Perempuan India Berhasil Masuki Kuil Khusus Pria

Media Cetak Koran Tempo Halaman 2
2019-1-3


Perempuan India Berhasil Masuki Kuil Khusus Pria

KERALA - Dua perempuan India kemarin untuk pertama kalinya berhasil memasuki kuil Sabarimala di Negara Bagian Kerala. Aksi bersejarah ini terjadi menyusul aksi massa mendukung putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan perempuan untuk memasuki tempat suci Hindu, yang selama satu abad terakhir terlarang bagi mereka.

Sebuah video yang diunggah secara online oleh kantor berita India, ANI, memperlihatkan kedua wanita itu, Bindu Ammini dan Kanaka Dur-ga, dengan tergesa-gesa berjalan menuju kuil mengenakan pakaian hitam dengan kepala tertutup.

"Jika pria dapat berdoa di sana, seorang perempuan juga seharusnya bisa. Jika tidak, ini akan melanggar putusan MA. Bagi saya, ini adalah langkah kecil sebelum perempuan memperoleh hak setara di dalam masyarakat India," kata Bindu, 41 tahun, melalui sambungan telepon dari tempat yang tersembunyi.

Keduanya terpaksa bersembunyi karena memperoleh ancaman kekerasan dari kelompok garis keras Hindu dan partai berkuasa, Bharatiya Janata. Aksi keduanya hanya berselang sehari setelah 5 juta perempuan, pria dan anak-anak, membentuk rantai manusia sepanjang 620 kilometer untuk mendukung kesetaraan gender, terutama terkait dengan kasus ini.

Kuil tersebut secara historis tertu-tupbagi perempuan yang mendapatkan menstruasi, yang didefinisikan antara usia 10 dan 50 tahun. MA India membatalkan larangan itu pada September lalu, tapi sejak saat itu para pemrotes menyerang peziarah perempuan yang hendak berkunjung.

TIMES OF INDIA /AL JAZEERA/ SITA PLANASARI AQUADINI







Original Post

Anak Sampoerna Agro Harus Bayar Rp 1 Triliun

Media Cetak Harian Kontan Halaman 18
2019-1-3


Anak Sampoerna Agro Harus Bayar Rp 1 Triliun

Mahkamah Agung menerima kasasi KLHK dan menghukum PT NSP membayar ganti rugi

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim berhasil memenangkan sengketa melawan PT National Sago Prima (NSP) di kasus gugatan ganti rugi kebakaran hutan di Riau.

Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan KLHK sehingga mengembalikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) untuk membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

Dalam putusan yang dikutip dari situs MA, Rabu (2/1) tersebut, majelis hakim kasasi mempertimbangkan bahwa PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di lahan yang mereka kelola, di Kepulauan Meranti, Riau pada 2015 silam.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio

Ridho Sani lega. Ia merasa, putusan MA telah membantu pemerintah memperjuangkan keadilan masalah lingkungan.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan dari perkara tersebut. "Kami sedang menunggu salinan putusannya, apa putusannya dan pertimbangannya, terkait perkara ini," katanya kepada KONTAN, Rabu (2/1).

Dia juga berharap, adanya putusan ini bisa menjadikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi pelaku dalam kejahatan lingkungan. Sekedar tahu, kasus ini bermula pada 2015 lalu, Pemerintah yang diwakili KLHK mengajukan gugatan kepada pemegang konsesi yakni PT NSP, karena terjadi kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare (ha) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim PN Jaksel memutuskan menghu-

kum PT NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar, dari tuntutan jaksa sebesar Rp 319,17 miliar. Selain itu majelis hakim memerintahkan PTNSP melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar. Artinya, NSP harus membayar seluruh sanksi Rp 1,07 triliun. Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (divangsom) sebesar Rp 50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

Tak terima PT NSP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi mengabulkan banding, dan menganulir putusan PN Jaksel. Karena itulah KLHK mengajukan kasasi ke MA.

Alat bukti lemah

Kuasa Hukum PT NSP Har-jon Sinaga mengatakan, masih belum mendapatkan informasi resmi mengenai putusan MA sehingga belum bisa memberikan tanggapan. Selain itu,

Harjon haras melakukan konsultasi dengan klien dalam menanggapi masalah ini.

Harjon menyatakan menghormati putusan MA, meskipun ia menyebut alat bukti

yang diajukan KLHK dalam kasus ini sejatinya lemah dan ia menilai hakim salah menerapkan hukum, sehingga klie-nya berpeluang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sinar Putri Suci Utami







Original Post

Eni Jelaskan Peran Ketua Fraksi Golkar di Suap PLTU Riau-1

Media Online Republika Online
2019-01-03


Keterangan Eni dibenarkan oleh dua saksi lain pada sidang suap PLTU Riau-1.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Eni Saragih mengaku diperintah oleh Ketua Fraksi Golkar DPR RI Marcus Melchias Mekeng untuk membantu Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan. Bantuan lantaran perusahaan itu sedang bermasalah dan dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM terkait proyek tambang di Kalimantan.

Atas bantuan itu, Eni Saragih diberikan Rp 5 Miliar oleh Samin Tan seperti yang tertulis dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang pasti (diperintahkan) ketua Fraksi, kan saya di DPR. Ada Ketua Fraksi saya yang meminta untuk membantu," kata Eni Saragih dalam persidangan lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1).

Nenie Afwani selaku direktur PT Borneo yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itumembenarkan adanya bantuan terhadap perusahaannya dari Mekeng dan Eni Saragih. Namun, dia mengaku tidak tahu ada aliran uang sejumlah itu dari perusahaannya ke Eni Saragih.

Menurut Nenie, dia hanya pernah menyerahkan dokumen perusahaan ke Eni melalui stafnya Tahta Maharaya. , dia mengatakan, lantaran diminta oleh Samin Tan.

"Saya diminta siapkan kronologi, saya tanya Eni dokumen ini serahkan ke siapa. Jawa Eni serahkan ke Tahta," ujarnya.

Menurut Nenie, saat itu perusahaannya memiliki masalah dengan Kementerian ESDM. Karena itu, Samin Tan meminta bantuan anggota DPR, seperti Marcus Melchias Mekeng dan Eni Saragih. Akan tetapi sudah dibantu oleh Eni dan Mekeng, PT Borneo tetap kalah di Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan membenarkan adanya peran Melchias Mekeng terkait urusannya dengan Eni Saragih. Menurut Samin Tan, Mekeng merupakan kawan lamanya dan berperan mengenalkan dirinya dengan Eni Saragih.

Saat memiliki masalah dengan Kementrian ESDM, Samin Tan meminta pertolongan kepada Mekeng. Bantuan tersebut, yakni mencari anggota DPR yang mampu membantu menyelesaikan masalah yang dialami anak perusahaannya PT AKT dengan Kementerian ESDM.

"Sehingga, saya minta tolong Beliau (Mekeng) bahwa bisa enggak kenalin seseorang yang memang membidangi urusan pertambangan di DPR. Setelah beberapa lama, saya diminta datang ke kantor Beliau di Menara Imperium dan di sana saya diketemukan dengan Bu Eni," kata Samin Tan.

Usai berbincang, Eni pun meminta dokumen-dokumen terkait dengan permasalahan tersebut. Menurut Samin Tan pihaknya sudah kesulitan menuntaskan permasalahan ini dengan Kementerian ESDM secara langsung.

Lantaran Kementerian ESDM sudah menuding anak perusahaannya memberikan jaminan konsensi perusahaan kepada kreditur."Nah menurut kami tuduhan itu tidak berdasar sehingga kami mondar-mandir ke ESDM. Kami coba jelaskan dan buktikan (gugatan hukum) tetap ESDM tidak mau mengerti dan tetap mempermasalahkan bahwa kami menjaminkan konsesi PT AKT ke kreditur kami di mana hal itu tidak sesuai kenyataan," kata Samin Tan.

Dalam tanggapannya, Eni pun meminta agar Mekeng dan Menteri ESDM Igansius Jonan dihadirkan sebagau saksi yang meringan. Menurut Eni keduanya mampu menjelaskan bagaimana persoalan antara salah satu anak perusahaan dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persoalan itu terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/03/pkpsk2428-eni-jelaskan-peran-ketua-fraksi-golkar-di-suap-pltu-riau1




Original Post

Idrus Mengaku Tak Terima Uang

Media Cetak Kompas Halaman 3
2019-1-3


Idrus Mengaku Tak Terima Uang

KORUPSI PLTU RIAU-1

JAKARTA, KOMPAS - Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membantah pernah menerima uang dari pengusaha Johannes B Kotjo. Ia pun mengaku tak tahu-menahu mengenai penerimaan uang oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari Kotjo terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Lap Riau-1.

Namun, Idrus membenarkan pernah bertemu dengan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir guna membicarakan sejumlah persoalan, termasuk percakapan yang viral di media sosial antara Sofyan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa yang terjadi sekitar Mei atau Juni 2018 itu. Idrus bertemu Sofyan ditemani oleh Eni dan Kotjo.

"Kami berdua (Idrus dan Eni) memiliki kepentingan berbeda untuk bertemu dengan Pak Sofyan. Saya sama sekali tidak membicarakan soal PLTU dengan Pak Sofyan. Ibu Eni bersama Pak Kotjo bicara tentang PLTU Kotjo yang bicara, sedangkan Eni tidak. Sofyan Basir bilang, ya. bagaimana 3da pengembangan kalau ini belum jalan. Saya lalu pulang duluan. Mereka bertemu sekitar 20 menit." kata Idrus saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2 1 2019).

Sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Ia juga didakwa menerima gratifi-kasi Rp 5.6 miliar dan 40.000 dollar Singapura selama menjabat sebagai anggota DPR

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yanto tersebut. Idrus membantah dugaan jaksa bahwa dirinya memfasilitasi pembicaraan mengenai proyek PLTU yang sedang diurus oleh Eni.

Mengenai kesepakatan pembagian fee untuk dirinya dan Eni, Idrus juga mengaku tidak mengetahui. Namun, ia membenarkan pernah menyampaikan pesan Eni kepada Kotjo bahwa kader Golkar itu sedang membutuhkan pinjaman uang untuk membantu suaminya.

Muhammad Al Khadziq, yang sedang berkontestasi dalam Pil- kada Kabupaten Temanggung, tahun 2018.

Idrus juga membantah ada | permintaan untuk pendanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar, Desember 2017. Ia pun membantah adanya informasi bahwa Kotjo membantu sejumlah uang untuk keperlu- annya menjadi Ketua Umum Golkar.

(REK)







Original Post

KPK Terapkan Borgol Tahanan

Media Cetak Investor Daily Indonesia Halaman 12
2019-1-3


KPK Terapkan Borgol Tahanan

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). KPK mulai menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan maupun menjalani persidangan di pengadilan Tipikor untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww







Original Post

Gugatan KLHK Rp 1 Triliun Dikabulkan

Media Cetak Kompas Halaman 10
2019-1-3


Gugatan KLHK Rp 1 Triliun Dikabulkan

HUKUM LINGKUNGAN

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perkara kerusakan hutan yang melibatkan PT National Sago Prima di Riau. Dalam perkara itu, MA mengabulkan gugatan Rp 1 triliun terhadap perusahaan swasta itu.

Putusan perkara Nomor 3067 K/PDT/2018 itu diunggah di situs MA, Rabu (2/1/2019). Majelis hakim kasasi dipimpin Ketua Kamar Perdata MA Soltoni Mohdally dan dua anggota, yakni Hamdi dan Yunus Wahab. Putusan itu dikonfirmasi juru bicara MA, Andi Samsan Ngan-ro, Rabu, di Jakarta.

"Majelis dalam pertimbangannya membebankan perusahaan selaku tergugat membayar ganti rugi untuk pemulihan lingkungan yang terbakar atau merehabilitasi lingkungan," kata Andi.

