3,5 Tahun, Gakkum KLHK Amankan Rp 19 Triliun, Rekor!

Media Online JPNN.COM
2019-01-02


jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mendapatkan uang denda hampir Rp 19 triliun dari perkara kejahatan perusakan lingkungan.

Kejahatan-kejahatan tersebut bervariasi mulai dari perambahan hutan, penyelundupan satwa dilindungi, perusakan sumber daya air dan lain sebagainya. Pelaku kejahatan rata-rata adalah koorporasi.

Dirjen Gakkum KLHK Rasiyo Ridho Sani mengungkapkan bahwa selama kurang lebih 3,5 tahun dirinya menjabat, Gakkum sudah membawa 19 perkara ke meja hijau. Dari jumlah tersebut, 10 sudah inkracht.

"Setelah kita hitung, ada nilai Rp 18,3 triliun ganti rugi yang kami dapatkan. Tapi ada beberapa kasus yang kami masih belum terima salinan putusannya. Jadi masih menunggu," kata pria yang akrab disapa Roy di Jakarta, Senin (31/12).

Meski demikian, dari jumlah tersebut, baru 1 perusahaan yang sudah dieksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan yakni PT Selat Asih. Sementara PT Kallista Alam yang tersangkut kasus pembakaran hutan di Aceh akan segera dieksekusi dengan denda sebesar Rp 366 Miliar.

"PT Kallista saat ini sedang dilakukan pembahasan intensif di Pelabuhan Negeri (PN) Melabuoh. Sudah ada pemanggilan semoga bulan depan ada proses lanjutan," jelasnya.

Kemudian terdekat adalah PT. Merbau Pelalawan Lestari (MPL) yang tersangkut kasus illegal logging dengan nilai dendan sebsar Rp 16,2 triliun. Roy mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan PN Pekanbaru untuk mempercepat proses eksekusi.

Roy mengatakan, tahun depan ia akan kembali mengintensifkan advokasi agar eksekusi denda bisa dipercepat. Ada beberapa putusan baru seperti PT. SPS dan PT MSP. "Pihak Gakkum belum mendapat salinan perkara jadi kami tidak tahu berapa nilannya," kata Roy.

https://www.jpnn.com/news/35-tahun-gakkum-klhk-amankan-rp-19-triliun-rekor




Original Post

Pemain Gol Bunuh Diri, Eksekusi Penalti Aneh, Siap-siap Saja

Media Online JPNN.COM
2019-01-02


jpnn.com, JAKARTA - Vigit Waluyo yang disebut-sebut sebagai salah seorang sosok sentral dalam dunia mafia sepak bola Indonesia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Jumat malam (28/12).

Vigit merupakan tersangka kasus korupsi PDAM Sidoarjo yang merugikan negara Rp 3 miliar. Vigit buron sejak Juli 2018 setelah kasusnya divonis oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi

Penyerahan diri Vigit diungkapkan Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka dalam konferensi pers kemarin (31/12). Menurut Budi, Vigit ditemani keluarganya saat menyerahkan diri pada Jumat sekitar pukul 20.00.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, mantan manajer Deltras Sidaorjo itu langsung mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Sidoarjo. "Saat ini sudah dimasukkan ke Lapas Delta," ungkap Budi kepada media.

Bisa jadi, jika Satgas Antimafia Bola melakukan pemeriksaan terhadap Vigit, banyak informasi baru yang didapat. Termasuk siapa saja yang selama ini ikut bermain dan terlibat. Sebab, nama mertua mantan pemain Persebaya Danilo Fernando itu diduga kuat tahu banyak soal "dunia hitam" sepak bola tanah air.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, tidak tertutup kemungkinan penetapan pidana dilakukan kepada Vigit Waluyo. Tentunya bila ditemukan bukti yang kuat. "Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya saat ditemui di kantor Divhumas Polri, Senin (31/12).

Kasus yang akan menjerat Vigit bisa saja merembet pada laporan yang telah diterima satgas melalui call center mereka. Tercatat sudah ada 240 laporan dugaan match fixing yang masuk. Dari semua laporan itu, setelah dipilah-pilah, terdapat 47 laporan yang layak untuk ditindaklanjuti. "Ini sedang kami dalami," tuturnya.

Perinciannya, 27 laporan soal pengurus klub, 6 laporan terkait kinerja wasit, 7 laporan terkait pertandingan janggal, 3 laporan terkait pemain yang aneh, dan 4 laporan umum.

https://www.jpnn.com/news/pemain-gol-bunuh-diri-eksekusi-penalti-aneh-siap-siap-saja




Original Post

Pemerintah Kaji Pemberian Keringanan Pajak

Media Online JPNN.COM
2019-01-02


jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pertanian.

Hal itu dilakukan untuk memacu kinerja ekspor barang, termasuk hasil pertanian dan perkebunan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2007.

Keputusan itu membuat produk usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan kembali dikenai PPN.

Pembatalan perpres tersebut bermanfaat bagi petani tandan buah segar. Sebab, petani bisa melakukan restitusi pajak masukan.

Namun, bagi petani lain yang hasil produknya tidak diolah dalam bentuk biji atau buah segar, putusan tersebut memberatkan.

"Saya belum berani menjelaskan. Kami mau mencari cara membantu petani-petani penghasil bumi supaya mereka lebih ringan," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhir pekan lalu.

Darmin belum bersedia menjelaskan secara terperinci aturan yang akan diubah.

https://www.jpnn.com/news/pemerintah-kaji-pemberian-keringanan-pajak




Original Post

KPK Peringatkan Pebisnis Tetap Profesional dan Berintegritas

Media Online Republika Online
2019-01-02


\'Segeralah berhenti korupsi sekarang juga, atau akan ketemu di KPK\'REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seluruh pebisnis untuk profesional dan berintegritas dalam menjalankan usaha. Bagi pebisnis yang masih mengabaikannya, cepat atau lambat akan berhadapan dengan lembaga antirasuah itu.

"Dan yang utamanya dan tentu penting, segeralah berhenti korupsi juga, atau akan ketemu di KPK. Ini soal cepat atau lambat dalam upaya mencari bukti oleh KPK saja," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Republika.co.id, Selasa (1/1).

Hal itu disampaikan Saut menyusul beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan pelaku usaha. Kasus terbaru, yaitu kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Proyek tersebut beberapa di antaranya berada di daerah terkena bencana alam.

Saut menuturkan, KPK akan mengkaji terkait apakah ada celah untuk menuntut hukuman mati dalam kasus yang di antara proyeknya berada di daerah terkena bencana alam.

"Seperti apa nantinya ini berkembang untuk kemudian pasal yang dikenakan saat ini akan dimaksimalkan, atau apakah kasus tersebut akan berkembang melibatkan pihak lain sehingga masuk ke penyelidikan dan penyidikan pada pasal 2 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001 agar ada hukuman mati sebagaimana syarat dan atau penjelasan pasal 2, nanti akan kita lihat perkembangannya," ujar dia.

Namun, Saut menambahkan, sejauh ini tuntutan maksimal hukuman masih mengacu pasal yang dikenakan saat ini, yakni pasal 5, 11, 12 dan 13 UU Tipikor juncto pasal 64 dan pasal 55 KUHP. Tidak menutup kemungkinan, jaksa penuntut umum KPK nantinya akan tetap menggunakan pasal tersebut untuk memberikan hukuman yang maksimal.

