus berjalan, korupsi merata di mana-mana, di kota, pelosok desa. Selamat Tahun Baru 2018. Semoga tahun baru Indonesia bebas korupsi.

Budi Rahman Hakim







Original Post

KPK Telusuri Aliran Dana Ke Wakil Bupati

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 1
2018-12-31


KPK Telusuri Aliran Dana Ke Wakil Bupati

PERKARA suap yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo bisa saja berkembang. Dalam fakta persidangan terungkap, ada aliran dana ke sejumlah pejabat lain di Tulungagung. Di antaranya kepada Wakil Bupati dan Ketua DPRD. KPK memastikan akan menelusuri aliran dana tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, KPK akan mencermati, mempelajari dan mendalami lebih jauh fakta-fakta, maupun bukti-bukti yang muncul selama persidangan. Termasuk, terkait aliran dana itu.

"Ya, nanti ditindaklanjuti. Fakta persidangan itu nanti pasti jaksa penuntut KPK akan memberikan kesimpulan, seperti apa kita harus menin-daklanjutim a. Itu jadi bahan penyidik melakukan langkah lebih lanjut," ujar Saut kepada Raksa! Merdeka, tadi malam. "Kalau tidak seperti itu, tidak adil namanya," imbuh Saut.

Fakta-fakta persidangan dipandang KPK bisa menjadi pintu masuk pengembangan perkara.

"Memang selalu begitu. Itu sebabnya satu kasus yang melibatkan banyak orang perlu waktu lama. Sementara gedung KPK sudah perlu diisi orang lebih banyak lagi," ujar Saut.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil wakil bupati dan ketua DPRD Tulungagung, "Nanti ada tahapannya. KUHAP mengaturnya," tandasnya

Untuk diketahui, bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung Sutrisno dan Agung Suprayitno, seorang kontraktor. Syahri didakwa menerima sejumlah fee atas paket kegiatan yang didanai negara untuk pembangunan di Tulungagung. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Eva Yustiana, Abdul Basir, Muftinur Irawan dan Nur Hari Arhadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya 1 November lalu, kader PDIP itu didakwa menerima uang lebih dari Rp 138 miliar saat menjabat Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Syahri kembali terpilih menjadi bupati dalam Pilkada lalu. Tapi, dia langsung dinonaktifkan karena menyandang status terdakwa.

Uang itu adalah fee dari puluhan proyek APBD yang "diberikannya" kepada beberapa pengusaha Kontraktor di Kabupaten Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. Jadi, uang haram yang diterima Syahri bukan cuma dari Susilo Prabowo alias Embun, yang akhirnya menjebloskannya ke dalam bui. Syahri rupanya juga menerima fee dari pengusaha Dwi Basuki, Sony Sandra, Tigor Prakoso dan dari beberapa pengusaha anggota Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia), Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) di Kabupaten Tulungagung.

Dari dakwaan juga terungkap, uang ratusan miliar yang diterima Syahri melalui Sutrisno, Agung Prayitno dan beberapa orang lainnya itu ternyata mengalir ke sejumlah pejabat di Kabupaten Tulungagung. Di antarama. Wakil Bupati Tulungagung yang kini jadi Pit Bupati Tulungagung Mary oto sebesar Rp 4,675 miliar. Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebesar Rp 750 juta. Sekda Tulungagung Indra Fauzi Rp 700 juta. Kepala BPAKD Tulungagung Hendry Setiyawan sejumlah Rp 2,985 miliar dan aparat penegak hukum, wartawan serta

LSM sebesar Rp 2,222 miliar.

Selain pejabat di Kabupaten Tulungagung, duit haram itu juga dinikmati oleh pejabat Provinsi Jawa Timur. Di antaranya. Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur Budi Juniarto sejumlah Rp 8,025 miliar. Kepala Keuangan Provinsi Jatim Budi Setiyawan selaku sebesar Rp 3.75 miliar. Kepala Bidang Fisik Prasarana Jatim Tony sejumlah Rp 6,75 miliar, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung Chusainuddin sejumlah Rp 1 miliar dan kepada Ahm ad Riski Sadiq sebesar Rp 2,93 miliar.

Modus yang digunakan Syahri dengan memerintahkan Sutrisno melakukan pembagian (ploting) proyek di Dinas PUPR kepada para penyedia barangjasa. Dia kemudian meminta kompensasi uang fee 15 persen dari nilai kontrak. Pemberian itu dilakukan secara bertahap, yakni 10 persen sebelum dilaksanakannya pekerjaan, dan 5 persen setelah selesai pekerjaan. Sutrisno kemudian memerintahkan beberapa stafnya, diantaranya Sukarji, Agung Hardianto, Saiful Bakri, Erwin Novoanto, Evi Pervitasari. Farid Abadi dan Niken Sen aw ati Trianasari untuk mengumpulkan fee dari para penyedia barangjasa tersebut. Fee yang

dikumpulkan dari tahun anggaran (TA) 2014 sampai dengan TA 2018 itu kemudian dibagikan Syahri melalui Sutrisno kepada para pejabat yang disebut dalam dakw aan itu guna memperlancar proses pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung dan untuk mempermudah pencairan DAK (DanaAlokasi Khusus)serta Bantuan Keuangan Pemprov Jatim.

