KPK Berfokus Tindak Perusahaan Terlibat Kasus Korupsi

Media Cetak Koran Tempo Halaman 14
2019-1-7


KPK Berfokus Tindak Perusahaan Terlibat Kasus Korupsi

Empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

JAKARTA Komisi

Pemberantasan Korupsi akan menggeber penelusuran terhadap korporasi-korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pengumpulan barang bukti dan keterangan terhadap perusahaan-perusahaan nakal akan menjadi fokus penindakan tahun ini. "Korporasi akan menjadi perhatian utama," kata Laode kepada Tempo, kemarin.

Menurut Laode, menyidik korporasi yang terlibat perkara korupsi jauh lebih sederhana. Terlebih jika ada direksi perusahaan yang sudah terbukti bersalah. Hanya, KPK butuh waktu untuk mengusut aset-aset perusahaan yang berasal dari hasil korupsi. "Penyidik harus mengganti mindset yang selama ini hanya menyidik orang," ujarnya.

Data penindakan lembaga antirasuah pada tahun lalu, pihak swasta menjadi penyumbang tersangka

terbanyak setelah anggota legislatif. Dari 178 penyidikan, sebanyak 91 perkara melibatkan anggota Dewan dan 50 perkara melibatkan pihak swasta. Penyuapan dan korupsi pengadaan barang/jasa mendominasi perkara yang ditangani komisi antikorupsi.

Sejak berdiri hingga tahun lalu, KPK menetapkan empat korporasi sebagai tersangka. PT Duta Graha Indah atau PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah divonis bersalah ikut merekayasa lelang pengadaan proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana, Bali. Perusahaan ini juga terbukti melakukan rekayasa lelang terhadap tujuh proyek pemerintah lainnya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendenda perusahaan sebesar Rp 700 juta dan mewajib kannya membayar uang pengganti Rp 85,49 miliar. Majelis juga melarang Nusa Konstruksi mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Putusan Nusa Konstruksi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum korpo-

rasi membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 188 miliar. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak perusahaan ikut lelang proyek pemerintah selama dua tahun. Untuk itu, kini jaksa KPK tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding.

Sementara itu, tiga korporasi lain, yakni PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan, sedang disidik oleh KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik butuh waktu untuk menghitung besaran kerugian negara dan keuntungan yang dinikmati perusahaan. "Penghitungan besaran yang akan dituntut perlu firm dan perlu waktu dalam menghitungnya. Perlu dihitung ulang apa yang mereka miliki dari hasil tindak pidana korupsinya," kata dia.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia

Corruption Watch, Tama Satrya Langkun, mengatakan pemberian efek jera terhadap perusahaan yang korup tak bisa hanya dengan menjatuhkan

denda dan mewajibkan-nya mengembalikan uang hasil korupsi. Menurut dia, pemerintah harus turut punya andil dalam memberlakukan daftar hitam terhadap orang ataupun perusahaan yang pernah terlibat praktik lancung. Ia memastikan, perusahaan bisa kalang kabut jika dalam setahun saja tak mendapat proyek pemerintah. "Minimal satu tahun. Biar mereka bisa merasakan akibat perbuatannya," ujar Tama.

Senada dengan Tama, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan sistem daftar hitam penting diterapkan karena pelarangan bagi korporasi untuk tidak ikut lelang proyek pemerintah saja belum cukup memberatkan. Bagi pengusaha, kata dia, korporasi hanya dijadikan semacam bendera. Jika bendera satu dilarang ikut tender, mereka bisa memakai bendera lainnya. Walhasil, pengendali utama atau penerima manfaat utamanya tetap, walau perusahaannya berganti-ganti. "Di sinilah letak pentingnya sistem blacklist untuk orang dan korporasi dalam tender proyek pemerintah. Bukan hanya korporasi yang dilarang," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Maya Ayu Puspitasari







Original Post

Jangan Tarik KPK ke Politik Praktis

Media Cetak Republika Halaman 6
2019-1-7


Jangan Tarik KPK ke Politik Praktis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan enam panelis untuk debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan digelar pada medio bulan ini. Satu dari enam nama itu adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahadjo.