Majelis menilai, perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di lahan yang diolahnya. "Perusahaan memperoleh izin pengelolaan lahan hutan sehingga sesuai prinsip strict liability, perusahaan harus bertanggung jawab atas risiko kerusakan di lahan itu," kata Andi.

Putusan MA itu bisa dieksekusi jika telah dikirim ke pengadilan pengaju, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai prinsip dalam perkara perdata, putusan berkekuatan hukum tetap itu baru bisa dieksekusi jika penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan, kecuali tergugat sukarela melaksanakan putusan kasasi itu tanpa melalui eksekusi pengadilan.

Andi mengatakan, MA menaruh perhatian serius terhadap isu-isu kerusakan lingkungan hidup karena masalah lingkungan di Tanah Air dinilai krusial. Setiap perkara terkait

lingkungan hidup akan ditangani dengan profesional oleh hakim-hakim bersertifikasi atau memiliki keahlian khusus dan sertifikasi di bidang hukum lingkungan hidup.

"Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup adalah mereka yang memiliki sensitivitas tinggi pada lingkungan hidup. MA melakukan sertifikasi pada mereka, sama derajatnya dengan sertifikasi pada hakim khusus tindak pidana korupsi dan kejahatan bidang perikanan," katanya

Segera eksekusi

Menanggapi hal itu. Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo mengatakan, putusan MA pada PT National Sago Prima itu menambah panjang daftar kemenangan KLHK dalam gugatan hukum terkait kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan. Dari catatan ICEL, KLHK memenangi sembilan perkara perdata kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan. Total ganti rugi yang dibebankan pengadilan kepada sejumlah korporasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan minimal Rp 18 triliun.

"Ini menjadi momentum bagi KLHK untuk mendesak pengadilan-pengadilan negeri tempat perkara itu diajukan agar segera mengeksekusi putusan pengadilan. Tujuannya agar ganti rugi yang dibebankan kepada perusahaan itu segera

direalisasikan untuk perbaikan lingkungan," kata Henri.

Dari sembilan perkara yang dimenangi KLHK itu, baru sebagian kecil yang dimohonkan eksekusinya oleh KLHK. Tindakan cepat KLHK diperlukan sehingga kerusakan lingkungan bisa segera diatasi dan kemenangan di pengadilan tidak hanya jadi kemenangan di atas kertas.

"Kalau tidak melakukan eksekusi, sama saja pengadilan meremehkan putusan mereka sendiri. Menteri KLHK juga perlu berkoordinasi dengan Ketua MA untuk mengingatkan ketua-ketua pengadilan tempat perkara itu dimenangkan agar segera mengeksekusi," ujarnya

Sejauh ini, baru dua perkara yang dimohonkan eksekusi, yakni kasus PT Kallista Alam di PN Meulaboh, Aceh, serta kasus PT Merbau Pelelawan Lestari (MPL) di PN Pekanbaru, Riau. Sayangnya, eksekusi pada dua perusahaan itu belum dilakukan meski permohonan eksekusi telah diajukan ke pengadilan setempat

Pengamat hukum lingkungan dari Universitas Sahid Wahyu Nugroho menegaskan, KLHK selaku penggugat perdata mewakili negara berhak penuh menuntut eksekusi atas putusan hakim itu. "Jangan terulang kasus PT Kallista Alam, yakni mereka menggugat balik dan dimenangkan di PN Meulaboh. Ada soal di putusan PN Meulaboh itu seolah menganulir putusan MA sebelumnya yang membebankan ganti rugi pada perusahaan itu," katanya.

"Pertanggungjawaban pidana korporasi dan dasar strict liability sebagai asas paling ampuh memerangi korporasi pembakar hutan. Menjalankan putusan pengadilan jadi bagian komitmen negara untuk taat pada konstitusi dan negara hukum," ungkapnya.

(REK)







Original Post

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Media Cetak Media Indonesia Halaman 5
2019-1-3


Jaksa KPK Tolak Eksepsi Billy Sindoro

JAKSA penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan proyek Meikarta. Billy Sindoro, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, kemarin.

Jaksa Yadyn mengatakan dakwaan yang disampaikan jaksa sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.

"Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn.

Pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa, yakni Billy Sindoro, Taryudi. dan Henry Jasmen, menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan jaksa. Billy melalui pengacara membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. Ia juga membantah bahwa dirinya merupakan mantan Direktur Operasional Lippo Group.

"Terdakwa bukan eksekutif atau pejabat struktural di Meikarta dan tidak memiliki peranan dalam operasional maupun pengurusan perizinan Meikarta. Terdakwa juga bukan orang yang mengajukan atau menandatangani surat permohonan untuk pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta," dalih penasihat hukum Billy, Ervin Lubis, dalam sidang sebelumnya.

Namun, jaksa berkukuh Billy telah melakukan suap sesuai dengan dakwaan. Terdakwa Billy Sindoro terlibat," kata jaksa.

Kemudian jaksa lainnya, Taufik Ibnugroho, mengatakan eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terhadap ketiga terdakwa lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.

"Bahwa eksepsi tim penasihat hukum membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan sehingga kami meminta Yang Mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujar jaksa Taufik.

Seusai agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi tim penasihat hukum, majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan depan.

(Ant/A2)







Original Post

Bantu Bos Tambang Eni Saragih Raup Rp5 Miliar

Media Cetak Media Indonesia Halaman 5
2019-1-3


Bantu Bos Tambang Eni Saragih Raup Rp5 Miliar

Politikus Golkar yang

menjadi terdakwa

suap proyek PLTU itu

mengira uangRp4,7

miliar dari Kotjo

ialah pinjaman.

POSISI penting sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi membuat Eni Maulani Saragih dimintai bantuan bos PT Boeneo Lumbung Energi, Samin Tan.

Eni mengaku menanyakan permasalahan perjanjian kerja pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi ketiga di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi.

"Jadi, membantu itu dalam pengertian menyambung-kan dengan ESDM karena kebetulan waktu itu perusahaan Pak Samin Tan sedang beperkara di PTUN," kata Eni di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin.

Kendati begitu, Eni membantah ikut terlibat dalam pemilihan PT AKT. Ia mengaku hanya menanyakan status PT AKT pada Kementerian ESDM. "Kan ada putusan PTUN yang sudah dimenangkan Pak Samin Tan, tapi tidak dijalankan oleh ESDM, saya tanya kenapa. Bukan berarti saya ikut campur."

Setelah membantu PT AKT, Eni meminta imbalan sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut langsung digunakan untuk keperluan kampanye suaminya, Muhammad AJ Khadziq, untuk bertarung di pilkada Temanggung.

Di kesempatan tersebut, terdakwa kasus suap kesepakatan kontrak kerja pembangunan PLTU Riau-I tersebut meyakini mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham tidak menerima uang dari perkara suap tersebut. Eni mengaku uang yang diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo hanya masuk kantongnya.

"Uang Rp4,7 miliar itu tidak ada kaitannya dengan PLTU. Tidak ada satu sen pun yang lari ke Idrus Marham," ujarnya.

Eni mengaku Idrus justru getol mengingatkannya untuk berhati-hati dalam menangani proyek PLTU Riau-I. Eni diminta bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur. "Dia meminta saya untuk selalu hati-hati. Ikuti semua aturan."

Dalam persidangan. Eni mengaku tidak tahu uang Rp4,7 miliar yang diberikan Kotjo ialah suap. Politikus Golkar itu mengira uang tersebut pinjaman untuk biaya kampanye sang suami, Al Khadziq, yang kini menjabat Bupati Temanggung.

"Saat operasi tangkap tangan saya kaget. Saya pikir ini bukan suap dan ternyata suap. Saya sempat minta pakai

kuitansi karena untuk kebutuhan pilkada," jelas Eni.

Tidak tega

Dalam persidangan kemarin, sedianya Al Khadziq dihadirkan sebagai sgjj untuk istrinya itu. Naman, ia mundur setelah diberikan pilihan oleh majelis hakim.

"Apakah ingin mundur atau tetap lanjut? Berdasarkan Pasal 169 KUHAP. suami atau istri

bisa memberikan kesaksian kalau berkehendak," ujar Hakim Ketua kepada Al Khadziq.

Al Khadziq pun memilih menolak bersaksi untuk Eni. "Enggak tega sama istri yang Mulia," ucap dia singkat.

Eni didakwa menerima suap sebesar Rp4,7 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut sengaja diberi-

kan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek PLTU mulut tambang Riau-I antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources Limited dan China HuatUep Engineering Company Limited.

Idrus Marham yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pun diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah yang diterima Eni.

Dero Iqbal Mahendra/ (medcom.id/A2)







Original Post

KPK Mulai Terapkan Pemborgolan

Media Cetak Republika Halaman 2
2019-1-3


KPK Mulai Terapkan Pemborgolan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di rumah tahanan (rutan) KPK atau dalam perkara yang sedang ditangani lembaga itu. Pemborgolan dilakukan ketika tahanan itu keluar dari rutan untuk kepentingan pemeriksaan, sidang, maupun urusan kesehatan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, peningkatan pengamanan terhadap tahanan telah diputuskan oleh pimpinan KPK dan mulai diterapkan pada awal tahun ini. Berdasarkan informasi dari pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta pada kemarin.

Pada hari pertama, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK dan kebutuhan persiapan persidangan. "Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Febri.

Pada Rabu (2/1), ada tujuh tahanan dalam kepentingan tersebut di Jakarta, 18 orang di Surabaya, satu orang di Medan, satu orang di Ambon, dan tujuh orang di Bandung. "Ada juga empat tahanan yang keluar rutan untuk berobat," kata Febri.

Febri menjelaskan, awalnya KPK menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait perlakuan terhadap tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK maupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Di antara yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan.

"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan KPK. Kamijuga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Febri.

Dalam pertimbangan keamanan, KPK menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan. Hal tersebut dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan.

Mantan menteri sosial Idrus Marham mengaku tak keberatan dengan aturan baru KPK tersebut. Menurut dia, apa yang diterapkan KPK tersebut merupakan pengelolaan keamanan yang harus dihormati.

"Jadi, saya ingin sampaiakan, segala yang dilakukan KPK itu sebagai format pengelolaan penegakan hukum keadilan. Kita hormati," kata Idrus.

Pemborgolan juga tampak dikenakan pada terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta, Billy Sindoro, setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Kedua ibu jari Billy diikat menggunakan borgol berukuran kecil.

"Kita mengikuti aturan saja," kata salah seorang pengawal tahanan.

Meski begitu, saat persidangan, pemborgolan tersebut tidak berlaku. Petugas memasangkan borgol setelah terdakwa masuk ke mobil tahanan.

Selain penerapan borgol, KPK juga membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK pada Rabu (2/1).

Febri mengatakan, uji coba akan dilakukan mulai Rabu sampai 28 Februari 2019. "Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi publik lainnya," kata Febri.

antara/ed/ ilham tirta / DIAN FATH RISALAH







Original Post

JPU Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Media Cetak Republika Halaman 2
2019-1-3


JPU Tolak Eksepsi Billy Sindoro

BANDUNG-Jaksa penuntut umum (JPU] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKI menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan proyek Meikarta, Billy Sindoro, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (2/1|.

Jaksa Yadyn mengatakan, dakwaan yang disampaikan

jaksa sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta. "Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur, serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn.

Pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa, yakni Billy Sindoro, Taryudi. dan Henry Jasmen, menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan jaksa. Billy

melalui pengacara membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Ia juga membantah bahwa dirinya merupakan mantan Direktur Operasional Lippo Group.

"Terdakwa Billy Sindoro terlibat," kata jaksa Yadyn.