"Sejauh ini, penerapan maksimal sesuai pasal yang dikenakan yang diterapkan saat ini (pasal 5, 11, 12 dan 13 juncto pasal 64 dan pasal 55 KUHP) bisa saja akan jadi bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut KPK agar (dituntut hukuman) maksimal di luar dari pasal yang bisa dikenakan hukuman mati (pasal 2 UU 31/1999 atau 20/2001," tutur dia.

KPK, sambung Saut, sangat mengecam keras dan prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Daerah itu terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu.

Jumat (28/12) kemarin, KPK mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan terkait proyek pembangunan SPAM. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta.

Pihak yang diduga sebagai pemberi yaitu Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, pihak yang diduga penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Mochamad Nazar sebagai Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Uang suap yang diberikan kepada pejabat Kementerian PUPR ditujukan untuk mengatur agar dalam lelang proyek itu dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang pemiliknya merupakan orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk menggarap proyek yang nilai besarannya berada di atas Rp 50 miliar.

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/02/pko4vc284-kpk-peringatkan-pebisnis-tetap-profesional-dan-berintegritas




Original Post

Jerman Tetapkan Gender \;Berbeda\;, Apa Itu?

Media Online detikcom
2019-01-02


Berlin - Di negara Jerman seseorang bergender bukan laki-laki atau perempuan kini dapat ditulis dengan "berbeda". Keputusan ini disepakati oleh parlemen Jerman dan mulai berlaku pada Selasa (1/1).

Dilansir dari BBC, Rabu (2/1/2019), gender ketiga itu kini digunakan untuk identitas resmi untuk mereka yang interseks dalam artian bukan lelaki atau perempuan. Jerman menerapkan langkah itu berdasarkan undang-undang baru soal interseks yang disepakati Desember lalu.

PBB menyebutkan sekitar 1,7% penduduk dunia atau satu dari 60 orang lahir dengan kondisi interseks di mana tidak masuk kategori laki-laki atau perempuan. Tapi kondisi ini berbeda dengan orientasi seksual seorang LGBT, lesbian, gay, biseksual ataupun transeksual.

Orang interseks lahir dengan campuran karakteristik kelamin perempuan dan laki. Banyak dari mereka yang lahir dengan kondisi interseks menghadapi stigma, diskriminasi hukum atau bahkan terpaksa melakukan pembedahan.

Untuk itu, PBB berupaya untuk melindungi hak hukum mereka yang interseks dan meningkatkan kesadaran sosial tentang kondisi ini untuk mengurangi stigma tersebut.Tidak hanya Jerman, beberapa negara lain juga telah menerapkan langkah ini seperti Austria, Australia, Selandia Baru, Malta, India dan Kanada.

Sebelumnya Jerman mengizinkan orang interseks untuk memilih antara perempuan atau pria sebagai gender pada 2013.Lalu,di tahun 2017 Mahkamah Agung setempat menetapkan langkah tersebut dianggap diskriminatif.

Namun seseorang bisa mencantumkan kategori "berbeda" dengan dilampirkan surat dari dokter. Seseorang yang benar interseks dapat dibuktikan setelah tes kromosom, sehingga dapat diketahui jika seseorang yang awalnya dirujuk perempuan ternyata bukan perempuan atau laki. (eva/dkp)

https://news.detik.com/internasional/d-4367412/jerman-tetapkan-gender-berbeda-apa-itu




Original Post

Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Korupsi Diminta Mundur

Media Online JPNN.COM
2019-01-02


jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12).

Ini merupakan hasil pengembangan tindak pidana korupsi dari operasi tangkap tangan (OTT) suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

Peningkatan status itupun langsung menuai respon partai politik (Parpol) yang mengisi kursi parlemen. PDI Perjuangan misalnya, menggelar jumpa pers secara khusus sebagai bentuk sikap dan komitmennya untuk ikut serta memberantas korupsi di tanah air.

Ketua DPD PDI Perjuangan, Edi Purwanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik KPK. Dalam proses itu pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap dua kadernya Chumaidi Zaidi dan Elhelwi yang juga ikut tersandung.

"Kita sepakat segala bentuk tindak pidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak harus diperantas bersama-sama," ujar Edi, Sabtu (29/12).

Edi mengatakan, partainya tidak mentoleransi siapapun kader PDI Perjuangan yang tersandung tindak pidana korupsi. Begitu juga jika terlibat narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang selama ini mendapatkan perhatian. "Ini sesuai dengan fakta integritas di PDIP. Semua kader juga sudah mengetahui itu," katanya.

Maka dari itu, kata Edi, sikap yang diambil kader yang terlibat kasus tersebut harus mengundurkan diri dari pengurus partai. "Dalam fakta integritas, harus mengundurkan diri," ucapnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini mengaku secara internal, PDIP sudah melakukan komunikasi dengan kadernya tersebut. Hasilnya ada itikat baik dari keduanya menyadari akan pentingnya fakta integritas yang telah dibuat partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

https://www.jpnn.com/news/anggota-dprd-jambi-tersangka-kasus-korupsi-diminta-mundur




Original Post

Hukuman Mati Koruptor Dikaji

Media Cetak Media Indonesia Halaman 5
2019-1-2


Hukuman Mati Koruptor Dikaji

Korupsi di tengah situasi bencana merupakan salah satu dari beberapa kategori kondisi yang bisa membuat seseorang dijatuhi hukuman mati.

Putri Rosmalia

AKTIVITAS Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan hukuman mati terhadap terpidana kasus korupsi dapat dilakukan. Hal itu tertuang d.il.im Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak li dana Korupsi (HU Tipikor).

IAI Tipikor memungkinkan saja kalau dilakukan saat keadaan tertentu. Salah satunya bencana nasional." ujar Almas. Korupsi di tengah situasi bencana merupakan salah satu dari beberapa kategori kondisi yang bisa membuat seseorang dijatuhi hukuman mati. Hal itu karena dampak kerugian yang di-

timbulkan dari korupsi menjadi sangat besar dan luas.

Seperti diketahui. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang Iain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipida na dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp20O juta dan paling banyak Rp] miliar.

Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) tercantum bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini ialah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Anggota Komisi 111 DPR dari Fraksi NasDem. Taufiqulhadi, mengaku DPR tidak mempermasalahkan keinginan KPK menerapkan hukuman mati tersebut. Namun, keputusan harus diberikan dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukuman mati yang ada di Indonesia.

Ia mengatakan hukuman mati bisa diberikan bila tingkat kejahatan yang dilakukan sudah sampai pada derajat

yang dibenarkan seseorang tersebut dihukum mati. Hukuman mati bisa diterapkan kalau pelaku melakukan kejahatan yang menimbulkan korban dalam jumlah besar."