Dalam sidang terakhir 27 Desember lalu, majelis hakim menghadirkan Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Suharto. Suharto kini juga menjabat Pit Kepala Dinas PUPR. JPU KPK Eva menjelaskan, Suharto diperintahkan S anri untuk mengumpulkan ijon anggaran atau dana untuk mendapatkan bantuan Pemprov dari para asosiasi.

Kuasa hukum Syahri. Andy Firasadi membenarkan bukan hanya kliennya yang kecipratan fee proyek-proyek di Tulungagung. "Dari fakta persidangan diketahui jika yang mendapat fee tidak ham a Pile Syahri seorang, tetapi meluas," ujarnya. And\ menambahkan, aliran dana sampai tingkat provinsi. "Hal ini jelas terbaca dalam materi dakwaan di persidangan. Ada pihak lain yang menerima, baik itu yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU)." tegasnya.

okt







Original Post

Apakah Orang-orang Ini Pantas Dihukum Mati?

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 1
2018-12-31


Apakah Orang-orang Ini Pantas Dihukum Mati?

Kali ini, KPK benar-benar geram. Saking geramnya, KPK sedang mempertimbangkan tuntutan hukuman mati kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang baru saja kena OTT.

KENAPA KPK segeram itu Ternyata, salah satu proyek yang berujung suap itu terkait pengadaan air minum atau bahasa resminya pipa HDPE di daerah bencana

tsunami Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena tsunami," tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (30/12) dini hari.

KPK sedang mempertimbangkan penerapan pasal hukuman mati bagi para pelaku. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal itu menyebut, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup

atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Nah, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan tertentu yang dimaksud tercantum dalam Pasal 2 ayat (2). Ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Yaitu, apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial sang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Bagaimana ini bisa dikorupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana. Kita lihat dulu, apakah masuk kategori pasal 2. Yang korupsi bencana alam, yang menyengsarakan hidup orang banyak. Kalau menurut penjelasan pasal 2 bisa dihukum mati," ujar Saut.

Saut memastikan, pasti ada pemberatan

penuntutan terhadap para tersangka ini. "Kita upayakan pemberatan di jaksa penuntut Kita pelajari dulu ini dilakukan sebelum atau sesudah bencana," jelas Saut.

Untuk diketahui, empat pejabat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap proyek pembangunan SPAM. Mereka adalah Anggiat Par-tunggal selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung, Meina Wore Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1. Mereka tersangka penerima suap. Selain itu. Budi Suharto Dirut PT WKE, Lily Sundarsih Direktur PT WKE, Irene Irma Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT TSP sebagai tersangka pemberi. Total suap yang diduga diterima para pejabat Kementerian PUPR Rp 5,3 miliar, 5 ribu dolar AS dan 22.100 dolar Singapura. Duit itu diduga bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat kedua perusahaan.

Di jagat maya, netizen mendukung

KPK. Di Twitter, akun @cindynugroho terkaget-kaget dengan praktik korupsi yang tak memandang kondisi lagi. "Astaghfirullah. Benar-benar gila, peruntukan bagi korban bencana alam disikat juga?"cuitnya disambut @ mhendratmoko. "Terapkan saja sanksi hukuman maksimal. Kembalikan semua hasil jarahan korupsi plus hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Berani tidak!. Itu jika ingin konsisten dan efektif berantas korupsi," kicaunya. @hattajogja setuju. "Setuju hukuman mati," kicaunya. Akun @satrioroiaias minta hukuman mati untuk semua pelaku korupsi. "Seharusnya bukan hanya yang berhubungan dengan bencana saja, tapi semua koruptor bila terbukti korupsi harus dihukum mati," kicaunya.

Angota Komisi III DPR Teuku Taufi-qulhadi tak mempersoalkan KPK menerapkan hukuman mati. "Hukuman mati itu masih dibenarkan KUHP, juga dalam RKUHP yang sedang dibahas sekarang. Jika ingin menggunakan, silakan gunakan, asalkan tingkat kejahatannya sudah sampai pada derajat yang dibenarkan seseorang tersebut dihukum mati," kata dia, kemarin.

okt/faq







Original Post

BOS LIPPO DIDAKWA MENYUAP

Media Cetak Majalah Tempo Halaman 25
2018-12-31


BOS LIPPO DIDAKWA MENYUAP

BEKAS Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp 150 juta dan USS 50 ribu. Duit itu diberikan untuk membantu pengurusan perkara anak perusahaan Lippo Group, PT Metropolitan Tirta Perdana, melawan PT Kwang Yang Motor (Kymco), yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Metropolitan dan PT Kymco berseteru di Pengadilan Arbitrase Singapura. PT Metropolitan dinyatakan wanprestasi dan harus membayar US$ 11,1 juta kepada PT Kymco dalam putusan pada 1 Juli 2013. Karena PT Metropolitan tak kunjung membayar, PT Kymco mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan arbitrase dapat dieksekusi di Indonesia.