Setelah pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi, majelis hakim akan membacakan putusan sela pada Rabu (9/1), pekan depan.

ed/ilham tirta







Original Post

Protes Eni dan Kegugupan Bupati Temanggung

Media Cetak Republika Halaman 2
2019-1-3


Protes Eni dan Kegugupan Bupati Temanggung

Suasana canda dan menggelitik terselip dalam sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu 12/1). Hal itu diawali dengan sikap canggung Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq yang menolak memberikan kesaksian di depan istrinya, Eni Maulani Saragih, yang merupakan terdakwa dalam sidang tersebut.

Al Khadziq masuk dalam ruang sidang bersama tiga saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum IJPU) Komisi Pemberantasan Korupsi IKPK). Melihat suaminya, Eni langsung menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim.

"Saya keberatan karena beliau adalah suami saya, yang mulia," ujar mantan wakil ketua Komisi VII itu.

Mendengar keberatan Eni, ketua majelis hakim Yanto langsung menanyakan kepada Al Khadziq, apakah sudah benar memberikan keterangan untuk Eni saat diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, Al Khadziq malah mencurahkan keberatannya memberikan kesaksian. Ia mengaku tidak tega menjalani kesaksian itu.

"Saran saya, karena ada beban di hati saya, saya minta untuk tidak diambil keterangan saya hari ini," jawab Al Khadziq.

Hakim Yanto pun menunda meminta keterangan Al Khadziq dan meminta tiga keterangan dari tiga saksi lainnya, yakni Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani; mantan menteri sosial Idrus Marham; dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. Samin Tan. Setelah ketiga saksi selesai memberikan keterangan, Al Khadziq dipanggil kembali.

Namun, yang dipanggil tidak kunjung masuk ke ruangan sidang. Al Khadziq menghilang dan tidak berada di ruang tunggu saksi. Eni pun langsung menduga bahwa suaminya sedang tertidur pulas.

Dugaan Eni ternyata benar. Al Khadziq sedang tertidur ketika dijemput oleh penasihat hukum Eni. Ketua majelis hakim pun langsung memberikan guyon atas kejadian tersebut. "Pantes benerya. Bu Eni istrinya tahu persis," canda hakim Yanto.

Kepada Al Khadziq, ketua majelis hakim kembali menanyakan Al Khadziq apakah tetap pada

pendiriannya untuk tidak memberikan keterangan. Jawaban Al Khadziq ternyata masih tetap sama. "Untuk sementara, Saudara [Al Khadziq) bisa pulang. Namun, tidak menutup kemungkinan dipanggil lagi. Ya sudah tidak salaman nih dengan istri, jangan malu-malu lah," canda hakim Yanto kembali terhadap Eni dan suami.

Grogi diguyon terus oleh hakim, Eni dan sang suami pun tampak malu-malu saat bersalaman. Bahkan, Eni yang ingin mencium tangan Al Khadziq pun seperti tertahan oleh tangan suaminya yang lebih memilih untuk berjabat tangan saja.

Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes B Kotjo. Uang itu diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 nbu dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami, M Al Khadziq, yang mengikuti pemilihan bupati Kabupaten Temanggung pada 2018.

Sementara itu, mantan menteri sosial Idrus Marham mengungkapkan, Eni sangat gugup saat KPK melakukan tangkap tangan di rumah dirinya. Saat itu, 13 Juli 2017, Eni datang menghadiri ulang tahun anak Idrus. Selain itu, Idrus ingin mengenalkan proyeksi calon legislatif.

Setelah memberikan proyeksi, Idrus lalu masuk ke dalam ruang kerjanya dan berbincang dengan bendahara Golkar. "Kurang lebih 20 menit tiba-tiba diketuk pintu saya. Begitu diketuk, ternyata Dinda Eni datang dengan agak gugup. Dia

masuk. Saya tanya, Ada apa, dek," dan Eni menjawab, Ini loh ada KPK. Akhirnya, saya hawalah Eni keluar. Saya bilang," kata Idrus.

Menanggappi cerita Idrus, Eni mengakui bila dirinya saat itu sangat gugup. "Karena waktu itu saya minta Pak Kotjo itu dengan tanda terima dengan kuitansi. Saya kagetnya luar biasa." katanya.

"Saya pikir ini bukan suap, tapi ternyata suap dan saya sudah mengakui dalam persidangan, bentuk pengakuan salah saya." ujar Eni.

ed/ ilham tirta / DIAN FATH RISALAH







Original Post

Pulang Sidang, Idrus Marham Tidak Diborgol

Media Cetak Jawa Pos Halaman 1
2019-1-3


Pulang Sidang, Idrus Marham Tidak Diborgol

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan aturan baru untuk para tahanan. Mulai tahun ini, semua tahanan yang keluar rumah tahanan (rutan) cabang KPK akan diborgol. Selain untuk pengamanan, upaya tersebut merupakan sarana edukasi publik.

Pemborgolan dilakukan sebelum dan sesudah tahanan menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Tahanan juga diborgol ketika menuju tempat sidang atau tempat-tempat lain seperti rumah sakit dan klinik kesehatan. "Hari ini (kemarin, Red) KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Sepanjang KPK berdiri, aturan pemborgolan baru diterapkan kemarin. Penerapan itu merupakan masukan masyarakat yang gemas atas ekspresi gembira sebagian terduga koruptor saat ditahan KPK. Dengan pemborgolan tersebut, diharapkan tidak ada lagi ekspresi semacam itu.

"KPK menerima masukan itu dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka dan terdakwa yang ditahan KPK," terang Febri. Komisi antirasuah tef sebut juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan yang diterapkan lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian.

Aturan pemborgolan tahanan sejatinya sudah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 01/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Pasal 12 ayat 2 aturan itu mengisyaratkan agar tahanan yang keluar dari rutan diborgol. "Hal itu dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan," jelas Febri.

Pada hari pertama penerapan pemborgolan, ada 38 tahanan KPK yang keluar rutan. Tujuh di antaranya menjalani proses hukum di Jakarta. Antara lain, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Mau-lani Saragih. Selebihnya menjalani proses hukum di luar Jakarta. Yakni, Surabaya (18). Medan (1), Ambon (1), Bandung (7), dan berobat (4).

Namun, dari pemantauan Jawa Pos, belum semua tahanan diborgol ketika keluar rutan. Misalnya, Idrus Marham. Setelah menjadi saksi dalam sidang Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu terlihat tidak mengenakan borgol ketika hendak masuk ke mobil tahanan KPK. Padahal, sesuai ketentuan, Idrus semestinya diborgol.

Sempat terjadi insiden tak mengenakkan ketika wartawan foto Jawa Pos memotret Idrus yang tidak mengenakan borgol. Seorang pria tiba-tiba datang dan meminta Jawa Pos tidak mengambil gambar Idrus. "Nggak usah difoto lagi, kan di atas (di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Red) sudah," ujar pria berbadan tegap tersebut.

Atas insiden itu, pengawal tahanan (waltah) KPK yang mendampingi Idrus menyebutkan adanya perubahan kebijakan dari pimpinan soal pemborgolan tersebut. "Sore nggak diborgol. Soalnya, ada protes dari keluarga (tahanan, Red)," kata petugas waltah tersebut.

laica Pos sempat mewawancarai Idrus saat masih berada di ruang sidang. Waktu itu, dia tidak diborgol karena aturan persidangan. Idrus menyatakan mendukung semua langkah KPK. Termasuk pemborgolan. "Sebagai format penegakan hukum keadilan, harus kita dukung dan hormati," tegasnya.

Apakah ada perlakuan khusus untuk Idrus? Febri membantah. Dia memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk Idrus. Pihaknya pun telah mengecek ke bagian waltah untuk memastikan bahwa Idrus diborgol ketika keluar rutan KPK. "Perlakuan sama untuk semua tahanan," tegasnya seraya menunjukkan foto Idrus dengan posisi kedua tangan diborgol. "Kalau ada permintaan (keluarga, Red), saya belum tahu," imbuh Febri.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengungkapkan, pemborgolan tersangka dan terdakwa kasus korupsi belum tentu memiliki efek jera. Sebab, psikologis maling sejatinya tidak ada yang jera. "Motif orang mencuri ada banyak hal. Otak kotor, budaya, lingkungan, terpaksa, tidak tahu, dipaksa, dan lain-lain," ungkapnya.

Dengan motif maling yang beragam itu, kata Haris, penerapan perlakuan khusus tidak bisa dipukul rata, tetapi harus dibarengi perlakuan-perlakuan lain yang berdampak lebih luas. "Mencegah itu diawali dari leadership negara. Contoh kuat pejabat (yang sedang berkuasa) dihukum itu bisa berlaku umum, bukan sekadar musuhnya yang dihukum,* katanya.

(tyo/c5/oni)







Original Post

Berita Terbaru kasus Baiq Nuril Maknun

Media Online JPNN.COM
2019-01-03


jpnn.com, JAKARTA - Rencananya hari ini (3/1) Tim Penasihat Hukum Baiq Nuril Maknun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor register 574 K/PID.SUS/2018.

Sebelumnya, mereka sudah memelajari putusan kasasi tersebut sejak salinan putusan itu diterima awal Desember tahun lalu.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Joko Jumadi kepada Jawa Pos. Pria yang bertugas sebagai salah seorang penasihat hukum Nuril itu menyampaikan bahwa timnya sudah yakin PK bakal diajukan hari ini.

"Cuma masih menunggu konfirmasi teman-teman dari Jakarta," imbuhnya. Itu penting lantaran dukungan untuk Nuril tidak melulu digalang di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sejak putusan kasasi untuk Nuril ramai jadi sorotan, banyak pihak turut memberikan dukungan kepada mantan pegawai SMAN 7 Mataram tersebut. Joko mengakui, tidak ada nofum atau bukti baru dalam PK yang bakal diajukan oleh tim penasihat hukum Nuril melalui Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Jadi, kami lebih memfokuskan kepada adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam menerapkan hukum oleh hakim Mahkamah Agung," ujarnya.

Joko memang tidak merinci memori PK yang sudah disusun dan bakal diajukan kepada MA. Namun demikian, dia tegas menyampaikan bahwa putusan kasasi terhadap kliennya tidak jelas.

"Kalau dilihat dari putusannya kan tidak jelas begitu menyebutkan alasannya apa Nuril dipidana. Itu yang menjadi alasan kami," terangnya. Dia pun menyampaikan majelis hakim kasasi seharusnya melihat perkara Nuril lebih jauh.

https://www.jpnn.com/news/berita-terbaru-kasus-baiq-nuril-maknun




Original Post

Hari Ini, PT NKE Akan Hadapi Vonis Hakim

Media Online KOMPAS.com
2019-01-03


JAKARTA, - PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2018).

Perusahaan ini sebelumnya dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.

Jumlah tersebut berdasarkan keuntungan perusahaan atas 8 proyek yang diperoleh dari Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240.098.133.310.

Baca juga:

Angka ini kemudian dikurangi uang senilai Rp 51.365.376.894 yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Pembayaran itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tak membayar, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang denda dan uang pengganti.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:

Hal-hal meringankan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan. Terdakwa berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa menilai, PT NKE melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi.

Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.

Menurut jaksa, pada awal 2009, bertempat di Kantor Anugerah Grup, Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin.

Baca juga:

Pertemuan dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi diantaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya.

Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir.

Nazar meminta BUMN dan PT DGI nantinya saling membantu dalam proses pelelangan.

Jika salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang, maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan begitu juga sebaliknya.

Jaksa memaparkan, PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE.

Baca juga:

Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek.

Selain proyek Pembangunan RS di Universitas Udayana, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE juga telah menjadi penyedia barang atau jasa atas sejumlah proyek pembangunan lainnya.