Debat pertama capres-cawapres Pemilu 2019 akan digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, 17 Januari 2019. Debat pertama ini akan mempertemukan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Debat tersebut akan mengangkat empat tema, yakni hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

Karena itu, dalam debat ini, KPU menetapkan enam panelis yang dianggap terkait dengan isu yang diangkat. Selain ketua KPK, lima nama lain yakni ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Taufan Damanik, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, mantan ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana.

Namun, ketua KPK langsung menyatakan tidak akan datang pada saat pelaksanaan debat. Alasannya karena dia mencoba untuk menghindari kesan bahwa KPK masuk ke ranah politik. Hanya saja, sesuai dengan kapasitas lembaga negara, Agus mengatakan, KPK akan tetap membantu menjadi panelis untuk menyusun materi debat dengan panelis dan pakar lainnya.

Keputusan ini memang menjadi solusi terbaik untuk menjaga independensi kelembagaan KPK, khususnya pada tahun politik ini. Dengan tetap terlibat dalam debat, KPK dapat memaksimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat para calon pemimpin negara. Momentum ini pun dapat menjadi kesempatan untuk mengingatkan kembali komitmen pemberantasan korupsi, sehingga dapat menjadi perhatian semua pihak.

Hal ini memang bisa dilakukan dengan membantu dan terlibat secara substansi dalam rapat-rapat dan pembahasan materi debat yang akan dihadiri oleh para panelis, pakar, atau ahli yang diundang. Dengan begitu, KPK dapat menyampaikan poin-poin krusial yang perlu dibahas dan dimintakan pendapatnya kepada para pasangan calon.

Keterlibatan KPK dalam hal ini pun cukup dalam batasan itu. Hal ini karena pelaksanaan debat sangat kental dengan politik praktis. Sehingga kehadiran di acara itu dapat menempatkan ketua KPK dalam posisi yang sulit.

Satu alasannya, jika ketua KPK datang maka berpotensi menciptakan tafsir bahwa lembaga antirasuah itu, ataupun perwakilannya yang hadir di debat, memiliki kecondongan politik ke pasangan tertentu. Potensi ini bisa saja muncul karena sulit untuk memastikan bahwa setiap orang dapat memandang kehadiran itu semata memang murni karena undangan KPU.

KPK merupakan ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sehingga apa pun yang KPK lakukan, khususnya jika terkait dengan politik, dipastikan bakal menarik perhatian orang banyak.

Kita bisa melihat dan menjadikan pengalaman-pengalaman pemilihan presiden sebelumnya sebagai acuan. Yaitu bahwa pemilihan presiden, khususnya pilpres terakhir yang juga menghadirkan Jokowi dan Prabowo, merupakan agenda yang sangat sensitif. Malah, tak sedikit masyarakat yang akhirnya terpaksa harus putus silaturahim lantaran isu pilpres yang berseliweran di media sosial. Ada pula masyarakat yang berselisih dengan anggota keluarga hanya karena berbeda pilihan.

Karena itu, kita patut menghormati keputusan ketua KPK yang menyatakan akan tetap membantu panelis debat capres-cawapres untuk menyusun materi. Namun, tak akan ada perwakilan KPK yang hadir pada saat pelaksanaan debat.

REDAKSI







Original Post

Satgas tak Ganggu Liga 1

Media Cetak Republika Halaman 9
2019-1-7


Satgas tak Ganggu Liga 1

PSSI akan menggelar Liga l seusai pilpres.

JAKARTA - Penyelenggaraan Liga 1-2019 dijamin tak terganggu dengan proses penyelidikan dan penyidikan skandal terkait pengaturan dan manipulasi pertandingan di kompetisi nasional. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) memastikan proses menuju kompetisi nasional musim ini tetap berjalan sesuai rencana.

Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mengatakan, federasi sudah membahas jadwal Liga 1 musim ini. "Hasilnya, setelah pilpres (pemilihan presiden-Red) 2019 akan kita putar lagi liga." kata dia, Ahad (6/1).

Edy mengatakan, proses hukum terkait pengaturan pertandingan sama sekali tak mengganggu rencana federasi untuk kembali memutar kompetisi. Justru, ujar dia, keberadaan Satgas Antimafia Bola dapat membuat kompetisi nasional musim 2019 lebih bersih dan bermartabat daripada tahun-tahun sebelumnya.

"Saya memang menginginkan sejak awal agar kita sama-sama awasi PSSI dan sepak bola kita ini. Sekarang baru terlaksana dengan adanya satgas. Saya apresiasi untuk kepolisian," ujar dia.

Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru Tigor Shalom Boboy mengutarakan hal senada. Dia menjamin keberadaan satgas tak mengganggu kinerja UB untuk menggelar liga.

Menurut dia, yang menjadi kendala dalam menggelar Liga 1 adalah situasi politik dan keamanan di dalam negeri. "Ya, kita tahu, di tahun 2019 itu ada pilpres dan pileg (pemilihan ang-

gota legislatif-Red)," kata dia.

Atas alasan itu, berdasarkan kesepakatan dengan PSSI, Liga 1 2019 bakal digelar setelah pesta demokrasi tersebut selesai. "Kita harus memaklumi, sepak bola di Indonesia bertalian dengan pihak keamanan (kepolisian) yang punya kewenangan untuk mengeluarkan izin penyelenggaraan," ujar dia.

Tigor menambahkan, tanggal pasti digelarnya Uga 1 belum diputuskan. Kepastian penyelenggaraan baru akan diputuskan melalui Kongres Tahunan PSSI 2019 pada 20 Januari 2019. Lewat kongres tersebut, kata Tigor, federasi sebagai pemilik

kompetisi akan membahas detail rencana program sepak bola nasiona] bersama para klub peserta kompetisi, asosiasi, pemilik suara, dan anggota asosiasi.

Akhir Desember 2018, Mabes Polri membentuk tim Satgas Antimafia Bola. Kurang dari sebulan, satuan aparat hukum tersebut sudah menetapkan empat tersangka yang terkait dengan skandal mafia sepak bola di kompetisi nasional.

Dari sejumlah tersangka itu, dua di antaranya adalah pejabat di kepengurusan PSSI, yaitu Johar Lin Eng dan Dwi Irianto yang menjabat anggota Komite Eksekutif (Exco) dan anggota Komisi Disiplin (Komdis). Dua

tersangka lainnya, yaitu Priyanto bersama putrinya, Anika Yuni Kartikasari, selama ini terlibat dalam perwasitan sepak bola nasional.

Satgas saat ini mengantongi sekitar 11 nama dan kurang lebih 240 pelaporan terkait skandal pengaturan pertandingan dan skor dalam kompetisi sepak bola nasional. Pengusutan dan penuntasan hukum terkait skandal sepak bola tersebut sempat dikhawatirkan bakal mengganggu persiapan PSSI dan LIB kembali memutar kompetisi nasional Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 2019.

Pada Kamis (3/1), Satgas Antimafia Bola sudah memeriksa Direktur PT Liga Indonesia Baru Risha Adi Wijaya selama 11 jam terkait skandal mafia pengaturan skor pada Liga 2 2018. Pemeriksaan terhadap Risha berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Risha ditanya dalam kapasitasnya sebagai operator dan pengelola kompetisi Liga 1 dan Liga 2 di Indonesia. Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diberikan penyidik ke direktur PT LIB itu.

