Alasan KPU Coret Bambang Widjojanto Dan Koordinator ICW

Media Online Rakyat Merdeka Online
2019-01-05


RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua nama dari daftar panelis debat pilpres pertama. Kedua nama itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.

Kabar tersebut telah dibenarkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia menjelaskan bahwa kedua nama itu dicoret berdasarkan hasil kesepakatan tim sukses pasangan calon.

"Paslon 01 dan 02 pada rapat tadi memutuskan untuk mengurangi satu panelis usulan mereka sendiri. Nah yang dikurangi adalah Pak Bambang Widjojanto dan Adnan Topan Husodo," tuturnya kepada wartawan Jumat (4/1).

Dia memastikan pembatalan hanya dilakukan untuk dua orang. Sementara lima panelis lainnya tetap. Mereka di antaranya pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Bivitri Susanti, dan ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.

Sedianya, debat pilpres pertama akan digelar pada 17 Januari nanti. [ian]

https://politik.rmol.co/read/2019/01/05/373800/Alasan-KPU-Coret-Bambang-Widjojanto-Dan-Koordinator-ICW-




Original Post

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM Surabaya

Media Online Republika Online
2019-01-05


Tersangka memeras Direktur PT Cipta Wisesa Bersama untuk mengizinkan mengikuti lelangREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan pelaku berinisial RTU sebagai tersangka korupsi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya senilai Rp 1 miliar. Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

"Tersangka RTU menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto, ST selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama," ujar Mukri dalam pernyataan resminya, Jumat (4/1).

Dia menjelaskan, PT Cipta Wisesa Bersama ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Tersangka memeras Direktur PT Cipta Wisesa Bersama untuk mengizinkan mengikuti lelang.

"Chandra Arianto diharuskan melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak delapan kali dengan total sebanyak Rp 900 juta," kata Mukri.

Mukri mengatakan, atas kasus ini, tersangka RTU disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/05/pktmoq423-kejagung-tetapkan-tersangka-korupsi-pdam-surabaya




Original Post

Sempat Mangkir, Aher Kembali Dipanggil KPK

Media Online Republika Online
2019-01-05


Aher dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) pekan depan. Aher akan diperiksa dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat yang pernah dipanggil sebelumnya tetapi belum bisa hadir karena berbagai alasan," kata Juru Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (4/1).

Sebelumnya, pada hari Kamis (20/12), Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher tidak memenuhi panggilan KPK tanpa pemberitahuan. Saat itu, Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

"Jadi, tentu saja dalam pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik," ucap Febri.

Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari Rabu (19/12). Dalam surat itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dinas PMPTSP Provinsi Jabar mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai dengan hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada tanggal 10 November 2017. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada hari Rabu (12/12) sebagai saksi untuk Billy Sindoro.

Saat itu, penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat terkait dengan rekomendasi perizinan proyek Meikarta. KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/04/pkte42409-sempat-mangkir-aher-kembali-dipanggil-kpk




Original Post

Neneng Kembalikan Rp 8 M

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 8
2019-1-5


Neneng Kembalikan Rp 8 M

JAKARTA, (PR).-

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin kembali menyetorkan uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari hasil suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Total pengembalian sampai saat ini mencapai Rp 8 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Dian-syah mengatakan, pengembalian itu dilakukan, Kamis (3/1/-2019). Uang ditampung di rekening KPK, selanjutnya masuk ke berkas pembuktian.

"Bupati Bekasi (Neneng) mengembalikan uang Rp 2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap proses perizinan Meikarta. Total pengembalian sampai saat ini Rp 8 miliar,"

katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).

Dia mengatakan, KPK mengapresiasi sikap kooperatif Neneng mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari suap properti milik Uppo Group. Kendati ada pengembalian, tak serta-merta menghilangkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Kami menghargai pengembalian uang tersebut Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," tuturnya, j

Dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, disebut Neneng menerima tota Rp 10,83 miliar

dan SGD 90.000. Uang itu diduga untuk mempermulus pengurusan izin proyek Rp 278 triliun, total luas 500 hektare.

Diberitakan sebelumnya, Neneng bersama 4 pejabat lainnya menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Rp 7 miliar dari komitmen fee Rp 13 miliar. Suap diberikan guna mempermudah rangkaian perizinan yang akan berakhir pada tahap pengurusan IMB.

Pemberian suap itu bagian pembangunan proyek fase pertama seluas 84,6 hektare. Peruntukannya mempermudah izin penanggulangan kebakaran, analisis dampak lingkungan, pengelolaan sampah, dan lahan pemakaman.

(Ira Vera Tika)







Original Post

Gugatan PTUN Tak Pengaruhi Seleksi

Media Cetak Kompas Halaman 2
2019-1-5


Gugatan PTUN Tak Pengaruhi Seleksi

CALON HAKIM AGUNG

JAKARTA, KOMPAS - Seleksi calon hakim agung yang dijalankan Komisi Yudisial tak akan terkendala dengan masih berjalannya proses pengadilan sengketa administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hingga Jumat (4/1/2019), putusan sela yang diminta penggugat untuk menghentikan proses seleksi hingga putusan hukum berkekuatan hukum tetap belum dikabulkan majelis hakim.

Sidang lanjutan dengan agenda replik atau penyampaian jawaban penggugat, baik tertulis maupun lisan, terhadap jawaban tergugat atas gugatannya, dijadwalkan 10 Januari mendatang. Adapun tahapan akhir seleksi calon hakim agung (CHA), berupa wawancara terbuka, akan berakhir Senin (7/1). Dengan demikian, seluruh tahapan se-

leksi CHA selesai. Selanjutnya, KY mengajukan nama-nama CHA yang lolos wawancara terbuka ke DPR untuk meminta persetujuan.

Kemarin, Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Ang-gono, yang dihubungi, mengatakan, upaya KY meneruskan proses seleksi CHA tak melanggar hukum meski ada gugatan di PTUN atas dua keputusan KY dalam seleksi administrasi dan kualitas CHA.

"Sepanjang tak ada putusan sela, KY masih bisa meneruskan proses seleksi. Andaikata nama-nama yang lolos diajukan ke DPR, kemudian putusan PTUN keluar, belum ada putusan hukum mengikat jika ada pengajuan banding, bahkan kasasi," kata Bayu. Demikian pula jika gugatan sampai

ke tahap kasasi. Apa pun putusan Mahkamah Agung (MA), tambah Bayu, tak berlaku surut karena semua proses seleksi hakim terlampaui.

Pertengahan Desember lalu, hakim tinggi dari PT Bangka Belitung, Binsar Gultom, bersama kuasa hukumnya, Ir-manputra Sidin, di PTUN Jakarta, menggugat seleksi hakim agung ke PTUN. Terkait hal itu, dua putusan KY digugat karena dinilai melanggar di antaranya Pasal 7 Huruf b Butir 3 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA.

Ditemui terpisah, akhir pekan lalu. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, pihaknya meminta hakim karier membantu percepatan penyelesaian perkara. Adapun Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum.

(REK)







Original Post

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Syafruddin

Media Cetak Kompas Halaman 4
2019-1-5


PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Syafruddin

JAKARTA, KOMPAS - Pengadaan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding menilai tindakannya memberikan surat keterangan lunas kepada Bank Dagang Negara Indonesia atau BDM milik Sjamsul Nursalim sebagai tindak pidana korupsi.

Perbuatan itu juga dinilai sangat melukai masyarakat dan bangsa Indonesia Lebih jauh, majelis hakim yang diketuai oleh Elang Prakoso Wibowo menilai, tindakan Syafruddin menimbulkan kerugian yang besar bagi negara di tengah situasi yang sulit pada 1998. Tindakan itu berdampak serius terhadap beban keuangan negara yang sedang mengalami krisis moneter.

"Atas pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka di-| ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Johanes Suhadi, juru bicara PT DKI Jakarta, Jumat (4/1/2018), di Jakarta.

Putusan yang dibacakan pada 2 Januari itu lebih tinggi daripada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 September 2018. Ketika itu, ia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta Baik

jaksa pada KPK maupun terdakwa akhirnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan tersebut

Tang berubah lamanya pidana dan besar denda yang dijatuhkan. Terkait substansi perbuatannya majelis sependapat dengan dakwaan jaksa pada KPK, yakni dakwaan alternatif kesatu," kata Johanes.

Sebelumnya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor/urccfo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Syafruddin dinilai dengan sadar memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara Ta didakwa melakukan korupsi bersama dengan Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim (istri Sjamsul), dan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Sebagai Kepala BPPN ketika itu, Syafruddin dianggap menghilangkan piutang Rp 4.8 triliun yang seharusnya bisa ditagihkan ke Sjamsul atas pembayaran utangnya dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum menerima informasi lengkap mengenai putusan itu. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, putusan tersebut menunjukkan tindakan hukum KPK dilakukan dengan hati-hati dan bukti meyakinkan.

(REK)







Original Post

Pemerintah Digugat Terkait Kali Brantas

Media Cetak Kompas Halaman 10
2019-1-5


Pemerintah Digugat Terkait Kali Brantas

EKOSISTEM PERAIRAN

JAKARTA, KOMPAS - Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecoton, Jumat (4/1/2019), menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim. Gugatan terkait pencemaran di Kali Brantas yang memicu kematian massal ikan berulang kali dalam tiga tahun terakhir.