Jaksa menilai, PT NKE melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/03/06035931/hari-ini-pt-nke-akan-hadapi-vonis-hakim




Original Post

Kesaksian Sopir Ambulans di Sidang Suap Fasilitas Mewah Lapas Sukamiskin Halaman 1

Media Online KOMPAS.com
2019-01-03


BANDUNG, -Sopir ambulansLapas Sukamiskin bernama Ficky hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Wahid Husein, Andri Rahmat, Hendri Saputra, dan Fahmi Darwansyah.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBandung, di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019).

Saat jalannya persidangan, Ficky menjawab sejumlah pertanyaan hakim perihal dirinya sebagaisopir ambulans yang mengantar sejumlah warga binaan Tipikor ketika berobat ke rumah sakit.

Ficky mengaku bahwa dirinya telah ditugaskan menjadi sopir ambulans Lapas Sukamiskin sejak tahun 2017.

Baca juga:

Adapun saat kepemimpinan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Ficky sendiri mengaku sudah dua kali mengantar Fahmi Darmawansyah berobat.

"Dua kali tapi saya lupa bulannya. Diantar ke RS Hermina Arcamanik karena dokter Pak Fahmi di situ, gunakan mobil ambulans dari Lapas Sukamiskin ke RS di Arcamanik," jelas ficky.

Ficky mengaku bahwa dirinya hanya bertugas untuk mengantarkan terdakwa Fahmi Darmawansyah yang saat itu tengah menderita sakit di kaki kanan, tepatnya di sekitar jempol hingga terjadi pembengkakan.

Pengantaran itu pun berdasarkan surat izin yang dikeluarkan perawat atau dokter lapas yang kemudian diketahui dan disetujui pimpinannya saat itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Baca juga:

Adapun saat pengantaran wargabinaan, surat izin berobat tersebut dipegang oleh petugas kawal warga binaan.

Dalam aturannya, menurut Ficky, warga binaan Tipikor yang mengantongi surat izin ini, ketika keluar Lapas harus diantar dan dijemput menggunakan ambulans lapas dan dikawal oleh satu petugas lapas dan satu petugas dari kepolisian.

Page:

1234

Show All

https://regional.kompas.com/read/2019/01/03/05444461/kesaksian-sopir-ambulans-di-sidang-suap-fasilitas-mewah-lapas-sukamiskin




Original Post

KLHK Menang lagi Kasus Lingkungan

Media Cetak Media Indonesia Halaman 17
2019-1-3


KLHK Menang lagi Kasus Lingkungan

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus pembakaran hutan di Riau oleh PT National Sago Prima (NSP) pada 2014. Putusan tersebut ditetapkan Senin (17/12/2018).

Perkara dengan Nomor 3067 KyPC)T/2018 itu diadili Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab. Dalam putusan tersebut, PT NSP dinyatakan harus bertanggungjawab secara mutlak atas kebakaran hutan yang terjadi dan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan ganti rugi sekitar Rp1 triliun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku masih menunggu salinan putusannya. Ia pun mengapresiasi putusan para hakim MA. "Kami mengapresiasi komitmen MA dalam menerapkan prinsip in dubio pro noturo (keadilan bagi lingkungan). Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusak lingkungan," ungkap Rasio kepada Media Indonesia, kemarin.

Rasio mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi mendorong agar kasus-kasus yang dimenangi bisa segera dieksekusi. "Karena kewenangan eksekusi perdata ada di ketua PN." ujarnya.

(Dhk/H3)







Original Post

Kalapas Janji Tak Halangi Satgas

Media Cetak Jawa Pos Halaman 15
2019-1-3


Kalapas Janji Tak Halangi Satgas

Dalam Rangka Memeriksa Vigit Waluyo di Sidoarjo

SIDOARJO Satuan Tugas (Satgas) An-timafia Bola Polri berencana menemui Vigit Waluyo di Sidoarjo. Mereka ingin memeriksa mantan Pit ketua Asprov PSSI Jawa Timur itu terkait dengan pengaturan skor pertandingan di Uga Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Sidoarjo mengeksekusi Vigit setelah mantan manajer Deltras Sidoarjo itu menyerahkan diri pada Jumat malam (28/12). Vigit harus menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan sesuai dengan amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu ditambah denda Rp 50 juta. Jika tak sanggup membayarnya, Vigit wajib menggantinya dengan hukuman badan selama tiga bulan.

Vigit dinyatakan bersalah dalam kasus pinjaman dana PDAM Delta Tirta kepada Deltras sejumlah Rp 3 miliar. Selain dia, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Djayadi mendapat pidana serupa. Namun, perbedaannya, Djayadi telah menjalani hukum-

an di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong. Saat ini dia sudah bebas karena permohonan cuti bersyaratnya (CB) dikabulkan.

Nah, meski terlibat kasus korupsi, Vigit diduga sebagai orang yang berpengaruh dalam mengatur pertandingan-pertan- dingan sepak bola, terutama di Liga 2. Dalam berbagai kesempatan, Manajer Perse - kam Metro FC Kabupaten Malang Bambang Suryo mengungkapkan bahwa peran Vigit dalam mengontrol hasil-hasil pertandingan tidaklah kecil.

"Kalau perkara mafia, hari ini (kemarin) tim satgas berangkat ke Sidoarjo, berkoordinasi dengan kejaksaan terkait masalah mafia sepak bola," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta.

Dia menambahkan, saat ini Vigit berstatus saksi dalam perkara pengaturan skor sejumlah pertandingan. Apakah statusnya akan dinaikkan? Dedi menyatakan bergantung pada keterangan sejumlah saksi dan bukti.

Saat ini satgas telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, anggota komisi disiplin Dwi

Irianto alias Mbah Putih, Priyanto alias Mbah Pri. dan Anik Yuni Artika Sari alias Tika.

Mereka dijerat pasal tindak pidana penipuan, penggelapan, suap, dan pencucian uang. Yaitu, pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Satgas baru tetapkan empat tersangka dulu. Mereka terusdidalami keterangannya, mendalami peristiwa secara utuh. Tolong kasih waktu satgas," ujar Dedi.

Sementara itu, mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya juga akan diperiksa satgas. Selain itu, tambah Dedi, satgas akan mendalami laporan masyarakat yang sudah dianalisis. Jumlahnya 47 laporan. "Ke depan sudah dibuat rencana untuk mengundang kembali beberapa saksi untuk memberantas mafia bola," kata Dedi.

Hingga tadi malam, Vigit masih berada di Lapas Kelas II-A Sidoarjo (Lapas Delta). Satgas Antimafia Bola belum melakukan pemeriksaan. Mereka juga belum meminta

pemindahan penahanan Vigit dan Lapas Delta. "Belum |da info (soal pemeriksaan satgas)," tegas Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Muhamad Susanni.

Meski demikian, pihaknya tidak akan menghalang-halangi jika Vigit benar-benar dimintai keterangan. Termasuk soal kabar rencana pengalihan tempat menjalani hukuman.

Asalkan, kata Susanni, semua sesuai dengan prosedur. Bahkan, pihak lapas akan memfasilitasi kerja satgas. Misalnya, menyediakan tempat pemeriksaan.

Menurut dia, hal tersebut tidak hanya berlaku bagi Vigit, tapi juga untuk warga binaan lain yang diperiksa pihak luar. Misalnya, narapidana yang tersangkut masalah hukum lagi. Saat penyidik kepolisian minta keterangan, pihak lapas harus membantu dengan maksimal. "Jadi, tidak hanya untuk orang tertentu," ucap Susanni.

Terkait dengan rencana pemindahan penahanan, hal itu juga harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Termasuk izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM.

(rnay/ldr/dna/JPC/c5/nur)







Original Post

Dana Kampanye Naik Berlipat

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 8
2019-1-3


Dana Kampanye Naik Berlipat

JAKARTA - Dana kampanye kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung dalam kontestasi Pilpres 2019 meningkat cukup signifikan selama 3 bulan masa kampanye.

Bila dana kampanye pasangan Joko Widodo-Manil Amin naik lima kali lipat, dana pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno melonjak drastis menjadi 11 kali lipat dalam waktu 3 bulan terakhir ini.

Thomas Djiwandono, Bendahara Badan Pemen.inin Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. mengatakan bahwa laporan dana awal kampanye peserta pemilihan presiden nomor urut 02 ini pada 23 September 2018 sebesar Rp2.27 miliar.

Namun, dana itu naik menjadi Rp54,05 miliar per Januari 2019. Sumber terbesar dana kampanye tersebut, jelasnya, berasal dari Sandi yang menyumbang Rp39,5 miliar atau 73,1% dari jumlah secara keseluruhan.

"Laporan yang kami sampaikan ini sama dengan jumlah yang sudah disampaikan ke media dalam jumpa pers pada 31 Desember 2018," katanya di Gedung KPU. Rabu (2/1).

Selain Sandi, imbuhnya, sumbangan dari Prabowo sebesar Rp 13,05 miliar juga memberikan kontribusi sang cukup besar yakni sekitar 24,2%. (lihat grafts)

Sementara itu, badan usaha belum ada yang menyumbang untuk pasangan

Prabowo-Sandi. Namun demikian. Thomas optimistis dengan masa kampanye yang tersisa 3 bulan ini bakal ada kucuran dana dari korporasi.

"Tetapi saya rasa ini lebih positif karena justru masyarakat yang membantu," ungkapnya.

Meski begitu, katanya, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ada juga dana yang berasal dari sumbangan masyarakat yang belum masuk ke rekening BPN sebesar Rp3,5 miliar.

Menurut dia, dana tersebut masuk dalam rekening penampungan dan tetap disampaikan setiap bulan kepada publik.

"Kalau kami rata-ratakan, pemasukannya mungkin Rp50.000-an. Bahkan ada yang Rp8.000. Itu sudah dipotong dengan segala macan perbankan," tuturnya.

Di sisi lain, Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja Jokowi-Maruf mengatakan bahwa laporan dana awal kampanye peserta pemilihan presiden nomor urut 02 ini pada 23 September sebesar Rp 11,9 miliar atau naik menjadi Rp55,98 miliar per Januari 2019.

"Dana berasal dari sumbangan pasangan calon, partai politik dalam bentuk barang jasa, perorangan, kelompok, dan badan usaha, sehingga total 44,8 miliar," katanya.

Dia menjelaskan bahwa sumbangan pasangan calon (paslon) merupakan perolehan bunga di rekening khusus dana kampanye, yang dianggap sebagai milik paslon berdasarkan hasil konsultasi dari akuntan.

Sementara itu, baik Jokowi maupun

Maruf belum memberikan sumbangan karena belum aktif kampanye. Setelah mulai keliling daerah, lanjutnya, mereka baru ikut urunan.

Menurut Trenggono, partai pengusung yang menyuntikkan dana baru Nasdem dan Perindo. Sementara itu, dana dari kelompok merupakan berasal dari persatuan olahraga TRG dan TBIG, sedangkan badan usaha non pemerintah berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia.

Dana dari para pengusaha diakui Trenggono masih kosong karena belum melakukan pertemuan bersama secara langsung. TKN berencana mengumpulkan mereka pada Februari nanti di Jakarta.

Sementara itu, dana tersebut digunakan untuk konsolidasi daerah, rapat kerja, dan pelatihan. Pos anggaran terbesar diserap untuk konsolidasi, alat peraga kampanye, dan saksi.

TIDAK DIBATASI

Terkait dengan besarnya sumbangan dana dari pasangan capres cawapres dan parpol pengusul, Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan bahwa jumlah sumbangan itu tidak dibatasi.

Dia menyebutkan bahwa selain dari dua sumber dana tersebut, sumber dana kampanye juga harus berasal dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, tetapi bukan pihak asing. Sementara itu, penyumbang yang tidak jelas identitasnya dan sumbangan dari hasil tindak pidana korupsi tidak diperbolehkan.

