Satgas antimafia bola periksa direktur LIB 11 jam

Media Online Antara
2019-01-04


Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Antimafia Sepakbola Mabes Polri memeriksa Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya selama 11 jam terkait skandal mafia pengaturan skor pada Liga 2 2018.

Pemeriksaan terhadap Risha berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB, Kamis.

Dalam pemeriksaan itu, Risha ditanya dalam kapasitasnya sebagai operator dan pengelola kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Sepakbola di Indonesia.

Setidaknya, ada 15 pertanyaan yang diberikan penyidik ke direktur PT LIB itu.

Sepanjang pemeriksaan, Risha menjelaskan ke penyidik, dirinya telah menjalankan kewajiban mengelola kompetisi, sebagaimana diamanahkan Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI).

Sepanjang pemeriksaan, Risha didampingi oleh kuasa hukum dan staf urusan media perusahaan.

Sejak skandal pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 mencuat ke publik, Satgas Antimafia Sepakbola Mabes Polri telah menangkap empat tersangka, antara lain, Anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto, beserta anaknya, Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto.

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat ditemui dalam kesempatan lain, menjelaskan, keempat tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur pasal 378 dan pasal 372 KUH Pidana juncto UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.



(T. KR-GNT/Pewarta: Genta Tenri MawangiEditor: Ahmad WijayaCOPYRIGHT ANTARA 2019

https://www.antaranews.com/berita/783688/satgas-antimafia-bola-periksa-direktur-lib-11-jam




Original Post

KPK Harap Pencabutan Hak PT NKE Ikut Lelang Proyek Beri Efek Jera

Media Online Merdeka.com
2019-01-04


Komisi PemberantasanKorupsi berharap pencabutan hak PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk mengikuti lelang proyek di pemerintah, dapat memberikan efek jera bagi korporasi lain.

"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukankorupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK KuninganJakarta Selatan, Kamis (3/1/2018).

KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis tambahan tersebut kepada PT NKE. Menurut Febri, vonis tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah ini adalah terobosan penting.

"Saya kira jika hakim sudah memutuskan pencabutan hak untuk mengikuti lelang berapapun lamanya, beberapa bulan atau beberapa tahun, saya kira ini satu terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia," jelasnya.

Febri mengatakan pihaknya masih akan membahas pengajuan banding terkait vonis majelis hakim terhadap PT NKE yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. KPK, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim tersebut.

"Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp 700 juta. PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah berupa denda sebesar Rp 700 juta apabila tidak membayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," ucap hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).

Perusahaan bidang konstruksi itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar. PT NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu, mendapat proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Hal itu tak lepas dari lobi dingin Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pengendali Grup Permai. [ded]

http://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-harap-pencabutan-hak-pt-nke-ikut-lelang-proyek-beri-efek-jera.html




Original Post

KPK tekankan pentingnya pencabutan hak PT NKE ikuti lelang

Media Online Antara
2019-01-04


Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya putusan pengadilan soal penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis memvonis PT NKE sebagai korporasi dengan membayar pidana denda Rp700 juta dan mewajibkan membayar uang pengganti Rp85,4 miliar.

Selain itu, PT NKE juga divonis berupa pidana tambahan pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Febri, poin penting yang juga diperhatikan adalah pidana tambahan berupa pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang tersebut diharapkan bisa menjadi preseden ke depan.

"Pembangunan hukum melalui putusan pengadilan seperti ini juga pernah terjadi ketika pidana pencabutan hak politik terhadap politisi yang korupsi," kata Febri.

Febri menyatakan bahwa KPK juga menghormati putusan pengadilan tersebut. "Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut PT NKE untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp188,732 miliar.

Menurut jaksa, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi kerjakan yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp240,098 miliar.

PT NKE sudah menyetor ke kas negara sebesar Rp51,365 miliar berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sehingga total kewajiban PT NKE yang tersisa adalah Rp188,732 miliar. Pewarta: Benardy FerdiansyahEditor: Sri MuryonoCOPYRIGHT ANTARA 2019

https://www.antaranews.com/berita/783699/kpk-tekankan-pentingnya-pencabutan-hak-pt-nke-ikuti-lelang




Original Post

PT DGI divonis Rp86,19 miliar

Media Online Antara
2019-01-04


Jakarta (ANTARA News) - PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) divonis membayar total Rp86,19 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah. "Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk) terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Jumlah Rp86,91 miliar itu adalah vonis denda senilai Rp700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp85,49 miliar. Duduk di kursi terdakwa adalah Djoko Eko Suprastowo sebagai Direktur Utama PT NKE. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan," kata hakim Diah. Tuntutan itu jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar PT NKE membayar total Rp189,732 miliar yang terdiri dari vonis denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar. Menurut majelis hakim, PT NKE terbukti menerima keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi tersebut kerjakan dan diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keuntungan seluruhnya Rp240,098 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2010, Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, RS Pendidikan Universitas Mataram, Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, paviliun di RS Adam Malik Medan dan RS Tropis Universitas Airlangga. PT NKE juga sudah menyetor ke kas negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang dan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp51,363 miliar. Majelis hakim lalu mempertimbangkan fee dari PT NKE yang telah diserahkan kepada Muhammad Nazaruddin sejumlah Rp67,51 miliar sebagai faktor pengurang uang pengganti. Selanjutnya majelis mengurangkan jumlah uang yang sudah dititipkan oleh PT NKE kepada KPK dalam penyidikan perkara pembangunan RS Udayana sejumlah Rp35,732 miliar sehingga didapat total kewajiban uang pengganti sebesar Rp85,49 miliar. Bayar Secepatnya Atas putusan tersebut, PT NKE langsung menyatakan menerima vonis, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Kita anggap (vonis) sesuai keadilanlah, kita terima saja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan keputusan itu dan akan membayar secepatnya," kata Djoko Eko Suprastowo. Denda sebesar itu akan dibayar melalui penjualan aset korporasi. "Kami akan menjual aset yang tidak bermanfaat seperti share dari beberapa perusahaan yang kita miliki," kata Djoko. Sedangkan KPKmasih harus mempertimbangkan berat ringan sanksi dan pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang yang sudah diajukan. "Ada satu hal yang kami pandang penting terkait dengan penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah. Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, vonis tersebut diharapkan bisa menjadi preseden ke depan. "Pembangunan hukum melalui putusan pengadilan seperti ini juga pernah terjadi ketika pidana pencabutan hak politik terhadap politikus yang korupsi," kata Febri. Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor: Sri MuryonoCOPYRIGHT ANTARA 2019

https://www.antaranews.com/berita/783698/pt-dgi-divonis-rp8619-miliar




Original Post

11 PNS Sudah tak Terima Gaji Mulai Januari 2019

Media Online JPNN.COM
2019-01-04


jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - PNS di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, yang berstatus mantan terpidana korupsi akhirnya resmi diberhentikan.

Dari sebelas orang yang diperintahkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, baru sembilan orang yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Lantaran dokumen sebagai dasar penerbitan SK pemberhentiannya belum lengkap.

Dua PNS yang belum diterbitkan SK pemberhentian itu, masing-masing bertugas di Dinas Pertanian (Distan) dan Kantor Kecamatan Sepaku. Untuk PNS yang bertugas di Distan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) masih menunggu salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara PNS yang bertugas di Kecamatan Sepaku, masih akan dikomunikaskan kembali. Lantaran kasus korupsi yang menjeratnya, dilakukan sebelum dirinya diangkat menjadi PNS.

"Waktu itu dia masih Sekdes (Sekretaris Desa) Sukaraja. Saat melakukan tindak pidana itu, dia belum sebagai PNS," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat PNS yang bertugas di Kecamatan Sepaku itu adalah tindak pidana korupsi pengadaan bantuan bibit kelapa sawit yang melalui perusahaan desa (Perusdes) PT Sepaku Sarana Mandiri pada 2008. Dan yang bersangkutan baru diangkat sebagai PNS pada 2014.

Alimuddin menambahkan, sebelas PNS tersebut sudah tidak menerima gaji pada Januari 2019. Hanya menerima Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Yang merupakan iuran pensiun yang dibayarnya setiap bulan. Iuran itu, berasal dari potongan penghasilan PNS sebesar 4,75 persen. "Jadi sudah tidak ada lagi gaji yang diterima mereka," pungkasnya.

https://www.jpnn.com/news/11-pns-sudah-tak-terima-gaji-mulai-januari-2019




Original Post

KPK Sambut Positif Vonis Pencabutan Hak Lelang PT NKE

Media Online Metro TV News
2019-01-04


Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Vonis hakim mengharuskan perusahaan itu membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp85,497 miliar.

Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu juga dicabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.



"Ada poin penting jika hakim sudah memutuskan pencabutan hak untuk memasuki lelang, entah berapa bulan atau tahun. Saya kira ini satu terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.

Febri menjelaskan, hukuman pencabutan hak lelang itu menjadi pembeda antara korporasi dengan perseorangan. Sebab, dikhawatirkan sebuah korporasi ketika tidak dicabut haknya dapat mengikuti proses bisnis tertentu.

"Karena DGI ini didakwa sudah melakukan korupsi pada sejumlah proyek pemerintah maka pencabutan hak mengikuti lelang poin penting yang perlu dihargai saat ini," ujar Febri.

Baca:Pencabutan Hak PT NKE Peringatan buat Korporasi Lain

Di sisi lain, KPK masih menganalisis mengenai hukuman tersebut sebelum menentukan sikap untuk mengajukan banding atau tidak. KPK juga menghormati putusan pengadilan meski berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Kalau pencabutan hak untuk mengikuti proses lelang, meskipun belum semuanya dikabulkan. Nanti kami akan memikirkan dan analisis lebih lanjut," ucap Febri.

PT NKE terbukti melakukan korupsi dalam sejumlah proyek pemerintah. Proyek diberikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. PT NKE menjadi korporasi pertama yang diproses secara pidana oleh KPK.

Perusahaan itu memperoleh keuntungan Rp240,098 miliar dari delapan proyek pemerintah yang mereka kerjakan. Uang pengganti pun diambil dari jumlah keuntungan dikurangi uang Rp51,36 miliar yang sudah disetor ke kas negara atas putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. PT NKE sejatinya dituntut untuk membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp189,732 miliar. Mereka juga dituntut pencabutan hak untuk mengikuti lelang barang jasa proyek pemerintah selama dua tahun.

Baca:PT NKE Setor Uang ke Anggota DPR Lewat Nazaruddin

PT NKE sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan direktur utamanya, Dudung Purwadi. Eks anggota DPR Muhammad Nazarudin dan eks Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa juga diduga terlibat.

Mereka diduga sengaja membuat kesepakatan memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Aksi itu menguntungkan PT NKE Rp25 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai Rp10 miliar.

Dalam proses persidangan juga terungkap NKE memberi sejumlah uang kepada anggota DPR melalui Nazaruddin yang membantu mendapatkan proyek. Setelah perusahaan itu mendapat pembayaran proyek, uang diserahkan kepada Nazaruddin untuk mengganti fee yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR.

Hakim menyatakan PT NKE melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (LDS)

http://news.metrotvnews.com/hukum/4KZn1eWK-kpk-sambut-positif-vonis-pencabutan-hak-lelang-pt-nke




Original Post

KPK Duga Ada Kesepakatan Sebelum KONI Ajukan Dana Hibah

Media Online beritasatu
2019-01-04


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyusunan proposal pengajuan dana Hibah dari KONI kepada Kemenpora. KPK menduga sudah ada kesepakatan pihak-pihak yang terlibat sebelum proposal dana hibah tersebut diajukan KONI kepada pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).

"Kami menduga sejak awal sebelum proposal diajukan sudah ada pembicaraan dan deal antara pihak KONI dengan pihak Kempora untuk mengalokasikan sebagian dari hibah tersebut ketika sudah dicairkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1).

Untuk mendalami hal tersebut, pada hari ini tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa dua staf KONI bagian perencanaan, yakni Twisyono dan Suradi. Febri memastikan, pembicaraan dan kesepakatan sebelum proposal dana hibah diajukan itu menjadi salah satu fokus KPK dalam mengusut kasus ini.

"Itu menjadi concern penyidik dalam menangani kasus ini," katanya.

Selain dua staf KONI, tim penyidik KPK juga memeriksa Sespri Menpora Miftahul Ulum. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mengklarifikasi mengenai peran, posisi, dan kewenangan Miftahul Ulum di Kempora.

Dari penyidikan sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI. Dana hibah ini akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping.

Anggaran tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional dan penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kempora. Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kempora Mulyana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo staf Kempora Eko Triyanto Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy.

Dana hibah yang dialokasikan Kempora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu \'hanya akal-akalan\' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kempora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp 3,4 miliar atau 19,13% dari total dana hibah yang disalurkan.

Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI. Sementara, Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini. Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya. Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018. Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://www.beritasatu.com/nasional/530860-kpk-duga-ada-kesepakatan-sebelum-koni-ajukan-dana-hibah.html




Original Post

Terima Putusan Hakim, PT NKE Siap Bayar Denda Rp700 Juta

Media Online CNN Indonesia
2019-01-04


Jakarta, CNN Indonesia PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE)Tbk menganggap vonis majelis hakim kepada mereka sudah memenuhi rasa keadilan. Direktur PT NKE Djoko Eko Suprastowo memilih tak akan mengambil banding dan menyanggupi membayar denda-denda yang diwajibkan oleh putusan hakim.

"Saya terima aja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan putusan itu dan akan membayar secepatnya," kata Djoko setelah sidang selesai, Kamis (3/1) malam.

Majelis hakim Pengadilan TipikorJakartamenjatuhkan vonis bersalah terhadap PT NKE dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 dan tujuh proyek lainnya.

Majelis menilai NKE sebagai korporasi terbukti merugikan negara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Diah Siti Basariah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp85 miliar.

PTNKE divonis bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain sanksi denda, hakim juga mencabut hak PTNKE sebagai korporasi untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umumKPK. Jaksa KPK menuntut PTNKE dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Saat itu jaksa juga meminta kepada hakim agar mencabut hak PT NKE mengikuti lelang pemerintah hingga dua tahun.

Djokosendiri telah berjanji perusahaan akan membayar semua yang diwajibkan oleh putusan pengadilan. Bahkan ia mengklaim sudah menyiapkan uang tersebut dengan cara menjual aset berupa saham dari perusahaan yang dimiliki perusahaan.

"Kami menjual aset yang tidak bermanfaat,"ujarDjoko.

KPKmengapresiasi putusan tambahan terhadapPT NKEyang dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama enam bulan.

"Ada satu hal yang kami pandang penting terkait dengan penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Febri berharap pidana tambahan terhadap PT NKE tersebut bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi. Menurut dia, pencabutan hak mengikuti lelang seperti pencabutan hak politik terhadap politisi.

"Pembangunan hukum melalui putusan pengadilan seperti ini juga pernah terjadi ketika pidana pencabutan hak politik terhadap politisi yang korupsi," ujarnya.

Meskipun demikian, Febri mengatakan pihaknya masih mempelajari vonis terhadap PT NKE tersebut. "Untuk jangka waktu dan berat ringan itu tentu akan kami telaah terlebih dahulu," kata dia.