Dalam gugatannya, Ecoton meminta PN Surabaya menyatakan para tergugat itu melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Selanjutnya, agar PN Surabaya memerintahkan tergugat untuk menghukum industri penyebab kematian massal itu lewat sanksi administrasi, perdata, dan pidana lingkungan hidup.

Pemerintah juga didesak membentuk patroli di Kali Brantas dan memasang kamera pemantau di setiap titik saluran pembuangan perusahaan. Kemudian, tergugat agar meminta maaf kepada Kali Brantas lewat media karena gagal melakukan pengawasan. Lalu, pemerintah diminta menganggarkan pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Brantas di APBN 2020.

"Peristiwa ini (kematian massal ikan) hampir setiap tahun terjadi dalam 10 tahun terakhir tanpa penanganan serius pemerintah untuk menginves-tigasi sumber pencemaran dari limbah cair industri di DAS Brantas, limbah domestik, atau sumber lain," kata Rulli Mus-

tika Adya, perwakilan Ecoton saat mendaftarkan gugatan di PN Surabaya

Uniknya, gugatan itu dilayangkan Ecoton mewakili ikan-ikan Kali Brantas yang lolos dari kematian massal akibat pencemaran. "Meski tak ada redaksional Ecoton mewakili iwak, dengan gugatan ini, Ecoton mewakili ikan-ikan Brantas yang lolos dari pencemaran agar bersuara. Jadi, gugatan ini bernama Iwak Kali Brantas Gugat," katanya.

Pemerintah mesti memulihkan lingkungan atau membuat sistem tanggap darurat saat ada ikan mati massal. Hingga gugatan diajukan di PN, pemerintah tak melakukan itu.

Rulli menegaskan, KLHK, Kementerian PUPR, dan Gubernur Jatim jadi sasaran gugatan karena paling berwenang terkait perlindungan, pengelolaan, dan pelestarian sungai. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tanggung jawab mutlak dilaksanakan instansi-instansi itu.

Kewenangan provinsi

Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan KLHK MR Kar-liansyah mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air mengatur kewenangan pengendalian pencemaran dan pengelolaan kualitas air Kali Brantas berada di

pemerintah provinsi. Karena Kali Brantas ialah 1 dari 15 DAS prioritas nasional, Menteri LHK lewat surat keputusan menetapkan Daya Tampung Beban Pencemaran dan Alokasi Beban Pencemaran Kali Brantas.

Terkait itu, KLHK membina aparatur pemda, termasuk memfasilitasi pertemuan 17 pemerintah kabupaten/kota se-Jatim yang dilintasi Kali Brantas soal kesepakatan pengendalian pencemaran air Kali Brantas dari limbah dipimpin sekda provinsi," ujarnya.

Hal itu ditindaklanjuti inventarisasi potensi lokasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik dan inventarisasi sumber pencemar. Di Kota Malang, misalnya, IPAL komunal domestik dibangun.

Menurut RuUi, dalam gugatan ini, Ecoton memakai hak gugat organisasi lingkungan hidup (legal standing). Peluang ini difasilitasi di UU No 32/2009 dan Peraturan Mahkamah Agung No 036/KMA/SK/II/ 2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Gugatan serupa dilayangkan dua kali. Tahun 2000, ada Gerakan Kali Surabaya Menggugat hingga ada Keputusan Gubernur soal Suaka Ikan Kali Surabaya. Pada 2017, ada gugatan warga negara dari Mega Mayang Kencana, Riska Darma-wanti, dan Daru Setyo Rini terkait pencemaran popok di Kali Brantas, tetapi tak diterima karena soal administrasi.

(JCH)







Original Post

Perberat Hukuman Bangun Efek Jera

Media Cetak Media Indonesia Halaman 2
2019-1-5


Perberat Hukuman Bangun Efek Jera

KPK dan lembaga peradilan diminta agar upaya penegakan hukum secara substantif kepada pelaku korupsi dilakukan lebih tegas daripadayang dikenakan saat ini.

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Oce Madril mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerapkan penggunaan borgol di samping pengenaan rompi tahanan KPK kepada para tersangka korupsi. Namun, menurut dia, hal itu perlu diimbangi penegakan hukum yang lebih tegas daripada saat ini untuk memunculkan efek jera.

"Menggunakan baju tahanan, rompi oranye, dan borgol itu penting karena memang begitu standar bagi pelaku kejahatan dan saya sepakat itu diterapkan ke tersangka koruptor," tutur Oce, kemarin.

Menurutnya, selain sebagai prosedur standar, pengenaan rompi dan borgol memiliki arti sebagai simbol dari penegakan hukum. "Borgol itu penting juga meski itu tidak substantif dalam menimbulkan efek jera dan harus diimbangi dengan penegakan hukumnya," jelas Oce. Ia menilai, selain penggunaan simbol-simbol penegakan hukum tersebut, pihak KPK di sisi lain juga harus lebih tegas dalam penuntutan kepada para tersangka korupsi. Oce menginginkan KPK dan lembaga peradilan agar secara substansi penegakan hukumnya dapat lebih tegas daripada yang dilakukan saat ini. Misalnya, dengan mengenakan tuntutan maksimal, menggunakan pasal pencucian uang, mencabut hak politik, juga memidanakan korporasi, hingga perspektif memiskinkan koruptor harus mulai tampak pada setiap tuntutan oleh KPK.

Untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku korupsi, penguatan dari UU Tipikor menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dilakukan guna memberikan tuntutan maksimal bagi para pelaku kejahatan korupsi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai aturan borgol untuk tahanan KPK tidak bisa langsung dinilai sebagai langkah memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Ia mengatakan aturan borgol tersebut sebenarnya hanya menyasar sisi psikologis dari para pelaku.

Selain itu, aturan tersebut hanya menjadi pelajaran bagi masyarakat agartidak terlibat dengan kasus korupsi. Meski itu tak langsung memberikan efek jera, Donal mengaku langkah tersebut mengindikasikan KPK telah serius menangani tersangka kasus korupsi.

Efektivitas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pencabutan hak politik bisa dikaji terlebih dahulu, apakah nantinya akan efektif memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Saut mengatakan hukuman yang ada saat ini cenderung dirasa lebih efektif ketimbang memberikan hukuman cabut hak politik seumur hidup.

"Pencabutan hak politik seumur hidup belum pernah, tetapi hak dipilihnya dicabut permanen menarik. Namun, saya masih curiga apa itu efektif. Kalau saya, lebih percaya meningkatkan hukuman kurungan penjara minimalnya ditingkatkan," kata Saut Situmorang, kemarin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hukuman lain yang bisa memberikan efek jera kepada pelaku korupsi nantinya harus melalui perubahan UU Tipikor. (*/X-6)

Dero Iqbal Mahendra







Original Post

Calon Hakim Agung Dicecar soal Main Golf

Media Cetak Media Indonesia Halaman 5
2019-1-5


Calon Hakim Agung Dicecar soal Main Golf

HOBI main golf, calon hakim Agung Sartono dicecar panitia seleksi calon Hakim Agung di Komisi Yudisial (KY). Dalam wawancara terbuka, Sartono ditanya soal potensi konsultan pajak dan petinggi pajak mengajak bermain golf. Profesionalitasnya disorot jika nanti terpilih sebagai hakim agung.

"Saudara mempunyai hobi bermain golf. Biasanya ada mantan hakim yang menjadi konsultan pajak. Bagaimana Anda menyikapi masalah (ajakan main golf) ini?" tanya panelis KY Maradaman Hara-

hap kepada Sartono.

Sartono menanggapi pertanyaan itu dengan tenang. Dia mengaku memang ada mantan hakim dan hakim aktif yang membuat grup bermain golf. Mereka diminta iuran yang ditentukan bersama anggota grup.

Namun, dia menekankan hubungan yang terbangun di dalam grup tak terkait posisi mereka sebagai konsultan pajak. "Kalaupun mereka menjadi konsultan ataupun kuasa hukum, kami tidak kaitan terhadap hal-hal itu," jawab dia. Dosen Universitas Jaya-

baya itu juga mengaku tak pernah bermain golf dengan orang bersengketa. Dia juga tak membahas sengketa saat bermain golf. "Saya mungkin bisa menghindar. Kalau salah satu yang bermain kuasa hukum dari perusahaan yang ditangani, saya.akan mundur dari permasalahan kasus itu," jelas dia.

Sementara itu, calon Hakim Agung Matheus Samiaji menjanjikan setiap memutus perkara hakim harus selalu melakukan interpretasi. "Interpretasi ini hal ilmiah yang penting dalam menangani

perkara."

Ia menambahkan, interpretasi dalam putusan hakim tersebut seharusnya dapat menggambarkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Nantinya, 12 calon hakim agung yang mengikuti seleksi akan dikerucutkan menjadi 8 orang untuk menduduki posisi hakim agung. Rincian posisinya, yaitu lima hakim agung di kamar perdata, dua orang di kamar militer, satu di kamar pidana, satu di kamar agama, dan satu di tata usaha negara khusus pajak

(*/Nrj/Medcom/P-1)







Original Post

India Tangkap 750 Orang dalam Bentrokan di Kuil

Media Cetak Media Indonesia Halaman 11
2019-1-5


India Tangkap 750 Orang dalam Bentrokan di Kuil

PROTES selama dua hari di India selatan yang dipicu dua perempuan memasuki salah satu kuil paling suci Hindu telah membuat lebih dari 750 orang ditangkap.