"Jumlah sumbangan dari paslon dan parpol pengusul tidak dibatasi. Artinya, kalau duitnya sendiri (paslon) nggak ada batasan, kemudian dari parpol pengusul juga tidak ada batasan," ujar Hasyim, Rabu (2/1).

Sementara sumbangan dari pihak lain, kata Hasyim, jumlahnya dibatasi. Dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa sumbangan dari perseorangan sebanyak maksimal Rp2,5 miliar dan kelompok atau perusahaan/badan usaha non-pemerintah maksimal Rp25 miliar.

"Semua sumber dana kampanye tersebut

harus dilaporkan ke dalam LPSDK [Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye)," katanya.

Hasyim menegaskan bahwa sumbangan dana kampanye itu bisa dalam bentuk uang (tunai, cek, bilyet giro, surat berhana lainnya), barang (benda bergerak dan benda tidak bergerak), jasa, diskon, dan utang.

Sementara itu, larangan sumbangan dari pihak asing adalah warga negara asing, kelompok/komunitas atau NGO asing dan perusahaan asing atau per-

usahaan yang sahamnya 50% dikuasai pihak asing.

"Selain itu, sumbangan kampanye dilarang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD bahkan juga anggaran desa dan badan usaha milik desa," ujarnya. ES

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Joko Widodo-Maruf Amin

Total 1 Rp55,9 miliar A

Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno

r Total

Rp54,05

Laporan awal 23 Sep 2018

Rp11,9 miliar

Laporan 1 Jan 2019

Rp44 miliar

Laporan awal 23 Sep 2018

Rp2,27 miliar

Laporan per Jan 2019

Rp54,05 miliar

Sumber.

O Sumbangan pasangan calon Rp32 juta O Sumbangan perorangan Rp121,2 jlltd O Sumbangan partai politik Rp2 miliar O Sumbangan kelompok Rp37,9 miliar O Sumbangan badan usaha non-pernerintah

Rp3,9 miliar

Jokowl-Maruf belum memberikan sumbangan karena belum aktif kampanye

Penggunaan

O Kegiatan konsolidasi seperti di Aceh, Riau, Jambi, Banten, Papua, dan Bali

O Kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) TKN Jokowi-Maruf di Surabaya

O Untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan saksi

Sumber.

Prabowo Rp13,05 miliar (24,2%)

0 sandi Rp39,5 miliar (73,1%)

Partai GerindraRpl,38 miliar (2,6%) Perorangan Rp76,19 juta (0,1%)

Kelompok Rp28,86 juta (0,1%)

Sumbangan masyarakat yang belum masuk ke rekening BPN sebesar Rp3,5 miliar

Penggunaan

Hingga Desember 2018 mencapai Rp46,6 miliar

Kegiatan lain-lain Rp23,2 miliar (49,8%) Pertemuan tatap muka Rp8,07 miliar (17,3%)

Pemasangan alat peraga kampanye Rp6,02 miliar (12,9%)

Operasional lain-lain Rp2,98 miliar (6,4%) Bahan kampanye Rp2,43 miliar (5,2%) Pembelian peralatan Rp140,72 juta (0,3%) Modal lain-lain Rp2,28 miliar (4,9%) Pertemuan terbatas Rp1,18 miliar (2,5%) Iklan media Rp285 juta (0,6%) Pembelian peralatan Rp140,72 juta (0,3%)

Jaffry P Prakoso John A Oktaveri







Original Post

Koruptor Muka Tembok

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 1
2019-1-3


Koruptor Muka Tembok

Diborgol Bilang Keren

Mulai kemarin, para tersangka dan terdakwa kasus korupsi diborgol KPK. Baik saat diperiksa atau saat digiring ke pengadilan. Dipermalukan seperti ini, malah ada yang menganggapnya keren. "Dasar koruptor muka tembok," sahut netizen.

"ATURAN itu keren," kata Eni Saragih, terdakwa kasus suap proyek PLTU-1 Riau saat dimintai keterangan soal kebijakan KPK memborgol tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakara,

kemarin.

Tak hanya memuji, Eni juga mengaku tangannya sudah mengenakan borgol ketika ke luar dari rumah tahanan KPK menuju Pengadilan

Tipikor untuk menjalani sidang. "Sudah, tadi dari rutan sampai ruang tunggu tahanan, saya diborgol,"

katanya seraya mengatakan bahwa aturan yang sudah dibuat harus dijalani dan dinikmati.

Bukan Eni saja yang merasakan borgol. Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham juga demikian. Idrus tak masalah dengan aturan baru KPK. "Tidak keberatan. Sudah, tadi sudah pakai borgol," ujarnya. Menurut Idrus, aturan baru yang sudah dibuat KPK patut didukung karena bagian dari penataan hukum.

Kenapa KPK memborgol "para pasiennya", Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemborgolan tahanan berdasarkan ketentuan Peraturan KPK Nomor. Ol Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur, ketika tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan. "KPK mulai menerapkan pemberlakuan

aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani KPK," ujar Febri, di Gedung KPK, kemarin.

Febri merinci dua pertimbangan pemborgolan itu dilakukan. "Untuk aspek edukasi publik dan keamanan," jelasnya. Keputusan ini, lanjut Febri, tak semata-mata datang dari dalam KPK. Tapi, ini masukan dari masyarakat yang jengah melihat kelakuan para tahanan kasus korupsi.

"Masyarakat menyaksikan dan dipertontonkan kondisi para tahanan yang meskipun dalam proses hukum diduga korupsi tapi masih cukup leluasa dan bahkan ada yang kita tahu style-nya berbeda-beda," kata Febri.

Dari segi keamanan, KPK mempertimbangkan risiko jika tahanan dibiarkan keluar rutan tanpa borgol. Kebijakan itu merupakan bentuk antisipasi.

Selain Eni dan Idrus, di hari kerja pertama di tahun 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan kepada para

tahanan yang menjalani pemeriksaan di KPK. Di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi. Kemudian kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady.

Borgol juga digunakan para tahanan yang menghadapi persiapan persidangan dengan rincian masing-masing 7 tahanan di Jakarta dan Bandung, 18 tahanan di Surabaya dan seorang tahanan di Medan dan Ambon. Ada juga Billy Sindoro, terdakwa perkara suap izin proyek Meikarta yang disidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Billy, diborgol juga Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi yang tersangkut kasus serupa dengan Billy. Selain itu, ada Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat dan Fahmi Darmawansyah yang menjadi terdakwa kasus suap Kalapas Sukamiskin.

"Dari keluar rutan sampai ke pengadilan diborgol, dan kembali ke rutan jika sudah selesai," tutur Febri.

Di jagat maya, netizen menilai

borgol tangan koruptor tidak cukup. "Upaya ga keren, borgol kaki, leher, tangannya, buatkan kandang, tuliskan kesalahannya, korupsi apa dan berapa, hukumannya berapa lama, lalu dipamerkan saat hari Anti korupsi 19 Desember," saran @ingatmatibos diamini netizen lain. "Perlu pelaku korupsi borgol tangan di belakang. Biar tambah keliatan keren ya," samber @ AdiahmadAdi5.

Akun @johnsuyanto heran dengan Eni. "Moralnya di mana nih?" tanya dia dijawab @JevobWicaksono. "Hanya di Indonesia, koruptor dan udah diborgol masih aja senyum-senyum. Bukti urat Malu udah Putus." Akun akun @ jojoegaza kesel betul. "Mungke badak, sulit untuk memberantas korupsi, karena korupsi tindakan kejahatan yang dilakukan secara berjemaah (karena itu menghilangkan rasa malu). Sebaiknya hukuman mati," ujarnya dibalas @segalabacotmu. Kalau udah muka tembok ya nggak ngaruh," katanya.

OKT/REN/FAQ







Original Post

Enggan Basa-basi Sama Pengacara, Buru-buru Pulang

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-3


Enggan Basa-basi Sama Pengacara, Buru-buru Pulang

Jaksa Gusti Made Sophan Syarif

JAKSA yang satu ini dikenal kalem alias cool. Dalam setiap sidang dia selalu ambil jarak dengan terdakwa yang dituntutnya. Maupun penasihat hukum terdakwa.

"Saya tidak mau terlalu dekat dengan orang-orang maupun para pihak yang saya tuntut," katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sikapnya itu dipilih semata-mata demi menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.

Kekhawatirannya itu cukup beralasan. Ada beberapa kejadian kedekatan dengan terdakwa dan penasihat hukumnya justru merugikan jaksa, baik secara pribadi maupun institusi. "Bukannya tidak mau kenal atau bergaul dengan mereka. Tapi saya hanya berusaha menjaga independensi saja."

Lelaki berjenggot yang sempat menangani perkara korupsi proyek bioremediasi Chevron, korupsi pegawai pajak Dhana Widyatmika dan korupsi Alex

Usman, itu pun bersyukur selama ini mampu menahan diri tidak menerima tawaran maupun bantuan dari pihak lain. Apalagi dari pihak lawan.

Dia menilai, tawaran atau iming-iming berupa hadiah, uang, fasilitas menggiurkan, sampai intervensi pihak tertentu agar menuntut ringan, merupakan tantangan bagi jaksa penuntut umum.

"Setiap individu pasti punya cara untuk mengatasinya. Dan saya memilih untuk menyendiri saja. Tidak berhubungan dengan pihak berperkara," ucap lelaki yang kerap terlihat mojok di kursi tunggu pengadilan itu.

Namun jangan salah, keramahan atau kekaleman Sophan yang tergabung di Satgas Pemburu Koruptor Kejagung itu bisa berbalik 180 derajat ketika di ruang sidang.

Ia bisa berubah menjadi sangar. Melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis alias langsung ke pokok perkara, kepada saksi maupun terdakwa.

Tak jarang, kepiawaiannya itu mampu menyingkap fakta yang sengaja disembunyikan terdakwa maupun saksi.

Ketika selesai sidang, Sophan biasanya cepat-cepat membereskan dokumen. Lalu meninggalkan pengadilan. Ia enggan meladeni percakapan basa-basi dengan pihak berperkara.

"Saya rasa semua sudah terungkap di persidangan. Jadi saya pikir lebih baik pulang ke kantor cepat-cepat untuk melaporkan hasil persidangan atau mengerjakan tugas yang lain," katanya.

gpg







Original Post

Ditangkap Di Cina, Divonis Bebas, Kabur Lagi Ke Luar Negeri

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-3


Ditangkap Di Cina, Divonis Bebas, Kabur Lagi Ke Luar Negeri

BOS PT Keang Nam Development Indonesia Adelin Lis diduga melakukan pencucian uang hasil pembalakan liar hutan. Namun pengusutan kasus ini mandek.

Adelin Lis keburu menghilang. Diduga dia kabur ke luar negeri dan bersembunyi hingga kini. Sebelumnya ia pernah melarikan diri ke Cina untuk menghindari proses hukum kasus pembalakan liar.

Namun tim pemburu bisa menemukan dan membawanya ke Tanah Air. Adelin Lis pun diadili. Perkaranya bergulir sampai kasasi.

Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, Bagir Manan menjatuhkan vo-

nis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rpl miliar. Putusan itu diketok pada 31 Juli 2008.

MA juga mewajibkan Adelin Lis membayar ganti rugi Rpl 19,8 miliar dan 2,838 juta dolar Amerika. Jika dalam tempo 1 bulan tidak bisa membayar, hukuman Adelin Lis diperberat atau ditambah 5 tahun kurungan.

Vonis MAini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terha-

dap Adelin Lis pada 7 November 2007.

PN Medan membebaskan Adelin Lis dari dakwaan perambahan hutan di Ka-bupeten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini memerintahkan jaksa membebaskan Adelin Lis dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.

Hakim berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti. Perbuatan Adelin Lis dianggap bukan tindak pidana. Melainkan hanya kelalaian administrasi. Pe-nindakannya, wewenang Kementerian Kehutanan. Bukan pengadilan.