"Terdakwa meminta Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau pemanggilan persidangan dan menerima pendaftaran peninjauan kembali," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu. Eddy Sindoro menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.*

REDAKSI







Original Post

BERSIASAT DARI TAGIHAN FREKUENSI

Media Cetak Majalah Tempo Halaman 29
2018-12-31


BERSIASAT DARI TAGIHAN FREKUENSI

Pencabutan izin frekuensi Intermix dan First Media memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Grup Lippo tetap harus melunasi utang dan denda keterlambatan.

KEPUTUSAN pemerintah mencabut izin pita frekuensi radio yang selama ini digunakan PT Internux dan PT First Media Tbk sudah tepat walau sebenarnya sedikit terlambat. Tanpa ketegasan pemerintah, perusahaan yang teranliasi dengan Grup Lippo tersebut akan terus berkelit dari tunggakan utang ke negara.

Pemerintah sudah seharusnya menolak proposal perjanjian damai yang diajukan Internux dan First Media. Apalagi selama ini kedua perusahaan itu mengulur-ulur waktu pelunasan biaya hak penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz. Baru belakangan mereka berjanji melunasi semua tunggakan paling lambat 2020. Namun tidak ada jaminan cicilan akan dibayarkan tepat waktu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebenarnya punya dasar kuat untuk mencabut lisensi frekuensi Internux sejak 17 November lalu. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi Nomor9Tahun 2018, pencabutan izin pita frekuensi radio dapat dilakukan bila perusahaan tidak melunasi biaya pemakaiannya selama 24 bulan berturut-turut. Kenyataannya, produsen layanan Internet Bolt ini tidak melunasi tagihan Rp 463 miliar sejak November 2016. Kementerian Komunikasi juga telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada Internux, dan semuanya diabaikan.

Perusahaan-perusahaan tersebut memang berulang kali menunjukkan iktikad buruk. Bukannya melunasi kewajibannya, First Media, yang memiliki tunggakan Rp 364 miliar selama 2016-2017, malah menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, awal November lalu.

Sebelumnya, dua kreditor Internux dengan piutang kecil mengajukan gugatan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agustus lalu. Ratusan kreditor lain-termasuk Kementerian Komunikasi, Raiffeisen Bank asal Austria, dan PT Indosat Tbk-kemudian mencatatkan tagihannya agar memperoleh kepastian pelunasan utang. Total tagihan semua kreditor Rp 4,9 triliun.

Di tengah proses PKPU, Internux menyodorkan proposal per-

janjian damai. Di dalamnya tercantum klausul tambahan yang menyebutkan Internux bisa menangguhkan pembayaran seluruh kewajiban hingga 30 tahun. Kementerian Komunikasi kalah dalam pemungutan suara karena sejumlah kreditor dengan tagihan lebih besar menyetujuinya.

Bisa jadi gugatan pengajuan penundaan pembayaran utang itu hanya siasat. Indikasinya, Tempo menemukan, kreditor yan; me nyetujui proposal perdamaian diduga masih teranliasi dengan Grup Lippo, termasuk dua kreditor kecil yang pertama kali meng-ajukangugatan. Proses persidangan PKPU diduga hanya akal-akalan grup tersebut untuk berkelit dari tagihan utang.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perjanjian damai yang diduga bermasalah tersebut. Namun pemerintah sebenarnya tidak perlu tersandera. Sebab, izin frekuensi berkaitan dengan kepentingan publik-berbeda dengan kesepakatan perdamaian yang hanya mengikat para kreditor Internux. Status pemerintah, yang bukan lembaga pemberi utang, juga berbeda dengan 200-an kreditor lain yang tergabung dalam proses PKPU. Artinya, pelunasan tagihan pemakaian frekuensi publik bersifat preferen atau harus diprioritaskan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 9 Tahun 2018, pencabutan izin frekuensi tidak menghapus kewajiban pembayaran utang dan denda keterlambatan biaya penggunaan frekuensi. Itu sebabnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan harus memastikan Internux dan First Media melunasi kewajibannya dan hak 5.056 pelanggan Bolt menerima pengembalian kuota data dan pulsa dipenuhi.

Tak cuma menggugurkan skema bisnis yang ditawarkan Internux dan First Media dalam perjanjian PKPU, pencabutan tersebut juga memudahkan langkah kreditor yang tidak teranliasi dengan Grup Lippo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Pencabutan izin frekuensi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dengan lelang ulang, operator Iain memiliki kesempatan bersaing menempati frekuensi tersebut.