PT NKE menjadi korporasi pertama yang divonis bersalah melakukan korupsi. (bin/wis)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20190103211537-12-358342/terima-putusan-hakim-pt-nke-siap-bayar-denda-rp700-juta




Original Post

Pencabutan Hak Lelang PT NKE Disambut Positif KPK

Media Online Metro TV News
2019-01-04


Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Vonis hakim mengharuskan perusahaan itu membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp85,497 miliar.

Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu juga dicabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.



"Ada poin penting jika hakim sudah memutuskan pencabutan hak untuk memasuki lelang, entah berapa bulan atau tahun. Saya kira ini satu terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.

Febri menjelaskan, hukuman pencabutan hak lelang itu menjadi pembeda antara korporasi dengan perseorangan. Sebab, dikhawatirkan sebuah korporasi ketika tidak dicabut haknya dapat mengikuti proses bisnis tertentu.

"Karena DGI ini didakwa sudah melakukan korupsi pada sejumlah proyek pemerintah maka pencabutan hak mengikuti lelang poin penting yang perlu dihargai saat ini," ujar Febri.

Baca:Pencabutan Hak PT NKE Peringatan buat Korporasi Lain

Di sisi lain, KPK masih menganalisis mengenai hukuman tersebut sebelum menentukan sikap untuk mengajukan banding atau tidak. KPK juga menghormati putusan pengadilan meski berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Kalau pencabutan hak untuk mengikuti proses lelang, meskipun belum semuanya dikabulkan. Nanti kami akan memikirkan dan analisis lebih lanjut," ucap Febri.

PT NKE terbukti melakukan korupsi dalam sejumlah proyek pemerintah. Proyek diberikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. PT NKE menjadi korporasi pertama yang diproses secara pidana oleh KPK.

Perusahaan itu memperoleh keuntungan Rp240,098 miliar dari delapan proyek pemerintah yang mereka kerjakan. Uang pengganti pun diambil dari jumlah keuntungan dikurangi uang Rp51,36 miliar yang sudah disetor ke kas negara atas putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. PT NKE sejatinya dituntut untuk membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp189,732 miliar. Mereka juga dituntut pencabutan hak untuk mengikuti lelang barang jasa proyek pemerintah selama dua tahun.

Baca:PT NKE Setor Uang ke Anggota DPR Lewat Nazaruddin

PT NKE sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan direktur utamanya, Dudung Purwadi. Eks anggota DPR Muhammad Nazarudin dan eks Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa juga diduga terlibat.

Mereka diduga sengaja membuat kesepakatan memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Aksi itu menguntungkan PT NKE Rp25 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai Rp10 miliar.

Dalam proses persidangan juga terungkap NKE memberi sejumlah uang kepada anggota DPR melalui Nazaruddin yang membantu mendapatkan proyek. Setelah perusahaan itu mendapat pembayaran proyek, uang diserahkan kepada Nazaruddin untuk mengganti fee yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR.

Hakim menyatakan PT NKE melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (LDS)

http://news.metrotvnews.com/hukum/4KZn1eWK-pencabutan-hak-lelang-pt-nke-disambut-positif-kpk




Original Post

KPK Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan

Media Online Republika Online
2019-01-04


Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan OTT di Jawa Tengah.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Diketahui, Taufik merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

"Taufik Kurniawan diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung mulai Jumat 4 Januari sampai dengan Ahad 3 Februari 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (3/1).

Sebelumnya, Taufik berjanji akan membeberkan semuanya dalam proses persidangannya. "Nanti kan teman-teman tahu semua, ya. Pokoknya nanti ikuti persidangan ya," ucapnya.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/03/pkr00j430-kpk-perpanjang-penahanan-taufik-kurniawan




Original Post

Kejagung Tangani Lima Perkara Dugaan Korupsi Alsintan

Media Online Republika Online
2019-01-04


Kapuspenkum Kejagung mengatakan saat ini masih tahap penyidikan.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Kelima sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray, dan pompa air.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyatakan, lima perkara dugaan korupsi itu sampai sekarang masih penyidikan. "Perkaranya masih disidik ya," katanya di Jakarta, Kamis (3/1).

Dia mengatakan pula, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono menyebutkan sejumlah saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk membuat terang perkara tersebut.

Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Sejumlah laman melaporkan juga, Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan alsintan tahun anggaran 2015, di antaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada sebanyak 85 pengurus kelompok tani penerima alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.

Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan Wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Dalam kasus itu, sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu AA, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta.

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/04/pkrtkr354-kejagung-tangani-lima-perkara-dugaan-korupsi-alsintan




Original Post

Protes Menentang Aksi Perempuan Masuki Kuil Masih Berlangsung di India

Media Online Okezone
2019-01-04


KELOMPOK-kelompok Hindu konservatif di , Kamis (3/1), menggelar protes hari kedua di negara bagian Kerala, menentang aksi dua perempuan yang memasuki sebuah kuil Hindu. Aksi kedua perempuan itu mengabaikan larangan yang sudah berlaku selama berabad-abad yang tidak memperkenankan perempuan yang sedang dalam usia subur memasuki tempat-tempat suci umat Hindu.

Ratusan anggota Partai Nasionalis Hindu, partainya PM Narendra Modi, turun ke jalan-jalan, di ibu kota, Thiruvananthapuram, memenuhi panggilan kelompok-kelompok Hindu untuk melakukan aksi mogok nasional.



(Baca juga: )

Aksi protes mulai terjadi Rabu (2/1), setelah dua perempuan, berusia 40-an, memasuki kuil Sabarimala, dengan dikawal polisi. Para penganut Hindu marah atas keputusan Mahkamah Agung India September lalu yang mencabut larangan perempuan berusia antara 10 dan 50 tahun memasuki Sabarimala.

Ajaran Hindu menganggap perempuan pada usia yang memungkinkan mereka hamil tidak bersih, dan tidak mengizinkan mereka terlibat dalam ritual-ritual keagamaan. Beberapa perempuan yang sebelumnya berusaha memasuki kuil itu dihalang-halangi para penganut setia ajaran Hindu.

Mahkamah Agung akan melangsungkan sidang gugatan atas keputusannya itu bulan ini.

(qlh)

https://news.okezone.com/read/2019/01/04/18/1999699/protes-menentang-aksi-perempuan-masuki-kuil-masih-berlangsung-di-india




Original Post

PT DGI Dihukum Bayar Rp 85,4 Miliar

Media Cetak Kompas Halaman 2
2019-1-4


PT DGI Dihukum Bayar Rp 85,4 Miliar

JAKARTA, KOMPAS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum PT Duta Graha Indah yang kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring membayar uang pengganti seniIai Rp 85,4 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korporasi. Majelis hakim juga mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Putusan ini menjadi vonis pertama perkara pidana korporasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK), juga vonis perdana dan setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Selain PT NKE, KPK juga tengah memproses hukum tiga korporasi lain, yaitu PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Tradha. Perkara pidana korporasi ini diawali dengan pengusutan kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang dilakukan pemerintah daerah.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 700 juta Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 85,4 miliar selam-

bat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pencabutan hak terdakwa untuk ikut lelang proyek pemerintah selama enam bulan." kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah, Kamis (3/1/2019), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Putusan ini Iebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut PT NKE membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 188,73 miliar. Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

Besaran uang pengganti yang dituntutkan jaksa didasarkan pada perhitungan ke-

untungan yang diperoleh PT DGI sebesar Rp 240,09 miliar dikurangi uang yang telah disetor ke kas negara melalui KPK sebesar Rp 51,36 miliar. Jumlah keuntungan tersebut berasal dari delapan proyek yang diakui perusahaan ini diperoleh dari Nazaruddin.

Proyek-proyek itu antara-lain pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana, pembangunan gedung di BP2IP Surabaya, pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram, pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang, pembangunan Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat, pembangunan Gedung Cardiac dan Gedung Paviliun RSUD H Adam Malik, serta pembangunan RS Tropis Airlangga.

Atas putusan ini, Direktur Utama PT NKE Joko Eko Prastowo, yang mewakili perusahaan untuk duduk di kursi terdakwa, tidak mengajukan banding.

"Saya menerima putusan itu. Saya anggap sudah sesuai dengan keadilan," kata Joko. Sedangkan jaksa Lie Putra Setiawan menyatakan masih pikir-pikir.

(IAN)







Original Post

KY Lanjutkan Rekrut Hakim Nonkarier

Media Cetak Kompas Halaman 2
2019-1-4


KY Lanjutkan Rekrut Hakim Nonkarier

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Yudisial tetap melanjutkan perekrutan calon hakim agung dari jalur nonkarier kendati saat ini ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai proses seleksi yang sedang berjalan. Perekrutan tetap dilakukan karena undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi tidak menghapus calon hakim agung dari jalur nonkarier.

Seleksi calon hakim agung (CHA) telah memasuki wawancara akhir dengan melibatkan panelis dari tokoh masyarakat dan akademisi. Wawancara itu dilaksanakan sejak Kamis (3/1/2019) hingga Senin pekan depan. Sebanyak 12 CHA dari jalur karier dan nonkarier mengikuti wawancara akhir sebelum nama mereka yang lolos

dimintakan persetujuan ke Dewan Perwakilan Rakyat

Dari 12 CHA yang diwawancarai, sembilan orang di antaranya berasal dari jalur karier dan tiga orang dari jalur nonkarier.

"Seleksi tetap berjalan, sedangkan proses hukum di PTUN juga kami hadapi, dan jawaban KY atas gugatan itu telah disampaikan kepada PTUN," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.

Pertengahan Desember 2018, hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar Gultom, bersama kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, menggugat proses seleksi ke PTUN. Dua keputusan KY digugat, yakni keputusan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung ter-

tanggal 13 September 2018 serta Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II (Kualitas) CHA tertanggal 9 Oktober 2018. Dua keputusan KY itu dinilai melanggar Pasal 7 Huruf b Butir. 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA dan putusan MK Nomor 53/PUU-XTV/2016. Mantan Ketua MA Bagir Manan yang juga menjadi salah seorang panelis yang menguji CHA untuk kamar perdata mengatakan, hakim nonkarier tetap diperlukan untuk menjadi dinamisator atau faktor pendorong dalam proses peradilan. "Karena sebagai faktor pendorong, saya berpendapat jumlahnya tidak boleh banyak betul hakim, tetapi cukup sebagai trigger (pemicu). Waktu zaman saya (menjadi Ketua MA), dari

50 atau 60 hakim itu, hakim kariernya tidak lebih dari sepertiga dari total jumlah hakim agung," ujarnya.

Kendati demikian, faktor pendorong dari hakim nonkarier masih dipandang perlu sebagai upaya menciptakan pertukaran pengetahuan dan pengetahuan dengan hakim karier dalam pengambilan putusan.

Sementara itu, dari proses wawancara kemarin, empat CHA untuk kamar perdata ditanyai berbagai hal mulai dari teknis peradilan, manajemen perkara, etika dan integritas, hingga pengetahuan dan filosofi hukum. Sembilan panelis mengajukan pertanyaan kepada para calon, yakni tujuh orang dari KY dan dua panelis ahli.

(REK)







Original Post

Vonis Tak Picu Efek Jera

Media Cetak Kompas Halaman 9
2019-1-4


Vonis Tak Picu Efek Jera

Sejumlah gugatan kerugian lingkungan yang diajukan pemerintah bisa dimenangi. Namun, putusan pengadilan tersebut tidak kunjung dieksekusi sehingga belum memicu efek jera.

JAKARTA. KOMPAS - Putusan-putusan pengadilan pada kasus kerusakan lingkungan mengarah ke jalur positif. Dalam beberapa tahun terakhir, gugatan kerugian lingkungan bisa dimenangi atas korporasi perusak lingkungan senilai Rp 18 triliun. Namun, hingga kini, belum satu pun dari sembilan kasus tersebut yang berlanjut ke eksekusi di lapangan.

Bila peradilan dan pemerintah tak menunjukkan bukti eksekusi itu bisa dijalankan, efek jera yang ingin ditimbulkan dari putusan tersebut tidak tercapai. Di sisi lain, perbaikan lingkungan dengan biaya yang diharapkan bersumber dari nominal vonis itu tak bisa dilakukan.

Pelaksanaan eksekusi yang tak kunjung dilakukan pun membuka celah korupsi bagi negosiasi untuk memperlambat jalannya eksekusi. Karena itu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mewakili negara dalam menuntut para korporasi perusak lingkungan itu diminta aktif berkomunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung.

"Komunikasi ini perlu agar Mahkamah Agung memberi perhatian khusus kepada penegakan hukum kasus lingkungan, terutama kasus yang sudah diputus inkracht, tetapi lambat dijalankan di pengadilan negeri," kata Khalisah Khalid, Kepala Departemen Perluasan Jaringan dan Kampanye, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Kamis (3/1/2019), di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan pada hari Kamis, putusan kasasi Mahkamah Agung memenang-" kan KLHK atas PT National Sago Prima. Perusahaan itu wajib membayar ganti rugi lingkungan Rp 1 triliun. Hal itu menambah deretan 9 gugatan serupa yang dimenangi KLHK.

Khalisah mengatakan,

KLHK sebaiknya tak hanya menjalankan prosedur normatif dalam menindaklanjuti putusan-putusan yang dimenangi. Prosedural itu seperti menanti salinan putusan pengadilan atau relaas meskipun putusan ditayangkan di laman Mahkamah Agung berbulan-bulan.

Segera eksekusi

"Semakin lama eksekusi tak dijalankan, risiko kerusakan lingkungan dan bencana semakin besar," kata Khalisah. Contohnya, kebakaran hujan dan lahan pada area gambut. Jika tak kunjung dipulihkan, gambut semakin kempis dan kering sehingga makin rawan terbakar.

Eksekusi pun diperlukan untuk menunjukkan negara serius menindak tegas korporasi pelaku kerusakan lingkungan. Ia pun mencontohkan penegakan hukum bagi korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang bisa menurunkan kebakaran pada tahun-tahun selanjutnya. Selain didukung faktor cuaca cenderung basah, jumlah kebakaran bisa ditekan karena sejumlah sanksi, baik pidana, perdata, maupun administrasi, yang diberikan kepada pelaku.

Karena itu, apabila sanksi perdata hanya berhenti di vonis tanpa dilanjutkan eksekusi, pelaku perusahaan tak dibuat jera. Jika hal jtu terjadi, pada masa mendatang, dalam kasus kar-hutla, bukan tak mungkin kebakaran akan kembali marak

Terkait hal itu, Walhi meminta KLHK aktif menagih relaas atau putusan pengadilan untuk dijalankan. Belaas ini jadi dasar untuk melayangkan surat permohonan eksekusi.

Ragil Jasmin Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, mengatakan, tujun kasus lain belum dimohonkan eksekusinya kare-

na KLHK belum menerima relaas. Dari sembilan kasus yang dimenangi KLHK, sebanyak dua kasus yang keluar relaas.

Setelah KLHK menerima putusan pengadilan, ia mengatakan akan menggunakannya untuk memohonkan eksekusi di pengadilan tempat kasus disidangkan. Namun, hal ini pun tidak mudah. Berdasarkan catatan Kompas, permohonan eksekusi seperti pada kasus PT Kalista Alam (PT KA) di Nagan Raya, Aceh, hingga kini tak kunjung dilakukan.