Dikaji

KPK pun kini akan mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Proyek yang dikorupsi itu diduga berada di lokasi terdampak gempa dan tsunami di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

"Kami lihat dulu, apa dia masuk kategori pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak. Nanti kami pelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

(P-1)







Original Post

Bupati Cianjur Dikorek soal Dana Pendidikan

Media Cetak Media Indonesia Halaman 6
2019-1-2


Bupati Cianjur Dikorek soal Dana Pendidikan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM). Dia akan dikorek soal kasus dugaan suap terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Subandi (CS). Kepala Bidang Pendidikan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Rosidin (R), dan wiraswasta sekaligus kakak ipar dari IRM. Tubagus Cepy Sethiady (TCS).

Dalam kasus ini Irvan bersama pejabat di Dinas Pendidikan diduga memotong DAK pendidikan sebesar 14.5% dari total

Rp46.8 miliar. Inan juga diduga telah memerintahkan jajarannya agar memotong dana yang telah dialokasikan ke 140 SMP di Kabupaten Cianjur.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini Tubagus Cepy Sethiady (TC), kakak ipar Bupati Irvan Rivano Muchtar, sudah ditahan KPK. Cepy ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

"TC ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Timur," kata Febri.

Cepy sempat dinyatakan sebagai buron. Cepy kabur saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Cianjur.

Selain itu. KPK juga sudah menangkap penyidik gadungan. Pelaku berinisial M mengaku sebagai salah satu petugas yang menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Kamis. 20 Desember 2018. menjelang tengah malam diamankan satu orang di daerah Cianjur." ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Yuyuk mengungkapkan M mengaku pada Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman bisa mengurus kasus di KBK. Dengan syarat menyetor uang Rp30 juta.

Setelah disepakati, salah satu mantan pejabat lalu menyetor uang melalui transfer. Sisanya diserahkan semalam di tempat penangkapan.

Dalam penangkapan itu. petugas menyita KTP, lencana bertuliskan Konsultan Mabes Polri, sena kanu ATM BCA yang diduga digunakan menerima transfer uang sekitar Rp30 juta dari pihak Wakil Bupati Cianjur.

"Uang tunai Rp2 juta rupiah dari mantan pejabat Cianjur yang diserahkan semalam di TKP." tambah Yuyuk.

Terkait dengan kejadian ini KPK mengimbau seluruh pihak tidak melakukan tindakan yang mengatasnamakan lembaga an-tirasywah dan kepada seluruh pihak, terutama penyelenggara negara, untuk melaporkan atau . menolak oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Dro/P-1)







Original Post

KINERJA KOMISI YUDISIAL 2018

Media Cetak Media Indonesia Halaman 6
2019-1-2


KINERJA KOMISI YUDISIAL 2018

Ketua Komisi Yudisial (KY)Jaja Ahmad Jayus (tengah) bersama Wakil Ketua KY Maradaman Harahap (kiri) dan Komisioner KY Sukma Violetta berbincang seusai memberikan keterangan pers tentang capaian kinerja tahun 2018 di Gedung KY, Jakarta, Senin (31 /12/2018). Selama 2018, KY menghasilkan dua hakim agung dan dua hakim ad hoc pada Mahkamah Agung serta menerima 11 permohonan advokasi hakim.

ANTARA/APRILLIO AKBAR







Original Post

Kominfo dan Kemhub Saling Lempar Atur Aplikator

Media Cetak Harian Kontan Halaman 18
2019-1-2


Kominfo dan Kemhub Saling Lempar Atur Aplikator

JAKARTA. Sinkronisasi kebijakan kembali menjadi barang mahal di negeri ini. Hal ini terlihat dalam kebijakan pemerintah untuk mengatur angkutan transportasi berbasis aplikasi atau taksi online.

Polemik ini muncul setelah Kementerian Perhubungan (Kemhub) merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Per-menhub) No 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Beleid ini mengatur tarif dan wilayah operasional taksi online.

Aturan Menhub ini tak mengatur teknis jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyedia aplikasi, lantaran Kemhub merasa tak punya wewenang, sehingga menyerahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pertimbangannya, perusahaan aplikasi ini terdaftar sebagai perusahaan penyedia aplikasi, bukan perusahaan penyedia jasa transportasi.

Hanya saja Kemkominfo juga merasa tak berhak mengatur perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, lantaran bukan areal kewenangannya. "Kami tidak membuat aturan khusus buat (menyempurnakan aturan) taksi online," ujar Direktur Jende-

ral Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada KONTAN pekan lalu.

Menurut Semuel, aturan untuk perusahaan penyedia aplikasi transportasi menggunakan kebijakan yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE). Bila tujuan beleid ini adalah untuk mengawasi dan pemberian sanksi, maka aturan bisnis bagi PSE dibuat oleh instansi pengawas dang pang-atur sektor (IPPS).

"Contoh kalau teknologi finansial (Tekfin) yang mengatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sementara kalau sistem pembayaran diatur Bank Indonesia (BI)," terang Semuel.

Karena itu, Semuel berpendapat sebaiknya Kemhub menjadi regulator transportasi dan pengawas sektor ini, dan kurang tepat jika diatur oleh Kemkominfo.

Hanya saja, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi bersikukuh bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikasi transportasi online yang melanggar ketentuan.

Menurut Budi, Kemhub ha-

nya bisa menjatuhkan sanksi ke penyelenggara jasa angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional atau operator bus pariwisata yang melanggar aturan. Sebab, pengaturan dan pengawasan perusahaan angkutan memang di bawah kewenangan Kemhub. "Saya tidak bisa (memberikan sanksi), terkecuali atas koordinasi dengan Kominfo," ujarnya.

Budi mengklaim selama ini Kemhub telah menyurati Kominfo bila terjadi pelanggaran oleh perusahaan aplikasi transportasi. Namun, dia tak menjelaskan seperti apa sanksi yang direkomendasikan

Kemhub kepada Kominfo.

Tarik ulur soal regulasi ini lantaran dua perusahaan penyelenggara aplikasi transportasi di Indonesia yakni Go-Jek dan Grab tak kunjung mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Sebelumnya Kemhub membuat aturan mewajibkan mereka mendaftar sebagai perusahaan transportasi di Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek. Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan ini dalam putusan uji materi September 2018 lalu.

Menanggapi polemik ini, pakar hukum Refly Harun menyarankan, karena aturan ini bersifat lintas instansi sebaiknya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur transportasi online, untuk menjalankan UU transportasi.

Kedua, presiden sebagai kepala pemerintahan bisa menerbitkan Peraturan Presiden. Perpres ini sah sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang sudah ada. "Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum," katanya.

Abdul Basith Bardan







Original Post

Tahun Baruan, Napi Tipikor Urunan Santap Nasi Kambing

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-2


Tahun Baruan, Napi Tipikor Urunan Santap Nasi Kambing

ALEX Usman, narapidana kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Digital Education Class (DEC), printer-scanner 3 dimensi dan alat fitnes, menginisiasi pergantian tahun dengan salat malam berjamaah. Dilanjutkan makan bersama. Menunya nasi kambing.

Rencananya ini dirancang sejak dua pekan lalu. Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu, telah meminta izin dari Kepala Lapas Cipinang.

Tadinya. Alex ingin menunya kambing guling. Namun jika melakukan bakar-bakaran di da-

lam lapas bisa muncul masalah. Juga bisa memicu kecemburuan napi biasa penghuni Lapas Cipinang terhadap napi tindak pidana korupsi.