Kuil Sabarimala di negara bagian Kerala telah menjadi pusat pertikaian yang berkepanjangan antara umat Hindu dan aktivis perempuan terkait dengan akses ke kuil itu. "Seperti halnya mereka yang ditangkap dalam bentrokan, lebih dari 600 orang telah ditahan secara preventif," kata juru bicara kepolisian VP Pramod Kumar.

Kemarahan meletus pada Rabu (2/1) setelah dua perempuan berusia 40-an menyelinap ke Kuil Sabarimala di negara bagian Kerala melalui pintu masuk samping sebelum fajar untuk beribadah.

Ini ialah pertama kalinya perempuan usia menstruasi-berusia 10-50 tahun-mengin-jakkan kaki di kuil di puncak bukit berlapis emas sejak Mahkamah Agung membatalkan larangan pada September.

Ribuan penyembah Hindu, banyak dari mereka perempuan, sebelumnya telah mencegah perempuan mengakses situs tersebut dalam minggu-minggu setelah keputusan penting, beberapa dari mereka melemparkan batu ke arah polisi dan menyerang jurnalis perempuan.

Putusan pengadilan memicu kemarahan di kalangan tradisionalis Hindu, termasuk dalam Bharatiya Janata Party (BJP) milik Perdana Menteri Narendra Modi.

Bentrokan pada Rabu dan Kamis terjadi antara pemuja, aktivis aliansi kiri Kerala yang berkuasa, dan polisi antihuru-hara yang menembakkan gas air mata dan meriam air.

Bentrokan menyebabkan satu orang tewas dan sedikitnya 15 orang terluka, termasuk empat pendukung BJP yang ditusuk.

Sebagian besar kekerasan sporadis terjadi ketika kelompok garis keras Hindu memaksa pemilik toko untuk mematuhi penutupan senja. Mahkamah Agung akan mulai mendengarkan tantangan hukum tentang keputusan kuilnya mulai 22 Januari.

(AFP/Yan/1-1)







Original Post

Akan Ada Tersangka Baru

Media Cetak Kompas Halaman 27
2019-1-5


Akan Ada Tersangka Baru

Sainan Tugas A ntimafia Bola Polri akan segera meningkatkan status hukum sejumlah kasus dugaan pengaturan pertandingan ke tahap penyidikan. Kemungkinan penetapan tersangka baru pun terbuka.

JAKARTA, KOMPAS - Satuan Tu-pt Antimafia Bola Polri memastikan akan menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus pengaturan skor di kompetisi Liga 3 dan Liga2 musim 2018. Pekan depan, penyelidikan beberapa kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sejak bertugas 22 Desember lalu. Satgas Antimafia Bola menetapkan empat tersangka terkait kasus suap dan pengaturan pertandingan yang melibatkan klub Liga 3, Persibara Banjarnegara, yang dijanjikan promosi ke Liga 2. Keempat tersangka itu adalah anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng; mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto; anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto; dan perantara. Anik Yuni Artika Sari.

Kemudian, pekan ini satgas telah meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan untuk kasus dugaan pengaturan skor pertandingan delapan besar Liga 2 antara PSS Sleman dan Madura FC tetapi belum ada tersangka dalam kasus itu.

"Pekan depan ada peningkatan status beberapa kasus pengaturan skor dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Karena itu. tidak tertutup kemungkinan sudah ada beberapa tersangka lagi yang diumumkan nanti," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Meskipun begitu, Dedi tidak mengungkapkan secara pasti pertandingan apa saja yang akan ditingkatkan proses hukumnya menjadi penyidikan. Sampai dengan pekan ini, Satgas Antimafia Bola telah menyelidiki 50 kasus dugaan pengaturan skor di kompetisi nasional tahun 2018.

Terkait pemeriksaan kedua kepada Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, kemarin, Dedi mengatakan, pemeriksaan bertujuan untuk mengklarifikasi

dugaan pengaturan skor dalam sejumlah laga di liga Indonesia. Selain itu, Tisha juga diminta menyerahkan beberapa data terkait kompetisi nasional, salah satunya mengenai pertandingan PSS Sleman versus Madura FC.

Sementara terkait kemungkinan pemeriksaan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi, Dedi memastikan, apabila diperlukan, tim satgas Polri akan menghimpun keterangan dan data dari Edy yang juga Gubernur Sumatera

Utara. Selain itu, tim satgas juga berencana melakukan upaya paksa kepada mantan anggota Komite Eksekutif PSSI, Hidayat, yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Komite ad hoc PSSI

Ditemui terpisah setelah pemeriksaan itu, Tisha berkata, pihaknya mendukung langkah Satgas Antimafia Bola tersebut. Dukungan serupa disampaikan Edy

setelah memimpin rapat Komite Eksekutif PSSI, Kamis lalu.

Bentuk dukungan itu salah satunya diwujudkan lewat rencana membentuk komite ad hoc mengenai masalah pengaturan skor dan hal-hal sejenisnya Awalnya, tim itu ditargetkan terbentuk paling lambat saat digelar Kongres PSSI di Bali, 20 Januari.

"Namun, kami tidak boleh terburu-buru. Pada saat atau setelah kongres nanti, kami mengundang FIFA untuk membahas itu ka-

rena mereka yang punya pengalaman bekerja dengan Interpol dan semacamnya," ujar Tisha

Dukungan serupa muncul dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 dan Liga 2. Mereka meyakini pemberantasan mafia pengaturan skor bisa meningkatkan mutu kompetisi sepak bola di Tanah Air.

Chief Operation Officer (COO) PT LIB Tigorshalom Boboy mengatakan, pihaknya berharap satgas tidak hanya bekerja dalam

pengusutan kasus-kasus. "Kalau bisa, satgas itu ikut mengawasi setiap pertandingan yang ada di liga Jadi, kita bisa sama-sama membuat liga ini jadi lebih berkualitas," ujarnya.

Direktur PT LIB Risha Adi Wijaya menyampaikan, pihaknya akan kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan oleh satgas. Pada Kamis (3/1), Risha memenuhi panggilan satgas dan dimintai keterangan selama lebih kurang 11 jam. "Kami sangat se-

tuju dan senang dengan pemberian keterangan tersebut. Itu menjadi bagian upaya kita semua untuk kompetisi agar lebih baik, kompetitif, dan bernilai tinggi. Kompetisi penting untuk bisa berjalan dengan baik," tuturnya Saat pemanggilan, Risha banyak ditanya mengenai PT Lia "Kami menjelaskan detail, mulai dari latar belakang PT LIB dibentuk, siapa pemegang saham, sumber pendanaan, besaran anggaran, hingga cara pengelolaan anggaran itu. Semuanya kami jelaskan terbuka dan autentik dengan data akurat serta valid. Lalu, ada juga pertanyaan bagaimana hubungan dan pembagian tugas dengan PSSI. Intinya, tidak spesifik membahas pertandingan-pertandingan tertentu. Mereka hanya ingin melihat garis besar kami," papar Risha

Pengaruh komersial

Terkait dampak kasus pengaturan pertandingan ini terhadap aspek komersial liga, Risha mengatakan, sejumlah rekanan PT LIB, terutama sponsor, sempat mempertanyakan hal itu. "Isu itu pasti berdampak pada sisi komersial. Banyak partner kami yang bertanya. Secara nilai, liga pasti terganggu, tetapi liga tetap jalan," ujarnya

Dalam menyiapkan diri untuk menggelar liga musim 2019, Tigorshalom menjelaskan, pihaknya sangat bergantung pada keputusan PSSI. Itu karena PT LIB hanya operator yang menjalankan liga berdasarkan penunjukan PSSI. Bisa jadi PT LIB tetap menjadi operator liga musim 2019 dan bisa jadi tidak. Adapun PSSI baru akan memastikan keberlanjutan liga saat Kongres PSSI pada 20 Januari.

"Demikian soal kemungkinan sanksi kepada klub dan pesepak bola yang diduga terlibat dengan isu pengaturan pertandingan, semua keputusan berasal dari PSSI. Kami hanya menjalankan saja jika sudah ada keputusannya," kata Tigorshalom.

(SAN/DRI/AYU/JON)







Original Post

Diperiksa

Media Cetak Investor Daily Indonesia Halaman 10
2019-1-5


Diperiksa

Tersangka kasus dugaan suap DPRD Sumut Arlene Manurung (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1/2019). Arlene Manurung menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.







Original Post

2 Pentolan Obor Rakyat Bebas dari Lapas Cipinang

Media Cetak Investor Daily Indonesia Halaman 10
2019-1-5


2 Pentolan Obor Rakyat Bebas dari Lapas Cipinang

JAKARTA - Dua pentolan Tabloid Obor Rakyat, yakni Pemimpin Redaksi (Pemred), Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana, Darmawan Se-priyosa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Kamis (3/1). Diketahui, keduanya menjadi terpidana dan divonis 1 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2014.