Sepanjang pemeriksaan, Risha menjelaskan ke penyidik bahwa dirinya telah menjalankan kewajiban mengelola kompetisi sebagaimana diamanah-kan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Risha didampingi oleh kuasa hukum dan staf urusan media perusahaan.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap dan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BAMBANG NOROYONO/ ed satria kartika yudha







Original Post

Dari Mantan Wapres Boediono Sampai Indro Warkop, Hadiri Resepsi Dhaup Ageng

Media Online LIPUTAN 6
2019-01-07


Liputan6.com, Jakarta - Rangkaian upacara pernikahan atau Dhaup Ageng putera mahkota Paku Alam X, B.P.H. Kusumo Bimantoro dengan dr. Maya Lakshita Noorya dilanjutkan dengan acara resepsi pernikahan, pada Minggu(6/1/2019) malam. Resepsi pernikahan yang diadakan di Bangsal Sewotomo, Pura Pakualaman, Yogyakarta ini dihadiri oleh ribuan undangan.

Bahkan para undangan harus rela menunggu antrian panjang, untuk bisa menyalami kedua mempelai Dhaup Ageng di pelaminan. Dilansir dari laman pakualaman.id, menjelang penghujung acara pukul 21.00 WIB panjang antrian pengunjung menuju Bangsal Sewotomo mencapai 120 meter.

"Capek sih,tetapi tidak apa-apa demi ngucapin selamat ke Mas Suryo dan Mbak Shita. Saya ngantri hampir satu jam sih," ujar Lina yang merupakan teman dari mempelai pria B.P.H. Kusumo Bimantoro atau Suryo.

Resepsi Dhaup Ageng dihadiri oleh sekitar 2000 undangan, yang terdiri dari kolega, mantan-mantan pejabat atau kepala dinas, serta seniman.

Mereka yang turut hadir di antaranya adalah Wakil Presiden RI kesebelas, Boediono, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mantan Komisaris PT Kereta Api Persero Yahya Ombara dan Indro Warkop.

"Saya sebagai kerabat dari keluarga Pakualaman mengucapkan selamat kepada kedua mempelai, semoga bisa menjadi keluarga yang bahagia dan memiliki keturunan yang baik, serta menjadi panutan bagi masyarakat Jogja," ucap Yahya Ombara yang bergelar K.M.T. Brotosarono.

Akad nikah sudah berlangsung di Masjid Besar Pakualaman, Yogyakarta, Sabtu, 5 Desember pukul 07.30 WIB. Suasana prosesi ijab pernikahan Dhaup Ageng pun berjalan dengan lancar.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Mantan Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

https://www.liputan6.com/lifestyle/read/3864435/dari-mantan-wapres-boediono-sampai-indro-warkop-hadiri-resepsi-dhaup-ageng




Original Post

Perberat Hukuman Koruptor Beri Efek Jera

Media Cetak Media Indonesia Halaman 2
2019-1-7


Perberat Hukuman Koruptor Beri Efek Jera

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi iS tahun penjara.

Putusan pengadilan tinggi tersebut disambut baik oleh Direktur Hicon Law Policy Strategic Hifdzil Alim. Ia menilai pemberatan hukuman pidana bagi koruptor akan memberikan efek jera.

"Kalau ditingkatkan pidananya, itu juga menjadi salah satu cara untuk membuat efek jera," kata Hifzzil, saat dihubungi, kemarin Syafruddin melakukan upaya banding untuk mendapatkan keringanan hukuman. Namun, harapannya kandas di Pengadilan Tinggi DKI jakarta karena hakim justru memperberat hukumannya.

"Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara selama IS tahun dan pidana denda sebesar Rpl miliar subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim dalam salinan amar putusan yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (6/1).

Putusan itu lebih tinggi daripada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta terhadap Syafruddin.

Majelis hakim yang terdiri atas Elang Prakoso Wibowo, Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar menilai perbuatan Syafruddin yang telah menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sangat melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter 1998.

Syafruddin terbukti merugikan negara hingga Rp4J8 triliun dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas BLBI. Perbuatan itu ia lakukan bersama Sjamsul Nursalim sena Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Putusan Pengadilan Tinggi DKI sama dengan tuntutan jaksa KPK di tingkat pertama yang menuntut Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rpl miliar subisder enam bulan kurungan.