Korporasi malah mengajukan gugatan yang menjadi dalih bagi pengadilan untuk menunda eksekusi. Perlawanan korporasi melalui pengadilan itu seolah menunjukkan putusan yang dimenangkan hingga kasasi (Mahkamah Agung) masih bisa "dilawan" pengadilan.

Terkait perkembangan kasus PT KA, Jasmin mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh telah melayangkan panggilan kepada tergugat (PT KA) dan penggugat, dalam hal ini KLHK.

"Aanmaning telah dilaksanakan Ketua PN Meulaboh tanggal 20 Desember 2018, tetapi pihak PT Kalista Alam tidak hadir," ujarnya. Dengan ketidakhadiran pihak PT KA, Ketua PN Meulaboh memutuskan untuk melaksanakan pemanggilan sekali lagi yang direncanakan dilaksanakan pada 10 Januari nanti.

Jika pihak PT KA tidak bersedia menyelesaikan secara sukarela atau tidak hadir, PN Meulaboh akan mengeluarkan penetapan eksekusi yang pelaksanaannya akan didelegasikan kepada Ketua PN Suka Mak-mue. Sebab, lokasi perusahaan ada di Nagan Raya di wilayah PN Suka Makmue yang baru beroperasi pada awal Desember 2018.

(ICH)







Original Post

Anies Sepeda Motor Belum Akan Dibatasi

Media Cetak Kompas Halaman 20
2019-1-4


Anies Sepeda Motor Belum Akan Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS - Sepeda motor belum akan dibatasi dalam aturan ganjil-genap. Pembatasan hanya akan dilakukan pada kendaraan pribadi roda empat ke atas saja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan nya di Jakarta, Kamis (3/1/2018). "Solusinya bukan di pembatasan motor, kok, solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum. Ini adalah solusi antara. Jadi, solusi antara cukup sampai mobil saja." katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pelaksanaan ganjil-genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 yang berlaku sejak 2 Januari 2019.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap dengan tegas dinyatakan sepeda motor termasuk kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aturan ganjil genap juga tak berlaku untuk angkutan umum berpelat kuning. Aturan ganjil-genap hanya berlaku Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Priyanto mengatakan, sepeda motor belum menjadi sasaran ganjil-genap karena dinilai masih dibutuhkan masyarakat untuk kegiatan ekonomi.

Butuh kajian

Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tory Daman -toro, sebelumnya mengatakan, pembatasan sepeda motor bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan kendaraan roda dua itu. "Perlu ada kajiannya dahulu sehingga tetap berkeadilan dan ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk pengaturan itu," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat transportasi yang juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno. Menurut Tory, pembatasan sepeda motor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta kebutuhan manajemen kebutuhan lalu lintas.

Amar keputusan Mahkamah Agung Nomor 57/P/HUM yang mencabut larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat pun tak menutup pembatasan sepeda motor yang dilakukan dengan prinsip keadilan.

Rekomendasi pembatasan sepeda motor ini sudah dikirimkan DTKJ ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada November 2018.

(IRE)







Original Post

KPK Segera Kaji Pengadaan Borgol bagi Tahanan

Media Cetak Media Indonesia Halaman 2
2019-1-4


KPK Segera Kaji Pengadaan Borgol bagi Tahanan

ATURAN borgol terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai diterapkan pada Januari 2019 memunculkan implikasi bahwa seluruh tahanan mengenakan borgol pada saat ditetapkan aturan. Akibatnya, kebutuhan terhadap borgol bagi tahanan KPK pun meningkat.

Karena itu. juru bicara KPK Febri Diansyah pun mengatakan KPK nantinya akan mengkaji lebih lanjut apakah lembaga itu membutuhkan pengadaan borgol. Meski demikian, dalam waktu dekat ini, menurut Febri,

persediaan borgol sudah sesuai dengan jumlah tahanan yang diurus KPK.

"Ketersediaan peralatan pengamanan itu sudah ada di KPK dan penerapannya baru dilakukan pada 2019. Nanti jika ada kebutuhan lebih banyak, jumlah tahanan ada 177 dan tersebar di sejumlah daerah, tentu saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan diproses," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Febri mengatakan sebelumnya KPK telah dilengkapi dengan

peralatan pengamanan tersebut. Oleh karena itu, saat ini KPK belum mengkaji perihal anggaran untuk pengadaan borgol itu. "Borgol itu sudah ada sebagai bagian dari peralatan pengamanan di KPK. Kalau nanti kurang, akan dilakukan pembelian atau pengadaan sesuai dengan kebutuhan," kata Febri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan aturan borgol sudah tenulis di Peraturan KPK Nomor Ol Tahun 2012 Pasal 12 ayat 2 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan KPK.

"Sebenarnya ini hanya melaksanakan aturan yang sudah ada sejak lama," kata Saut. Penerapan aturan itu pun disebut hanya terkait dengan manajemen di tubuh KPK. "Soal baru sekarang, ini karena soal manajemen saja," tandas Saut.

Sejumlah tahanan KPK dilaporkan telah mengenakan borgol dalam sejumlah kesempatan. Mantan Wakil Ketua UPR Taufik Kurniawan, kemarin, mengaku pasrah mengenai aturan borgol yang mulai diterapkan sejak Rabu (2/1). Taufik menyatakan

menghormati KPK soal itu. "Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK," ucap Taufik, kemarin, yang masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari terhitung 4 Januari hingga 3 Februari 2019.

Terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta, Billy Sindoro, pun dilaporkan juga sudah mengenakan borgol seusai mengikuti persidangan di Penga-dilan Tipikor Bandung pada Rabu. Kedua ibu jari Billy diikat borgol berukuran kecil.

(/Ant/X-6)







Original Post

KPK Ragu Penuhi Permintaan Jadi Panelis Depat

Media Cetak Media Indonesia Halaman 4
2019-1-4


KPK Ragu Penuhi Permintaan Jadi Panelis Depat

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi permohonan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjadi salah satu panelis debat perdana pemilihan presiden. Hal itu menunjukkan niat KPU agar aspek antikorupsi mendapat perhatian besar.

Meski begitu, KPK belum dapat menyanggupi karena masih harus menimbang sejumlah hal. "Kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis, atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi," papar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Selain itu. kata Febri, KPK perlu meninjau sejauh mana risiko peran panelis debat calon presiden dan wakil presiden terhadap independensi KPK.

KPK pun memberikan 10 poin rekomendasi yang harus diperhatikan pasangan calon bila nantinya terpilih. Pertama, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi melalui perubahan Undang-Undang Tipikor yang diselaraskan dengan konvensi PBB.

Kedua, meracik strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum. Ketiga, menuntaskan maraknya korupsi perizinan, khususnya bidang sumber daya alam.

Keempat, mencari strategi yang tepat menyelamatkan pendapatan negara. Kelima, memperhatikan fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa. Keenam, mencegah korupsi yang berhubungan dengan subsidi, bantuan sosial, serta pengisian jabatan.

Ketujuh, mengupayakan sistem penggajian rasional dan bersifat tunggal untuk penyelenggara negara dan aparatur sipil negara. Kedelapan, menindaklanjuti pengaturan pembatasan transaksi tunai.

Kesembilan, memberi dukungan institusional untuk memperkuat kantor regional KPK. Kesepuluh, capres dan cawapres terpilih diminta membereskan tumpang-tindih pelaksanaan kebijakan lembaga pemerintah.

Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handoyo pudhisejati meminta kedua kubu pasangan capres dan cawapres mengedepankan agenda penyelamatan konsensus kebangsaan yang saat ini sedang dirongrong.

Ia menilai sejauh ini, kedua pasangan calon belum terlihat mengutarakan secara serius komitmen menjaga Pancasila, NKRI , UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

(*/Ths/A-2)







Original Post

PT NKE Divonis Denda Rp700 Juta plus Rp85 Miliar

Media Cetak Media Indonesia Halaman 5
2019-1-4


PT NKE Divonis Denda Rp700 Juta plus Rp85 Miliar

PT Nusa Konstruksi Enjineer-ing (NKE) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka dijatuhi hukuman membayar denda Rp7OO juta dan uang pengganti Rp8S,497 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa PT NKE sebelumnya bernama PT DGI (Duta Graha Indah) terbukti secara sa h dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp85,497 miliar itu dilunasi dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa. Jangka waktu pembayaran dapat diperpanjang jika PT NKE memberikan alasan kuat.

Tidak hanya itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada PT NKE. Hakim mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

PT NKE terbukti melakukan korupsi dalam sejumlah proyek pemerintah. Proyek diberikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. PT NKE menjadi korporasi pertama yang diproses secara pidana oleh KPK.

Perusahaan itu memperoleh keuntungan Rp240,098 miliar dari delapan proyek pemerintah yang mereka kerjakan. Uang pengganti pun diambil dari jumlah keuntungan dikurangi uang Rp51,36 miliar yang sudah disetor ke kas negara atas putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Vonis hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa. PT NKE sejatinya dituntut untuk membayar pidana denda Rpl miliar dan uang pengganti Rpl89,732 miliar. Mereka juga dituntut pencabutan hak untuk mengikuti lelang barang jasa proyek pemerintah selama dua tahun.

PT NKE sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan direktur utama mereka, Dudung Purwadi. Muhammad Nazarudin, dan eks Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa yang juga diduga terlibat.

Mereka bersepakat memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Aksi itu menguntungkan PT NKE Rp25 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Gmp Permai Rp10 miliar.

(*/P-l)







Original Post

Yaya Seharusnya Bakar Buku dan Kartu ATM

Media Cetak Media Indonesia Halaman 6
2019-1-4


Yaya Seharusnya Bakar Buku dan Kartu ATM

MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan Tara Allorante mengatakan terdakwa Yaya Purnomo seha-rusnya memusnahkan buku tabungan dan kartu ATM BCA setelah mengambil uang. Namun, buku dan kartu ATM itu masih ada ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Yaya.

Menurut dia. hal itu disampaikan Kepala Subauditorat Kalimantan Timur I Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur Fitra Infitar yang menjadi perantara suap kepada Yaya.

Hal tersebut disampaikan Fitra saat menerima buku dan kartu ATM dari Tara.

"Jadi, saat bertemu dengan Pak Fitra segera kasih ATM dan buku. Dia bilang nanti di Jajcarta setelah direalisasikan, bukunya akan dimusnahkan," kata Tara saat bersaksi untuk Yaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Namun, kata dia, buku tabungan dan kartu ATM tersebut ternyata tidak dimusnahkan. Hal tersebut diketahui setelah Yaya tertangkap tangan oleh KPK.

"Pak Fitra cerita, bahwa ini ada OTT (operasi tangkap tangan), ada anggota DPR-RI dan Pak Yaya (tertangkap). Rumah Pak Yaya diperiksa, kemudian buku dan ATM dari Balikpapan itu ditemukan di rumah Pak Yaya," ujar dia.

Ia lantas khawatir jika temuan tersebut akhirnya menjadi bermasalah. Pasalnya, Yaya tidak menepati janjinya memusnahkan buku dan kartu ATM setelah menyelesaikan pengambilan uang.

"Saya menyampaikan, bahwa kalau ada temuan seperti ini, mau tidak mau kita bermasalah karena ternyata buku itu

setelah diterima tidak dihancurkan, tidak dimusnahkan," kata Tara.

Tara menjelaskan saat itu dua buku tabungan dan kartu ATM berisikan saldo Rpl.36 miliar.

Uang tersebut diberikan lantaran Yaya telah membantu Pemerintah Kota Balikpapan mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2018 sebesar Rp26 miliar.

Yaya, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, bersama rekan kerjanya, Rifa Surya, didakwa menerima suap senilai Rp3,745 miliar.

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar USS325 ribu dan US$53,200. Keduanya menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai Kemenkeu untuk mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus dan DID APBN 2017.

Yaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Ths/P-1)







Original Post

SELEKSI HAKIM AGUNG

Media Cetak Media Indonesia Halaman 6
2019-1-4


SELEKSI HAKIM AGUNG

Calon hakim agung Suwidya Abdullah memasuki ruangan untuk mengikuti seleksi wawancara di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, kemarin. Tim panel ahli melakukan wawancara diikuti 12 calon hakim agung yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian yang berlangsung selama tiga hari.

MI/SUSANTO







Original Post

Nuril Ajukan PK dengan Pasal Kekhilafan Hakim

Media Cetak Media Indonesia Halaman 6
2019-1-4


Nuril Ajukan PK dengan Pasal Kekhilafan Hakim

BAfQ Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Inlormasi dan Transaksi Elek-iionik (ITE) berharap ber-|jermohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan bersama tim pengacaranya dikabulkan majelis hakim.

"Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini berjalan lancar dan bisa diterima, bisa bebas dari hukuman." kata Baiq Nuril, yang ditemui bersama tim pengacaranya seusai menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri Mataram, kemarin

Dalam berkas permohonan PK yang diajukannya, Baiq Nuril, bersama tim pengaca-

ranya mengangkat pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata dalam membuat sebuah putusan hukum.

Persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

)oko Jumadi, salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril, mengatakan dalam KUHAP ada beberapa alasan yang kuat untuk mengajukan sebuah PK.

Selain memunculkan bukti baru (novum), baik berupa saksi maupun barang, alasan kekhilafan atau kekeliruan

hakim juga dapat menjadi syarat dari pengajuan PK.

Dengan menempuh upaya hukum luar biasa ini, langkah Baiq Nuril bisa dikatakan

mirip dengan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahuk dalam kasus penodaan agama.

Ahok menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan PK atas vonis dua tahun penjaranya.

Namun, dari upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak Ahok pada 2 Februari 2018, MA menolak PK Ahok karena alasan pengajuannya yang tidak diterima majelis hakim.

Pengadilan Negeri Mataram melalui juru bicaranya Didiek Jatmiko, memaparkan sejumlah tahapan yang harus ditempuh dari upaya hukum

luar biasa tersebut, sebelum sampai ke meja sidang Mahkamah Agung.

"Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," kata Didiek Jatmiko.

Pemeriksaan perkara tersebut akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukan majelis hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

"Apakah alasan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Pemohon dan termohon akan dipanggil di sidang."

(/Nrj/P-1)







Original Post

Seleksi Hakim

Media Cetak Koran Tempo Halaman 2
2019-1-4


Seleksi Hakim

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY AiduL Fitriciada (kiri) bersama mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan saat wawancara terbuka Seleksi CaLon Hakim Agung Tahun 2018 di Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, kemarin.

TEMPO/SUBEKTI







Original Post

Nusa Konstruksi Dilarang Ikuti Lelang Proyek Pemerintah

Media Cetak Koran Tempo Halaman 7
2019-1-4


Nusa Konstruksi Dilarang Ikuti Lelang Proyek Pemerintah

Perusahaan terbukti merekayasa lelang proyek Rumah Sakit Udayana.

Maya Ayu Puspitasari

maya.puspitasari@tempo.co.id

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE)-yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah-membayar denda Rp 700 juta. Majelis juga menghukum Nusa Konstruksi membayar uang pengganti Rp 85,49 miliar serta mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim Diah Siti Basariah saat membacakan putusan, kemarin.

Hakim menyatakan Nusa Konstruksi terbukti bersalah melakukan rekayasa dalam lelang proyek pengadaan pembangunan Rumah Sakit Udayana, Bali. Atas hasil perbuatan itu, Nusa Konstruksi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 24,77 miliar dan orang lain, yakni mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai, sejumlah Rp 10,29 miliar.