Setyardi dan Darmawan menghirup udara bebas setelah mendapat cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham).

"Dibebaskan menjalani cuti bersyarat tanggal Januari 2019 sampai dengan 8 Mei 2019," kata Kabag Humas Ditjenpas Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (4/1).

Ade menjelaskan, pemberian cuti bersyarat kepada Setyardi dan Darmawan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor STahun 2018Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat ini merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam Pasal 114 ayat (1) aturan itu menyebutkan, cuti bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Kemudian pada Pasal 114 ayat (2) menyebutkan cuti bersyarat bagi narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Menurut Ade, kedua terpidana itu diberikan cuti bersyarat selama 4 bulan 5 hari. Meski telah menghirup udara bebas, keduanya diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur. "Iya sudah bebas dengan kewajiban lapor ke kantor bapas," paparnya.

Diketahui, Setyardi dan Darmawan mendekam di Lapas Cipinang sejak Mei 2018 lalu. Keduanya divonis 1 tahun penjara di tingkat kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No 546K/Pid.sus/2017 tanggal 1 Agustus 2017 atas kasus pencemaran nama baik.

Setyardi dan Darmawan merupakan dua pentolan Tabloid Obor Rakyat. Pada Pilpres 2014 lalu, Tabloid Obor Rakyat menuding Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Tabloid tersebut kemudian disebarkan ke sejumlah masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah Pulau Jawa.

(b1)







Original Post

Satgas Antimafia Bola Periksa Sekjen PSSI

Media Cetak Investor Daily Indonesia Halaman 10
2019-1-5


Satgas Antimafia Bola Periksa Sekjen PSSI

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola, kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) Ratu Tisha, terkait dugaan kasus pengaturan skor, hari ini.

"Hari ini memang sesuai dengan agenda tim penyidik Satgas Antimafia Bola melakukan penyelidikan berkaitan dengan PSS SLeman dengan Madura. Jadi hari ini kami mengklarifikasi ke Sekjen PSSI. Jadi jam 09.30 sudah hadir di Tipikor Mabes Polri, dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/1).

Menyoal apakah ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa, Argo menyampaikan, belum ada. "Nanti saya cek kembali ke penyidik agendanya apa. Sementara itu dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Tisha sempat diperiksa Satgas Antimafia Bola tanggal 28 Desember 2018 lalu. Pada pemeriksaan itu, ia baru menjawab 23 dari 40 pertanyaan yang diajukan polisi.

Diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengaturan skor antara lain, anggota Exco

PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, dan mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka mafia dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia dapat bertambah jumlahnya pekan depan setelah penyidik Satuan Tugas Antimafia Sepakbola Mabes Polri meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Minggu depan sudah ada peningkatan beberapa kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Ttidak menutup kemungkinan sudah ada lagi beberapa tersangka yang akan ditetapkan," ujar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. (4/1)

Dedi Prasetyo menuturkan status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan apabila penyidik sudah memiliki alat bukti serta melakukan gelar perkara.

Alat bukti yang cukup dan gelar perkara membuat penyidik hal tersebut merupakan peristiwa pidana. Pekan depan diyakini konstruksi sudah jelas untuk pihak-pihak yang akan ditersang-kakan atas peristiwa pidana.

(b1)







Original Post

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syafruddin Temenggung

Media Cetak Koran Tempo Halaman 5
2019-1-5


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syafruddin Temenggung

KPK melanjutkan penyidikan kasus BLBI dengan mencari tersangka baru.

Indri Maulidar

indri.maulidar@tempo.co.id

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan vonis yang lebih berat terhadap bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin terbukti bersekongkol merugikan negara dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan menerbitkan surat lunas kepada Bank Dagang Nasional Indonesia.

Dalam putusan banding, majelis PT Jakarta yang dipimpin hakim Elang Prakoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diganti kurungan 3 bulan jika tak mampu membayar. Jika dibandingkan dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Syafruddin divonis 13 tahun penjara, juga denda Rp 700 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Putusan banding dibacakan pada 2 Januari lalu dan baru diedarkan ke publik kemarin.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Komisi, Esbri Diansyah, mengatakan putusan banding yang memperberat hukuman Syafruddin menjadi preseden yang baik dalam pemberantasan korupsi. Putusan banding sesuai

dengan tuntutan j aksa KPK sebelumnya. "Ini menunjukkan sejak awal dalam kasus ini kami melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan bukti-bukti yang meyakinkan," kata Esbri, kemarin.

Bekas Kepala BPPN Syafruddin Temenggung divonis pengadilan tingkat pertama pada September lalu. Selama 13 bulan KPK menyidik kasus dugaan penyelewengan dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk BDNI. Kasus ini bermula pada 1997, ketika krisis moneter melanda. Pemerintah memutuskan mengucurkan bantuan likuiditas untuk 54 bank. BDNI menerima sekitar Rp 30,9 triliun. Seiring dengan waktu, bank yang dimiliki taipan Sjamsul Nursalim itu membayar Rp 28,4 triliun.

Bank menyerahkan sejumlah kredit petani tambak di bawah pengelolaan perusahaan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi utang pada 2004. Setelah restrukturisasi, Syafruddin memutuskan sisa utang dapat diputihkan. Padahal, menurut KPK, kredit petani tambak tersebut adalah kewajiban pemegang saham BDNI-bukan kewajiban petani sehingga seharusnya ditagih. Jaksa KPK mengatakan negara merugi Rp 4,58 triliun akibat perbuatan Syafruddin

tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan perbuatan Syafruddin telah melukai kondisi psikologis bangsa yang baru mengalami trauma karena krisis moneter. Perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian negara yang besar dan serius di tengah krisis.

Hingga kini KPK belum dapat menjerat Sjamsul Nursalim yang diuntungkan dalam perkara ini. Sjamsul berulang kali dipanggil penyidik dan hakim saat sidang PN

Tipikor. Ia tak pernah hadir. Meski BDNI belakangan tutup selama krisis, taipan Orde Baru ini masih berjaya lewat perusahaan lain, yakni PT Gajah Tunggal Tbk yang menjadi produsen ban, serta mendirikan Mitra Adi Perkasa-perusahaan retail merek kelas atas di Indonesia.

Esbri mengatakan Sjamsul dan istrinya, yang dipanggil berulang kali, tak berniat baik membantu penegakan hukum di Indonesia. Namun KPK bertekad melanjutkan penyidikan dan mencari

tersangka baru dalam kasus ini selain Syafruddin.

Kuasa hukum Syafruddin, Maqdir Ismail, mengatakan belum dapat mengomentari putusan banding PT Jakarta karena belum mendapat salinannya. Sementara itu, saat membacakan pembelaan, September lalu, Syafruddin mengatakan utang Sjamsul jelas sudah lunas. "Seharusnya KPK mengusut konglomerat lain yang tak kooperatif membayarkan sisa utang," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI/ Indri Maulidar







Original Post

Qualcomm Desak Apple Tak Dijual di Jerman

Media Online CNN Indonesia
2019-01-05


Jakarta, CNN Indonesia Qualcomm mendorong agar perintah pengadilan yang melarangAppleuntuk menjual iPhone di Jerman diberlakukan. Pengadilan Jerman juga mengharuskan Apple membayar surat utang sebesar 1,34 miliar euro (Rp21,7 triliun 1 euro=Rp16.246,5).

Surat utang itu dibuat karena pada 20 Desember lalu pengadilan memutuskan kalau Apple telah melanggar paten Qualcomm terkait teknologi penghemat daya di smartphone mereka.

Sebelumnya, Apple menyebut akan menarik iPhone 7 dan 8 dari toko ritel mereka di Jerman ketika perintah pengadilan muncul. Perintah pengadilan itu mulai berlaku ketika Qualcomm mengeposkan surat utang. Apple menolak berkomentar terhadap aksi Qualcomm Kamis (3/1) lalu.



Kasus di Jerman ini adalah usaha ketiga Qualcomm untuk menjegal Apple. Selain Jerman, Qualcomm juga sudah melayangkan tuntutan kepada Apple di Amerika Serikat dan China. Kedua perusahaan memang terlibat sengketa hak paten dalam beberapa tahun belakangan.

Berdasarkan perintah pengadilan, Apple harus menghentikan penjualan, penawaran penjualan dan impor untuk penjualan, terhadap iPhone yang dianggap melanggar paten di Jerman. Apple akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Berdasarkan pernyataan Qualcomm, pengadilan juga memerintahkan agar Apple menarik kembali semua iPhone yang terdampak putusan itu dari penjual pihak ketiga di Jerman.

Dalam pernyataan sebelumnya terhadap putusan pengadilan itu, Apple menyebut akan terus menawarkan semua ponselnya di ribuan lokasi ritel dan operator di Jerman. Interpretasi ini bertolak belakang dari pernyataan Qualcomm. Pengadilan negeri Munich tidak menanggapi ketika diminta memberikan komentar.

Namun berdasarkan interpretasi Kai Ruting, pengacara Jerman yang tidak terlibat dalam kasus ini, perintah pengadilan itu ditujukan langsung kepada Apple dan bukan bagi pihak ketiga.

"Pihak ketiga masih bebas untuk menjual iPhone (yang terdampak) dan mereka inilah yang menjual sebagian besar iPhone," jelasnya.