Tak terima Adelin Lis lolos dari jerat hukum, Jaksa Penuntut Umum, Harli Siregar langsung menyatakan kasasi usai pembacaan putusan. "Kita melakukan kasasi dengan waktu sesingkat-singkatnya," ucap Harli.

Upaya ini berhasil. MA menganulir putusan PN Medan. Namun Adelin Lis telah menghilang sejak hakim PN Medan memvonisnya bebas. Putusan kasasi yang menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara hingga kini belum bisa dieksekusi.

gpg







Original Post

Keluar Lapas Naik Mobil Ambulans, Balik Ke Sukamiskin Diantar Alphard

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-3


Keluar Lapas Naik Mobil Ambulans, Balik Ke Sukamiskin Diantar Alphard

SOPIR ambulans Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Ficky F mengaku mengetahui penyalahgunaan izin keluar penjara sejumlah narapidana kasus korupsi. Di antaranya Fahmi Darmawansyah dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Saat bersaksi di sidang perkara suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/1), Ficky mengatakan bahwa izin keluar itu disertai surat tugas.

Dalam dakwaan jaksa yang sudah dibacakan belum lama

ini, diketahui Ficky mengantar sejumlah narapidana keluar dari Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans dengan tujuan rumah sakit.

Namun, ternyata narapidana itu malah keluyuran. Ada juga yang diantar ke rumah sakit meski izin yang diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Pak Fuad Amin sempat diantar ke Rumah Sakit Dustira di Cimahi. Namun pulangnya menggunakan kendaraan Alphard miliknya langsung masuk ke dalam Lapas Sukamiskin ditemani pengawalnya. Harusnya dikawal

pas diantar kemudian dijemput lagi pakai ambulans. Aturannya begitu," ujar Ficky.

Ia juga pernah mengantar napi Fahmi Darmawansyah ke luar Lapas Sukamiskin. Tujuannya RS Hermina. Namun pulangnya bukan dijemput di rumah sakit itu.

"Saya ditelepon pengawalnya untuk standbye, lalu saya keluar bawa ambulans dan jemputnya di musala di samping lapas," katanya.

Secara aturan, kata Ficku, setiap narapidana yang keluar lapas harus ditemani pengawal.

Faktanya, kata dia, dari Lapas Sukamiskin, narapidana itu memang dikawal. Namun setelah di luar, tak dikawal.

"Harusnya diantar dikawal, ditunggu di rumah sakit sampai selesai kemudian dibawa lagi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.

Namun faktanya, mereka tidak mengawal. Saat ditanya hakim dan jaksa, Ficky men-gangguk.

Jaksa KPK, Takdir Suhan sempat menanyakan soal kenapa Fahmi dibawa ke rumah sakit. "Fahmi ini saat diantar ke rumah sakit memang sakit atau hanya

modus saja?" tanya Takdir.

Ficky mengatakan saat itu, Fahmi mengalami masalah di bagian kaki. "Tapi kondisinya memang tidak terlalu gimana, dalam keadaan sehat lah," ujarnya.

Di sidang ini, Ficky berterus terang setiap kali mengantar napi ke luar lapas diberi uang. Fahmi memberikan Rp 750 ribu. Sementara Fuad Amin Rp 500 ribu.

Uang itu ia gunakan untuk beli bensin mobil ambulans karena Lapas Sukamiskin tidak men-ganggarkannnya.

byu







Original Post

Hakim Candai Al Khadziq Ngeloyon Tak Pamit Istri

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-3


Hakim Candai Al Khadziq Ngeloyon Tak Pamit Istri

Sidang Perkara Suap Eni Maulani

Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq memenuhi panggilan jaksa KPK untuk hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun ia menolak menjadi saksi pada sidang perkara suap istrinya. Eni Maulani.

AL Khadziq sudah tiba pukul 09.50 WIB dan dipersilakan masuk ruang sidang. "Karena saksi dan terdakwa ada hubungan suami istri, maka ditanya dulu kesediaan dari terdakwa. Apakah bersedia?" tanya ketua majelis hakim Yanto kepada Eni.

"Saya keberatan Yang Mulia, karena saksi merupakan suami saya," jawab Eni. Al Khadziq juga merasa belum siap. "Karena ada beban di hati saya. Saya minta untuk tidak diambil keterangan saya hari ini," mohonnya.

Hakim Yanto mengabulkan. "Untuk keterangan saksi ini, kita tunda dulu karena yang bersangkutan telah memberikan keterangan di penyidikan."

Al Khadziq dipersilakan ke luar ruang sidang. Ketua majelis memerintahkan jaksa KPK memanggil saksi berikutnya. Usai mendengarkan keterangan tiga saksi, Al Khadziq dipanggil lagi.

Lantaran tak nongol-nongol, majelis hakim meminta penasihat hukum membantu mencari Al Khadziq di tempat parkir.

Hakim Yanto berkelakar karena Al Khadziq ngeloyor meninggalkan istrinya di ruang sidang. "Bisa diragukan nih kesetiaannya. Enggak bilang, enggak pamit. Masa pulang." Pengunjung pun tertawa.

Yang dicari akhirnya nongol. Majelis hakim menawarkan dua opsi kepada Al Khadziq. Pertama, menggunakan hak ingkar jadi saksi. Hak ini diatur dalam KUHP terhadap saksi yang memiliki hubungan perkawinan dengan terdakwa.

Opsi kedua, melepaskan hak itu dan memberikan kesaksian di sidang. "Apabila Saudara menghendaki dan JPU tidak keberatan. Anda bisa berikan keterangan di bawah sumpah atau tanpa disumpah," kata Hakim Yanto.

Al Khadziq memilih menggunakan haknya. Dia beralasan tidak tega kepada istrinya, jika harus memberikan kesaksian yang bisa memberatkan.

"Saya pilih opsi pertama, hak ingkar," putusnya.

Al Khadziq dipersilakan meninggalkan ruang sidang lagi.

"Untuk sementara Saudara bisa pulang. Namun tidak menutup kemungkinan dipanggil lagi. Ya sudah. Tidak salaman nih dengan istri. Jangan malu-malu-lah," kata Hakim Yanto. Al Khadziq tersipu.

Pada sidang ini, jaksa menghadirkan Direktur PT Borneo Lumbung Energi Metal, Nenie Arwani. Ia mengaku diperintah bosnya Samin Tan menyiapkan sejumlah dokumen terkait persoalan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Perusahaan milik Samin itu dicabut izin pertambangan batubaranya. Penyebabnya melakukan pelanggaran.

Samin meminta bantuan kepada Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Marcus Melchias Mekeng untuk melobi Kementerian ESDM. Mekeng memperkenalkan Samin dan Nenie dengan Eni.

"Saya tidak tahu (siapa Mekeng). Saya tahu beliau temannya Pak Samin," ujar Nenie.

Eni membenarkan kesaksian Nenie. Ia memang disuruh Mekeng untuk membantu Samin dalam persoalan ini. "Memang diperintah oleh Bapak Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar."

Setelah Nenie selesai memberikan kesaksian, giliran Samin Tan dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham yang diperiksa

bersamaan.

Samin membantah pernah memberikan imbalan Rp5 miliar untuk melobi Kementerian ESDM. "Yang diserahkan itu dokumen, banyak sekali dokumen yang diserahkan," kelitnya.

Jaksa KPK mencecar apakah Samin pernah memberikan ke Eni sebagai "corporate social responsibility," perusahaannnya. Lagi-lagi Samin berkelit, "Tidak pernah sama sekali."

Jaksa kemudian menanyakan percakapan WhatsApp antara Eni dengan Samin Tan. Eni mengucapkan terima kasih Eni kepada Samin atas bantuan Rp4 miliar yang diterima lewat Nenie. "Enggak pernah saya jawab tuh. Enggak ada jawaban dari saya," elak Samin.

Jaksa KPK juga menyinggung pesan WhatsApp Eni pada 5 Juni 2018 berisi permintaan tambahan dana Rpl miliar untuk kepentingan suaminya Al Khadiz yang ikut Pilkada Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Samin berdalih tak ingat. Tapi mengakui nomor WA itu miliknya. ."Mungkin saja saya terima, tapi saya tidak ingat."

Sedangkan Idrus Marham dikorek mengenai permintaan uang kepada bos Blackgold, Johannes B Kotjo untuk Eni. Ia menganggap Eni sebagai adik

angkat. Eni juga pernah curhat soal persoalan proyek PLTU Riau 1.

"Eni adik saya, jika ada masalah sering menghubungi saya, termasuk waktu itu meminta saya membantunya menghubungi Pak Kotjo terkait permintaan untuk meminjam uang," kata Idus.

Idrus turun tangan karena Eni sudah berulang kali menghubungi Kotjo, namun tak direspons. Idrus mengirim pesan WA ke Kotjo, "Maaf bang, dinda butuh bantuan dana kemenangan, sangat berharga sangat berharga bantuan bang Kotjo, Tks sebelumnya."

Idrus menjelaskan Eni butuh uang untuk suaminya. "Waktu itu Bu Eni pernah menyampaikan pinjaman uang ke Pak Kotjo. Yang saya tahu waktu itu memang pinjaman uang untuk keperluan pencalonan suami Bu Eni. Saya tidak tahu apakah diberikan uang atau tidak," lanjut Idrus.

Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo dalam mendapatkan proyek PLTU Riau 1. Kemudian didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari berbagai pihak. Termasuk Rp5 miliar dari Samin.

byu







Original Post

Oknum KPK Gadungan Gentayangan Di Daerah

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 6
2019-1-3


Oknum KPK Gadungan Gentayangan Di Daerah

Selalu Meras Pejabat Pihak Swasta

SEHARI dibuka, laporan adanya oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan paling banyak yang masuk ke gedung merah putih di kawasan Kuningan, Jakarta.

Nomor pusat layanan 198 milik KPK juga telah menerima sebanyak 31 telepon pada hari pertama dibuka pada Rabu, 2 Januari 2018. Salah satu laporan terbanyak adalah mengenai adanya oknum KPK gadungan di sejumlah daerah.

"KPK banyak memproses kasus orang yang mengaku KPK, lalu meminta uang ke pejabat dan pihak swasta dalam menangani kasus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, kemarin.

Selain itu, lembaga anti korupsi ini juga menerima penga-duan masyarakat, humas, soal gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penelepon, kata dia, berasal dari Jabodetabek, Karawang, Padang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan Bandung.

KPK membuka layanan call center di nomor 198 agar masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi hingga memperoleh informasi gratifikasi.

Uji coba layanan tersebut,

akan berlangsung 2 Januari hingga 28 Februari 2019. Dalam masa uji coba, layanan informasi publik ini akan aktif selama 12 jam, mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

KPK akan menambah jam layanan menjadi 24 jam secara bertahap, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik.

KPK berharap, adanya layanan Call Center ini dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi dari KPK.

"Kami harap dengan adanya Call Center 198 ini, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK," kata Febri.

Sebelum adanya layanan call center ini, KPK sudah menyediakan sejumlah akses untuk masyarakat memperoleh informasi publik atau pengaduan. Masyarakat dapat mengklarifikasi atau menyampaikan pengaduan Tipikor ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail pengaduan® kpk.go.id.

dir







Original Post

Operasional Ambulans Jadi Beban Narapidana

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 2
2019-1-3


Operasional Ambulans Jadi Beban Narapidana

BANDUNG, (PR).-

Sidang kasus suap pemberian fasilitas mewah dan penyalahgunaan izin keluar Lapas Sukamiskin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/1/2019). Dalam sidang tersebut beberapa saksi dihadirkan di antaranya sopir ambulans lapas Ficky F dan istri mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Dian Anggraeni.

Ficky yang merupakan ASN Kemenkumham bersaksi untuk para terdakwa yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendry Saputra, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah. Dalam kesaksiannya, Ficky mengaku kerap mendapat imbalan setiap mengantar narapidana kasus tipikor, khususnya dari Fuad Amin dan Fahmi Darmawansyah.