Lebih lanjut, Hifdzil mengatakan, dalam membongkar kasus korupsi, sebaiknya KPK fokus pada kasus-kasus korupsi besar daripada sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Dengan keterbatasan SDM, KPK sebaiknya memiliki skala prioritas dalam menangani kasus korupsi," ujarnya.

(Ths/ Nur/X-7)







Original Post

Mahkamah Agung Dukung BANI Bentukan Kadin

Media Cetak Media Indonesia Halaman 16
2019-1-7


Mahkamah Agung Dukung BANI Bentukan Kadin

UPAYA sejumlah orang membentuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tandingan dengan nama BANI Sovereign dimentahkan Mahkamah Agung, pada akhir 2018 lalu. Karena itu, dunia usaha di Indonesia, saat ini, hanya mengenal BANI yang dibentuk Kamar Dagang dan Industri pada 1977 lalu, yang kini berkantor di Wahana Graha Mampang.

"Dengan adanya putusan penolakan Peninjauan Kembali dan MA itu, seharusnya BANI versi Sovereign sudah menghentikan segala aktivitas mereka, karena sudah tidak memiliki hak untuk menggunakan nama BANI. Dalam UU tentang Perlindungan Merek. ada ancaman sanksi pidana dan perdata jika mereka tetap menggunakan nama BANI," ungkap pengamat birokrasi Nova Andika, di Jakarta, kemarin.

Chairman Indonesian Bureaucracy dan Service Watch itu menambahkan dalam putusannya MA memenangkan BANI yang dike-tuai Husseyn Umar. Status badan hukum BANI Sovereign sendiri sudah dicabut oleh Menkum dan HAM pada Agustus 2018. "Akan terjadi kegaduhan dalam dunia usaha, jika BANI Sovereign masih tetap menggunakan nama BANI," tandas Nova. BAM merupakan lembaga arbitrase yang dibentuk Kadin untuk menyelesaikan sengketa dunia usaha di luar pengadilan.

(/J-3)







Original Post

Walaupun Langit Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 2
2019-1-7


Walaupun Langit Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan

HUMPHREY DJEMAT

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta

Apa tanggapan Anda terhadap Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali kubu Anda lewat putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018?

Jika ditelisik, putusan Mahkamah Agung (MA) itu sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Yang mana dalam pertimbangannya, majelis hakim saat itu menganggap mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta.

Pertimbangannya bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan

mengenai muktamar dan oleh karenanya harus dikembalikan sesuai dengan amanat mahkamah partai, yang mana Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan mahkamah partai.

Kubu Romy mengklaim, justru dengan putusan ini, PPP Muktamar Jakarta sudah tak punya jalan lain merebut kepengurusan PPP. Bagaimana tanggapan Anda terkait ini? Putusan PK Nomor 182 faktanya

hingga saat ini tidak pernah ada yang memberikan keabsahan kepada PPP Rommy atau Muktamar Pondok Gede. Bahkan dalam seluruh perkara pengadilan yang berlangsung antara PPP Muktamar Jakarta dengan PPP Muktamar Pondok Gede, baik dalam lingkup perdata. Tata Usaha Negara (TUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebaliknya, justru PPP Muktamar Jakarta lah yang pernah dinyatakan sah oleh Putusan Mahkamah Agung yang inkracht, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang menyatakan keabsahan Muktamar Jakarta dar. putusan Mahkamah Agung Nomor 504 yang membatalkan SK Menkum HAM terhadap kubu Romy, namun keduanya tidak dihiraukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM dengan berbagai alasan yang dipaksakan.

Apa Anda menilai ada intervensi pemerintah soal kisruh kepengurusan PPP ini?