Menurut Ruting, Apple memiliki argumen kuat saat naik banding untuk membatalkan putusan pengadilan negeri Jerman. Jika itu terjadi, maka surat utang Qualcomm akan digunakan untuk memberi kompensasi bagi Apple.

Apple sempat mengumumkan untuk menarik iPhone dari toko-toko di Jerman. Langkah ini berbeda dengan langkah Apple di China dimana mereka tetap menjual ponsel-ponsel itu di pasaran dengan keyakinan penjualan itu tetap legal. (eks/eks)

http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190104140255-185-358489/qualcomm-desak-apple-tak-dijual-di-jerman




Original Post

Kiai Maruf Minta Maaf

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 1
2019-1-5


Kiai Maruf Minta Maaf

NYESEL PENJARAKAN AHOK

MARUF Amin adalah sosok penting dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok. Tak hanya mengeluarkan fatwa, dia juga turut jadi saksi yang memberatkan dan berujung penjara buat Ahok. Kini. Maruf mengaku menyesal telah bersikap begitu ke mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Penyesalan Maruf terungkap dalam video pendek yang viral di media sosial. Video pertama kair diunggah akun (gmentimoen. Kamis kemarin. "Cawapres Maruf Amin

menyatakan menyesal menjadi saksi sehingga memberatkan Ahok dan menyebabkan Ahok masuk penjara. Dia melakukan karena terpaksa," tulis @Mentimoen. memberi keterangan video.

Video itu berdurasi pendek. Tak sampai satu menit. Video menayangkan Maruf saat diwawancai oleh komika Kemal Pahlevi. Kemal menyampaikan pertanyaan dari warganet kepada

Maruf. Pertanyaannya, pernah nyesel nggak jadi saksi buat Ahok (sehingga) masuk penjara? Menanggapi itu, Maruf menjawab, dirinya terpaksa karena situasi yang mengharuskannya bersaksi untuk proses penegakan hukum. "Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan. Siapa yang ingin memberatkan orang, kan nggak mau," jawab Maruf. Dia mengaku tak ingin memberatkan orang lain, termasuk menyusahkan Ahok. "Jadi terpaksa gitu. Bah?" tanya Kemal. Manif mengangguk. "Iya (ter-

paksa)," ujarnya.

Maruf memang tak bisa dilepaskan dari kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok. Saat itu, MUI yang dipimpin Maruf berkesimpulan, apa yang dilakukan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai tindakan penodaan ayat suci dan merendahkan ulama. Keluarnya Fatwa MUI lantas menjadi polemik. Kemudian lahir GNPF MUI yang dilanjutkan dengan aksi 411 dan aksi 212 yang fenomenal. Tak hanya ikut dalam fatwa. Maruf pun ikut menjadi saksi yang memberatkan Ahok dalam persidangan. Saat bersaksi, Maruf mengatakan ucapan Ahok

menyebabkan kemarahan warga Pulau Pramuka, tempat dia mengutip Surat AI Maidah ayat 51 saat berpidato. Dalam kasus ini, hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Kini, Maruf menjadi cawapresnya Jokowi. Ahok pun sebentar lagi akan bebas.

Bagaimana tanggapan Maruf dengan viralnya video ini? Menurut putra Maruf, Ahmad Syauqi, penjelasan ayahnya menjernihkan posisi Maruf sebagai Ketua MUI saat bersaksi dalam sidang kasus Ahok. "Inti dari pernyataan Abah tersebut narasinya bukan keinginan pribadi, tapi penegakan hukum dan bukan memusuhi secara pribadi. Artinya,

dalam kasus Ahok pada waktu itu, hukum memang harus ditegakkan atas pelanggarannya, bukan personanya," kata Syauqi, kemarin.

Menurut Syauqi, ada dua hal yang ingin disampaikan Maruf. Pertama, sisi penegakan hukum bahwa Maruf harus tegas. Kedua, sisi humanis bahwa apa yang ditegaskan Maruf kala itu bukan berdasarkan kebencian. Dia memaklumi, jika video itu dijadikan bahan untuk menyerang ayahnya. "Memang kadang semuanya tidak langsung begitu saja paham. Yang penting, semuanya tidak cepat menyimpulkan dan tidak gampang memvonis orang," ucapnya.

bcg







Original Post

Mahathir Sahabat China

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 1
2019-1-5


Mahathir Sahabat China

RUNDING ULANG PROYEK INFRASTRUKTUR

PERDANA Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad membantah . tudingan dirinya anti-China. Meski membatalkan dan meninjau ulang beberapa proyek besar dengan Negeri Tirai Bambu. Mahathir mengklaim dirinya adalah sahabat China.

Mahathir menyebut, Negeri Jiran sudah membela China dalam banyak kesempatan di dunia internasional. "Mereka bertanya kepada saya, bagaimana perasaan Anda tentang China? Saya memberi tahu mereka, Malaysia telah menjaga hubungan dengan China. Kami memiliki perdagangan bilateral dan kami telah

bersahabat dengan China," ujar Mahathir dalam wawancara khusus dengan Si Chew Daii) seperti dilansir dari Strait Times, kemarin.

Menurutnya, China telah memiliki hubungan baik dengan Malaysia sejak lama. Negeri itu tidak pernah menjajah Malaysia. Berbeda dengan Portugis yang menjajah Malaysia ketika datang. "Ada banyak orang China di negara kita, tetapi China tidak pernah menjajah kita. Siapa yang harus kita takuti? China atau Eropa?" tanya Mahathir. "Banyak

warga China kenal saya. Mereka melihat saya sebagai teman baik China," imbuhnya.

Menurut Mahathir, tudingan anti-China muncul hanya karena pemerintah Malaysia meminta peninjauan kembali proyek Jaringan Kereta Pesisir Timur (ECRL) dan membatalkan proyek jalur pipa gas alam Sabah dan Melaka. "Lantas saya disebut tak bersahabat?" tanya Mahathir lagi.

Dia mengungkapkan pemerintah China juga mengetahui Malaysia menghadapi masalah keuangan yang serius. "Saya mengatakan kepada mereka bahwa kami tidak mampu (membiayai proyek-proyek itu). Ini bukan apakah kami menginginkannya atau tidak," jelasnya.

Mahathir mengaku pemerintah masih bernegosiasi dengan China terkait proyek ECRL. Jika negara pimpinan Xi Jinptng setuju, Malaysia akan melanjutkan proyek tersebut dalam skala lebih kecil. Namun hingga ssat ini belum ada solusi yang baik. Kedua negara juga masih mencari waktu lain untuk menggelar negosiasi lanjutan. "Kami mencoba memastikan China tidak rugi dan kami tak perlu mengeluarkan terlalu banyak uang." ungkap Mahathir.

Di satu sisi, Malaysia kini terhimpit di tengah situasi sulit karena jika mereka membatalkan proyek ttu, pemerintah harus membayar kompensasi besar. Di sisi lain, pemerintah secara finansial tak bisa meng-

eksekusi proyek tersebut. "Kami terus bernegosiasi dengan mereka, baik itu dengan cara formal maupun informal. Bagi China, ini kontrak yang bagus. Mereka bisa mendapatkan banyak uang dan mereka tak mau beradaptasi," ujarnya.

Mahathir kembali menekankan kejanggalan proyek ini mulai terendus setelah koalisi Mahathir yakni Pakatan Harapan, mengambil alih pemerintahan dari koalisi Barisan Nasional yang dipimpin Najib Razak dalam pemilu tahun lalu. Saat itu, jajaran pemerintahan Mahathir menyadari bahwa Najib menggagas proyek itu menggunakan pinjaman bank dan sistem kontrak yang tak menguntungkan. Pakatan Harapan pun berupaya merombak proyek itu. "Tidak mudah karena ada sejumlah persyaratan dalam kontrak. Kita tidak bisa berhenti. Kami tidak punya uang untuk membayar China. Jika kami mengalihkan proyek itu, akan ada kompensasi besar," beber Mahathir.

Menurut dia, jika bisa, pemerintah memilih untuk membatalkan proyek. Selain biaya yang besar, proyek juga dianggap tak menguntungkan bagi masyarakat Malaysia. Dia kemudian mengungkap bahwa biaya pembangunan ECRL diperkirakan mencapai 60 juta ringgit "Anda tahu bahwa proyek rel yang dilintasi penumpang feri dan kargo di barat tak pernah mengeluarkan biaya. Namun bagi ECRL, penumpangnya lebih sedikit dan mereka miskin. Mereka tak punya bisnis seperti warga di pesisir barat Jadi, kalian tidak akan mendapatkan untung dari ECRL." ungkapnya.

okt/net







Original Post

Kebijakan Memborgol Cuma Gimmick Yang Dicicil KPK

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 2
2019-1-5


Kebijakan Memborgol Cuma Gimmick Yang Dicicil KPK

FAHRI HAMZAH

Wakil Ketua DPR

Kenapa Anda menolak kebijakan pemborgolan bagi tersangka kasus korupsi di KPK?