REDAKSI







Original Post

Tersendat Proyek Setrum

Media Cetak Majalah Tempo Halaman 59
2018-12-31


Tersendat Proyek Setrum

Idrus Marham akan dicatat sebagai menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang masuk terungku karena perkara suap. Bersama Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat yang juga politikus Golkar, Eni Maulani Saragih, dan pemilik BlackGold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo, Idrus menjadi tersangka suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehari setelah menerima penetapan tersangka, ia mundur sebagai Menteri Sosial. Posisi itu kemudian diisi kolega Idrus di Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita. Kasus ini juga menyeret nama Sofyan Basir. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu membantah terlibat dalam perkara tersebut.

Tuan Guru di Tambang Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat di PT Newmont Nusa Tenggara. Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, gubernur ketika itu yang merupakan kader Partai Demokrat; belasan anak buahnya; dan beberapa pihak swasta dimintai keterangan pada Mei lalu. Komisi mengantongi petunjuk awal aliran dana diduga dari pihak yang terkait dengan divestasi tambang emas itu ke rekening Zainul dan istrinya. Zainul, kini menyeberang ke Partai Golkar, membantah menerima dana yang terkait dengan divestasi Newmont.

Korupsi Dana Otonomi

Dari dua puluh satu kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan kasus suap tahun ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Irwandi Yusuf adalah satu-satunya yang berstatus gubernur. Ia tersandung suap dana otonomi khusus Aceh. Selebihnya bupati dan wali kota. Bekas petinggi Gerakan Aceh Merdeka itu kini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, didakwa menerima suap dan gratif ikasi Rp A2,22 miliar saat menjabat gubernur provinsi Serambi Mekah 2007-2012 dan 2017-2022. Tahun lalu, hanya ada tujuh kepala daerah tertangkap karena suap.

Putusan Sarat Kontroversi

Putusan Mahkamah Agung menghukum Baiq Nuril Maknun, bekas guru sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada September lalu menyulut protes pelbagai kalangan. Hakim menyatakan ia melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan rekaman percakapan telepon perundungan seksual Muslim terhadap dirinya. Muslim adalah kepala sekolah tempat Nuril mengajar. Kejaksaan menunda eksekusi setelah muncul petisi penolakan putusan itu dan unjuk rasa di sejumlah tempat meminta Nuril dibebaskan.

MusiM Penghentian Perkara

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi Rizieq Syihab. Perkara dihentikan Oktober 2017, tapi baru terungkap ketika Rizieq mengumumkan hal itu melalui YouTube pada Juni lalu. Polisi berdalih belum menemukan pengunggah percakapan dugaan pornografi Rizieq dan Firza Husein, perempuan yang bukan istrinya. Karena kasus itu, Rizieq tinggal di Arab Saudi, sampai saat ini. Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Mei lalu juga menghentikan penanganan kasus penodaan Pancasila tokoh Front Pembela Islam itu.

IDRUS MARHAM







Original Post

UJUNG PERKARA RAJA GULA

Media Cetak Majalah Tempo Halaman 126
2018-12-31


UJUNG PERKARA RAJA GULA

Untuk kedua kalinya polisi menyetop penyidikan perkara yang menyeret bos Sugar Group, Gunawan jusuf. Alasan penghentian janggal.

SETAHUN lebih tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung me-nanti berkas perkara Gunawan jusuf. Pada pertengahan De- sember 2016, melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI memberi kabar kepada jaksa bahwa mereka tengah mengusut dugaan penggelapan dan tindak pida-na pencucian bos Sugar Group itu.

Hingga November lalu, jaksa tak kunjung menerima berkas perkara. Sampai akhir-nya, pada 21 November lalu, jaksa mengem- balikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Gunawan karena su- dah lebih dari setahun. "Penyidik tak mengirimkan berkas perkara sesuai dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan ke-tentuan kami," ujar Jaksa Agung Muda Pi- dana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Kamis pekan lalu.

Ketentuan yang dimaksudkan Noor adalah Peraturan Jaksa Agung Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Pengembalian surat pemberitahuan itu, menurut diajuga untuk menghin-dari tunggakan SPDP di bagian administrasi pidana umum Kejaksaan Agung. "Maka kami kembalikan," kata Noor.

Keputusan pengembalian SPDP itu juga dilakukan setelah jaksa menanyakan ber-kas penyidikan perkara pemilik perusaha-an gula terbesar nasional tersebut ke polisi. Juli lalu. Tapi tim penyidik tak pernah membalas surat itu. "Jaksa peneliti bersu-rak ke pwnyidik karena mereka tak pernah mengirimkan berkas perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Mukri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Pol-ri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan kabar bahwa lembaganya memang

belum pernah mengirimkan berkas perkara Gunawan Jusuf ke Kejaksaan. Tapi, kata dia, tim penyidik selalu menginformasikan perkembangan penyidikan tersebut kepada jaksa. "Berkas perkara sebenarnya sedang disiapkan," ujar Dedi.