"Pernah dapat uang, diberi. Dari Pak Fahmi dua kali, Rp 700.000. Lalu dari Fuad Amin Rp 500.000," kata Ficky di hadapan majelis hakim yang dipimpin Judijanto.

Fahmi dan Fuad sebelumnya sempat disebut di dalam berkas dakwaan penuntut umum KPK. Berstatus sebagai narapidana Lapas Sukamiskin, keduanya kerap izin keluar lapas dengan alasan sakit. Modus yang mereka gunakan yaitu diantar ke rumah sakit, seperti ke RS Hermina, Arcamanik. Namun, kesempatan itu digunakan untuk keluyuran dengan dijemput kerabatnya.

Hakim anggota, Marsidin Nawawi kemudian menanyakan soal imbalan yang diterima Ficky dari para napi. "Uangnya digunakan untuk bensin ambulans. Saya sudah laporan ke atasan soal uang itu, tetapi kata atasan simpan saja untuk beli bensin," kata Ficky yang menegaskan tidak pernah meminta uang kepada narapidana yang diantarkan ke rumah sakit.

Hakim pur) mencecar saksi soal anggaran di lapas untuk keperluan ambulans. Pasalnya, menurut hakim, seharusnya lapas memiliki anggaran tersendiri untuk operasional ambulans.

"Tidak pernah dikasih. Saya bahkan pernah menanyakan ke bagian keuangan, jawabnya tidak ada anggaran. Jadi memang dibebankan ke napi yang sakit Namun, setelah ada OTT KPK baru ada anggaran pengawalan dan uang perawatan, serta bensin," katanya.

Kaget

Sementara itu, saksi Dian Anggraeni ditanyai soal hadiah mobil Mitsubishi Triton dari Fahmi Darmawansyah. Dia membenarkan mobil itu dikirim ke rumahnya di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada malam hari.

"Saya sempat bingung, kaget juga kok mobil sebagus ini diberikan ke suami saya. Namun, karena waktu itu sudah malam, saya belum sempat bertanya ke suami saya," ujar Dian.

Menurut dia, selama mendampingi sang suami belum pernah ada yang memberikan mobil. Apalagi, mobil sebagus itu dengan harga kisaran Rp 400 juta.

Mobil itu sendiri belum sempat digunakan. Keesokan harinya, tim KPK menangkap tangan suaminya karena tuduhan menerima suap atau gratifikasi.

"Besok paginya, belum sempat saya cerita ke suami, keburu ada tim dari KPK yang menyita mobil tersebut. Jadi mobil belum dipakai," katanya.

(Yedi Supriadi)







Original Post

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 2
2019-1-3


Jaksa KPK Tolak Eksepsi Billy Sindoro

BANDUNG, (PR).-

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak semua eksepsi bos megaproyek Meikarta, Billy Sindoro. Jaksa menganggap semua eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/1/2019). Sidang yang dipimpin hakim Judianto itu mengagendakan jawaban jaksa KPK atas eksepsi terdakwa.

"Eksepsi penasihat hukum Billy Sindoro dan Hendry Jas-men sudah masuk pokok perkara dan bukan materi eksepsi. Seyogianya itu tetap ditolak," kata tim jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Taufiq menyebutkan, surat dakwaan yang disampaikan jaksa sudah menguraikan perbuatan terdakwa dengan cermat. Ia menegaskan, eksepsi tim penasihat hukum para terdakwa membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. "Kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Daryanto akan membacakan

putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan depan.

Seperti diketahui, empat terdakwa yakni Bily Sindoro, Tar-yudi, Fitrajadja Purnama, dan Henry Jasmen didakwa melakukan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Yasin dan pejabat lainnya..Para terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK Yadyn menyatakan Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama, bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan, menyuruh melalaikan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.

"Seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan 270.000 dolar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 UU Tipikor.

Yedi Supriyadi







Original Post

Tindak Lanjut Kasus SNP?

Media Cetak Harian Ekonomi Neraca Halaman 2
2019-1-3


Tindak Lanjut Kasus SNP?

Publik sampai sekarang masih menunggu hasil perkembangan terbaru kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), dimana Bareskrim Mabes Polri melakukan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI untuk melakukan audit investigasi. Bahkan Polri juga menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya PT SNP diduga melakukan tindak pidana dengan cara mengajukan pinjaman ke-14 bank dengan menyerahkan jaminan berupa list kontrak piutang pembiayaan konsumen (end user). Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada 14 bank kreditur, diantaranya Bank Panin, Bank Mandiri, PT BankCentral Asia(BCA),BankJabar Banten, BankSinar Mas, Bank Ganesa, Bank Capital Indonesia, Bank Nasional NOBU, Bank Victoria, Bank ITrust, BankResona Perdania, Bank Nusantara Parahyangan, Bank Woori, dan Bank CTBC.

Pada awalnya dilakukan audit investigasi bersama masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT Bank Mandiri (persero).TBK sebagai kreditur yang telah memberikan limit fasilitas kredit kepada PTSNPdari tahun 2004 hingga 2015 sebesar Rp 10,52 triliun. Kemudian diduga outstanding macet PT SNP di Bank Mandiri mencapai Rp 1.403.833.000.000 dari total fasilitas kredit yang diterima sebesar Rp 10,52 triliun.

Hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OIK) juga menjadi salah satu langkah untuk menyelidiki dugaan korupsi PT Bank Mandiri Tbk dalam pemberian kredit kepada PT SNP Finance. Kredit macet ini ditemukan sejak tahun 2010 dimana PT SNP telah bermasalah dengan keuangannya.

Tentu, tidak hanya Bank Mandiri yang menderita kerugian. BCA juga senasib. Dana sendal Rp200 miliar yang dibobol PT SNP telah memasuki masa kredit macet (non performing loan-NPL) dengan kolektabil-itas 5 atau kategori macet.

Diketahui, PT SNP mulai mengajukan kredit ke BCA sejak Juni 2016. Besaran kredit berjenjang hingga November 2017 nilainya mencapai Rp545 miliar. Semula, PT SNP mengangsur secara rutin. Sisa kewajiban PT SNP terus berkurang hingga menjadi Rp210 miliar. BCA memberikan kepercayaan untuk menyalurkan kreditkepadaSNPFinancelan taran perusahaan pembiayaan Grup Columbia itu memiliki kinerja keuangan yang sehat

Namun ujung-ujungnya, PT SNP mulai lalai dari kewajibannya membayar utang kepada BCA dan beberapa bank lainnya. Namun, kasus yang sudah ditangani Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri telah menangkap dan menahan tujuh orang tersangka dari PT SNP.

Selain menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, polisi juga melakukan pemblokiran terhadap rekening PT SNP di 14 bank dimaksud. Menurut polisi, PT SNP diduga telah menimbulkan kerugian sekitar Rpl4 triliun.

Nah, sejak mencuatnya kasus pembobolan 14 bank, saat ini PT SNP resmi menyandang status pailit Status tersebut resmi diberikan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (26/10) lalu. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sunprima Irfan Aghasar menyampaikan, dalam rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian Sunprima, hasilnya dari jumlah kredituryanghadir, krediturkonkuren (tanpa jaminan) 100% menyetujui perdamaian, sementara kreditur separatis (dengan jaminan) yang hendak berdamai hanya 39%. Sisanya 61% ingin PT SNP pailit

Sesuai pasal 281 ayat (1) UU 37/2004, perdamaian PKPU atau homologasi mesti punya suara 51 % dari uap kategori kreditur yang memberikan suara. Makanya, Sunprima pailit sebab 61% separatis enggan berdamai.

redaksi







Original Post

KPK Mulai Terapkan Pemborgolan

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 8
2019-1-3


KPK Mulai Terapkan Pemborgolan

JAKARTA, (PR).-

Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pemborgolan bragi tahanan kasus korupsi, mulai Rabu (2/1/2019). Aturan itu diterapkan bagi para tahanan yang sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK ataupun persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hari pertama kerja di tahun 2019, KPK mulai melakukan pelaksanaan tugas seperti biasa, baik penindakan ataupun pencegahan. Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK Pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK sudah mulai diterapkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dia menuturkan, KPK telah menerima sejumlah masukan berbagai kalangan masyarakat terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK. Baik sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya, seperti rumah sakit. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan.

"KPK menerima masukan itu dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi

aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," katanya. Mengacu Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, pemborgolan pun diterapkan. "Dengan pertimbangan keamanan, aturan itu diterapkan. Khususnya Pasal 12 ayat (2) dalam hal tahanan dibawa ke luar ru-

tan, dilakukan pemborgolan. Hal ini dikategorikan pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan," tuturnya.

Dia mengatakan, penerapan aturan itu telah dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan persiapan persidangan seperti di Bandung, Jakarta, Surabaya, Medan, dan Ambon. Sebanyak empat

tahanan KPK yang keluar dari rutan untuk berobat pun diborgol.

Call center 198

Selain itu, KPK juga resmi membuka akses dan melakukan uji coba layanan informasi publik atau call center KPK di nomor 198. Uji coba akan dilakukan sampai dengan 28 Februari 2019.

Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berapa informasi grati- fikasi, pengaduan masyarakat dan informasi publik lainnya. "Saat ini jam layanan selama 12 jam dari pukul 6.00- 18.00 WIB. Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," ucapnya.

Dia menyatakan, KPK berharap adanya call center 198 ini, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK. Hal ini merupakan upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Sampai sore ini (kemarin) call center 198 dihubungi 31 penelefon dari area Jabodetabek dan berbagai daerah lainnya, seperti Karawang, Padang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan Bandung. KPK akan mengevaluasi efektivitas layanan informasi ini, bertahap waktu operasi akan bertambah sesuai kebutuhan," tutur dia.

(Ira Vera Tika)







Original Post

KPK Pembobolan Tahanan Atas Masukan Masyarakat

Media Cetak Harian Ekonomi Neraca Halaman 12
2019-1-3


KPK Pembobolan Tahanan Atas Masukan Masyarakat

NERACA

Jakarta - luru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Di-ansyah menyatakan pem-borgolan terhadap tahanan KPK yang mulai diterapkan pada Rabu ini (2/1) atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat

Untuk diketahui, KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK."Sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahunan menuju tempat persidangan atau

tempat lainnya," kata Febri di Jakarta, Rabu (2/1).

Menurut dia, salah satu hal yang mengemuka adalah aspekedukasi publik dan keamanan."KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," tutur dia.

Oleh karena itu, kata Febri, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK No-mor01Tahun2012tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2)."Yang mengatur bahwa "dalam haj tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan.

Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan," ucap Febri.

Pada Rabu ini, penerapan aturan pemborgolan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, yaitu di Jakarta sebanyak tujuh o-rang, di Surabaya 18 orang, di Medan satu orang, di Ambon satu orang, di Bandung tujuh orang, dan keluar rutan untuk berobat empat orang.

Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1), salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari BupatiCianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar

Tubagus Cepy adalah tersangka kasus-, tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus Cepy sudah mengenakan borgol dan juga rompi jingga tahanan KPK yang sudah diterapkan terlebih dahulu. KPK pada Rabu memeriksa Tubagus Cepy sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IR-M).

Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu ini dijadwalkan sidang untuk para terdakwa antara lain Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah.

ant







Original Post

Dibuka Akhir Januari 2019, Ini Fakta Menarik Rekrutmen PPPK

Media Online LIPUTAN 6
2019-01-03


Liputan6.com, Jakarta Pergantian tahun menjadi hal yang ditunggu banyak orang, terutama bagi para tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada minggu keempat atau akhir bulan Januari 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Liputan6.com telah merangkum beberapa fakta menarik seputar pendaftaran PPPK. Berikut uraiannya

1. Mengangkat dan Mengganti Tenaga Honorer

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Moeldoko berharap dengan adanya skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer.