Pertama yang perlu saya jelaskan adalah, tindak pidana korupsi itu tindak pidana yang kompleks. Karena basis dari, atau drive sumber kejahatan itu berasal dari pikiran, bukan nafsu rendahan. tetapi kecerdasan. Itu sebabnya kalau kita tidak memberantas secara tetap dan tepat, dengan tingkat kecerdasan yang tinggi . bukan saja tidak bisa hentikan. Justru bisa menjadi berkembang, dengan metode dan jenis yang berbagai macam. Kecerdasan yang bisa memberantas korupsi secara efektif. Itulah kenapa saya bilang, memberantas korupsi harus memakai otak, bukan memakai otot.

Menurut KPK alasan utama diterapkannya kebijakan ini karena faktor keamanan. Anda enggak setuju dengan hal itu?

Saya melihat dari waktu ke waktu, KPK dalam 16 tahun operasinya, dan 17 tahun umur Undang-Undang KPK ini, tidak mengalami perkembangan ide yang cerdas dalam memberantas korupsi. Tetapi KPK lebih menojol-kan tesis tentang efek jera, dan penguatan hukuman yang sebetulnya itu kerja otot. Otot ngotot, yang efeknya itu justru tidak sanggup memahami modus dari kejahatan korupsi itu sendiri. Karena sekali lagi korupsi itu adalah kejahatan yang diserap oleh pikiran. Bukan oleh dorongan rendahan, sehingga ini memerlukan kerja pikiran yang canggih.

Tapi masalah keamanan itu bukannya lebih baik dicegah sebelum terjadi?

Kebijakan borgol untuk 2019 ini, sebenarnya adalah gimmick yang dicicil oleh KPK, untuk menunjukkan, bahwa KPK itu tetap sibuk bekerja, dan berpikir. Padahal sebenarnya tidak. Kalau mau ya tuntasin saja seluruh gimmick itu, karena sudah ada aturannya dari awal.

Maksudnya borgol ini diterapkan sejak awal?

Iya. Jadi enggak usah dicicil begitu, pakai baju oranye. pakai borgol, lalu tidak didampingi oleh lawyer, tidak boleh dikunjungi, mengontrol (lapas) Sukamiskin, mengontrol alat komunikasi dan seterusnya. Itu seolah-olah membuat KPK selalu punya ide. padahal sebenarnya sudah ada lembaga lain yang mengerjakannya. Dan itu bisa diterapkan sekaligus, enggak usah dicicilcicil. Dugaan saya, cicilan ini dilakukan justru karena KPK enggak punya ide lagi. Sehingga

dia hanya bisa menujukan seolah-olah 2019 ada pikiran baru, yang sebetulnya tidak ada.

Tapi banyak pihak yang mendukung kebijakan ini, karena KPK juga merupakan penegak hukum. Itu bagaimana?

Tidak perlu memakai argumen, karena pada dasarnya, tidak pernah terjadi problem keamanan apapun, dalam kasus tindak pindana selama ini. Malah, kalau saya lihat, jenis orang yang dituduh korupsi itu adalah orang yang dalam kehidupan sehari-hari tidak pernah punua kelakuan berbahaya. Tokoh politik ,tokoh masyarakat.anggota DPR. tokoh agama adalah figur-fugur yang dikenal punya kegiatan yang berbahaya. Jadi argumen yang dibuat-buat silahkan saja.

Tetapi kita kan ingin agar yang penting kan berhasil, sukses. Dan dalam 16 tahun ini harusnya korupsi sudah hilang dong. Harusnya itu sudah selesai, dan kita enggak main gimick lagi, tetapi substansinya enggak ada. Sekarang ada BLBI, Meikarta, Sumber Waras. Pelindo II. dan banyak lagi yang tidak diteruskan, tetapi malah mengembangkan gimick.

Anda kan menggap kebijakan ini enggak ada pengaruhnya terhadap pemberantasan korupsi. Lantas apakah ada solusi supaya

pemberantasan korupsi jadi Iebih baik?

Korupsi itu adalah kejahatan yang di-drive oleh pikiran. Jadi satu-satunya cara memberantas korupsi adalah menegakan suaru sistem, yang memer-angkap kejahatan itu sedemikian rupa, sehingga tidak bisa dilakukan. Karena basis dari pada tindakannya itu ditiadakan, peluang dan kesempatannya ditiadakan. Kalau memakai teorinya Kirgath , bahwa korupsi terjadi apabila ada kewenangan yang absolut.

Itu mengingatkan kita pada adagium lama, tentang kekuasaan yang tidak terbatas. Hilangkan kewenangan yang absolut, dan hilangkan kesempatan, maka dengan sendirinya korupsinya akan hilang. Tetapi jika kita memberikan kewenangan yang absolut, termasuk kepada KPK, pasti korupsi ada. Di mana ada kewenangan absolut, korupsi pasti ada di situ.

Di mana kita memberikan kesempatan kepada orang, di situ juga pasti akan muncul tindak pidana. Pemikiran kayak begini yang tidak digandrungi, undang-undang pun memberikan kewenangan yang besar sekali kepada KPK. Setelah hampir 20 tahun ada Undang-Undang KPK. seharusnya juga ada keberanian untuk menyem-purnakannya. Tetapi sayang, para pimpinan KPK selalu mengancam orang yang menginginkan adanya perubahan sistem.

nda







Original Post

Tuntut Vonis Mati Setelah Dapat Restu Orang Tua Pelaku

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-5


Tuntut Vonis Mati Setelah Dapat Restu Orang Tua Pelaku

Jaksa KPK Mungki Hadipraktikto

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadi-pratikto pernah menuntut hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan. Saat itu dia bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Mungki mengatakan, tidak mudah menuntut seseorang dengan pidana mati. Apalagi tuntutan hukuman itu dibuatnya seorang diri. "Jaksa di daerah itu sedikit Mas. Jadi saya sendirian," kata Mungki menuturkan pengalamannya.

Tuntutan tersebut dia rumuskan berdasarkan nilai-nilai keadilan. Sebab pelaku sudah menghilangkan tiga nyawa. Pertama, pelaku membunuh ibu yang sedang mengandung dan anaknya yang berusia 7 tahun. Pelaku yang pengangguran sakit hati karena sering diejek korban.

Awalnya hakim sempat tidak sependapat dengan dakwaan Mungki yang menganggap pelaku melakukan pembunuhan berencana. Menurut hakim. terdakwa melakukan perampo-

kan yang disertai pembunuhan. Namun. Mungki berhasil membuktikan dakwaannya.

"Debat dengan hakim agak alot , karena hakim lebih percaya bahwa ini adalah perampokan yang disertai pembunuhan. Tapi akhirnya hakim setuju (pembunuhan berencana), sampai kasasi tetap dihukum mati," jelas jaksa yang bergabung dengan KPK sejak 2014.

Sebelum menuntut hukuman mati, Mungki dilanda bimbang. Dia sempat salat istikharah. Akhirnya, dia mendapat restu dari orang tua pelaku yang menyampaikan ikhlas jika anaknya harus dihukum mati.

Mungki mengatakan, orang tua pelaku menyadari anaknya kerap berbuat onar di wilayah tempat tinggalnya. Hubungan dengan tetangga pun menjadi tidak harmonis. Ditambah lagi pelaku merupakan residivis kasus narkoba.

"Orang tua pelaku bilang silahkan, kalau memang harus dituntut mati," pungkas Mungki.

byu







Original Post

Belum Diadili, Eks Direktur Keuangan Keburu Meninggal

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-5


Belum Diadili, Eks Direktur Keuangan Keburu Meninggal

Kasus Korupsi Direksi Peruri

KASUS dugaan korupsi mantan direksi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia ( Perun) mendapat perhatian dua lembaga penegak hukum kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan mengusut dugaan korupsi biaya operasional direksi (biopsi) Perum Peruri periode 2002-2005. Korps adhyaksa menetapkan lima tersangka.

Yakni mantan Direktur Utama Kusnan Martono, mantan Direktur Logistik Marlan Arief, mantan Direktur Pemasaran Suparman, mantan Direktur Produksi Abu Bakar Baay, dan Islamet. mantan Direktur Keuangan yang sudah meninggal dunia.

Direksi berdalih menarik dana biopsi untuk kepentingan tugas dan perusahaan. Lalu disimpan di rekening atas nama pribadi Islamet. Dana itu (ernyata digunakan untuk kepentingan pribadi direksi. Akibatnya negara dirugikan Rpl 13 miliar dan 2.500 dolar Amerika.

Kasus yang ditangani kejaksaan bergulir sampai pengadilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Suparman

dan Abu Bakar Baay.

"Menjalakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut." kata ketua majelis hakim Nani indrawati membacakan putusan pada sidang Rabu, 28 September 2011.

Terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti Rp333.5 juta subsider I tahun kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 8,5 tahun penjara.

Sementara Kepolisian Daerah Metro Jaya men-gusut kasus penyelewengan anggaran yang dilakukan direksi Perum Peruri periode 1999-2000. Nilai kerugian negaranya Rp2 J miliar.

Penyidik korps bhayangkara menetapkan tiga orang tersangka. Yakni mantan Direktur Utama Kusnan Martono, mantan Direktur Logistik Marlan Arief, dan mantan Direktur Pemasaran Suparman.

Perkara ketiga tersangka tak kunjung dilimpahkan ke penuntutan,

gpg







Original Post

KPK Bakal Ladeni Kasasi Mantan Kepala BPPN

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-5


KPK Bakal Ladeni Kasasi Mantan Kepala BPPN

Diam-diam Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Hasilnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) itu dihukum lebih berat.