Pengembalian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ini menjadi dasar Badan Reserse Kriminal menghentikan kasus Gunawan Jusuf. Menurut Dedi, dalam surat pengembalian SPDP, jaksa mencantumkan saran bahwa perkara Gunawan bukan merupakan tindak pidana, sudah kedaluwarsa, dan nebis in idem. "Penyidik melakukan gelar perkara setelah menerima surat pengembalian SPDP dari jaksa," ucap Dedi.

Sesuai dengan dokumen salinan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Gunawan Jusuf yang diperoleh Tempo, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyetop perkara itu pada 14 Desember lalu. Di dalam surat itu dijelaskan bahwa penerbitan SP3 diawali gelar perkara satu hari sebelumnya. Alasan penghentian penyidikan juga tercantum dalam surat tersebut karena nebisin idem dan kedaluwarsa.

Pernyataan kepolisian bahwa alasan penghentian karena saran Kejaksaan langsung dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad. Menurut dia, lembaganya tidak pernah menyarankan kepada penyidik polisi untuk menghentikan penyidikan perkara Gunawan Jusuf dengan alasan nebis in idem dan sudah kedaluwarsa. "Kami tak pernah menyarankan apa pun," katanya.

Dalam surat pengembalian SPDP itu, jaksa menyebutkan status Gunawan Jusuf sebagai tersangka dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Menurut Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksa-

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara atas laporan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terlapor Gunawan Jusuf pada akhir 2016. Brigadir jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang memimpin gelar perkara ini. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Monang, penyidik, dan pengacara Toh Keng Siong,

sang pelapor.

Seseorang yang hadir dalam gelar perkara itu mengatakan penyidik polisi membahas semua dokumen dan keterangan saksi-saksi, di antaranya dua ahli hukum pidana. Ia mengatakan gelar perkara itu membahas celah yang bisa merontokkan perkara tersebut ke penyidikan. Tiga di antaranya kedaluwarsa, nebis in idem, dan bukan tindak pidana. "Hal tersebut dibahas karena kasus Gunawan dengan pelapor yang sama pernah diusut polisi dan kemudian dihentikan," ujarnya.

Toh Keng Siong memang sudah dua kali melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim, yaitu pada 20 April 2004 dan 22 Agustus

2016. Warga Singapura itu menuduh Gunawan melakukan dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi. Dua bulan kemudian, polisi menghentikan penyidikan kasus ini, lalu Toh mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan Toh dikabulkan, tapi Mahkamah Agung membatalkannya.

Laporan kedua tentang dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang oleh Gunawan. Toh melaporkan Gunawan karena tak bisa menarik uang deposito berjangka milik dia dan perusahaannya, Aper-chance Company Limited, di PT Makindo, milik Gunawan.

Melalui perusahaannya yang berbasis di

Hong Kong itu, sepanjang 1999-2002 Toh mentransfer US$ 126 ji ita (sekitar Rp 1,13 triliun) ke rekening Makindo. Transfer itu dilakukan melalui Merrill Lynch International Singapura, HSBC Singapura, dan BNP Paribas Cabang Hong Kong ke rekening Makindo di Bank Credit Suisse Singapura, United Overseas Bank AG Singapura, dan HSBC Singapura. Dana itu ditransfer dalam berbagai mata uang.

Setiap uang kiriman Toh diterima, Makindo mengirimkan surat konfirmasi yang diteken Claudine Jusuf, Direktur Makin do yang juga istri Gunawan saat itu. Pada 9 Mei 2001, Claudine juga meneken surat un tuk Aperchance, yang menyatakan bahwa Makindo akan memenuhi kewajibannya membayar kembali uang itu setelah jatuh tempo kapan pun diminta.

Toh mulai curiga saat Makindo, melalui PT Garuda Panca Artha, membeli PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan Indo Lampung Distillery pada 29 November 2001 melalui proses pelelangan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Nilai penjualan Sugar Group itu mirip-mirip jumlah uang yang Toh titipkan ke Makindo. "Dari mana ia mendapat uang sebesar itu untuk membeli Sugar, padahal dia tidak meminjam dari bank?" ucap Toh di Jakarta, awal De sember lalu.

Pada November 2002, Toh menelepon Gunawan Jusuf dan mengatakan ingin menarik semua uangnya. Gunawan terkejut. Ia lantas terbang ke Singapura membawa istri, anak, beserta ibunya menghadap Toh. Gunawan mengaku tak bisa membayar uang itu dan meminta tidak ditagih dulu. Setelah dua kali pertemuan di Singapura dan Jak.ir ta, keduanya sepakat utang itu akan dicicil USS 5 juta setiap bulan. "Tapi dia tidak per nah membayar," ujar Toh.

Ihwal investasi ini, Claudine tidak mem-bantahnya. "Maaf sekali. Pak, taya lagi mencari pengacara saya untuk menghu-bungi Bapak," kata Claudine. awal Desem ber lalu. Claudine menjelaskan lebih rin-ci soal ini dalam surat pernyataannya tertanggal 5 September 2008.