"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," ujar Moeldoko, seperti dikutip dari laman Setkab.

Moeldoko melanjutkan, bagi para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Ini karena seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Menurutnya, hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

2. Dibagi 2 Fase Rekrutmen

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

Menurutnya, rekrutmen PPPK akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019 dan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.

"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019," ujarnya seperti dikutip dari laman BKN.

3. Usia Pelamar Minimal 20 Tahun dan Maksimal 1 Tahun Sebelum Pensiun Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora, maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, "Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun di bawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya."

4. Profesional, Diaspora, hingga Honorer Berpeluang Jadi PPPK

Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

"Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini, memberikan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer," ujarnya.

Menteri berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Menteri Syafruddin mengatakan untuk eks tenaga honorer akan diprioritaskan seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.

5. Rekrutmen PPPK Melalui 2 Tahapan Seleksi Peserta CPNS di Jakarta Barat. Dok Tommy Kurnia/Liputan6.comSesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

6. Teknis Penyusunan Kebutuhan PPPK Sama Dengan Teknis Penyusunan Kebutuhan CPNS

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana Kementerian PANRB dan BKN terlibat di dalamnya.

"Teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut," ujarnya seperti dikutip dari laman BKN.

Bima menambahkan, jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50 persen.

7. Rekrutmen PPPK Diselenggarakan Sangat Terbuka Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham menanti waktu pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menjelaskan bahwa nantinya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka.

Menurut Syafruddin, rekrutmen P3K akan diselenggarakan sangat terbuka karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Syafruddin berharap, P3K dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun, yaitu batas usia rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," tuturnya, seperti dikutip dari laman BKN.

8. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Paling Singkat 1 Tahun dan Dapat Diperpanjang

Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

"Perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama lima tahun," bunyi Pasal 37 ayat (5) PP itu.

9. Diberi Gaji dan Tunjangan Setara PNS Ilustrasi PNS Naik GajiPP 49/2018 menyebutkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

10. Diberi Kesempatan untuk Pengayaan Pengetahuan

Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

"Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja, kecuali bagi PPPK yang mengemban tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu," bunyi Pasal 40 ayat (1,2) PP 49/2018.

11. Bisa Dapat Penghargaan Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)PP 49/2018menegaskan, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian

a. tanda kehormatan

b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi dan/atau

c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

12. PPPK Wajib Mematuhi Disiplin

Menurut PP 49/2018, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin. Instan Pemerintah pun wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK, serta melaksanakan bebagai upaya peningkatan disiplin.

"PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 51 ayat (3) PP ini.

PP ini juga mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. Disebutkan, pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir

b. meninggal dunia

c. atas permintaan sendiri

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPK atau

e. tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Adapun pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena

a. dihukum penjara berdasakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana itu dilakukan dengan tidak berencana

b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau

c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Selain itu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

13. Berhak Mendapatkan Cuti Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 juga menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti, yang terdiri atas

a. cuti tahunan

b. cuti sakit

c. cuti melahirkan dan

d. cuti bersama.

"PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, selama 12 hari kerja," bunyi Pasal 78 ayat (1,2) PP ini.

Adapun PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Sedangkan PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari, menurut PP ini, berhak atas cuti saki, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan melampirkan surat keterangan dokter.

"Hak cuti sakit sebagimana dimaksud diberikan untuk waktu paling lama satu bulan," bunyi Pasal 83 ayat (4) PP ini. Sementara untuk PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dilakukan pemutusan hubungan kerja.

PP ini juga menegaskan, PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPK, menurut PP ini, PPPK berhak atas cuti melahirkan paling lama tiga bulan, dan tetap menerima penghasilan setelah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk cuti bersama PPPK, menurut PP ini, mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018 itu.

14. Dapat Hak dan Fasilitas yang Setara PNS, Kecuali Jaminan Pensiun

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada PPPK. Namun begitu, sambungnya, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Untuk PPPK ini dia tidak dibayarkan pensiun. Tapi tidak dibayarkan pensiun kan bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK," ungkapnya.

"Misal, Taspen mengadakan itu, boleh saja mereka memotong uang premi dari gajinya dibayarkan ke sana. Sehingga ketika pada akhir tahun kontrak, mereka mendapatkan tunjangan pensiunnya," tambah dia.

Dia pun menyebutkan, pemerintah telah menjalin pembicaraan dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait ide tersebut. Bahkan, ia mengatakan, Taspen sendiri sudah siap untuk mengelolanya.

Terkait bagaimana skema pengaturan uang pensiun itu, Bima menjawab, ia belum mendengar kabar lebih lanjut dari Taspen. "Nah itu saya enggak tahu. Tapi kan karena PPPK ini manajemen dilakukan BKN, jadi harus ada nama, nomor induk, seperti itu. Kan bisa dipotong langsung untuk diberikan," pungkas dia.

15. Adanya PPPK Tak Bebani Anggaran Pemerintah Ilustrasi uang. (via istimewa)Adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpotensi menambah beban anggaran lantaran harus mengeluarkan gaji yang lebih besar bagi para PPPK.

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyakini adanya kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar pada beban angggaran.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, lanjut dia, mayoritas penerimaan calon PPPN ini akan dilakukan di daerah, bukan di tingkat pusat. Sehingga anggaran yang digunakan untuk mengaji pada PPPK itu nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita akan tahu berapa kemungkinan beban anggaran dari Pemda. Tapi kapan akan mulai diseleksi. Kalau ada beban anggaran maka mungkin tidak full, sebab sekarang kan sudah ada honorer. Ini sudah dibayar Pemda melalui APBD. Jadi bebanya tidak maksimal. Tapi yang jelas kalau dia jadi PPPK, maka take home pay dia akan lebih baik," jelas dia.

Menurut Askolani, nantinya alokasi gaji untuk PPPK di daerah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk 2019, pemerintah juga telah menaikkan alokasi DAU untuk daerah.

"DAU di 2019 naik dibanding 2018. Ini salah satunya untuk belanja pegawai, jadi ada potensi itu dipakai. Bebannya berapa nanti kita lihat. Karena untuk diangkat jadi PPPK itu tidak sekaligus tetapi bertahap. Ini akan meringankan beban Pemda. Dan selama ini sudah di tanggung Pemda, jadi tidak kaget," ungkap dia.

Sementara untuk potensi pengangkatan PPPK di tingkat pusat, Askolani menyatakan pihaknya masih akan menunggu ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun dia menyatakan jika pemerintah telah memiliki dana cadangan untuk hal tersebut.

"Kita tunggu dari Menteri PANRB. Kan setelah PP-nya jadi, Menteri PANRB akan susun strateginya. Beban untuk APBN kita belum tahu, tunggu dari Menteri PANRB. Tapi cadangan selalu ada," tandas dia.

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3861698/dibuka-akhir-januari-2019-ini-fakta-menarik-rekrutmen-pppk




Original Post

3 Juta Perempuan India Unjuk Rasa Membentuk Rantai Manusia Sepanjang 620 Km

Media Online Okezone
2019-01-03


JUTAAN perempuan di Negara Bagian Kerala, India, membentuk "untuk menyuarakan kesetaraan gender", menyusul perselisihan tentang akses perempuan ke kuil Hindu yang terkenal di sana. Kuil Sabarimala secara historis tertutup bagi wanita "usia menstruasi", antara 10 sampai 50 tahun.

Pengadilan Tinggi India membatalkan larangan itu pada September, tetapi para perempuan pengunjung tetap tak bisa masuk karena ribuan orang berunjuk rasa di kuil tersebut dan menghalangi mereka dengan berbagai cara.



Beberapa waktu lalu, sejumlah transgender bisa masuk kuil, karena dianggap bukan perempuan.

Unjuk rasa perempuan kali ini, disebut "tembok perempuan", digalang oleh pemerintah koalisi negara bagian itu yang berhaluan kiri.

Para pejabat mengatakan kepada wartawan , Imran Qureshi, bahwa sekira 5 juta perempuan dari berbagai pelosok Kerala berkumpul di semua jalan raya nasional untuk membentuk rantai hidup yang membentang dari ujung utara Kasaragod ke ujung selatan di Thiruvanthapuram.

Sedangkan para penyelenggara memperkirakan perempuan yang turun membentuk rantai itu jumlahnya sekira 3 juta orang.

Para pejabat mengatakan demonstrasi singkat tersebut digalang untuk memerangi ketidaksetaraan dan melawan upaya kelompok-kelompok sayap kanan yang hendak terus menerapkan larangan terhadap perempuan.

Seorang demonstran, Kavita Das, mengatakan kepada , "Ini adalah cara yang bagus untuk mengatakan betapa kuatnya perempuan dan bagaimana kita dapat memberdayakan diri sendiri dan saling membantu. Tentu saja saya mendukung gerakan untuk memungkinkan perempuan dari segala usia masuk ke kuil. Mereka yang ingin berdoa harus memiliki hak untuk berdoa. Tradisi apa pun tak boleh menghambat perempuan."

Perempuan lain, Tanuja Bhattadri, mengatakan, "Sabarimala bukan masalah utama di sini hari ini. Saya percaya bahwa lelaki dan perempuan itu setara."

Mengapa Jadi Begitu Politis?



Keputusan Mahkamah Agung untuk membolehkan perempuan berziarah dan berdoa di Kuil Sabarimala diambil setelah diajukannya petisi menyatakan bahwa kebiasaan yang melarang perempuan itu melanggar kesetaraan gender.

Tetapi partai nasional yang berkuasa di India, Partai Bharatiya Janata (BJP), yang berhaluan nasionalis Hindu, berpendapat bahwa keputusan itu merupakan serangan terhadap nilai-nilai Hindu.

Masalah ini semakin menjadi perdebatan menjelang pemilihan umum India, dijadwalkan bulan April dan Mei.

Sejumlah pengamat menuduh Perdana Menteri India Narendra Modi menggunakan isu agama yang memecah belah untuk mendapatkan suara dari basis dukungan mereka.

Hinduisme menganggap perempuan yang sedang haid tidak suci dan karenanya dilarang berpartisipasi dalam ritual keagamaan, tetapi sebagian besar kuil mengizinkan masuknya perempuan selama mereka tidak menstruasi, dan tidak menerapkan larangan secara luas pada perempuan.

\'Dewa Kuil Itu adalah Bujangan\'



Para pengunjuk rasa berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Agung itu juga bertentangan dengan keinginan dewa penguasa kuil, Dewa Ayappa.

Mereka mengatakan bahwa larangan perempuan memasuki Kuil Sabarimala bukan hanya tentang menstruasi, namun juga untuk memenuhi keinginan Dewa Ayappa, yang diyakini telah menetapkan aturan yang jelas tentang ziarah di sana untuk memperoleh berkat sang dewa.

Menurut mitologi kuil itu, Dewa Ayyappa adalah seorang bujangan yang diyakini telah berikrar untuk berselibat (tidak menikah), dan karenanya menerapkan larangan tersebut.

Sejumlah perempuan coba memasuki kuil itu di tengah protes besar-besaran, dan banyak yang terpaksa kembali.

Dua perempuan berhasil mencapai tempat utama di kuil tersebut pada Oktober lalu, dengan lebih dari 100 polisi melindungi mereka dari pengunjuk rasa yang melempari batu ketika mereka berjalan sejauh 5 km ke kuil.

Mereka akhirnya dipaksa kembali setelah terjadi bentrokan dengan para peziarah lain, hanya beberapa meter dari tempat suci Sabarimala.

(han)

https://news.okezone.com/read/2019/01/03/18/1999249/3-juta-perempuan-india-unjuk-rasa-membentuk-rantai-manusia-sepanjang-620-km




Original Post

Media