Menurut hakim, korporasi sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal pidana. Unsur setiap orang terpenuhi karena selama persidangan, Direktur Utama Nusa Konstruksi Djoko Eko Suprastowo

sebagai perwakilan perusahaan membenarkan apa yang didakwakan jaksa. Korporasi, kata hakim, juga memenuhi unsur melawan hukum karena direksinya ikut mengatur lelang.

Adapun unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain juga terbukti dari keuntungan proyek yang diperoleh Nusa Konstruksi. Jatah yang dibagi-bagikan kepada orang lain pun diambil dari keuntungan hasil proyek. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25,95 miliar.

Hakim menilai perbuatan Nusa Konstruksi dilakukan secara berlanjut. Sebab, selain memenangi tender Rumah Sakit Udayana, Nusa Konstruksi ditengarai merekayasa sejumlah proyek yang dime-

nanginya dengan bantuan Nazaruddin.

Total keuntungan Nusa Konstruksi dari seluruh proyek itu adalah Rp 240,098 miliar. Nusa Konstruksi telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 51,365 miliar. Jaksa menuntut perusahaan membayar uang pengganti sebesar Rp 188,7 miliar dihitung dari selisih tersebut. Namun hakim mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti Nusa Konstruksi dengan duit yang diberikan kepada Nazaruddin dan uang yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 35,732 miliar.

Sebermula perbuatan melawan hukum yang dilakukan korporasi itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Udayana. Dalam perkara itu, majelis memvonis Nazaruddin bersalah melakukan rekayasa pengadaan alat kesehatan bersama Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang serta mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Dalam pengembangannya, KPK menemukan bukti adanya praktik lan-cung dalam pembangunan rumah sakit yang digarap dengan anggaran tahun 2009 dan 2010 itu. Direktur Utama Duta Graha, Dudung Purwadi, terbukti kongkalikong dengan Made Meregawa untuk memenangkan perusahaan itu sebagai penggarap proyek. Dudung divonis 4 tahun 8 bulan bui. Sementara Made

dituntut 4 tahun penjara. KPK menetapkan Duta Graha sebagai tersangka pada September 2017.

Putusan hakim terhadap Nusa Konstruksi lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta NKE didenda sebesar Rp 1

miliar dan pencabutan hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

Direktur Utama Nusa Konstruksi, Djoko Eko Suprastowo, menyatakan tidak akan mengajukan permohonan banding.

Maya Ayu Puspitasari







Original Post

Bindu Ammini (kerudung putih) dan Kanaka Durga dibawa polisi setelah masuk ke Kuil Sabarimala di Distrik Pathanamthitta, Kerala, India, 24 Desember la

Media Cetak Koran Tempo Halaman 25
2019-1-4


Bindu Ammini (kerudung putih) dan Kanaka Durga dibawa polisi setelah masuk ke Kuil Sabarimala di Distrik Pathanamthitta, Kerala, India, 24 Desember lalu.

Perempuan India Melawan Diskriminasi Ibadah

Aksi protes melumpuhkan Kerala muncul setelah perempuan berhasil beribadah di Kuil Sabarimala.

Sita Planasari Aquadini

sitaplanasari§tempo. co, id

KOCHI - Negara Bagian Kerala di sebelah selatan India kemarin lumpuh setelah kelompok-kelompok Hindu ultranasionalis memaksa semua pihak tidak beroperasi. Mereka memprotes keputusan pemerintah negara bagian yang dipimpin partai sayap kiri tersebut karena mengizinkan dua perempuan menentang larangan kuno dan memasuki kuil Hindu, sehari sebelumnya.

Sekitar 400 pengunjuk rasa, termasuk beberapa wanita, turun ke jalan-jalan Kochi, ibu kota komersial Kerala, pada dinihari, didukung oleh petinggi Bharatiya Janata Party (BJP) dan Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS), organisasiHinduultranasio-nalis yang menjadi orang tua ideologis dari BJP.

Banyak toko dan usaha kecil lainnya tutup setelah kelompok-kelompok Hindu menyerukan penghentian operasi di seluruh negara bagian. Sebagian besar layanan bus dihentikan dan taksi menolak mengambil penumpang karena beberapa pengemudi mengatakan takut akan diserang.

Mahkamah Agung India pada September lalu memerintahkan pencabutan larangan perempuan usia menstruasi memasuki Kuil Sabarimala, yang menarik jutaan penganut Hindu setiap tahun. Kuil telah menolak mematuhi putusan, dan upaya berikutnya oleh perempuan untuk mengun-junginya telah diblokir oleh ribuan orang.

Jutaan perempuan, pria, dan anak-anak membentuk rantai manusia sepanjang 620 kilometer di Kerala pada tahun baru untuk mendukung perla-

wanan perempuan mencapai kesetaraan gender dalam beribadah. Rantai manusia itu membentang dari ujung utara di Kasa-ragod ke ujung selatan di Thiruvanthapuram.

"Ini adalah cara yang bagus untuk mengatakan betapa kuatnya perempuan serta bagaimana kita dapat memberdayakan diri kita sendiri dan saling membantu. Tentu saja, saya mendukung gerakan ini untuk memungkinkan perempuan dari segala usia memasuki kuil itu," ujar seorang demonstran muda, Kavita Das.

Perlawanan ini membuahkan hasil pada Rabu dinihari lalu ketika dua perempuan yang dikawal oleh polisi berhasil memasuki kuil melalui gerbang samping. Bindu Ammini dan Kanaka Durga menjadi perempuan-perempuan pertama yang berhasil berdoa di dalam kuil suci tersebut.

"Kami berdua mewakili jutaan perempuan Hindu dan masyarakat yang memperjuangkan keadilan gender," kata Bindu, 44 tahun, kepada India Today pada

Rabu lalu. "Terlepas dari orang-orang dengan agenda politik, jemaah tidak memprotes kami."

Para aktivis perempuan India merayakan momen bersejarah tersebut. "Menyaksikan gambar mereka masuk ke kuil membuat saya menangis kegirangan," tulis seorang aktivis, Meena Kandasamy di Twitter.

Namun, protes terhadap perempuan yang memasuki kuil juga meletus dengan cepat. Seorang polisi wanita diserang dan dianiaya oleh lima pemrotes di salah satu distrik dekat Kochi pada hari yang sama. Setidaknya 57 bus hancur, serta kantor Partai Komunis India (Marxis) dan BJP diserang di beberapa wilayah negara sejak Rabu.

Sementara itu, seorang demonstran tewas dan 15 lainnya terluka dalam insiden pelemparan batu di distrik selatan negara bagian itu. Juru bicara Kepolisian Kerala, Pramod Kumar, mengatakan bahwa Chandran Unnithan, korban yang tewas, ikut serta dalam demonstrasi gagasan

BJP untuk menolak perempuan masuk ke kuil.

Sejumlah media lokal memberitakan bahwa para demonstran dari BJP itu dilempari batu dari kantor partai komunis lokal. "Ia terluka serius, kemudian meninggal pada Rabu malam. Setidaknya 15 orang lainnya terluka dalam insiden di seluruh negara bagian tersebut," tutur Kumar.

Sehari kemudian, pengunjuk rasa terlihat berbaris menuju persimpangan kota utama untuk melakukan aksi duduk, meneriakkan slogan-slogan, dan mengibarkan bendera di jalan-jalan sepi. Kepala Kepolisian Kochi, Vijay Sakhare, mengatakan kepada Reuters bahwa unjuk rasa berlangsung lebih damai dibanding Rabu lalu.

"Kami menangkap lebih dari 600 orang pada Rabu dari Kochi dan empat distrik lain yang berdekatan serta menahan hampir 300 orang dalam tahanan preventif," kata Sakhare.

Pemerintah Negara Bagian Kerala dijalankan oleh partai-partai sayap kiri dan telah berusaha mengizinkan para wanita masuk ke kuil-sebuah posisi yang menuai kritik dari kedua partai politik utama India, BJP yang ber-

kuasa dan Kongres oposisi.

Kepala BJP Kerala, PS SreedharanPillai,mengata-kan, partai itu akan menarik perhatian pemerintah pusat terhadap situasi di Kerala. "Pemerintahan Stalinis di Kerala telah menginjak-injak umat Hindu. S ekelomp ok ateis menghan-curkan kebiasaan lama," katanya.

Perdana Menteri Naren-dra Modi, yang bernaung di bawah BJP, mendukung pelarangan perempuan masuk ke kuil, sesuai dengan tradisi selama ini. "Ada beberapa kuil yang memiliki tradisi sendiri, di mana laki-laki tidak masuk, dan mereka patuh," tutur Modi.

Perempuan memang masih dilarang masuk ke sejumlah kuil Hindu di India, termasuk Sabarimala. Selama beberapa generasi, ihwal perempuan masuk ke Sabarimala adalah hal tabu, yang kemudian ditetapkan dalam ketentuan Pengadilan Tinggi Kerala pada 1991.

Ditengah kisruh ini, Mahkamah Agung akan menggelar sidang dengar pendapat atas putusan mereka untuk mengizinkan perempuan masuk ke kuil pada 22 Januari mendatang.

REUTERS / HINDUSTAN TIMES / INDIA TODAY CHANNEL NEWSASIA







Original Post

Setoran Ganti Rugi Karhutla Baru Rp82 M

Media Cetak Media Indonesia Halaman 17
2019-1-4


Setoran Ganti Rugi Karhutla Baru Rp82 M

HINGGA Desember 2018. jumlah ganti rugi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah disetorkan ke negara baru mencapai Rp82 miliar. Angka itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan besaran ganti rugi yang diputuskan di pengadilan, mencapai lebih dari Rpl8 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). sepanjang 2015-2018 sebanyak 10 dari 18 gugatan yang diproses pengadilan, telah berkekuatan hukum tetap.

"Adapun ganti rugi yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp82 miliar terdiri atas ganti rugi melalui mekanisme pengadilan Rp32 miliar dan di luar pengadilan Rp50 miliar." jelas Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, kepada Media Indonesia, kemarin.

Yang teranyar ialah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi KLHK dalam kasus pembakaran hutan di Riau oleh PT National Sago Prima (NSP), pada 2014 lalu. Putusan tersebut ditetapkan Senin (17/12/2018).

Perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab. Dalam putusan

tersebut, PT NSP dinyatakan harus membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan ganti rugi sekitar Rpl triliun.

Pria yang akrab disebut Roy itu mengatakan, putusan perdata hakim agung yang telah mengabulkan gugatan yang mencapai triliunan rupiah merupakan sejarah bagi bangsa ini.

Seiring dengan tingginya tantangan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, KLHK terus meningkatkan kapasitas dengan memanfaaikan teknologi big data, mengembangkan sistem surveillance, memanfaatkan forensik digital dan DNA, juga memperkuat jejaring ahli.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berharap, putusan MA itu harus direspons segera oleh penegak hukum terkait agar tidak melempem pada tataran eksekusi.

"Kemenangan ini harus berdampak kepada pemulihan lingkungan. Ketua Mahkamah Agung RI perlu mengingatkan atau bahkan menegur para Ketua Pengadilan Negeri apabila lalai menjalankan eksekusi," kata Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo.

Pasalnya, lanjut dia. selama ini kasus-kasus yang dimenangi pemerintah kerap terganjal eksekusinya.

(Dhk/RK/H-3)







Original Post

MUI Bantah Usulkan Hukuman Potong Tangan untuk Koruptor

Media Online CNN Indonesia
2019-01-04


Jakarta, CNN Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah memberi usulan pembuatan draf terkait hukuman potong tangan koruptor.

Usulan ini sebelumnya disampaikan Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnaen yang menyatakan tengah menyiapkan aturan hukum potong tangan bagi pencuri dan koruptor.

"MUI tidak pernah mengusulkan atau membuat draf hukum potong tangan pada koruptor. Jadi, MUI belum pernah secara organisasi mengusulkan hukuman potong tangan itu," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis usai bertemu calon wakil presiden nomor urut 01 Ma\'ruf Amin di Menteng, Jakarta, Kamis (3/1) malam.



Cholil mengatakan persoalan hukuman potong tangan bagi koruptor itu turut dibahas bersama Ma\'ruf yang juga masih menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Ia menyatakan soal hukuman potong tangan itu lebih lanjut di internal MUI.

"Kita tadi koordinasi berkenaan dengan aktivitas di MUI karena Kiai Ma\'ruf masih menjadi ketua umum aktif. Kita juga bahas (soal potong tangan) dan akan dibahas ke MUI," kata Cholil.

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai, usulan itu tak bisa langsung dijalankan karena harus disepakati melalui jalur legislatif. Apalagi, katanya, usulan itu merupakan pendapat Tengku secara pribadi.

"Itu harus disepakati parlemen dong. Jangan cuma usulan beberapa kelompok kecil kemudian dijalankan," ucap Said.

Usulan soal potong tangan bagi koruptor sebelumnya disampaikan Tengku Zulkarnaen saat mengisi acara zikir nasional di Masjid Agung At-Tin Jakarta pada 31 Desember 2018.

Tengku mengklaim dirinya bersama MUI tengah mengajukan permohonan agar para pencuri dan koruptor dipotong tangannya. Usulan ini rencananya akan disampaikan usai pemilu 2019.

Di satu sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan hal baru bagi tahanan dugaan tipikor mulai awal 2019. Kini para tahanan lembaga antirasuah itu, selain harus mengenakan rompi oranye tahanan kini pun tangannya harus diborgol.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa aturan borgol terhadap tahanan KPK ini adalah upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan.

"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (2/1).

Pantauan CNNIndonesia.com, terlihat salah satu tahanan KPK, yaitu Tubagus Cepy Septhiady pada pukul 09.40 memasuki ruangan KPK dalam keadaan tangan diborgol dengan dikawal pihak keamanan.

Cepy merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Ia juga merupakan saudara ipar Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Muchtar. (psp/kid)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20190103213656-20-358341/mui-bantah-usulkan-hukuman-potong-tangan-untuk-koruptor




Original Post

Pelosi Kembali Jadi Ketua DPR, Siap Lawan Trump

Media Online beritasatu
2019-01-04


Washington - Nancy Pelosi diambil sumpahnya untuk kembali menjadi Ketua DPR Amerika Serikat, Kamis (3/1) waktu setempat, menasbihkan dirinya sebgai politikus perempuan paling tinggi dalam sejarah negara tersebut.

Pelantikan Pelosi, 78, juga memulai era baru dalam politik Amerika yang terbelah, dengan kembalinya mayoritas Partai Demokrat di DPR melawan pemerintahan Partai Republik yang dipimpin Presiden Donald Trump.

Dalam 50 tahun terakhir, Pelosi adalah orang pertama yang dua kali menjabat ketua DPR, dan satu-satunya perempuan yang pernah menduduki jabatan itu dalam sejarah politik Amerika.

DPR yang dikuasai Demokrat akan mengesahkan enam rancangan undang-undang pengeluaran yang akan mengakhiri kondisi government shutdown.

Namun, Senat Amerika yang dikuasai Partai Republik kemungkinan tidak akan menyetujui proposal DPR, sehingga bisa menempatkan Pelosi dalam posisi yang sulit.