SYAFRUDDIN divonis 15 tahun penjara. Jumlah denda yang harus dibayarkan, juga ditambah. Menjadi Rpl miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Iya benar. Putusan dibacakan tanggal 2 (Januari 2019)," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dikonfirmasi. Jumat (4/1).

Putusan itu diketuk majelis hakim banding yang diketuai hakim tinggi Elang Prakoso Wibowo. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari pihak Syafruddin maupun jaksa penuntut umum KPK.

Selanjutnya, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 39/Pid.Sus/ TPK/2O18/PNJkt.Pst. tanggal 24 September 2018. Hal yang diubah mengenai lamanya pidana penjara dan denda.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Syafruddin. Kemudian, didenda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengadilan tingkat pertama menyatakan. Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4.5s triliun terkait penerbitan Surat

Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim.

Menurut hakim. Syafruddin melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu. Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) terhadap Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghi-

langkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Syafruddin langsung menyatakan banding usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 24 September 2018 lalu. Ia tidak takut hukumannya bakal diperberat jika mengajukan banding.

Menurut Syafruddin, vonis 13 tahun penjara terhadapnya membuktikan belum adanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Ia merasa tidak layak mendapat hukuman ini.

Ia bersikukuh tidak melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.

"Pemberian SKL itu sudah melalui proses luar biasa. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," dalihnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan putusan Pengadilan Tinggi

DKI sudah sesuai tuntutan jaksa. Yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rpl miliar subsider 6 bulan kurungan. "Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti (denda) yang jadi 3 bulan." sebutnya.

Namun, menurutnya, putusan pengadilan tingkat pertama hingga banding, telah menunjukkan bahwa pengusutan kasus ini sudah benar.

"Sejak awal dalam kasus BLBI ini. ketika KPK mulai melakukan penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan dengan bukti yang meyakinkan." ujar Febri.

Ia menandaskan siap meladeni Syafruddin di tingkat kasasi. "Kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI ini," ujar Febri.

byu







Original Post

KPK Siap Menjadi Panelis Debat Pilpres

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 5
2019-1-5


KPK Siap Menjadi Panelis Debat Pilpres

Ajukan 10 Poin Krusial

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menjadi panelis debat perdana Pilpres 2019. Ada 10 poin yang bakal diusulkan KPK untuk dibahas dalam materi debat pada 17 Januari nanti.

Kepastian kesediaan komisi anti rasuah ini ini disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah. Dengan kesediaan ini,nantinya pimpinan KPK akan terlibat dalam penyusunan materi debat capres yang menyangkut masalah pemberantasan korupsi.

"KPK memutuskan akan terlibat secara substansi dalam rapat-rapat dan pembahasan materi debat yang akan dihadiri oleh para panelis, pakar atau ahli yang diundang oleh KPU RI." ujar Febri dalam keterangan tertulis, kemarin.

Kata Febri, KPK akan mengajukan 10 poin krusial yang perlu dibahas dan dimintakan pendapatnya dari masing-masing paslon. Poin pertama adalah penguatan pemberantasan korupsi, melalui revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu. diperlukan pembahasan soal strategi pemberantasan korupsi di sektor penegakkan hukum dan perizinan, khususnya izin terkait sumber daya alam.

Lalu, Febri juga menyebutkan soal korupsi yang berkaitan dengan subsidi, bantuan sosial, pengisian jabatan, serta pengadaan infrastruktur, barang, dan jasa pemerintah. Kemudian, ia

juga menyinggung terkait strategi pengembalian aset negara.

"Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan." ungkap dia.

Terkait dengan pemberantasan korupsi. Febri juga menyinggung agar debat membahas penguatan kantor KPK di daerah lain. Poin lain yang ia sebutkan adalah soal sistem gaji tunggal dan rasional bagi seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri, pembatasan transaksi tunai, dan perbaikan kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih.

"Untuk memaksimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan tentu saja agar komitmen pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua pihak, terutama para calon pemimpin Indonesia ke depan." kata dia.

Terkait permintaan KPU agar salah satu Pimpinan KPK menjadi panelis debat pertama Pilpres 2019. KPK masih mempertimbangkannya. Sebab, KPK perlu melihat aspek risiko independensi kelembagaan dan posisi KPK sebagai penegak hukum.

"Jadi, sejauh ini keputusannya. KPK akan ikut secara substansi menyusun bersama materi debat dengan panelis dan pakar lain, namun belum memutuskan apakah akan hadir dalam kegiatan debat tersebut karena berbagai pertimbangan," ujarnya.

mhs







Original Post

KPU Dinilai Langgar UU Dan Sumpah Jabatan

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 7
2019-1-5


KPU Dinilai Langgar UU Dan Sumpah Jabatan

Tak Jalankan Putusan PTUN Jakarta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sikap Komisioner KPU yang tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai melanggar sumpah jabatan. Bahkan, KPU dapat dijatuhi sanksi pidana lantaran persoalan tersebut.

PAKAR hukum administrasi tata negara. Prof Zainal Arifin mengatakan, putusan PTUN Jakarta bersifat final dan mengikat. Menurutnya, KPU tak bisa menafsirkan atau mengindahkan putusan PTUN, bahkan memiliki kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut.

"Menurut undang-undang, putusan PTUN bersifat final dan mengikat. Putusan itu wajib ditindaklanjuti, selambatnya tiga hari setelah diputuskan," ujar Zainal saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan OSO di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Salin melanggar undang-undang (UU), lanjut dia, pembangkangan KPU terhadap putusan PTUN juga melanggar sumpah jabatan. Karenanya, ia meminta, Bawaslu menindak tegas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.

"Seluruh pejabat penyelenggara itu diikat oleh sumpah jabatan. Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan jabatan yang diberikan dengan menjunjung tinggi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sedih kita, kalau KPU tidak patuh hukum," tandasnya.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara, Atma Suganda menegaskan, tidak ada satu kalimat pun di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur bakal calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai. "Tidak ada persyaratan yang disebut dengan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik," tegas Arma.

Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir menambahkan, sejak awal KPU tidak pernah komunikasi dengan kliennya terkait pencalonan DPD. Bahkan, lembaga penyelenggara pemili itu menyiratkan acaman kepada kliennya ihwal statusnya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

"KPU memerintahkan Ketum Partai Hanura untuk mundur, di

sana ada kata-kata yang dirasakan Pak Oesman Sapta sebagai ancaman kepada Ketum Partai Hanura. Mengirim suratnya pun ke DPP Partai Hanura. Padahal, ada alamat Oesman Sapta sebagai calon DPD," jelas dia.

Dodi menuturkan, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakuan KPU akan berdampak besar terhadap legitimasi hasil pemilu. Menurutnya, bila Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD periode 2019-2024 cacat hukum, seluruh hasil pemilu tak dapat dipertanggungjawabkan.

"Seperti kita ketahui, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Bisa dibayangkan bila anggota DPD ini tidak memiliki legitimasi hukum, MPR yang dihasilkan dari hasil pemilu pun cacat hukum. Bagaimana MPR yang cacat hukum ini bisa melantik Presiden? Masalah inilah yang akan kami clearkan," tegasnya.

Dodi menambahkan, alasan KPU memegang teguh atau menjalankan Putusan Mahkamah Konstutusi (MK) juga tidak tepat. Menurutnya, tidak ada pertentangan antara putusan MK, putusan Mahkamah Agung (MA), maupun putusan PTUN Jakarta.

Putusan MK, lanjut dia, prospektif ke depan, tidak berlaku retroaktif ke belakang. Atas pertimbangan itu, MA membatalkan masa pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang semula diberlakukan untuk Pemilu 2019 menjadi Pemilu 2024.

"Putusan TUN kami sudah menang. MA sudah perintahkan. Bawaslu juga sudah perintahkan pada KPU untuk melaksanakan keputusan TUN itu. Karenanya, selain memperkarakan persoalan ini diranah administrasi, kami menggugat sejumlah komisioner KPU ke ranah pidana. Kami menduga ada main mata dan muatan kepentingan yang mereka jalankan," tandasnya.

oni







Original Post

Tersangka Baru di Kasus BLBI?

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 20
2019-1-5


Tersangka Baru di Kasus BLBI?

VONIS SYAFRUDDIN TEMENGGUNG

Pengadilan Tinggi Jakarta

menambah masa hukuman

mantan Ketua Badan

Penyehatan Perbankan

(BPPN) Syafruddin Arsyad

Temenggung menjadi 15

tahun penjara ditambah

denda Rpl miliar.

M.G. Noviarizal Fernandez noviarizal.fernandez@bisnis.com

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta itu lebih berat dibandingkan dengan putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Apakah vonis PT Jakarta ini menjadi tanda akan ada nama baru sebagai tersangka perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)?

Seperti diketahui. Syafruddin dinyatakan bersalah menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham mayoritas BDNI, padahal taipan itu dianggap belum menyelesaikan kewajiban melunasi bantuan likuiditas yang diterima bank tersebut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syafruddin dinyatakan bersalah secara bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro Jakti serta Itjie Nursalim, istri dari Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses pada tahap penyelidikan dan sudah 37 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik komisi antirasuah itu.