Akhirnya bakar kambing guling dibatalkan. Menunya tetap nasi kambing. Tapi dimasak di luar. Lalu dikirim ke lapas. Disajikan setelah salat malam.

Untuk kegiatan itu, napi tipikor urunan membeli 1 ekor kambing ukuran daging 20 kilogram. Harganya Rp2 jutaan.

"Prinsipnya, pergantian tahun itu juga kami rasakan sebagai wujud syukur kami warga binaan," kata Alex.

Dalam perkara korupsi pengadaan UPS, Alex diganjar hukuman 6 tahun penjara. Perkara korupsi pengadaan DEC divonis 8 tahun penjara. Perkara Perkara korupsi pengadaan printer-scanner 3 dimensi 4 tahun penjara.

Selain itu, Alex masih harus menghadapi persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tahanan Diruqvah

Menjelang pergantian tahun. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menggelar acara ruqyah kepada para tahanan.

Kepala Polresta Tangerang, Komisaris Besar Sabilul Alif berharap, para napi tersebut menjadi pribadi yang lebih baik saat selesai menjalani hukuman.

"Ini kegiatan kami dalam

mengisi akhir tahun dengan metode penyembuhan sikap. Di sini yang ikut diruqyah semua tahanan seperti, kasus narkotika, pencurian, pembunuhan atau pemerkosaan," kata Sabilul Alif.

Acara ruqyah digelar di aula Polresta Tangerang. Dihadiri perwakilan instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ruqyah dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) .Tangerang KH Uwes Nawawi. Sebagian tahanan tampak menangis ketika dibimbing membaca doa.

"Kita melihat langsung proses ruqyah ini memang seperti itu dampaknya. Semua wajar terjadi dan memang merupakan rangkaian proses penyembuhan," kata Sabilul Alif.

Sementara itu, Lapas Narkotika Kota Pangkalpinang, Bangka

Belitung dihebohkan napi gantung diri pada pergantian tahun.

Hadi Sanjaya, napi dengan masa hukuman 6 tahun 4 bulan ini, tewas dehgan sehelai kain sarung yang terikat di lehernya.

Kepala Lapas Narkotika Kota Pangkalpinang, Yugo Wicaksi membeberkan. Hadi diketahui menderita depresi. Warga Sungailiat, Bangka itu baru menjalani hukuman 2 tahun.

"Saya sempat bertemu dengan dia (Hadi) dan ngobrol juga. Dia bilang orang tuanya sering bawakan obat ke sini. Saya juga kasih masukan-masukan supaya dia tidak mengulangi lagi kasus ini." kata Yugo.

Hadi gantung diri di bawah tower air. Diduga, ia menghabisi nyawanya pada malam hari. Hadi ditemukan sudah kaku pagi esok harinya.

gpg







Original Post

KY Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi

Media Cetak Republika Halaman 2
2019-1-2


KY Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan, kV merekomendasikan sanksi terhadap 63 hakim terlapor pada 2018. Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang pleno KV atas laporan masyarakat. KY sendiri menerima sebanyak 1.719 laporan pada 2018.

Berdasarkan sidang pleno, ada 39 dari 290 putusan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Dari 63 hakim yang melanggar, 40 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim direkomendasikan sanksi sedang, dan 12 hakim direkomendasikan sanksi berat.

"Untuk sanksi ringan, KY memberikan teguran ringan terhadap sembilan orang hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim." kata Jaja di gedung KY Jakarta, Senin (31/12).

Untuk sanksi sedang, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan nonpalu paling lama enam bulan. Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpaJu selama tujuh bulan hingga dua tahun, kemudian penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap enam orang hakim.

Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura (enam orang), kemudian ada PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta yang masing-masing tiga orang hakim. KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung.

Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim delapan orang, berselingkuh enam orang, kesalahan pengetikan lima orang, dan tidak berperilaku adil dua orang.

Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY. Adanya tumpang-tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi.

Selain itu, KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikan hal itu. Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY.

Sementara, untuk pemantauan persidangan KY menerima 581 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 517 permohonan masyarakat dan 64 inisiatif KY. Dari jumlah itu, KY dapat melakukan pemantauan terhadap 278 permohonan.

Adapun 10 prwinsi terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY secara berturut adalah DKI Jakarta sebanyak 126 permohonan, Jawa Timur 79 permohonan, Jawa Tengah 49 permohonan, Jawa Barat 43 permohonan, dan Sumatra Utara 42 permohonan. Kemudian, Sumatra Selatan sebanyak 36 permohonan, Riau 32 permohonan, Sulawesi Utara 20 permohonan, Sulawesi Selatan 20 permohonan, dan Nusa Tenggara Timur 19 permohonan.

Jaja menuturkan, guna mendukung pelaksanan tugas penghubung KY di daerah, KY juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memenuhi infrastruktur sebagai kantor di setiap wilayah penghubung KY. Pada 2018, KY telah melakukan kerja sama dengan Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat. Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

DIAN PATH RISALAH/ ed ilham tirta







Original Post

KPK Kaji Celah Hukuman Mati Kasus SPAM

Media Cetak Republika Halaman 2
2019-1-2


KPK Kaji Celah Hukuman Mati Kasus SPAM

KPK masih mencari bukti pendukung di sejumlah lokasi penggeledahan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji celah dipakainya pasal terberat dengan hukuman mati dalam kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). KPK telah menetapkan delapan orang sehjgai tersangka dalam kasus terkait proyeknya untuk daerah terkena bencana alam tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan. Seperti apa nantinya ini berkembang untuk kemudian pasal yang dikenakan saat ini akan dimaksimalkan atau apakah kasus tersebut akan berkembang melibatkan pihak lain sehingga masuk ke penyelidikan dan penyidikan pada Pasal 2 UU Tipikor 31/1944 dan 120/2001 agar ada hukuman mati sebagaimana syarat dan at.iu penjelasan pasal 2, nanti akan kita lihat perkembangannya," k.it.i Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Senin (;} 1 /12). Ancaman hukum-.111 pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

adalah maksimal pidana penjara seumur hidup.

Namun, Saut menambahkan, sejauh ini tuntutan maksimal hukuman masih mengacu pasal yang dikenakan saat ini, yakni pasal 5,11, 12. dan 13 VH Tipikor juncto Pasal 64 dan 55 KUHP. Tidak menutup kemungkinan, jaksa penuntut umum KPK nantinya akan tetap menggunakan pasal tersebut untuk memberikan hukuman yang maksimal.

"Sejauh ini, penerapan maksimal sesuai pasal yang dikenakan yang diterapkan saat ini, bisa saja akan jadi bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut KPK agar (dituntut hukuman) maksimal di luar dari pasal, yang bisa dikenakan hukuman mari (Pasal 2 UU 31/1999 atau 20/2001," kata dia.

Saut menyatakan, pengungkapan kasus itu tidak dilakukan setelah adanya bencana. Ia mengklaim, KPK telah mempelajari cukup lama terkait suap pada sejumlah proyek di Kementerian PUPR. "Jadi, kami bukan pemadam kebakaranjuga, artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," kata Saut.

KPK, kata dia, mengecam keras dan prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Daerah itu terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu.

Pada Jumat (28/12), KPK meng-

amankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan SPAM. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta.