Dia telah menegaskan tidak akan meluluskan permintaan dana US$ 5,6 mliar oleh Trump untuk membiayai pembangunan tembok perbatasan di wilayah selatan.

"Presiden memanfaatkan government shutdown untuk berusaha memaksakan pembangunan tembok yang mahal dan tidak efektif atas beban rakyat Amerika," ujarnya awal pekan ini. Di pihak lain, Trump menuduh Demokrat mempolitisasi masalah perbatasan ini.

Setelah dua tahun Partai Republik menguasai parlemen dan eksekutif, ini pertama kali Trump menghadapi perlawanan oposisi di parlemen, khususnya menyangkut government shutdown.

Debbie Walsh, Direktur Center for American Women and Politics, mengatakan pertemuan di Gedung Putih bulan lalu antara Trump, Pelosi, dan Senator Chuck Schumer yang menyajikan debat panas tentang pendanaan tembok perbatasan memberi gambaran tentang bagaimana hubungan ketua DPR sekarang dengan presiden.

Ketika itu, Trump mengatakan Pelosi tidak dalam posisi untuk menegosiasikan masalah keamanan perbatasan karena dia masih butuh suara untuk menjadi ketua DPR. Pelosi menjawab: "Pak Presiden, tolong jangan meremehkan kekuatan yang saya bawa dalam pertemuan ini sebagai pemimpin Demokrat di DPR, yang baru saja meraih kemenangan besar."

Walsh mengatakan pendekatan Pelosi yang "menantang secara terbuka" terhadap presiden itu dilakukan dengan cara yang "kuat, jelas, dan beradab".

Setelah itu, Pelosi akhirnya mendapatkan suara yang dibutuhkan untuk menjadi ketua DPR, meskipun dia masih menghadapi tantangan dari sejumlah koleganya sendiri yang menginginkan Demokrat untuk lebih progresif.

PemakzulanKetua DPR yang baru mengambil sikap hati-hati soal wacana pemakzulan Trump, tetapi dia mendukung investigasi oleh berbagai komisi DPR yang berencana menyelidiki aktivitas bisnis presiden dan dugaan kontak dengan Rusia selama kampanye pemilihan presiden 2016.

Namun, dalam wawancara dengan NBC, Kamis (3/1), Pelosi berkata: "Kita tidak boleh melakukan pemakzulan dengan alasan politis, dan kita tidak bisa menghindari pemakzulan atas alasan politis."

Walsh mengatakan pada 2010 Pelosi berjasa memuluskan legislasi Affordable Care Act, salah satu peninggalan besar Presiden Barack Obama.

Ayah Pelosi pernah menjabat anggota Kongres Partai Demokrat dan Wali Kota Baltimore, tetapi Pelosi bisa dibilang lambat terjun ke politik, setelah dia sendiri punya anak.

"Saya terutama bangga menjadi ketua DPR dalam Kongres ini, yang menandai 100 tahun hak perempuan untuk memberikan suara," kata Pelosi dalam pidatonya setelah dilantik.

DPR AS saat ini menciptakan rekor baru dalam jumlah partisipasi perempuan, menghadapi seorang presiden yang banyak dikritik atas sikapnya terhadap perempuan. Tuduhan pelecehan seksual terhadap Trump, kebijakan pemerintahannya atas hak reproduksi, dan penunjukan Hakim Agung Brett Kavanaugh yang juga dituduh melakukan serangan seksual, telah memicu demonstrasi di berbagai penjuru negeri.

Jabatan ketua DPR menempatkan Pelosi sebagai perempuan paling kuat dalam politik AS untuk menghadapi Trump.

Pertama kali menjadi ketua DPR pada 2007, dia duduk di kursinya dengan dikelilingi cucunya, dan anak-anak para anggota Kongres.

"Dia bicara soal gender. Dia tidak mengatakan betapa beratnya sebagai seorang perempuan, tetapi dia bicara tentang perbedaan yang bisa dilakukan kaum perempuan ketika mereka menjabat, dan mengapa ini penting untuk memiliki mereka di sana," kata Walsh.

https://www.beritasatu.com/dunia/530867-pelosi-kembali-jadi-ketua-dpr-siap-lawan-trump.html




Original Post

Buron Dua Tahun, Asep Andang Ditangkap

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 4
2019-1-4


Buron Dua Tahun, Asep Andang Ditangkap

BANDUNG Petugas dan Kejaksaan Negeri Bandung berhasil menangkap Asep Andang Priatna 165). buron kasus tindak pidana pemalsuan, warga Kelurahan Cibabat. Kecamatan Cimahi Utara. Kota Cimahi. pada Kamis (3/1/2019). Sudah kami tangkap terhitung han ini atas nama Asep Andang Priatna terpidana kasus pemalsuan akta-akta autentik, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Bandung." kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Agus Kausal Alam, melalui pesan elektroniknya. Kamis (3/1/2019). Agus mengatakan, yang bersangkutan sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUH Pidana, lewat putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1079/Pid.B/2014/PN Bandung. Asep lalu mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Jabar tetapi putusannya tetap menguatkan Pengadilan Negeri Bandung. Selanjutnya, dia melakukan kasasi dan putus pada 14 Juli 2016 yang intinya tetap menguatkan yakni 2 tahun pidana penjara. Namun, sejak 2016 yang bersangkutan tidak mengindahkan putusan sehingga akhirnya buron selama 2 tahun. Kejari Kota Bandung sebagai eksekutor sudah melakukan pemanggilan terhadap Asep Andang Pritatna sejak putusan Kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi. Adapun kronologi penangkapan kata Agus, pihaknya menerima informasi dan masyarakat bahwa Asep Andang berada di kawasan Jalan SoekarnaHatta. Selama dua tahun buron, pihaknya juga sudah mencari yang bersangkutan tetapi tidak ditemukan. Kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar. Asep kemudian dieksekusi ke Rutan Kebonwaru.

(YS)







Original Post

Perjalanan Kasus PT NKE, Korporasi Pertama yang Divonis Korupsi

Media Online KOMPAS.com
2019-01-04


JAKARTA, - PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta.

PT NKE juga dipidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.

Majelis hakim juga mencabut hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.

Baca juga:

Vonis ini menandai PT NKE sebagai korporasi pertama yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. Perjalanan kasus PT NKE

Pada 24 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan ini sebagai tersangka.

PT NKE dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Penetapan perusahaan ini sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.

Saat perusahaan ini diseret ke meja hijau, PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah.

Baca juga:

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25, 953 miliar.

PT NKE didakwa melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE juga dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar.

Selain itu, didakwa memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.

Baca juga:

Atas perbuatannya, jaksa KPK menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.

Jaksa juga menuntut hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun. Vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada PT NKE lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan.

Uang pengganti dipertimbangkan berdasarkan keuntungan perusahaan atas delapan proyek yang diperoleh dari bantuan Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240 miliar.

Kemudian, dikurangi uang senilai Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan replik penuntut umum bahwa uang pengganti Rp 188 miliar dikurangi dengan besaran commitment fee yang dibayar terdakwa kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sekitar Rp 67 miliar.

Baca juga:

Hasil pengurangan tersebut menjadi Rp 121 miliar. Jumlah itu kembali dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke KPK sebesar Rp 35 miliar.

Sementara itu, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal meringankan pihak PT NKE, mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya.

Terdakwa juga menjadi tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah. Terdakwa berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum. KPK apresiasi pencabutan hak mengikuti lelang

Pada dasarnya, KPK menghormati berbagai putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu titik penting dari vonis itu adalah pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah.

Baca juga:

"DGI ini didakwa sudah melakukan korupsi pada sejumlah proyek pemerintah, maka pencabutan hak untuk mengikuti lelang, saya kira itu menjadi poin penting yang perlu kita hargai saat ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Ia mengatakan, pencabutan hak tersebut menjadi sinyal positif dalam proses peradilan bagi perusahaan.

Jenis hukuman seperti itu, dinilai KPK, perlu diberikan untuk membedakan antara hukuman yang dijatuhkan kepada perusahaan dengan perseorangan.

Terkait perbedaan antara tuntutan jaksa dengan vonis hakim, lanjut Febri, KPK perlu menganalisis pertimbangan hakim, sebelum akhirnya menentukan langkah selanjutnya.

"Soal berat, ringan, dan pertimbangan hukumnya tentu saja kalau nanti ada keberatan dari hasil analisis itu diajukan sesuai prosedur hukumnya yang berlaku," jelasnya.

"Jadi kami perlu waktu untuk menganalisis terlebih dahulu ada waktu pikir-pikir juga yang perlu diatur oleh UU," lanjut Febri PT NKE anggap vonis hakim adil

Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo mengatakan, vonis hakim lebih adil dibandingkan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya menerima putusan tersebut.

"Saya menerima apapun keputusan pengadilan saya akan terima, karena kami mencoba patuh hukum dan hakim sudah mempertimbangkan keadilan dan segala sesuatunya dengan baik ya kami akan menerima dan akan melaksanakan keputusan itu," kata Djoko usai menghadiri sidang.

Baca juga:

"Kami terima saja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan keputusan itu dan akan membayar secepatnya," lanjut dia.

Djoko mengatakan, perusahaan akan menjual sebagian saham dan aset perusahaan untuk segera membayar pidana uang pengganti sekitar Rp 85 miliar.

"Kami akan menjual aset yang tidak bermanfaat, share (saham) dari beberapa perusahaan yang kita miliki," ujar Djoko.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/06115311/perjalanan-kasus-pt-nke-korporasi-pertama-yang-divonis-korupsi




Original Post

Bias Gender Sekolah Ibu

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 22
2019-1-4


Bias Gender Sekolah Ibu

BEBERAPA waktu lalu, warganet dikejutkan oleh adanya status Instagram Hengki Kurniawan, Wakil Bupati Bandung Barat, yang berencana menyelenggarakan Sekolah rbu untuk menekan tingginya angka perceraian di Bandung Barat. Di Sekolah Ibu tersebut para ibu akan diajarkan pemahaman tentang berumah tangga; bagaimana menghadapi suami, menahan emosi, dan berkomunikasi dengan anak yang bera-jak dewasa. Status ini disukai oleh 13.000 lebih warganet, tetapi tidak sedikit pula yang mengkritiknya, terutama dari para aktivis perempuan yang melihat status ini seksis, bersifat patriarka), dan diskriminatif terhadap perempuan.

Program Sekolah Ibu yang diusulkan adalah rencana program pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat. Idealnya suatu kebijakan diambil dengan dasar pengetahuan yang cukup tentang apa yang terjadi di lapangan sehingga berdasarkan penelitian, bukan asumsi.

Dari tujuan diselenggarakannya Sekolah Ibu yang diungkapkan oleh-Hengki Kurniawan, terlihat ada bias gender. Seolah-olah tingginya angka perceraian itu disebabkan oleh istri yang tidak tahu bagaimana cara menghadapi suami, emosional, dan kurang mampu berkomunikasi dengan anak-anaknya yang beranjak dewasa. Di dalamnya ada stereotip (pelabelan negatif) seolah perempuan itu merupakan penyebab utama perceraian.

Dalam upaya mengurangi angka perceraian, para aktivis perempuan sejak Kongres Perempuan pertama tahun 1928 menuntut adanya Undang-Undang Perkawinan yang dapat melindungi perempuan dari

begitu lemahnya institusi perkawinan yang rentan terhadap perceraian sepihak, poligami yang semena-mena, dan maraknya kawin paksa dan kawin anak. Setelah perjuangan ang alot dan memakan waktu sekitar 46 tahun, harapan untuk memiliki undang-undang yang mengatur perkawinan baru terwujud dengan adanya Undang-Undang Nomor l/Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).

Diberlakukannya UUP dapat mengurangi angka perceraian. Seseorang yang beragama Islam jika akan bercerai harus mengajukan permohonan ke pengadilan agama, sedangkan yang non-Muslim harus mengajukan ke pengadilan negeri. Untuk bercerai, seseorang setidaknya harus mengikuti tiga kali sidang. Dalam sidang tersebut, para hakim berupaya mendamaikan pasangan yang hendak bercerai. Bahkan sejak 2008, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Berdasarkan wawancara dengan para hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Kota dan Kabupaten Bandung, kebanyakan, yaitu 8o%-9O% penyebab perceraian adalah masalah ekonomi. Ada yang tingkat ekonominya kurang, dan ada juga yang tidak di-nafkahi sama sekali oleh suaminya. Kasus suami yang meninggalkan istri, menurut hakim, itu di antaranya karena suami tidak mampu menafkahi keluarganya. Sebanyak 10% penyebab lainnya seperti per-

tengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga itu pada dasarnya adalah dampak dari masalah ekonomi. Sementara itu, untuk kasus perselingkuhan dan poligami termasuk 10% penyebab lain perceraian.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974 Pasal 31 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga".

Pasal ini mengonstruksi peran suami sebagai kepala keluarga ditugasi memberi nafkah dan istri ditugasi mengurus rumah. Namun, keadaan saat ini telah berubah dibandingkan saat UUP diberlakukan.

Hubungan suami dan istri dikatakan adil saat suami menjadi pencari nafkah tunggal dan istri menjadi ibu rumah tangga. Masing-masing berkontribusi dengan caranya masing-masing. Sebaliknya, saat suami tidak mampu mencari nafkah dan istri menjadi pencari nafkah tunggal, idealnya suami berkontribusi dengan mengurus rumah tangga, istri, dan anak. Saat penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan keluarga dan istri turut menjadi pencari nafkah, untuk menegakan keadilan, suami juga harus turut berkontribusi terhadap penyelesaian pekerjaan rumah tangga, sebagaimana istri berkontribusi terhadap nafkah keluarga.

Permasalahan rumah tangga dapat terjadi saat suami tidak dapat menunaikan kewajibannya memberi nafkah, tetapi tetap menuntut haknya untuk dilayani istri dan enggan me-

ngerjakan pekerjaan rumah tangga. Akibatnya, beban istri bertumpuk mulai dari bekerja untuk menafkahi keluarga, mengurus suami, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, dan mengurus anak. Tentu saja ini merupakan ketidakadilan bagi perempuan.

Akibatnya, perempuan juga berpikir rasional, daripada terbebani mengurus suami yang tidak menjalankan kewajiban berkontribusi pada keluarga lebih baik berpisah. Lain halnya jika suami yang tidak dapat menafkahi tersebut mau beren-dah hati mengambil alih pekerjaan rumah tangga seperti halnya istri mengambil alih perannya sebagai pencari nafkah.

Masalah juga dapat terjadi saat istri secara kaku mengikuti konstruksi peran sebagai orang yang dinafkahi atau diberi, baik berdasarkan UUP, fikih, atau konstruksi masyarakat Sunda, misalnya dikenal istilah dulang tinande (orang yang menerima). Akibatnya, walaupun istri lebih mampu untuk dibandingkan dengan suaminya, istri tetap menuntut untuk diberi.

Peran yang dibuat manusia baik itu melalui UU ataupun fikih/tafsir itu dinamakan gender. Karena gender itu dibuat manusia, ia bisa berubah dan diubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Saat perempuan menjadi pencari nafkah keluarga, ia tidak sedang melawan ko-dratnya. Demikian juga saat suami mengerjakan pekerjaan rumah tangga, ia tidak sedang melawan kodratnya. Berbeda dengan gender, kodrat itu bersifat biologis dan tidak dapat dipertukarkan.