Dalam suratnya, perempuan kelahiran

Vietnam pada 1957 ini membenarkan bahwa Toh telah berinvestasi di Makindo selama 1999-2002 dalam beberapa jenis mata uang, yaitu US$ 42 juta, Sin$ 50 juta, Sin$ 22,7 juta, NZ$ 26,5 juta, Aus$ 1,18 juta, dan 3,26 Juta euro. "Seluruh uang tersebut di atas telah diterima dengan baik oleh PT Makindo dalam rekening (offshore) PT Makindo," ujarClaudine.

Gunawan Jusuf tak bisa dimintai konfirmasi mengenai hal ini. Surat konfirmasi Tempo yang dialamatkan ke rumah dan pengacaranya, Marx Andryan, sama sekali tidak dibalas.

Berdasarkan laporan kedua Toh itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus melakukan gelar perkara pada 2016. Hasil dari gelar perkara ini, kata seorang peserta, penyidik berkesimpulan cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Gunawan Jusuf sebagai tersangka. "Waktu itu disepakati jika laporan Toh itu adalah perbuatan pidana, tidak nebis in idem, dan belum ke daluwarsa," ucapnya.

Komisaris Besar Daniel Tahi Monang, yang dimintai konfirmasi, tidak memban-

tah informasi ini. Ia mengaku sudah memberikan jawabannya kepada Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. "Saya sudah kasih jawabannya ke Pak Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat)," katanya.

Dedi mengatakan Bareskrim memang beberapa kali melakukan gelar perkara soal kasus itu. "Gelar perkara selalu dilaksanakan, termasuk meminta keterangan dari ahli hukum tentang pendapat hukum yang dipedomani dan dilaksanakan dalam penyidikan," ujarnya.

Sesuai dengan dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, penyidik sempat memeriksa dua ahli hukum, yakni guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Somawijaya. Dalam dokumen itu, Edward menjelaskan bahwa perbuatan Gunawan Jusuf termasuk kualifikasi pidana, tidak nebis in idem, dan belum kedaluwarsa. "Tegasnya, perkara yang dilaporkan Toh Keng Siong pada 22 Agustus 2016 bukan termasuk kriteria kedaluwarsa," ucap Edward dalam dokumen itu.

Edward membenarkan keterangannya

kepada penyidik tersebut. Ia pun mengakui pernah mengikuti gelar perkara di Badan Reserse Kriminal membahas perkara Gunawan Jusuf. "Semuanya benar, Mas. Kasus itu yang aneh adalah jika ada petunjuk Kejaksaan Agung yang menyatakan sudah kedaluwarsa dan nebis in idem," katanya.

Keterangan kedua ahli pidana ini menjadi pijakan penyidik untuk menetapkan Gunawan Jusuf sebagai tersangka. Keterangan mereka menguatkan bahwa Gunawan bersalah. Polisi tak pernah terbuka menyatakan Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi penetapan tersangka ini disebutkan dalam SPDP Bareskrim ke Kejaksaan pada 21 Desember 2016.

Belakangan, justru Bareskrim mengumumkan bahwa penyidik telah menghentikan penyidikan perkara Gunawan Jusuf alias SP3. Menanggapi keputusan ini, Denny Kailimang, pengacara Toh Keng Siong, mengatakan kliennya mempertimbangkan mengajukan permohonan praperadilan. "Sedang kami pertimbangkan," ujarnya.

rusman paraqbueq







Original Post

USAHA HILANG UTANG TERBILANG

Media Cetak Majalah Tempo Halaman 130
2018-12-31


USAHA HILANG UTANG TERBILANG

Pemerintah mencabut Izin frekuensi Bolt. Membuka kotak pandora utang-piutang perusahaan.

MESKI telah berdamai dengan para kreditornya, PT Internux akhirnya tidak bisa mengelak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jumat pekan lalu, pemerintah akhirnya mencabut izin frekuensi Internux, yang selama ini menyediakan layanan Bolt, jaringan Internet berbasis broadband wireless access di frekuensi 2,3 GHz.

"Internux harus mematikan core radio network operation center agar tidak dapat lagi melayani pelanggannya," kata Direk-tur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi Ismail di kantornya dijakarta.

Beberapa jam sebelum pengumuman i tu, Ismail memanggil Direktur Utama Internux Dicky Mochtar. Menurut pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi, Ferdinandus Setu, pertemuan keduanya berlangsung singkat. Ismail hanya menyerahkan surat keputusan pencabutan izin frekuensi yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. "Pak Dicky langsung cabut setelah itu," ujar Ferdinandus. Ismail membenarkan kedatangan Dicky, tapi menolak berkomentar.

Pencabutan Izin frekuensi Bolt adalah keputusan yang tertunda. Pemerintah semestinya sudah bisa mencabut izin Bolt pada 19 November 2018, ketika tunggakan biaya hak penggunaan frekuensi periode 2016-2018 Intermix genap dua tahun. Tunggakan dan dendanya Rp 463 miliar. Namun, sebelum sempat palu diketukkan, PT First Media Tbk(KBLV), induk Internux, malah menggugat Kementerian dalam ka- sus yang sama.