Pihak yang diduga sebagai pemberi, yaitu Dirut PT WKE Budi Suharto Direktur PT WKE Lily Sundar-sih. Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, diduga sebagai penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Mochamad Nazar sebagai kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncfo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Uang suap yang diberikan kepada pejabat Kementerian PUPR ditujukan untuk mengatur agar dalam lelang proyek itu dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang pemiliknya merupakan orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk menggarap proyek yang nilai besarannya berada di atas Rp 50 miliar.

Dalam kasus itu, Anggiat Partung-gal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. Kemudian, Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Pada Senin (31/2), tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Ditjen Dipta Karya Kementerian PUPR, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kemudian, kantor PT WKE di Pulogadung.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini (Senin sore)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansvah.

DIAN FATH RISALAH/UMAR MUKHTAR/ ed ilham tirta







Original Post

Pembatasan Sepeda Motor Diperlukan

Media Cetak Kompas Halaman 20
2019-1-2


Pembatasan Sepeda Motor Diperlukan

JAKARTA. KOMPAS - Perpanjangan kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi dinilai tidak cukup. Pemerintah Provinsi HKI Jakarta diminta juga mempertimbangkan pembatasan sepeda motor.

Kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi diperpanjang tanpa batas waktu dengan ditandatanganinya Peraturan Gu-bemur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2O1H lintang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar mengatakan. DTKJ mengirimkan rekomendasi ri-. mi soal perlunya pembatasan sepeda motor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada November 2018. Pembatasan sepeda motor dinilai penting untuk mencapai target peningkatan kinerja lalu lintas serta memenuhi target 60 persen pengguna transportasi massal di Jakarta pada 20.30. Pembatasan sepeda motor perlu dilakukan di ruas jalan yang mempunyai jaringan moda transportasi massal yang baik.

"Saat ini. volume sepeda motor di Jakarta sudah sangat besar. Sekitar 80 persen komposisi dari 16 juta kendaraan di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sepeda motor. Ubih dari 50 persen perjalanan warga di DKI Jakarta menggunakan sepeda motor," katanya. Selasa (1/1/2019).

Dari data Pemprov DKI tahun 2014. terdapat 3,2 juta mobil dan 6.6 juta sepeda motor. Tuhun 2014, pertambahan mobil baru per hari 463 unit dan motor baru 1.304 unit per hari.

Anggota DTKJ Tory Damantoro mengatakan, pembatasan sepeda motor sesuai dengan undang-undang bisa dilakukan baik dengan pemberlakuan jalur khusus, penutupan jalan untuk sepeda motor, maupun menaikkan tarif parkir. Pembatasan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta kebutuhan manajemen kebutuhan lalu lintas.

Amar keputusan Mahkamah Agung Nomor 57/T/HUM yang mencabut larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat pun tak menutup dilakukan pembatasan sepeda motor. "Pembatasan sepeda motor perlu disiapkan supaya sesuai dengan prinsip berkeadilan. Sebab, mobil sudah dibatasi, sepeda motor bagaimana," katanya.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, pengaturan sepeda motor perlu dilakukan apabila mengacu pada prinsip keselamatan. Selama ini, sepeda motor mendominasi angka kecelakaan lalu lintas di Jabodetabek. BPTJ pun mempunyai kajian mengenai pengaturan sepeda motor. Kajian ini pernah dipresentasikan di salah satu pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berdasarkan data Kepolisian Daerah Metro Jaya, sepanjang Januari-November 2018 terdapat 5.400 kecelakaan lalu lintas, sekitar 4.255 di antaranya melibatkan sepeda motor. Jumlah ini mencapai 78 persen dari total kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan antara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ganjil-genap merupakan kebijakan antara, bukan kebijakan untuk menyelesaikan kemacetan. Kebijakan yang akan didorong sebenarnya adalah memperbanyak warga menggunakan moda transportasi umum massal.

"Kemacetan hanya bisa diselesaikan bila kendaraan pribadi menurun, pengguna kendaraan umum meningkat," katanya seusai pembersihan Tugu Monumen Nasional, kemarin.

Senada dengan itu, Iskandar Abubakar mengatakan, pembatasan kendaraan harus diiringi penambahan masif moda transportasi massal berbasis rel yang efektif dari sisi waktu dan biaya. Beroperasinya MRT dan LRT saja tak memadai untuk menampung 60 persen perjalanan warga.

Saat ini, kata Iskandar, dari sekitar 27 juta perjalanan di Jabodetabek sehari, hanya sekitar 8.3 juta yang terfasilitasi dengan transportasi massal.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) selaku operator bus transjakarta melayani 189,77 juta pelanggan pada 2018. Angka itu naik 31 persen dibandingkan dengan 144,72 juta penumpang pada 2017. Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono mengungkapkan, pencapaian prestasi itu didukung penambahan 33 rute menjadi 155 rute pada 2018, dari yang sebelumnya 122 rute pada 2017. Selain itu, program integrasi Jak Lingko juga meningkatkan penumpang.

(IRE)







Original Post

Idrus Marham dan 6 Saksi Lain Akan Dihadirkan dalam Sidang Eni Maulani

Media Online KOMPAS.com
2019-01-02


JAKARTA, - Sebanyak tujuh orang dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR,Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Eni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Adapun mereka yang dijadwalkan hadir adalah:

Mantan Sekjen Partai GolkarIdrus Marham Pemilik PT Borneo Lumbung EnergiMetal Samin Tan Staf Samin Tan, Nenie Afwani Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja Wasekjen Golkar Sarmuji Suami Eni bernama Al Khadziq Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.

Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Baca juga:

Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut jaksa, selain untuk pilkada, uang yang diterima juga untuk membiayai keperluan pribadi Eni.

Dalam surat dakwaan, penerimaan gratifikasi berasal dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah Rp 250 juta.

Menurut jaksa, pada Mei 2016, Prihadi meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi PT Smelting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga:

Hal tersebut bertujuan agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3), yaitu limbah yang akan diolah menjadi cooper slag atau limbah industri peleburan tembaga untuk digunakan oleh produsen semen.

Kedua, penerimaan dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), yakni sebesar 40.000 dollar Singapura dan Rp 100 juta.

Menurut jaksa, Eni meminta diberikan uang atas jasanya membantu Herwin dan Prihadi Santoso bertemu dengan pihak Kementerian LHK.

Ketiga, penerimaan dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga:

Menurut jaksa, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

Menurut jaksa, Eni kemudian menyanggupi permintaan itu dengan memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Keempat, penerimaan dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

KPK Usut Korupsi Proyek PLTU Riau-1

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/05314801/idrus-marham-dan-6-saksi-lain-akan-dihadirkan-dalam-sidang-eni-maulani




Original Post

DPR: Koruptor Dana Bencana Harus Dihukum Mati!

Media Online Okezone
2019-01-02


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji rencana melakukan penuntutan hukuman mati terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga melakukan kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di beberapa lokasi bencana alam.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mendukung langkah dari lembaga anti rasuah itu karena sudah diatur dalam Undang \' Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, oknum itu sangat layang dan patut dijatuhi hukuman mati.



"Pelaku korupsi di tengah suasana bencana alam yang dialami oleh masyarakat layak dan patut dijatuhi hukuman mati. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Tipikor," kata Nasir kepada Okezone, Rabu (2/1/2019).