Kodrat laki-laki dan perempuan dibuat berbeda untuk tujuan reproduksi manusia. Saat perempuan sedang menjalankan beban reproduksinya se-

perti hamil, melahirkan dan menyusut, adil jika ia tidak dibebani juga untuk mencari nafkah sehingga mencari nafkah diidealkan bagi laki-laki. Namun, saat laki-laki terpuruk ndak dapat mencari nafkah dan perempuan dapat mencari nafkah, idealnya suami istri saling membantu dan saling menopang rumah tangganya.

Jadi apakah Sekolah Ibu ini solusi untuk menekan tingginya angka perceraian? It takes two to tango. Perlu dua orang untuk menari tango. Demikian pula halnya dalam berumah tangga. Perceraian bisa saja terjadi karena pihak istri atau pihak suami atau keduanya.

Maka Sekolah Orangtua akan lebih netral gender dibandingkan dengan Sekolah Ibu. Jika kedua belah pihak turut disekolahkan, mungkin angka perceraian bisa dikurangi. Semoga."*

Nina Nurmila







Original Post

Hidayat Kembali Tak Penuhi Panggilan Satgas

Media Cetak Jawa Pos Halaman 1
2019-1-4


Hidayat Kembali Tak Penuhi Panggilan Satgas

Nasib Johar Lin Eng Diputuskan lewat Kongres

JAKARTA - Sikap tak gentleman ditunjukkan Hidayat. Mantan anggota Exco PSSI itu kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Satgas Antimafia Bola kemarin

Hanya CEO PT Liga Indonesia Risna Adi Wijaya yang mendatangi Dittipikor Bareskrim Mabes Polri di lantai 2 gedung Ombudsman Republik Indonesia untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareksrim Brigjen Erwanto Kurniadi mengatakan, dalam kasus dugaan suap match fixing, ada tiga orangyangbelum memenuhi panggilan. Yakni, Hidayat dan dua wasit. "Ini tidak akan menghambat Bukan masalah," paparnya.

Saat kasus tersebut sampai ke penyidikan, Dittipikor bisa melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi yang mangkir tersebut. "Kalau dipanggil lagi tidak hadir ya," terangnya.

Sementara itu, Risha keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.41. Dia ditemani media officer PT LIB HanifMarjuni dan kuasa hukumnya. Nursal Tobing. Risha menuturkan, penyidik memberikan 15 pertanyaan. Semuanya terkait kewenangan dan tanggung jawab PT LIB selaku operator liga serta pengelolaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2.

"Garis besarnya adalah PT UB melakukan apa yang diamanah-kan oleh PSSI. Kami jelaskan ke penyidik secara konkret dan

komprehensif," ucapnya. Pemeriksaan berjalan hampir sembilan jam. "Liga 1 dan Liga 2 itu kan luas sekali. Dari jadwal, hak siar, sponsor, dan macam-macam itu kami jawab," urainya.

Mengenai dugaan adanya laga janggal serta juara Liga 1 yang sudah diatur, Risha memilih bungkam. Dia menegaskan, saat ini Persija adalah juara dan belum ada pencabutan. "Berarti masih sah," katanya. "Semua itu kewenangan penyidik untuk menanyakan apa pun kepada siapa pun. Tidakada urusan cabut-mencabut. Apa pun hasilnya, kita tunggu hasil dari penyidik," imbuhnya.

Untuk meminimalkan adanya laga setting-an, Risha pernah mengusulkan penggunaan teknologi VAR (i ideo assistant referees). Namun, di Indonesia masih perlu banyak penyesuaian. Di antaranya, pemenuhan standar kamera, pelatihan wasit, pelatihan kamerawan, dan kondisi geografis venue.

Apalagi tidak semua laga memiliki rekaman dan disiarkan lhm di TV "Dan beberapa ivnue di daerah tidak memungkinkan untuk memboyong alat-alat elektronik broadcasting pendukung VAR segitu banyaknya. Karena aksesnya sulit untuk dijangkau." terangnya.

Secara keseluruhan, menurut

dia, setidaknya dibutuhkan waktu satu tahun untuk proses penyesuaian terkait pelatihan sumber daya manusia.

Di sisi lain, Karopenmas Div-humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa saat ini laporan masyarakat terkait dugaan mafia bola terus bertambah. Bila sebelumnya hanya 240 laporan, kini sudah masuk 267 laporan yang perlu diklarifikasi oleh penyidik.

"Dari semua itu, bila sebelumnya 47 kasus layak ditindaklanjuti, sekarang ada 30 kasus yang layak ditindaklanjuti. Kasusnya terkait wasit, pemain, dan manajemen klub," terangnya di kantor Div-humas Polri kemarin.

Sementara itu, PSSI masih menggantung status tohar lin Eng, salah satu anggota komite eksekutif (treo), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka match fixingyzng melibatkan Persibara Banjarnegara. PSSI belum memutuskan status yang bersangkutan di keanggotaan Exco PSSI.

"Untuk Pak tohar, keputusannya lewat kongres (tahunan, Red). Ada di statutanya itu. Pastilah semua lewat kongres. Saya saja ambil putusan tentu lewat kongres. Apalagi ini yang berhubungan dengan hukum," kata Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi.

(idr/han/nap/c6/ ali)







Original Post

Cetak Sejarah, lalu Sembunyi

Media Cetak Jawa Pos Halaman 3
2019-1-4


Cetak Sejarah, lalu Sembunyi

THIRUVANANTHAPURAM Hidup Bindu Ammini, 42, dan Kankadurga, 44, tidak tenang. Dua sosok tersebut mencetak sejarah karena menjadi perempuan-perempuan pertama yang menginjakkan kaki di Kuil Sabarimala. Itu adalah kuil tempat bersemayamnya Dewa Ayyappa. Kini, keduanya menjadi buron warga Negara Bagian Kerala, India.

Di mata publik India, Ammini dan Kankadurga telah membuat kuil mereka ternoda. Sebab, mereka nekat memasuki tempat ibadah yang menjadi tempat

pemujaan Ayyappa, dewa yang suci karena hidup selibat, itu pada Rabu (2/1). Meski mereka mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA), masyarakat mengecam. Tidak sampai 24 jam setelah kabar itu tersebar, penduduk Kerala langsung berdatangan ke kuil.

"Dua perempuan itu memang melanggar tabu sosial," ujar Prasad Amore, salah seorang aktivis yang mendukung keputusan MA. Dia mengakui bahwa Ammini dan Kankadurga nekat. Sebelumnya, meski MA India telah mengizinkan

perempuan usia 10-50 tahun masuk kuil, tidak pernah ada yang berhasil menerobos pengamanan. Sebab, kuil itu dijaga ketat aparat. Tapi, Ammini dan Kankadurga bisa mengecoh petugas. Mereka masuk kuil tersebut

Kini, dua perempuan itu ketakutan. Mereka lantas bersembunyi di rumah kerabat. Aparat pun mendukung keputusan tersebut. "Akan lebih baik bagi mereka untuk bersembunyi sampai situasinya lebih tenang," kata seorang pejabat Kepolisian Kerala.

(bil/cl7/hep)







Original Post

Babat-Sikat Mafia Sepak Bola

Media Cetak Jawa Pos Halaman 4
2019-1-4


Babat-Sikat Mafia Sepak Bola

Oleh FAQIH MANSYUR HIDAYAT

PADA 8 Desember silam, dinding media sosial Facebook saya dipenuhi langganan teman-teman pendukung Persijap Jepara. Klub kebanggaan masyarakat Jepara itu tumbang dalam laga 16 besar melawan Persewar Waropen.

Dalam sebuah video unggahan teman, tampak ratusan suporter Persijap menyerbu lapangan dengan emosional. Dalam adu penalti, pemain Persijap gagal menyarangkan bola ke gawang. Tendang-annya mengangkasa.

Video tersebut menyebar dengan berbagai caption dan komentar. Rata-rata menuliskan, "Inijelas-jelas kerjaan mafia, MAFIA! MAFIA! MAFIA."

Menurut seorang teman yang hadir langsung di stadion, jika diamati lebih saksama, ada kejanggalan pada tendangan itu. Si pemain seakan sengaja melambungkan bola jauh dari atas gawang. Benar atau tidaknya pernyataan itu, yang pasti polemik tersebut merupakan salah satu efek diskusi di salah satu stasiun televisi nasional terkait mafia sepak bola.

Melalui diskusi itulah, akhirnya

kepolisian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola. Kinerjanya cukup cekatan. Hal tersebut dibuktikan dengan penetapan anggota Komite Eksekutif PSSI Johar lin Eng sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus "jual beli" laga pada 27 Desember lalu.

Selain Johar, Satgas Antimafia Bola menetapkan dua tersangka terkait kasus suap sepak bola. Yaitu, mantan anggota Komisi Wasit PSSI berinisial Pr dan AY. Johar, Pr, dan AY diduga menjadi otak sejumlah kasus pengaturan skor di Jawa Tengah dalam kompetisi Liga 2 dan Uga 3.

Jika kita menyimak diskusi di stasiun televisi tersebut, sejumlah pihak mengakui mafia telah lama "bermain" Hampir di seluruh pertandingan nasional. Bahkan, ada pihak yang mengungkapkan bahwa laga final Piala AFF 2010 antara Indonesia kontra Malaysia telah diperjualbelikan bandar judi bola lintas negara. Dan memang, setelah laga tersebut, banyak pihak yang menyatakan pertandingan itu ditunggangi mafia. Sebab, ada kejanggalan di setiap golnya.

Dilema Klub

Sejumlah klub yang mengakui laganya dibeli mafia mengaku terimpit keuangan klub. Alasan gaji pemain yang belum terbayar menjadi dalih utama mereka mengorbankan klubnya. Tak sedikit klub kelas bawah yang dilema jika dipaksa menentukan dua pilihan yang menyulitkan tersebut. Dalam spirit /nir play sepak bola, alasan apa pun yang dapat mencederai sportivitas sepakbola sama sekali tidak dibenarkan.

Kita sangat berharap Satgas Anti-mafia Bola bisa menyeret siapa

KAMPUS

pun yang menghancurkan persepakbolaan negeri ini. Setidaknya, satgas bisa memakai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap guna menjerat para pelaku. Dan, tahun ini adalah momentum paling tepat untuk membabat mereka.

Undang-undang tersebut sebetulnya ada sejak era Galatama. Namun, undang-undang lama itu seolah dilupakan, seperti pada kasus Johan Ibo dan mafia di Blitar. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sulit dibuktikan karena kasus di sepak bola bukan korupsi, melainkan suap.

Gebrakan Polri itu menuai banyak apresiasi dan pujian. Namun, bila menyimak pengakuan-pengakuan sejumlah pihak yang terlibat kasus dengan mafia bahwa jual beli laga telah lama ada dan menjadi rahasia

umum di kalangan elite sepak bola Indonesia serta melibatkan namanama besar, satgas tidak boleh melempem jika berhadapan dengan mereka. Masyarakat kini menganggap satgas sebagai tumpuan terakhir untuk menyelamatkan sepak bola Indonesia.

Tentu Satgas Antimafia Bola tidak dapat berjalan sendiri. Seluruh pihak dan pencinta sepak bola harus ikut andil. Baik menyosialisasikan program satgas maupun melaporkan kasus-kasus laga sepak bola di daerah masing-masing.

Kita semua sangat merindukan gelar juara Garuda Muda dalam berbagai event internasional. Karena itu, kita harus membenahinya dari akar rumput dengan membabat dan menyikat habis para mafia bola. ()

) Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus

FAQIH MANSYUR HIDAYAT







Original Post

MA Menangkan Pokja 55 A Lombok Tengah

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 8
2019-1-4


MA Menangkan Pokja 55 A Lombok Tengah

JAKARTA - Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara penetapan pemenang tender pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah.

Dalam putusan yang dipublikasikan Rabu (2/1), majelis Mahkamah Agung yang diketuai oleh Irfan Fachruddin dan didampingi oleh Is Sudaryono dan Hary Djatmiko menyatakan bahwa PT Damai Indah Utama selaku termohon kasasi tidak memiliki kepentingan dalam gugatan terhadap putusan elektronik Kelompok Kerja 55 A selaku panitia lelang proyek pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah.

Pasalnya, perusahaan yang berbasis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut bukan merupakan salah satu peserta lelang sehingga menurut majelis hakim, tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara gugatan ini.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Pokja 55 A pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lombok Tengah dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan nomor 85/B/2018/PT.TUN.SBY. pada 22 Juni 2018 yang membatalkan putusan PTUN

Mataram Nomor 181/G/2017/PTUN. MTR, pada 22 Maret 2018," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Berdasarkan risalah putusan, perkara ini bermula ketika Pokja 55 A menerbitkan putusan elektronik pada Oktober 2017. Putusan ini menyatakan bahwa pemenang lelang proyek pembangunan dengan nilai pagu Rp213,7 miliar tersebut adalah PT Brantas Abipraya (Persero).

Surat tersebut juga menyatakan bahwa PT Adhi Persada Gedung gugur dalam proses tender dengan alasan sebagaian personil yang diusulkan tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan serta sebagian peralatan menggunakan bukti sewa. Padahal, peralatan itu semestinya merupakan milik atau sewa beli. Perusahaan inilah yang menjalin kesepakatan kerja sama operasi dengan PT Damai Indah Utama.

Merasa dirugikan dengan putusan tersebut, PT Damai Indah Utama kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Mataram. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim kemudian menolak gugatan tersebut sehingga Damai Indah Utama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara Surabaya.

M.G NOVIARIZAL FERNANDEZ







Original Post

Baca Datanya Jangan Sepotong-sepotong Dong

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 2
2019-1-4


Baca Datanya Jangan Sepotong-sepotong Dong

Bagaimana TKN Jokowi-Maruf Amin menanggapi data yang diungkap Fadli Zon tersebut?

Fadli Zon harus membaca data jangan parsial dan sepotong-sepotong. Menurut data The Freedom House, tidak benar Indonesia statusnya turun dari free ke partly free. Indonesia masih tetap partly free bahkan status itu tidak berubah dari 2014 dan nilai agregatnya pun stabil di angka 65. Di tahun 2018 angka itu turun menjadi 64 karena Freedom House menyoroti kasus Ahok yang Kristian yang dipersekusi atau dikriminalisasi atas tuduhan penghinaan agama, bahkan sampai di penjara dua tahun. Ini sebab freedom kita partly free. Jadi ini ulah Fadli dan kawan-kawan yang selalu mendorong isu-isu agama , untuk kepentingan-politik. Jelas saja indeks demokrasi Indonesia turun, kebebasan memeluk agama, peradaban agama lain selain Islam di Indonesia semakin tergerus. Aksi-aksi bela Islam, persekusi non-muslim marak terjadi. Momentum awalnya ada di Pilkada DKI dan timnya Pak Prabowo yang memulai. Justru ini kesalahan Fadli dan kawan-kawan. Indeks akan semakin parah jika orang seperti mereka yang berkuasa.

Lho kok Anda justru menyalahkan kelompok pendukung Prabowo?