Bolt menggunakan frekuensi yangdikan- tongi first Media di Sumatera bagian uta-ra area Jakarta-Bogor-Depok-Tange- rang- Bekasi dan Banten. Tunggakan bia-ya penggunaan frekuensi radio First Media selama dua tahun Rp. 364,8 miliar. Bolt juga menggunakan frekuensi Internux untuk wil ayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang- Bekastdan Banten

Belakangan, Intermix dan First Media mengajukan proposal damai. Isinya memint,i keringanan pembayaran tunggakan selama dua tahun hingga 2020. "Pro- posal itu sudah kami konsultasikan ke Ke-mentrian Keuangan," kata Ismail. Kementerian Keuangan menolak. "Mereka tidak menemukan regulasi yang memadai untuk merespons permohonan keringanan." Penolakan Kementerian Keuangan itulah yang membuat Kementerian Komunikasi mencabut izin frekuensi First Media dan Internux.

Kabar dicabutnya izin frekuensi Bolt membawa angin segar bagi para kreditor. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengesahkan homologasi antara kreditor dan Internux pada 14 November lalu. Pengesahan ditempuh setelah, dalam sejumlah pertemuan, kreditor yang memiliki tagihan lebih besar menyetujui proposal damai Internux melalui pemungutan suara.

Selusin kreditor konkuren-yang tidak memegang jaminan -sempat menolak proposal perdamaian, tapi kalah dalam pemu-nuui.m suara. Ketika majelis mengesahkan homologasi, sebagian di antara mereka langsung mengajukan permohonan kasasi. Salah satunya PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha PTTelkom Tbk (TLKM) yang bergerak di bisnis tower. "Kami mengajukan permohonan kasasi tak lama setelah keputusan homologasi," ujar Manager Legal Mitratel, Bramantyo Adi Pratama, Jumat pekan lalu.

Pencabutan izin frekuensi Bolt menjadi titik balik homologasi, terutama untuk mendukung rencana strategis Internux memulihkan diri. Sebab, menurut salinan dokumen homologasi, cucu usaha Grup Lippo itu akan berfokus mengakuisisi pelanggan Bolt Home dan mengurangi pelanggan mobile; merelokasi peralatan telekomunikasi ke lokasi tower dengan potensi pelanggan Bolt Home cukup besar; ser-

ta terus-menerus melakukan inisiatif efisiensi biaya.

Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berujung homologasi itu sudah runyam sejak awal. Perkara bermula ketika dua kreditor Internux, PT Equasel Selaras dan PT Intiusaha Solusindo, mengajukan PKPU pada 20 Agustus 20)8. Pengadilan menyebutkan Equasel dan Intiusaha adalah kreditor independen alias tidak teranliasi dengan Internux. Belakangan, dua perusahaan itu ditengarai berafiliasi dengan Grup Lippo.

Salinan akta perusahaan yang diperoleh Tempo menunjukkan dua perusahaan itu sempat berganti kepemilikan. Sebelum 4 Desember 2017, ultimate shareholder Equasel adalah Laurensia Adi (99,99 persen), Direktur Administrasi dan Hukum Yayasan Pendidikan Pelita Harapan-yayasan yang didirikan James Riady, Vice Chairman Lippo. Namun, setelah 4 Desember 2017, ultimate shareholder perusahaan beralih ke Radeya Sanggasati (95 persen) dan Rahmat Yanuarsyah (5 persen).

Skema serupa terjadi di Intiusaha. Sebelum 29 Desember 2017, ultimate shareholder perusahaan adalah Mas Agoes Ismail Ning (94,24 persen), Komisaris Internux. Namun, setelah 29 Desember 2017, kepemilikan saham beralih ke Radeya Sanggasati (95 persen) dan Rahmat Yanuarsyah (5 persen). Keluarga Dalimartha, yaitu Felix, Georgy, dan Andrew, masing-masing menjabat direktur utama dan direktur di Equasel dan Intiusaha. Felix dan Georgy adalah kuasa hukum Lippo dalam sejumlah perkara.

Dua perusahaan tersebut juga tiba-tiba

menjadi kreditor Internux. Semula Internux memiliki utang usaha sebanyak Rp 5,01 miliar kepada PT Cursor Media, perusahaan yang membantunya mengiklankan Bolt 4G ke stasiun televisi nasional sepanjang Mei-Agustus 2017. Sejak September 2017, Internux gagal membayar utang itu. Pada 27 Juli 2018, Equasel membeli utang itu dari Cursor.

Internux juga berutang Rp 932 juta kepada PT Nusapro Telemedia Persada (Nusap-ro) untuk perawatan peralatan Bolt di Terminal 2 Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, sejak Maret 2014. Nusapro berusaha menagih utang sejak September 2017 hingga Juli 2018. Intiusaha kemudian datang membeli utang tersebut pada 30 Juli 2018.