Para saksi tersebut berasal BPPN, Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK), dan pihak swasta. "Kami juga sudah melayangkan surat permintaan keterangan sebanyak dua kali kepada Sjamsul Nursalim dan istri, serta berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk penyampaian surat tersebut tapi belum ada konfirmasi adanya iktikad baik dari mereka. Kami juga belum bisa memberikan informasi nama karena masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya, Jumat (4/1).

Terhadap putusan PT DKI Jakar-

ta itu, KPK menyambut baik karena sudah sesuai dengan tuntutan KPK yaitu 15 tahun penjara dan denda Rpl miliar. "Bagi kami, hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," tuturnya.

Upaya penyidik membidik Itjie Nursalim, orang terdekat Sjamsul Nursalim lantaran dianggap penerbitan SKL tersebut menguntungkan istri Sjamsul itu mendapatkan respons dari pengacara Otto Hasibuan.

Pengacara kondang ini sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim.

"Penerbitkan SKL menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan Ibu Itjie. Ini tidak make sense. Selain itu, apa untungnya buat Ibu Itjie kalau tidak membayar. Sama Pak SN [Sjamsul Nursalim] juga, apa untungnya? Utang petambak itu kan bukan utang mereka tapi utang petambak ke BDNI dan telah menjadi bagian yang dikurangi sehingga kewajiban SN hanya Rp28,4 triliun dan utang petambak itu bukan bagian dari jumlah itu," katanya.

Dia menjelaskan utang kepada BDNI dijamin oleh PT Dipasena Citra Dar-madja, salah satu grup usaha Sjamsu) Nursalim. Oleh karena itu, lanjutnya, utang itu kemudian menjadi piutang BDNI, ketika bank itu diambil alih oleh BPPN dan bukan kepada Sjamsul.

"Seperti sudah saya jelaskan sebelumnya, BPPN menghitung utang BDNI Rp47,2 triliun. Lalu dikurangi aset BDNI sebesar Rpl8 triliun, termasuk piutang petambak Rp4,8 triliun itu, tersisa Rp28,4 triliun. Jumlah inilah yang menjadi tanggung jawab SN. Jadi, utang petambak itu bukan merupakan bagian dari kewajiban SN," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 12.2 huruf c jo Pasal 12.4 jo Pasal 14 perjanjian master settlement aquisition agreement (MSAA) yang merupakan kesepakatan perdata antara pemerintah dalam hal ini BPPN dengan Sjamsul Nursalim, disebutkan bahwa apabila ada klaim misrepresen-tasi dan dibantah oleh pihak lainnya, misrepresntasi itu harus dibuktikan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum ada pembuktian itu, pe-

megang saham tidak akan dianggap melakukan misrepresentasi. "Pada 1998 BDNI sudah di-fafce over dan kemudian di-BBO [bank beku operasi). Artinya, utang petambak sudah di BPPN. Setelah itu dibikin MSAA. Jadi, kenapa dipersoalkan lancar atau tidak lancar. : Bagaimana mungkin BPPN yang ketika itu diketuai oleh Glenn Yusuf ketika , itu tidak tahu utang ini tidak lancar. Ini hal faktual, cuma di persidangan hal ini tidak muncul," tuturnya.

PENYELESAIAN KEWAJIBAN

Sementara itu, Maqdir Ismail, mantan pengacara Sjamsul Nursalim lainnya, mengatakan bahwa pengusutan terhadap penyelesaian kewajiban BLBI yang telah dijalankan oleh mantan kliennya tersebut selalu terjadi setiap menjelang pemilihan umum atau setelah pemerintahan baru terbentuk.

Dia menguraikan, setelah penyelesaian pelunasan itu dilakukan di era kepemimpinan BJ. Habibie, di era Gus Dur penyelesaian itu kembali digugat. Namun, justru di era ini terbit ketetapan MPR yang memberikan jaminan kepada para obligor yang telah menyelesaikan kewajiban agar tidak dipidanakan.

"Lalu kemudian di era Megawati, ada ketetapan MPR yang lain, kemudian ada juga SKL," tuturnya.

Akan tetapi, di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya pada 2006, persoalan ini kembali mengemuka dan berujung pada audit yang dilakukan oleh BPK dan menyatakan bahwa SKL tersebut layak diberikan dan Boediono serta Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan yang telah menyatakan bahwa utang itu telah diselesaikan.

"Lalu 2013 kembali diungkit lagi dan mulai ramai dengan melakukan pemanggilan untuk dimintai kesaksian pada Oktober atau Desember 2014, setelah pergantian pemerintahan. Ada beberapa event tertentu, orang sibuk mencoba mendekati orang-orang yang dianggap bisa menghubungi Pak Nursalim. Kalau seperti ini boleh tidak kita curiga. Itulah di antaranya yang paling terasa dan kejadian ini tiap kali jelang pergantian pemerintahan," tutur nya.

(Ilham Budiman)







Original Post

Mantan Wakil Bupati Malang Segera Diadili

Media Online Metro TV News
2019-01-05


Jakarta: Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan segera diadili terkait dugaan suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.Subhan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Selain Ahmad, empat tersangka lain juga akan menjalani sidang. Mereka di antaranya Direktur Operasi PT Protelindo, Onggo Wijaya; Permit & Regulatory Head Tower Bersama Group, Ockyanto; Direktur CV Sumajaya Citra Abadi, Achmad Suhawi; dan swasta atau penyedia jasa di PT Tower Bersama Group, Nabiel Titawano.

"Penyidikan untuk lima tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan lima tersangka sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Januari 2019.

Febri menjelaskan, jumlah saksi yang akan dihadirkan 46 orang. Saksi-saksi berasal dari beberapa instansi.

Saksi berasal dari Vice President Planning Telkomsel; Vice President Director dan karyawan PT Protelindo; Direktur PT Tower Bersama; Division Head Finance and Treasury PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), dan Project Management Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup).

"Kemudian karyawan PT. Ardi Ardana Sembada Karya; Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Mojokerto; Mantan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto; PNS Dinas Koperasi UMKM Kota Kediri, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto," ucap Febri.

Baca:Eks Wakil Bupati Malang jadi Tersangka Suap

KPK sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

Selain Mustofa, penyidik juga menetapkan tersangka atas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya.

Namun, pada pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan satu pihak swasta Nabiel Titawano.

Dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara pada kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar.(AZF)

http://news.metrotvnews.com/hukum/ybDzrVRK-mantan-wakil-bupati-malang-segera-diadili




Original Post

Korupsi Aset BUMD, Mantan Ketua DPRD Surabaya Diminta Menyerahkan Diri

Media Online KOMPAS.com
2019-01-05


SURABAYA, - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta mantan KetuaDPRDSurabaya, Wisnu Wardhana menyerahkan diri. Ultimatum tersebut menyusul kasus penggelapan AsetBUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Ketua DPRD Surabaya periode 2009 - 2014 itu berupa hukuman penjara selama 6 tahun.

"Kejari Surabaya sudah pegang salinan putusan Mahkamah Agung atas terdakwa Wisnu Wardhana sejak awal Desember lalu," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, Jumat (4/1/2019).

Baca juga:

Karena itu, menurut dia, tidak perlu ada pemanggilan untuk Wisnu Wardhana, karena putusan Mahkamah Agung sudah inkracht.

"Kalau tidak bersedia datang, yang nanti kita yang jemput," jelasnya.

Wisnu Wardhana terjerat kasuskorupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu. Saat itu dia menjabat sebagai Manajer Aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Baca juga:

April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/05/06490571/korupsi-aset-bumd-mantan-ketua-dprd-surabaya-diminta-menyerahkan-diri




Original Post

Eks Wabup Malang Segera Disidang Terkait Kasus Suap Bupati Mojokerto

Media Online LIPUTAN 6
2019-01-05


Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan ke tahap penuntutan. Dia akan segera disidang terkait kasus dugaan yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Selain Subhan, empat tersangka dalam kasus ini juga akan segera disidangkan. Mereka adalah Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya, Permit Regulatory Head Tower Bersama Group Ockyanto, Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi, dan Penyedia Jasa di PT Tower Bersama Group Nabiel Titawano.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 5 tersangka ke penuntutan. Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Total ada 46 saksi yang telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan lima tersangka tersebut. Saksi yang diperiksa dari berbagai unsur mulai dari Vice President Planning Telkomsel, Vice President Director dan karyawan PT Protelindo, Direktur PT Tower Bersama, petinggi PT Tower Bersama Infrastructure, hingga mantan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto.

"Para tersangka sekurangnya telah 2 kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Sumawijaya Achmad Sumawi dan Nabiel Titawano selaku pihak swasta.

KPK menduga Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada Mustofa. Sedangkan Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto menyuap Mustofa.

Suap itu diduga terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Total suap yang diduga diberikan oleh kepada Mustofa adalah sebesar Rp 2,73 miliar.

Korupsi Menara di Mojokerto Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yagh menjerat Mustofa Kamal Pasa. Mustofa juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima uang dari Wali Kota nonaktif Malang, Moch Anton.

https://www.liputan6.com/news/read/3863405/eks-wabup-malang-segera-disidang-terkait-kasus-suap-bupati-mojokerto




Original Post

Media