Tentu ini ulah kelompok yang berjubah agama yang sweeping dan mulai mengkafir-kafirkan. Merekalah yang membuat kebebasan berpendapat sehingga masyarakat kebebasan masyarakat minoritas untuk berekspresi menjadi turun. Aspek kebebasan berkumpul dan berserikat, menyampaikan pendapat, dan partisipasi politik menurun. Salah satu faktor utamanya adalah ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat ini menghambat kebebasan berpendapat.

Komentar Anda terkait data The Economist Intellegence Unit yang juga disampaikan Fadli Zon bagaimana?

Menurut The Economist Intellegence Unit di tahun 2017 memang Indeks Demokrasi Indonesia benar turun 20 peringkat dibanding tahun 2016 seperti yang dikatakan Fadli Zon. Perlu dicatat itu tahun 2017. bukan 2018 seperti yang dikatakan Fadli. Posisi Indonesia sama dengan Amerika Serikat yang tidak sepenuhnya demokrasi. Padahal AS digadang-gadang sebagai rujukan Fadli, Prabowo, dan kawan-kawannya sebagai negara yang paling demokratis.

Apa Anda sendiri apa punya data lain untuk mengimbangi data yang dilempar Fadli Zon?

Jika merujuk data Badan Pusat Statistik yang bekerja sama dengan Kemenkopolhukam. Kemendagri.

UPI. dan berbagai akademisi kampus. Indeks Demokrasi Indonesia di 2017 naik dibanding 2016. Namun, memang indikator kebebasan berpendapat turun. Indeks demokrasi angkanya 72,11 (skala 0-100) pada 2017, meningkat dibanding 2016 yang hanya 70.09. Dengan demikian Indonesia berada di kategori sedang. Aspek kebebasan sipil meningkat 23 poin dari 76,45 jadi 78,75. Aspek lembaga demokrasi juga naik 10,44 poin dari 62,05 jadi 72,49.

Jadi Anda menilai data yang disampaikan Fadli Zon itu mengada-ada?

Fadli Zon tidak melihat data-data itu secara komprehensif, apa, dan bagaimana proses berjalannya demokrasi selama pemerintahan Jokowi ini.

Tadi Anda mengatakan aksi Bela Islam mempengaruhi kehidupan demokrasi kita. Tapi bukankah aksi mereka juga dilindungi Undang-Undang Dasar. Bagaimana itu?

Itu hak setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaan dan sekaligus politiknya. Tapi sebaiknya jangan memakai simbol agama jika tujuan sesungguhnya adalah politik belaka. Terlalu naif, agama yang sakral dipakai untuk kepentingan politik sesaat yang bersifat profan. Agama itu suci dan mulia. Sementara politik itu seharusnya diorientasikan semata-mata untuk kemaslahatan.

Tapi bukankah jika persepsi pemerintah seperti itu malah justru membuat anjlok indeks demokrasi kita?

Kami tidak mengatakan tidak puas. Pemerintahan Jokowi telah dengan baik memfasilitasi bagi terselenggaranya reuni 212 dan semacamnya tanpa dihalang-halangi. Kami tidak mempersoalkan acara itu. Sebab maksud dari acara itu mendoakan bangsa.

Namun masih ada yang kampanye atas nama calon presiden tertentu. Itu kan bukan ajang untuk kampanye. Selain itu. yang harus dihindari adalah atas nama dakwah tapi mencaci maki siapa pun termasuk pemerintahan Jokowi dengan bahasa yang kotor. Bukankah Nabi Muhamad mengajarkan kita keteladanan dalam bertutur kata dan akhlakul karimah.

Sejumlah politikus menilai langkah pemerintah memperkarakan ulama dan lawan-lawan politik pemerintah sebagai bentuk kriminalisasi. Hal itu tentunya juga menurunkan indeks demokrasi kita. Bagaimana Anda menanggapi itu? Dalam catatan Freedom House dan The Economist Intelligence Unit, tidak ada indikator krimini-lasasi ulama. Istilah tersebut hanya berasal dari Fadli Zon dan kawan-kawan yang menjadikan ulama sebagai bentuk politisasi. Coba baca secara detail dalam laporan Freedom House itu, ada tidak indikator itu? Itulah yang saya maksud Fadli Zon membaca datanya tidak komprehensif. Mungkin saya kira dia tidak membacanya namun langsung berkomentar. Seperti halnya kubu Prabowo lainnya yang mudah tersulut dengan hoaks. Justru kita harus menegakkan hukum kepada siapa saja yang melakukan tindakan kriminal. Apakah kita harus membiarkan seseorang yang mengaku Habib tapi kelakukan- nya menganiaya anak-anak sampai bonyok dan berdarah-darah?

Terkait kontrovesi data ini apa langkah konkret yang akan ditempuh TKN kepada Fadli?

Bagi kami seorang Fadli bagian dari sparing partner dalam berdemokrasi. Biarkan saja bicara seperti itu karena itu adalah bagian dari demokrasi. Namun, kami berharap dia bicara itu harus dengan data dan fakta. Ada rujukan yang jelas dan akurat, bukan sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingan politiknya semata.

Apa yang menjadi dasar TKN mengatakan bahwa indeks demokrasi kita tetap terjaga di pemerintahan Jokowi-JK ini?

Kita ini negara yang sudah melakukan konsolidasi demokrasi dengan baik. Jangan dinodai dengan politisasi agama dan SARA yang dapat mendorong munculnya sentimen negatif bagi kualitas demokrasi kita. Kita harus jaga kualitas demokrasi ini dengan mengedepankan dialog, pertarungan gagasan, ide, dan program. Bukan dengan main hakim sendiri, merasa dirinya paling benar, mencaci, menghujat, mengkafir-kafirkan, dan bahkan menistakan orang lain karena perbedaan pandangan politik.

umm







Original Post

Setiap Orang Bebas Kutip Referensi Sepanjang Kredibel

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 2
2019-1-4


Setiap Orang Bebas Kutip Referensi Sepanjang Kredibel

Sebenarnya data yang disampaikan oleh Fadli Zon itu berasal dari mana sih?

Yang saya baca di media. Pak Fadli Zon mengutip indeks EIU (the Economist Intelligence Unit). Menurut studi terakhir memang benar situasi kita seperti yang digambarkan. Bahkan bila dilihat kecenderungan sejak 2006. ketika EIU memulai studinya keadaan kita semakin buruk.

Ketika IEU memulai menerbitkan indeks demokrasi di Tahun 2006, Indonesia berada di peringkat 65 dari 1 67 negara dengan skor 6,41 . Pada era Presiden SBY skor kita terus naik menjadi 7,03. Di tahun 2015, di peringkat 49. Naik lagi keperingkat 48 di tahun 2016 dengan skor 6.97. Tetapi melorot tajam di tahun 2017 menjadi peringkat 68 dengan skor 639. Rating dan skor ini lebih buruk dibanding 12 tahun lalu. Jadi dua tahun terakhir kepemimpinan Presiden Jokowi membuat indeks demokrasi kita terlempar jauh ke bawah.

Legitimasi dari data yang digunakan Fadli bagaimana?

Setiap orang bebas menggunakan referensi, sepanjang referensi itu kredibel. Tetapi bila kita gunakan indeks yang diterbitkan Badan Pusat Statistik pun keadaannya sama. Benar bila dibanding tahun 2016, indeks demokrasi di 2017 naik dari 70.09 menjadi 72.11. Tetapi itu hanya kembali seperti tahun 2015. Sedangkan secara tren sejak tahun 2014 indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan dalam 4 tahun terakhir. Kita pernah mendapat skor 73.04 di penghujung kepemimpinan Presiden SBY. Dan itu merupakan skor tertinggi yang pernah kita alami.

Apakah BPN memiliki data indeks demokrasi di Indonesia?

Dua referensi di atas (EIU dan BPS) sebenarnya sudah cukup representatif menggambarkan keadaan kita. Dan keduanya kan konsisten memberi pesan adanya penurunan. Yang lebih penting kan sebenarnya suasana batin masyarakat yang bisa dirasakan oleh para cerdik pandai yang obyektif.

Menurut TKN, Fadli Zon dinilai tidak membaca kajian itu secara utuh?

Harus diterima kenyataan bahwa petahana pasti akan bertahan seolah semua baik-baik saja. Tetapi sekali lagi, dengarlah suara hati rakyat, dan bertanyalah apakah benar kita baik- baik saja?

TKN menilai aksi bela Islam memunculkan pengaruh negatif terhadap indeks demokrasi Indonesia. Bagaimana Anda melihat itu?

Pandangan itu harus saya katakan salah besar! Dan missleading. Kita harus tanya mengapa ada aksi damai besar-besaran? Sebabnya ada yang berusaha membajak demokrasi. Terus kita tanya siapa yang berusaha mengahalangi aksi-aksi damai itu dengan segala macam cara. Tekanan, intimidasi, penyabotan angkutan. teror opini. Sikap-sikap itulah yang membuat suasana batin rakyat seperti sedang mengalami pembungkaman. Kebebasan berpendapat dalam ancaman dan tekanan yang serius. Itulah akar penyebab indeks demokrasi kita terjun bebas.

Masih menurut TKN, tim Prabowo justru yang membuat indeks demokrasi turun pada saat kasus Ahok terjadi. Bagaimana Anda menanggapinya?

Ahok diadili karena melecehkan agama disebabkan sikapnya yang superarogan. kasar dan tidak menampakkan keluhuran budi seorang pemimpin. Arogansi dan kekasaran itu yang membuat dia ditinggalkan rakyat Jakarta. Kalau disebabkan agama, yang milih Ahok tidak akan lebih dari 15 persen, sesuai dengan agamanya. Harus diterima kenyataan bahwa ada unsur-unsur kemanusiaan dan kepemimpinan yang gagal ditampilkan Ahok. Jadi tidak bisa terus menerus menyalahkan rakyat mayoritas yang bersikap mencari pemimpin baru. Jakarta butuh pemimpin yang tegas dalam pendirian tapi santun dalam sikap. Dan terbukti gubernur baru Anies Baswedan makin menunjukkan kelasnya tetap bekerja, berprestasi, tanpa kontroversi.

Banyak kalangan memprediksi kalau Prabowo memimpin, bisa-bisa indeks demokrasi Indonesia semakin terpuruk. Bagaimana Anda melihatnya?

Prabowo mantan militer tetapi demokrat sejati. Dia berpolitik dalam sistem dan menghormati mekanisme demokrasi itu. Lihatlah sikap Prabowo sejak masuk ke gelanggang politik. Dengan sportif berkompetisi, kalah berkali-kali, tetapi tidak pernah merusak sistem apalagi mengganggu pemerintahan. Yang kita alami saat ini adalah pelemahan institusi demokrasi. Dan ini ironis karena justru ketika pemerintahan dipimpin politisi sipil yang dipilih rakyat. Kita harus koreksi keadaan ini.

Lalu apa tanggapan BPN jika merujuk BPS yang menyebutkan Indeks Demokrasi Indonesia di 2017 naik dibanding 2016? Benar naik dibanding tahun 2016 dari 70.09 menjadi 72,11. Tetapi itu kembali ke skore tahun 2015. Dan jika dibanding dengan tahun 2014 di-awal pemerintahan Joko Widodo sesungguhnya menurun terus. Apalagi dibanding dengan periode presiden sebelumnya, prestasi Presiden Joko Widodo sangat buruk.

Bagaimana Anda melihat dengan indikator kebebasan berpendapat yang mengalami penurunan?

Indikator kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul mengalami penurunan karena pemerintah tampak makin represif. Ada suasana ketidakadilan yang dirasakan sebagian warga masyarakat. Ada perasaan tertekan dari sebagian kalangan. Masyarakat itu ibarat gerbong, tergantung pada lokomo-tifnya. Bila kepemimpinan nasional tidak mampu menghadirkan rasa adil maka suasana batin rakyat akan merasakannya.

Terus bagaimana Anda melihat kasus kriminalisasi ulama yang dituding oleh banyak pihak dilakukan oleh pemerintah?

Krimiminilasi ulama saat ini adalah situasi terburuk sejak reformasi. Terlalu telanjang presekusi dan kriminalisasi ulama. Dan sudah banyak yang mengamini bahwa reuni 212 di Monas bulan Desember yang lalu adalah ekapresi damai dan beradab, dari keprihatinan umat Islam yang merasakan penistaan dan kriminalisasi para ulama, para pemimpin mereka. Harus dipahami umat Islam ini mayoritas yang sedang bangkit secara ekonomi, pendidikan, pengetahuan, dan kasadaran politiknya. Jika pemimpin negara tak mampu menangkap semangat itu dan mengelolanya, maka yang akan muncul adalah sikap represif dari aparat. Dan ini keadaan yang berisiko meretakkan kohesi sosial.

nnm







Original Post

Kewajiban Rp 40 M Ditukar Dengan Aset Tanah Di Kuningan

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-4


Kewajiban Rp 40 M Ditukar Dengan Aset Tanah Di Kuningan

MANTAN Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Akmal Husein dan mantan Direktur Keuangan Jamsostek Horas Simatupang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian surat berharga.

Kepolisian Daerah Metro Jaya bahkan sampai menahan keduanya. Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penahanan dilakukan karena kedua tersangka bertanggung jawab dalam pembelian surat berharga promisory note dari Bambang Nuryatno Rachmadi, pemilik hak waralaba restoran cepat saji McDonaldis senilai Rp 40 miliar.

Pembelian surat berharga pada Maret 1999 itu dilakukan tanpa persetujuan dari dewan komisaris PT Jamsostek. Pada April 2000 surat berharga tersebut jatuh tempo. Namun Bambang Rachmadi tak sanggup membayar.

Baru sekitar Agustus 2000 Bambang Rachmadi mulai mencicil. "Walaupun sekarang kewajiban atas pembelian surat berharga

itu sudah selesai tetapi ini tidak membatalkan tindak pidana korupsi yang telah berlangsung," tandas Hendarso, yang belakangan jadi Kapolri.

Kepolisian menjerat Akmal dan Horas dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan, penyidikan kasus ini meredup. Akmal dan Horas juga dikeluarkan dari tahanan. Pada 6 Juni 2001, kasus ini diselesaikan secara perdata.

Bambang menyerahkan tanah yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan untuk melunasi kewajiban pembayaran surat berharga.

Sebelumnya, Bambang menawarkan sejumlah opsi. Pertama, menukar surat berharga dengan saham Bank IH dan tanah perumahan di daerah Bekasi. Namun opsi ini ditolak. Lantaran surat-suratnya tidak lengkap.

Bambang menawarkan opsi lain lahan di Kuningan. Atas nama perusahaan miliknya PT Mitra Batara Realty. Opsi diterima Jamsostek.

gpg







Original Post

Bolos Kerja, Karyawan PT NKE Nonton Sidang Putusan Pengadilan

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-4


Bolos Kerja, Karyawan PT NKE Nonton Sidang Putusan Pengadilan

PENGADILAN Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan perkara korupsi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Dulu bernama PT Duta Graha indah. Karyawan perusahaan itu ramai-ramai bolos kerja untuk menyaksikan sidang ini.

Ruang sidang Kusuma Atmadja I dipenuhi karyawan PT NKE yang mengenakan seragam nuansa biru. "Kami tinggalkan pekerjaan kantor mas. Mau tahu vonisnya karena menyangkut masa depan kami." kata seorang karyawan paruh baya.

Seperti sidang sebelumnya. Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo mewakili perusahaan duduk di kursi terdakwa.