Perusahaan Iain, PT Agung Mutiara Utama, juga membeli utang Internux dari PT Dentsu Indonesia pada 25 Juli 2018. Semua utang itu-yangjumlah suaranya dalam pemungutan suara PKPU mencapai 426-di-beli dalam rentang sepekan. Dua pekan berselang, induk Internux, First Media, mengambil alih utang Internux dari CIMB Niaga sebesar Rp 510 miliar, yang membuat piutang First Media kepada Internux membengkak.

Advokat sekaligus pengurus dan kurator utang, Nugraha Budi, mengatakan perusahaan memang bisa melakukan apa pun secara legal untuk mempertahankan agar

tidak dipailitkan dalam PKPU. Termasuk membeli utang untuk memastikan perusahaan menang voting dalam PKPU.

Walhasil, sidang PKPU yang berlangsung sejak Agustus hingga November lalu berjalan timpang. Sebanyak 449.789 suara mayoritas dipegang kreditor yang memiliki afiliasi dengan Lippo. Dengan piutang Rp 1,440 triliun, PT Prima Wira Utama (anak usaha First Media) memiliki 144.051 suara. First Media, yang punya piutang Rp 925 miliar, memiliki 92.532 suara dan 70.000 suara dari piutang separatis Rp 70 miliar. Adapun PT Link Net Tbk (anak usaha First Media) memiliki 37.974 hak suara karena mempunyai piutang Rp 379 miliar. Kondisi itu membuat proposal perdamaian Inter-nux mulus.

Dalam proposalnya, Internux menawarkan penyelesaian utang menggunakan skema cash waterfall, yaitu sisa kas operasional di luar utang baru dan penerbitan saham baru akan dimasukkan ke rekening perseroan untuk melunasi utang-utangnya. Namun pembayaran utang usaha, penyedia tower, dan pembiayaan berada di urutan kedelapan sampai kesepuluh, setelah cadangan biaya modal dan pembayaran utang baru. Itu pun bisa dicicil hingga 30 tahun. Klausul ini yang bikin kreditor nonafiliasi berteriak.

Raiffeisen Bank International (RBI), yang berbasis di Wina, Austria, bernasib lebih mujur. Dengan memiliki piutang US$ 46,31 juta, mereka awalnya ikut PKPU. Namun Raiffeisen memilih keluar dan mengejar utang Internux dengan jalan mengeksekusi jaminan.

Menurut Stefanus Haryanto, kuasa hukum RBI, kliennya menarik diri bukan karena tahu ada afiliasi antara penggugat

PKPU dan tergugat. Ia mengatakan RBI keluar karena dinyatakan sebagai kreditor separatis yang tidak punya suara.

Pengurus PKPU, kata Stefanus, menggugurkan suara Raiffeisen karena sudah melayangkan eksekusi jaminan kepada pengadilan negeri tempat aset jaminan berada. Hak suara RBI, menurut dia, bisa pulih bila menyatakan mencabut eksekusi tersebut. RBI kemudian membuat pernyataan akan mencabut eksekusi. "Tapi tagihan kami yang diakui separatis hanya yang fidusia, sementara tagihan yang besar dianggap konkuren dan tanpa hak suara," ujar Stefanus.

Tagihan utama RBI mencapai USS 46,31 juta atau sekitar Rp631 miliar, sementara fi-dusianya Rp 48 miliar. Masalahnya, bila semua tagihan itu diakui hak suaranya, RBI bisa mempengaruhi hasil voting. "Kalau tak punya hak suara, ya, enggak ada gunanya." RBI pun berfokus mengejar aset-aset Lippo senilai Rp 1,040 triliun yang dijaminkan dalam utang Internux.

Tempo berusaha meminta klarifikasi baik dari Lippo, First Media, maupun Internux. Surat permohonan wawancara sudah dikirimkan ke kantor First Media di Berita-satu Plaza, Jakarta. Surat ditujukan untuk Harianda Noerlan, Direktur Utama First Media.

Surat serupa dikirimkan ke kantor Internux untuk Dicky Mochtar. Namun Retno, pegawai Internux, mengatakan Dicky sudah mengundurkan diri. Dia menyarankan Tempo menghubungi Dumma Grace, pejabat humas perusahaan tersebut. Sepanjang Kamis dan Jumat pekan lalu, nomor Grace tidak bisa dihubungi. Tempo berusaha menghubungi Dicky, tapi tidak ada respons. Surat wawancara yang sempat ditolak Retno dikirimkan ulang ke nomor seluler Dicky. Namun, hingga Jumat malam pekan lalu, semuanya belum merespons.

Pada Jumat pekan lalu, Internux hanya menerbitkan siaran pers yang merespons pencabutan izin frekuensi mereka. Dicky, dalam siaran tersebut, menyatakan Bolt akan memenuhi kewajibannya kepada pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih ada 5.056 pelanggan aktif Bolt yang nilai kuota datanya lebih dari Rp 100 ribu per 25 Desember lalu.

KHAIRUL ANAM







Original Post

Media