 (Baca juga: )

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut koruptor jenis ini tentu bisa dikategorikan sebagai manusia yang tidak berprikemanusiaan dan membuat kepercayaan korban bencana terhadap upaya rekonstruksi dan rehabilitasi menjadi menurun.

"Secara yuridis, sosiologis dan filosofis hukuman mati bagi koruptor dana bencana sudah sangat tepat," tegasnya.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat KemenPUPR terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018.‎

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

 (Baca juga: )

Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

 

Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men‎gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m‎enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin‎ menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(wal)

https://news.okezone.com/read/2019/01/02/337/1998749/dpr-koruptor-dana-bencana-harus-dihukum-mati




Original Post

KPK Perlu Ada Tata Kelola Bencana yang Profesional

Media Online Republika Online
2019-01-02


Bencana alam menuntut adanya pembentukan tata kelola profesional dan integritas.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, sektor penanganan bencana alam memang menuntut adanya pembentukan tata kelola bencana secara profesional dan berintegritas. Dia mengatakan, semua pihak juga harus belajar dari pengalaman tsunami di Aceh.

"Ada isu jadup (jatah hidup) yang dikorup mencapai ratusan juta. Demikian juga disebut-sebut di bencana gempa NTB. Ini menuntut semua kita untuk membuat tata kelola bencana dengan profesional," tutur dia, Selasa (1/1).

Baca Juga

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Suap di Daerah Bencana

KPK Upayakan Tuntutan Maksimal Kasus Suap di Daerah Bencana

KPK Duga Suap Sistem Penyediaan Air Minum Sistematis

Saut juga mengakui belum bisa memastikan apakah dana penanganan bencana rawan diselewengkan. "Saya belum detail ya seperti apa proses auditnya. Saya harus lihat dulu apa sudah pernah ada kajian KPK tentang ini," kata dia.

Pada Jumat (28/12) pekan lalu, KPK mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). KPK kemudian menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan pihak swasta.

Pihak yang diduga sebagai pemberi yaitu Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Sementara itu, pihak yang diduga penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Mochamad Nazar sebagai Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Uang suap yang diberikan kepada pejabat Kementerian PUPR ditujukan untuk mengatur agar dalam lelang proyek itu dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang pemiliknya merupakan orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk menggarap proyek yang nilai besarannya berada di atas Rp 50 miliar.

Saut menambahkan, KPK belum memastikan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR akan dituntut hukuman mati. Namun KPK akan mengkaji apakah ada celah untuk menuntut hukuman mati dalam kasus yang di antara proyeknya berada di daerah terkena bencana alam.

"Proses penyidikan masih berjalan. Seperti apa nantinya ini berkembang untuk kemudian pasal yang dikenakan saat ini akan dimaksimalkan, atau apakah kasus tersebut akan berkembang melibatkan pihak lain sehingga masuk ke penyelidikan dan penyidikan pada pasal 2 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001 agar ada hukuman mati sebagaimana syarat dan atau penjelasan pasal 2, nanti akan kita lihat perkembangannya," ujar dia.

Namun, Saut menambahkan, sejauh ini tuntutan maksimal hukuman masih mengacu pasal yang dikenakan saat ini, yakni pasal 5, 11, 12 dan 13 UU Tipikor juncto pasal 64 dan pasal 55 KUHP. Tidak menutup kemungkinan, jaksa penuntut umum KPK nantinya akan tetap menggunakan pasal tersebut untuk memberikan hukuman yang maksimal.

KPK, sambung Saut, sangat mengecam keras dan prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Daerah itu terkena bencana tsunami pada September 2018.

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/02/pkof62428-kpk-perlu-ada-tata-kelola-bencana-yang-profesional




Original Post

Institusi Peradilan dan Norma Pemilu

Media Cetak Kompas Halaman 5
2019-1-2


Institusi Peradilan dan Norma Pemilu

Tahun 2018 diwarnai putusan peradilan yang dianggap kontroversial terkait norma hukum pemilu. Untuk }

mencegah hal ini berulang, diperlukan perbaikan desain sengketa pemilu dan uji materi perundang undangan.

Kepastian hukum menjadi salah satu isu menonjol dalam bidang hukum sepanjang tahun 2018. Dalam tahun politik ini, setidaknya dua momentum menandai pergulatan dalam penentuan norma untuk Pemilu 2019. Pertama, tentang legalitas dua peraturan KPU yang melarang bekas narapidana korupsi mencalonkan diri dalam Pemilu 2019, yakni Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Dae- rah dan PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Kedua, legalitas PKPU No 26/2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Dua "jenis" PKPU itu sama-sama menuai keberatan dari pihak yang merasa dirugikan, yang lalu disalurkan melalui mekanisme uji materi kepada Mahkamah Agung (MA). Permohonan itu kemudian dikabulkan MA. Namun, proses hukum di balik pengujian materi PKPU itu mengundang kontroversi.

Pertama, uji materi PKPU yang melarang bekas napi korupsi jadi caleg diputuskan lebih dulu daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu. Saat putusan uji materi PKPU No 20/2018 dan PKPU No 14/2018 itu keluar, di MK ada empat perkara uji materi UU Pemilu yang belum tuntas diperiksa. Sejumlah ahli menilai putusan MA ini bertentangan dengan Putusan MK No 93/PUU-XV/2017. Putusan itu menyatakan, pengujian peraturan perundang-undangan yang sedang dilakukan MA ditunda pemeriksaannya apabila UU yang menjadi dasar pengujian peraturan perundang-undangan itu sedang diuji di MK. Penundaan dilaku-

kan sampai ada putusan MK. Menurut sejumlah ahli, hal ini menjadi preseden buruk bagi berjalannya hukum acara uji materi di MA dan MK. Keluarnya putusan MA yang mendahului putusan MK itu dipandang tidak memenuhi syarat formal dan materiil. "Ketika ada satu UU yang ditafsirkan oleh MK, proses uji materi di MA dihentikan sementara Tetapi, hal itu ditabrak. Bagaimana mau bicara substansi kalau secara formal putusan irti punya problem," kata Dwi Bayu Anggono, Di-

rektur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Negeri Jember.

Beda pendapat

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva berpandangan berbeda. Menurut dia, tidak otomatis UU yang sedang diuji di MK tak boleh diuji di MA. "Harus dilihat dulu materinya (pasalnya), sama atau tidak. Jika ter-nyata pasalnya berbeda, sekalipun sama UU-nya, tidak masalah diputus oleh MA," kata Hamdan (Kompas, 16/9/2018).

Dampak yang lebih serius

dari perbedaan tafsir antara dua lembaga peradilan itu muncul ketika MK mengeluarkan Putusan No 30/PUU-XV1/2018 pada 23 Juli 2018. Putusan itu menyatakan, anggota DPD antara lain tak boleh punya pekerjaan lain, termasuk menjadi pengurus parpol.