Ketua majelis hakim Diah Siti Basariah memutus PT NKE terbukti korupsi pada pengerjaan proyek-proyek pemerintah. Dari praktik lancung itu, perusahaan meraup untung Rp24O miliar.

Keuntungan itu berasal dari 8 proyek. Yang tendernya dimenangkan dengan kongkalikong sama M Nazaruddin, mantan anggota DPR dan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dari proyek Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan. PT NKE mem peroleh untung Rp42.7l7.417.289.

Proyek gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP21P) Surabaya, Jawa Timur Rp44J36.582.667.

Kemudian, proyek gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat Rp23.902.726.864. Proyek gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Daren di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat Rp20.503.587.805.

Proyek gedung Cardiac Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara Rp4.015.460587. Proyek paviliun RS Adam Malik Rp2.164.903.874.

Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya. Jawa Timur Rp77.478.850.619. Terakhir proyek RS Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Denpasar Bali Rp24.778.603.605.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah berupa denda sebesar Rp700 juta," putus Diah.

PT NKE juga dilarang mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. "Alhamdulillah." seru karyawan PT NKE yang

menyaksikan sidang. Namun majelis belum selesai membacakan putusan. Yang terpenting. PT NKE harus membayar uang pengganti kerugian negara.

Setelah dikurangi pembayaran mantan Dirut DGI Dudung Purwadi Rp5l miliar, fee untuk Nazaruddin Rp67,5 miliar dan uang Rp35.7 miliar yang diti-

tipkan ke KPK, PT NKE harus membayar uang pengganti Rp85 miliar. "Saya mewakili perusahaan menerima putusan itu," kata Djoko menanggapi vonis hakim. Sementara tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang. Djoko menganggap putusan ini sudah sesuai keadilan. "Apa pun putusan pe-

ngadilan saya terima. Jadi kami mencoba patuh hukum dan hakim sudah mempertimbangkan dengan baik. 1 imbuhnya.

Perusahaannya segera membayar denda dan uang pengganti. "Dari mana saja kami usahakan. Sudah siapkan. Kami bisa menjual aset yang tidak bermanfaat," kata Djoko.

BYU







Original Post

Auditor BPK Minta Pejabat Kota Balikpapan Tutup Mulut

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-4


Auditor BPK Minta Pejabat Kota Balikpapan Tutup Mulut

Kasus Percaloan Anggaran Perimbangan

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang percaloan anggaran perimbangan daerah. Saksi pejabat daerah mengaku pernah menyetor uang untuk mengurus anggaran perimbangan.

MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Balikpapan, Tara Allorante menyetor Rpl 3 miliar kepada Yaya Purnomo, Kepala Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Fulus itu disebut "uang operasional yang diminta oleh Jakarta karena membantu Pemerintahan Provinsi Balikpapan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) 2018 sebesar Rp26 miliar.

Permintaan uang operasional itu, kata Tara, disampaikan Fitra Iniiun Kepala Sub-Auditorat Kalimantan Timur I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.

"Karena operasional itu dalam rangka dana alokasi Rp26 M ini. Kalau tidak dipenuhi maka dana yang dialokasikan tadi akan digeser ke daerah lain," sebut Tara.

Tara melaporkan adanya permintaan uang kepada ke Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid M. Fadli. "Lalu Pak Sekda

minta saya mengupayakan pinjaman," sebut Tara.

Tara juga melapor ke Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy. Responsnya agar memenuhi permintaan Fitra. "Laksanakan saja," kata Tara menirukan perintah Wali Kota.

Setelah berusaha mencari sumber dana operasional tersebut. Tara akhirnya mendapatkan pinjaman di luar dana APBD. Dananya dari Pahala Simamora dan Sumiyati. Masing-masing meminjamkan uang Rp680 juta.

"Lalu petunjuk Pak Sekda segera hubungi Pak Fitra tolong dana itu jangan dialihkan. Balikpapan siap memenuhi permintaan dari Jakarta," tutur Tara.

Setelah uang di tangan, Tara menjelaskan kepada Fitra akan

diberikan dalam bentuk buku tabungan dan kartu ATM beserta PlN-nya. Buku tabungan itu atas nama Pahala Simamora dan Sumiyati. Saldo di dua rekening tersebut masing-masing berisi Rp680 juta, sehingga jika ditotal mencapai Rpl 36 miliar.

"Diberikan secara langsung. Jadi, buku dan ATM saya serahkan ke Pak Fitra. Itu ide dari Jakarta (Yaya),diserahkan melalui Pak Fitra," ungkap Tara.

Tak lama setelah penyerahan uang, KPK melakukan menangkap Yaya Pumomo. Saat rumahnya di Bekasi digeledah, KPK menemukan menemukan buku tabungan dan kartu ATM atas nama Pahala dan Sumiyati.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tara yang

dibacakan jaksa KPK, usai OTT Tara dan Fitra bertemu di sebuah hotel. Fitra meminta Tara tidak menyebut namanya jika nanti diperiksa KPK. Tara keberatan.

Jaksa KPK menanyakan, apakah ada lagi arahan dari Fitra agar Tara tutup mulut. Tara menjawab hanya yang soal buku tabungan dan ATM saja. "Apa ada komunikasi lain dengan Fitra terkait usulan DID?" tanya jaksa. "Tidak ada." jawab Tara.

Dalam perkara ini. Yaya didakwa menerima gratifikasi Rp3,745 miliar. USD 53.200 dan SGD 325 ribu. Penerimaan uang itu terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2017 dan 2018 untuk 8 daerah.

BYU







Original Post

RUU Jabatan Hakim Sulit Disahkan Cepat

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 7
2019-1-4


RUU Jabatan Hakim Sulit Disahkan Cepat

Pemerintah Terlihat Gamang

ANGGOTA Komisi lil DPR Muhammad Nasir Djamil pesimistis. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim bisa segera disahkan. Pasalnya. Pemerintah terlihat kurang sreg dengan usulan DPR yang ingin menetapkan hakim sebagai pejabat negara.

"Pemerintah terlihat gamang dengan usulan hakim sebagai pejabat negara. Pertimbangan Pemerintah mungkin menyangkut anggaran," ucap politisi senior PKS itu, saat dikontak tadi malam.

RUU Jabatan Hakim merupakan usulan DPR. RUU ini terdiri atas 7 bab dan 62 pasal. RUU ini diajukan Komisi IH sejak September 2015. Di Desember 2016, RUU ini disahkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun,pembahasannya selalu mentok.

Lewat RUU ini, DPR ingin mengukuhkan hakim sebagai pejabat negara. Sebab, beberapa Undang-Undang (UU) sebelumnya sudah menyebut hakim sebagai pejabat negara. UU yang dimaksud antara lain UU tentang AparaturSipil Negara(ASN)

dan UU tentang Mahkamah Agung (MA).

Selama ini, hakim berstatus sebagai PNS. Jika dinaikkan statusnya menjadi pejabat negara. Pemerintah harus menyediakan beberapa fasilitas tambahan. Penambahan fasilitas inilah, kata Nasir, yang membuat Pemerintah gamang.

"Selama ini, fasilitas untuk hakim sebenarnya sudah bagus. Ada remunerasi juga. Tapi, kalau menjadi pejabat negara, ada fasilitas tambahan lagi. Itu tentu berdampak pada anggaran," imbuhnya.

Dengan kegamangan Pemerintah ini, dia ragu RUU Jabatan Hakim dapat rampung di DPR periode sekarang. Sebab, saat Pemerintah tidak jalan, DPR tidak bisa membahas RUU itu. Sebuah RUU hanya bisa dibahas dan disahkan jika ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.

"Belum jelas (bisa disahkan periode ini atau tidak). Sekarang saja, belum ada rapat lagi antara Komisi III dengan Pemerintah untuk membahas RUU ini." tandasnya.

usu







Original Post

UJI HAKIM AGUNG

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 7
2019-1-4


UJI HAKIM AGUNG

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (kedua kiri) bersama Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitnciada Azhari (kedua kanan) dan Pakar Kompetensi Kenegarawanan yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan (kanan) saat wawancara terbuka seleksi calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, kemarin.

DWI PAMBUDO/RM







Original Post

Mayor Langlands, Guru Kebanggaan Pakistan Meninggal pada Usia 101 Tahun

Media Online Prospecting Journal
2019-01-04


Mayor Langlands, kepala sekolah favorit Pakistan, meninggal pada usia 101 tahun (Foto: Rathavary Duong/Reuters)

Pakistan - Geoffrey Douglas Langlands, seorang perwira Inggris, memutuskan tetap di Pakistan setelah berakhirnya pemerintahan kolonial di India dan menjadi salah satu guru yang paling dihormati, meninggal pada usia 101 tahun di kota Lahore di bagian timur.

Mayor, begitu dirinya disapa, meninggal Rabu (2/1) waktu setempat setelah diserang penyakit, menurut sebuah pernyataan oleh Aitchison College yang berbasis di Lahore, tempat Langlands menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah sekolah persiapan.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle[]).push({});

Langlands mengajar bahasa Inggris dan matematika selama lebih dari enam dekade di Pakistan, dan hidup cukup lama melihat kesuksesan salah seorang muridnya, Imran Khan, yang kini menjadi perdana menteri negara itu.

Lewat akun Twitter miliknya, Khan, yang menjabat pada Agustus 2018, mengatakan sangat sedih dan terpukul setelah mendengar kabar gurunya, pergi untuk selama-lamanya.Baca juga : Penulis Masyhur Israel Tewas Setelah Berjuang Melawan Kanker Presiden Pakistan Pertanyakan Intervensi Militer AS di Seluruh Dunia UEA Pinjamkan USD3 Miliar untuk Pakistan

"Selain sebagai guru kami, ia menanamkan cinta untuk terus bergerak dan daerah utara kami pada saya," kata Khan, dilansir Al Jazeera.

Langlands lahir pada 21 Oktober 1917 di Yorkshire, Inggris. Ia sempat mengabdi sebagai guru di Croydon sebelum bergabung dengan tentara Inggris saat Perang Dunia II pecah pada 1939.

Setelah anak benua India terbagi-bagi, Langlands mengajukan diri untuk tetap di Pakistan untuk melatih tentara negara itu. Pada 1954, ia mulai mengajar di Aitchison College, salah satu perguruan tinggi paling terkenal di negeri itu, atas permintaan Presiden Jenderal Ayub Khan.

Pada akhir 1970-an, ia angkat sebagai kepala sekolah di Razmak Cadet College di Waziristan, yang terletak di dekat perbatasan Afghanistan. Ia pernah diculik pada tahun 1988 dan ditahan selama enam hari oleh anggota suku di daerah tersebut.

Berbicara tentang penculikan Langlands, seorang mantan siswa, Ali Sabtain berkata, "Langlands dulu memberi tahu kami bagaimana ia berjalan lebih cepat daripada para penculik di daerah pegunungan."

"Mereka tidak dapat mengejar ketinggalan, ini adalah bagaimana dia penuh semangat dan penuh kehidupan," tambah Sabtain, yang bekerja sebagai advokat senior di Mahkamah Agung Pakistan.

http://www.jurnas.com/artikel/46294/Mayor-Langlands-Guru-Kebanggaan-Pakistan-Meninggal-pada-Usia-101-Tahun/




Original Post

Hak Ikut Lelang PT NKE Dicabut, KPK Terobosan Penting untuk Efek Jera

Media Online LIPUTAN 6
2019-01-04


Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pencabutan hak PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk mengikuti lelang proyek di pemerintah, dapat memberikan efek jera bagi korporasi lain.

"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2018).

KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis tambahan tersebut kepada PT NKE. Menurut Febri, vonis tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah ini adalah terobosan penting.

"Saya kira jika hakim sudah memutuskan pencabutan hak untuk mengikuti lelang berapapun lamanya, beberapa bulan atau beberapa tahun, saya kira ini satu terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia," jelasnya.

Febri mengatakan pihaknya masih akan membahas pengajuan banding terkait vonis majelis hakim terhadap PT NKE yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. KPK, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim tersebut.

"Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," ucap dia.

Denda Rp 700 Juta Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp 700 juta. PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah berupa denda sebesar Rp 700 juta apabila tidak membayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," ucap hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).

Perusahaan bidang konstruksi itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar. PT NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu, mendapat proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Hal itu tak lepas dari lobi dingin Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pengendali Grup Permai.

Saksikan video pilihan di bawah ini

OTT terkait dugaan transaksi tindak pidana korupsi berupa pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

https://www.liputan6.com/news/read/3862724/hak-ikut-lelang-pt-nke-dicabut-kpk-terobosan-penting-untuk-efek-jera




Original Post

Peran Staf Pribadi Imam Nahrawi Ditelisik

Media Online Metro TV News
2019-01-04


Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya tengah mendalami peran Miftahul Ulum, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Ini terkait penyidikan dugaan suap penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"KPK mendalami bagaimana posisi dan peran saksi di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Januari 2019.



Kemarin, Miftahul diperiksa penyidik KPK. Selain Miftahul, KPK juga memeriksa staf bagian perencanaan KONI, Twisyono dan staf bidang perencanaan KONI, Suradi.

Febri membeberkan dalam pemeriksaan Miftahul juga ditanya terkait hubungan pekerjaan dengan Imam. "Apakah sebagai pegawai resmi, setingkat apa, dan bagaimana hubungan pekerjaannya dengan Menpora," beber Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Deputi IV Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana sebagai tersangka. Dia ditetapkan bersama empat orang lainnya pascatertangkap tangan, Selasa, 18 Desember 2018.

(Baca juga:

Mereka ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto. Adi dan Eko diduga menerima suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony.

Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap. Pada Juni 2018, ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Ia juga menerima uang Rp300 juta.

Pada September 2018, Mulyana menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.

Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca juga:

(REN)

http://news.metrotvnews.com/hukum/0k8YmvdK-peran-staf-pribadi-imam-nahrawi-ditelisik




Original Post

KPK Bidik Tersangka Baru Suap Proyek Penyediaan Air

Media Online Metro TV News
2019-01-04


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Pengembangan perkara berpotensi menjerat tersangka baru.

"Kalau buktinya cukup akan kami cermati dalam proses pengembangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.



KPK terus mengumpulkan bukti-bukti dengan menggeledah sejumlah lokasi. Febri bilang, tak menutup kemungkinan ada peran petinggi Kementerian PUPR.

Febri mengungkapkan penyidik banyak menemukan sebaran proyek SPAM. Hal ini juga menjadi acuan KPK untuk melakukan pengembangan kasus.

"Itu yang perlu kami dalami lebih lanjut apakah ini hanya berhenti di level PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saja, atau memang ada pihak lainnya di Kementerian PUPR yang juga terlibat," ujar Febri.

Namun, KPK belum berencana memanggil pejabat tinggi di Kementerian PUPR untuk diperiksa. Saat ini penyidik fokus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

"Belum ada daftar saksi yang akan dipanggil, nanti kalau sudah ada dinformasikan saksi yang akan dipanggil apakah dari pihak PUPR atau swasta tentu akan kami umumkan," jelas Febri.

(Baca juga:

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni, sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara ini yaitu Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.

Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca juga:

(REN)

http://news.metrotvnews.com/hukum/4ba2PEak-kpk-bidik-tersangka-baru-suap-proyek-penyediaan-air




Original Post

Media