Putusan MK itu berdampak hukum berupa dilarangnya pengurus parpol menjadi caleg DPD. Mereka yang ingin menjadi caleg DPD harus mundur dari kepengurusan parpol. Ketentuan yang diatur dalam PK-

PU No 26/2018 ini diuji materi ke MA oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan dikabulkan MA. Putusan MA menyatakan, pelarangan pengurus parpol menjadi caleg DPD tak berlaku pada Pemilu 2019, tetapi pada pemilu selanjutnya Adapun MK menilai ketentuan itu berlaku sejak Pemilu 2019.dan pemilu selanjutnya

Oesman Sapta juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN mengabulkan permohonan itu, lalu memerintahkan

KPU agar mencantumkan nama Oesman dalam daftar calon tetap anggota DPD. Kini, perkara ini berlanjut di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dualisme hukum

Dalam kasus yang melibatkan Oesman Sapta dualisme hukum terjadi. Adanya putusan MA dan PTUN yang berbeda dengan putusan MK dalam hal waktu berlakunya suatu norma tidak hanya membuat penyelenggara pemilu ke-aepotan, tetapi juga menunjukkan problem serius sistem

hukum di Tanah Air.

Pemerhati hukum tata negara Refly Harun menilai, persoalan ini merugikan pencari keadilan karena dualisme hukum menimbulkan ketidakpastian hukum. Peristiwa ini juga menunjukkan mud;ihnya lembaga peradilan dikacaukan demi kepentingan politik sejumlah orang.

Dari kasus di atas, ada dua pokok persoalan yang muncul. Pertama, kerancuan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di ranah hukum. UU Pemilu memberi ruang PTUN membuat putusan final dan mengikat setelah sengketa di Bawaslu ditempuh. Hal ini memicu perpindahan alur hukum, yakni dari yang semula di alur sengketa pemilu berpindah ke gugatan administrasi negara

"Seharusnya sengketa pemilu selesai di Bawaslu saja Tak perlu ada sengketa di PTUN atau di luar Bawaslu. Jika ini diwujudkan, inkonsistensi putusan bisa ditekan," kata Shi-darta, pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta

Persoalan kedua yang muncul ialah mekanisme ganda uji materi. MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, sedangkan MK menguji UU terhadap konstitusi. Dualisme kewenangan uji materi ini dibahas dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4, 10-12 November 2017, di Jember, Jawa Timur. Para ahli hukum tata negara merekomendasikan uji materi ditangani oleh satu lembaga saja yakni MK.

Jika rekomendasi itu disambut pembuat UU, kecil kemungkinan muncul inkonsistensi putusan dan benturan antarlembaga. Namun, agaknya jalan masih terjal menuju terwujudnya lembaga tunggal penguji peraturan perundang-undangan.

(RINI KUSTIASIH)







Original Post

Pelaku Terancam Vonis Seumur Hidup

Media Cetak Jawa Pos Halaman 8
2019-1-2


Pelaku Terancam Vonis Seumur Hidup

Suap Kemen PUPR, KPK Kaji Penerapan Pasal Tambahan

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait dugaan rasuah sistematis di lingkungan satuan kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasal alternatif itu bisa menjadi cara untuk menghukum pelaku

seberat-beratnya.

Saat ini penyidik KPK menerapkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor untuk tersangka penerima suap. Sedangkan pe-nyuap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a ataupasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. "Nanti kami lihat perkembangannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kemarin (1/1).

Hukuman dalam pasal 12 huruf a bisa menjerat pelaku dengan pidana penjara maksimal 20

tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman di pasal itu juga bisa membuat

pelaku dipidana seumur hidup. Sedangkan pasal penyuap cenderung lebih ringan. Sebab,

ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun. KPK perlu menerapkan pasal

lain agar penerima dan pemberi suap proyek SPAM itu bisa dijerat dengan ancaman hukuman yang sama-sama berat. Misalnya pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Pada pasal itu, subjek pelaku bukan lagi penerima dan pemberi suap. Melainkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi.

Bukan hanya soal subjek pelaku, ancaman hukuman dalam khususnya pasal 2 juga lebih berat daripada pasal lain. Yakni, pelaku bisa dituntut dengan

ancaman hukuman pidana mati. Penerapan hukuman itu bergantung pada karakter tindak pidana korupsi yang dilakukan para pelaku.

Saut menyatakan, pihaknya bakal mempelajari kemungkinan menerapkan pasal tersebut. Dia mengakui sejauh ini belum menerapkan pasal 2 dalam perkara yang berkaitan dengan sumberdaya air untuk masyarakat luas itu. "Ini satgasnya (satuan tugas, Red) ada tiga, dari yang semula satu satgas. Ini kelihatannya akan berkembang," ungkap nya.

(tyo/c9/agm)







Original Post

Beda Tim Jokowi vs Prabowo Soal \;Stuntman\; Penyampaian Visi Misi

Media Online detikcom
2019-01-02


Jakarta - Dua kubu di Pilpres berbeda sikap soal acara penyampaian visi misi yang digagas KPU, delapan hari sebelum debat perdana. Tim Prabowo meminta pasangan calon di Pilpres datang langsung, tanpa perlu stuntmant. Sedangkan tim Jokowi memilih untuk mengirimkan timses.

KPU menggagas acara penyampaian visi misi itu digelar pada 9 Januari 2019. Mengenai format pemaparan, KPU menyerahkannya kepada dua kubu paslon untuk bersepakat.

Jubir divisi hukum tim Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman menyatakan idealnya pasangan calon memaparkan langsung visi dan misi itu. Menurutnya stuntman atau pemain pengganti tidak diperlukan.

"Kami mendukung kedua paslon untuk menyampaikan visi dan misi secara langsung tanpa diwakili timses atau stuntman pada tanggal 9 Januari mendatang di KPU. Yang paling paham soal visi dan misi adalah paslon, dan paslon juga yang akan melaksankannya," ujar Habiburokhman, Selasa (1/1/2019).

Habiburokhman mengatakan, sebelum debat pertama tanggal 17 Januari, rakyat sebagai calon pemilih harus mendapatkan informasi secara langsung dari pihak yang berkepentingan, yaitu paslon, tentang rencana pengelolaan negara dalam lima tahun ke depan.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi insyaallah siap, kami berharap paslon sebelah juga siap. Persoalan kesibukan sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan, karena penyampaian visi-misi adalah momen penting kenegaraan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, secara khusus Prabowo dan Sandi akan menjelaskan visi-misi di bidang hukum, penegakan HAM, dan pemberantasan korupsi. Keduanya, lanjut Habiburokhman, menginginkan penegakan hukum yang adil, penghormatan HAM, termasuk di bidang ekonomi dan sosial serta penguatan KPK.

"Tentu rakyat juga mau mendengar bagaimana visi-misi paslon sebelah di tiga bidang tersebut, karena saat ini hukum kerap dianggap tebang pilih, penegakan HAM masih dipertanyakan, dan tindak pidana korupsi masih marak terjadi," tutur Habiburokhman.

Kata sepakat sepertinya susah tercapai. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma\'ruf, Abdul Kadir Karding, berpandangan berbeda dengan tim Prabowo. Dia menyatakan visi-misi cukup disampaikan timses saja.

"Jadi paling penting adalah kalau punya penjelasan aspek teknis yang ingin dijelaskan publik terkait visi-misi, itu tugas tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah. Jadi cara bagaimana itu bisa diatur masing-masing. Jadi sekali lagi, tidak perlu ada penyampaian visi-misi sebelumnya oleh capres-cawapres," kata Karding kepada wartawan, Selasa (1/1/2019).

"Cukup oleh tim saja dan kita saja. Itu boleh, kok, digelar debat, baik oleh KPU maupun masyarakat yang punya konsen (pemilu), tidak ada masalah," imbuh dia.

Lebih lanjut, politisi PKB tersebut menyebut jika pemaparan visi-misi disampaikan pasangan calon akan menghilangkan momentum yang diharapkan masyarakat.

"Jadi kita tunggu debat nanti, betul-betul momentum diharapkan seluruh rakyat dan ditunggu seluruh rakyat Indonesia sehingga sakralitas dan momentum itu dapat," jelas Karding. (fjp/idh)

https://news.detik.com/berita/d-4367435/beda-tim-jokowi-vs-prabowo-soal-stuntman-penyampaian-visi-misi




Original Post

KPPU Usul Denda Pelaku Kartel 25% dari Omzet

Media Cetak Investor Daily Indonesia Halaman 8
2019-1-2


KPPU Usul Denda Pelaku Kartel 25% dari Omzet

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan denda sebesar 25% dari total omzet kepada perusahaan yang terbukti kartel. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada perusahaan terkait.

Ketua KPPU Kurnia Toha menuturkan, selama ini, pelaku kartel hanya dikenakan denda Rp 25 miliar. Dia menilai, jumlah itu terlalu kecil.

Dia mengatakan, usulan kenaikan denda juga didasarkan pada pantauan di negara-negara lain. Penerapan denda yang tinggi cukup ampuh memaksa perusahaan menjalankan persaingan usaha yang sehat. "Harapannya, ini akan memberi efek jera kepada pelaku usaha," ucap Kurnia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Selama 2018, KPPU mencatat total denda pelanggaran persaingan usaha mencapai Rp 38,2 miliar. Ini berasal dari 14 putusan perkara persaingan usaha dari 2017-2018.

KPPU, kata dia, telah melakukan pemeriksaan 23 perkara dengan register 2018 dan 11 perkara dengan register 2017. Dia memerinci komposisi register 2018 terdiri atas dua perkara kartel, tiga dugaan keterlambatan notifikasi merger, akusisi, dan satu dugaan praktek monopoli. Sebanyak 17 perkara berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender.

Sementara itu, sepanjang 2018, sebanyak lima putusan KPPU dibatalkan oleh hakim pengadilan negeri dan

enam putusan KPPU diperkuat oleh hakim pengadilan negeri.

"Untuk kasasi, selama 2018, terdapat tiga putusan KPPU yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan tiga putusan KPPU yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ujar Kurnia.

Selain penegakan hukum, dia menuturkan, KPPU telah melakukan sejumlah upaya pencegahan selama 2018 dengan mengirimkan 11 saran pertimbangan kepada pemerintah sebagai upaya pencegahan persaingan usaha tidak sehat.

Saat ini, dia menegaskan, terdapat banyak ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memberikan notifikasi merger dan akuisisi. Pada 2018, KPPU hanya menerima 77 moti-fikasi merger dan akusisi. Sementara itu, laporan merger dan akusisi yang diterima KPPU pada 2017 mencapai 90 notifikasi.

Kurnia menduga di luar notifikasi tersebut masih banyak perusahaan yang belum melapor. "Harus kita teliti apakah perusahaan itu tidak melampaui ambang batas atau lalai," terang dia

Sebagian besar notifikasi yang diberitahukan, kata dia, merupakan transaksi yang dilaksanakan oleh perusahaan domestik, yang jumlahnya mencapai 54. Sementara itu, notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh antarperusahaan asing sebanyak 12.

(leo)







Original Post

Pimpinan KPK Belum Pastikan Koruptor Dana Bantuan Bencana Disank

Media Online Rakyat Merdeka Online
2019-01-02


RMOL . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR akan dituntut hukuman mati.

"Kasus ini terus berkembang seperti apa nantinya, apakah kemudian pasal yang dikenakan saat ini akan dimaksimalkan, atau apakah kasus tersebut akan berkembang melibatkan pihak lain sehingga masuk ke penyelidikan dan penyidikan pada pasal 2 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001 agar ada hukuman mati sebagaimana syarat dan atau penjelasan pasal 2, nanti akan kita lihat perkembangannya," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kemarin (Selasa, 1/1).

Saut menambahkan, jaksa penuntut umum KPK nantinya akan tetap menggunakan pasal tersebut untuk memberikan hukuman yang maksimal.

Pekan lalu (Jumat, 28/1), KPK mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Daerah itu terkena bencana tsunami pada September 2018.

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan pihak swasta.

Pihak yang diduga sebagai pemberi yaitu Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Sementara itu, pihak yang diduga penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Mochamad Nazar sebagai Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Uang suap yang diberikan kepada pejabat Kementerian PUPR ditujukan untuk mengatur agar dalam lelang proyek itu dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang pemiliknya merupakan orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk menggarap proyek yang nilai besarannya berada di atas Rp 50 miliar. [jto]

https://hukum.rmol.co/read/2019/01/02/373328/Pimpinan-KPK-Belum-Pastikan-Koruptor-Dana-Bantuan-Bencana-Disanksi-Hukuman-Mati-




Original Post

Tok! MA Menangkan KLHK vs Pembakar Hutan di Gugatan Rp 1 Triliun

Media Online detikcom
2019-01-02


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang melawan pembakar hutan Riau, PT National Sago Prima (NSP). KLHK memenangkan gugatan senilai Rp 1 triliun.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat di Riau pada 2015. Akibatnya, asap membuat aktivitas warga lumpuh.

Mengetahui hal itu, KLHK tidak diam dan mencari sumber asap. Ternyata asap dari kebun milik PT NSP. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel, di mana kantor PT NSP berlokasi yaitu di Jakarta Selatan.

Pada 11 Agustus 2018, majelis PN Jaksel yang diketuai Effendi Mukhtar menyatakan PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, termasuk kemungkinan naik banding," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, dari Lubis Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga menanggapi putusan tersebut beberapa saat setelah kalah.

Siapa nyana, banding PT NSP dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 4 Desember 2017, majelis banding yang diketuai Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Hidayat dan Sri Andini menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.

Giliran KLHK yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.

"Kabul," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Rabu (2/1/2018).

Perkara Nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Soltoni Mohdally dengan anggota Hamdi Yunus Wahab. Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro membenarkan hal tersebut.

"Kabul kasasi KLHK. Membebani biaya pemulihan/rehabilitasi dan menghukum pula perusahaan berupa ganti rugi," ujar Andi.

Majelis menyatakan PN NSP bertanggungjawab mutlak atas kebakaran yang ada di atas lahannya.

"Pada pokoknya bahwa perusahaan harus bertanggungjawab atas kebakaran a quo sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," cetus Andi.

Dihukum berapa rupiah PT NSP?

"Saya belum datanya," jawab Andi.

Sementara itu, KLHK belum mendapatkan salinan putusan/rangkuman putusan tersebut.

"Kami belum dapat relase (putusan singkat), detailnya kami belum tahu," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani. (asp/aan)

https://news.detik.com/berita/d-4367535/tok-ma-menangkan-klhk-vs-pembakar-hutan-di-gugatan-rp-1-triliun




Original Post

Media