Dengan melihat putusan PK itu, terbukti bahwa perselisihan PPP tidak luput dari intervensi pemerintah. Meskipun setiap kemenangan PPP Muktamar Jakarta di pengadilan secara de facto tidak pernah terwujud akibat berhadapan dengan pemerintah yang tidak patuh hukum. Kata Sekjen PPP Kubu Rommy, peluang kubu Anda sudah habis. Setelah ini apa yang akan Anda lakukan?

Silakan saja berpendapat begitu. Publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Rommy, melainkan berhadapan dengan penguasa yang lalim. Namun dipastikan tekad dan perjuangan demi menemukan keadilan tidak akan pernah berhenti. Fiat Justitia Ruat Caelum atau keadilan tetap harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

faq







Original Post

Kami Akan Pidanakan Kami Sudah Bersabar

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 2
2019-1-7


Kami Akan Pidanakan Kami Sudah Bersabar

ARSUL SANI

Sekjend PPP Kubu Rommy

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Kubu Djan Faridz lewat Putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018, tanggapan Anda?

Perkara yang diputus Mahkamah Agung (MA) itu adalah perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz Cs di berbagai jalur peradilan.

Saya mencatat, gugatan yang diajukan mereka lewat Mahkamah Konstitusi (MK) empat perkara. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dua perkara, dan Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta sekitar enam perkara. Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz Cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan.

Apa arti putusan ini bagi kubu PPP kubu Anda?

Penolakan Mahkamah Agung atas permohonan PK Djan Faridz tersebut bukan sesuatu yang luar biasa bagi kami. Secara hukum, sudah kami analisis bahwa PK itu tidak lain dari upaya hukum mengada-ada dan hanya untuk menunjukkan kepada publik bahwa mereka masih ada dan terus berjuang di jalur hukum.

Meskipun bukti baru yang mereka pakai untuk PK ya dokumen "ecek-ecek" yang memang kemudian dalam pertimbangan hakim agung yang memutus, dokumen itu disebut novum yang tidak memenuhi syarat

Setelah ada keputusan ini, bagaimana nasib kubu Djan Faridz Cs?

Dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) maka sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.

Kemudian secara hukum. PK merupakan upaya hukum luar biasa terakhir. Mestinya sudah tidak ada

lagi yang bisa mereka lakukan.

Artinya, seharusnya tak ada lagi yang menyebut PPP Kubu Jakarta atau Kubu Djan Faridz?

Ya betul. Apalagi yang menamakan diri sebagai DPP PPP Muktamar Jakarta itu kan sudah "bubar". Djan Faridz yang mengklaim sebagai Ketua Umum sudah mengundurkan diri. Dimyati Natakusuma yang menyebut diri sebagi Sekjen sudah pindah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Malah jadi calon anggota legislatif DPR RI dari PKS.

Makanya harusnya tak ada lagi istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta, karena tidak ada satupun legalitas yang mendukung mereka, baik berupa putusan akhir MA maupun Surat Keputusan Menkumham.

Seletah ini apa yang akan kubu Anda lakukan jika kubu Muktamar Jakarta terus melakukan perlawanan?

Kami akan melangkah ke ranah hu-

kum pidana atas ulah-ulah Humphrey Djemat Cs dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama PPP. Pasca Tahun baru kami akan pidana mereka yang masih menyebut diri sebagai DPP, apalagi bilang sebagai Ketua Umum atau Sekjen. Kesabaran dan toleransi kami sudah habis. Apalagi mereka cuma segelintir orang yang tidak jelas rekam jejaknya di PPP.

Apakah ada pintu lain selain upaya hukum?

Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat Cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini.

Tetapi, permintaan maaf itu melalui upaya hukum. Kami akan pidanakan dulu. Jika dalam prosesnya nanti mereka menyesali dan mengakui kesalahan ya tentu atas dasar kemanusiaan dan persahabatan kami akan pertimbangkan untuk mencabutnya. Jika terus saja berulah. terpaksa kami jalankan terus proses hukum agar mereka berhenti berulah.

faq







Original Post

Apakah Islah PPP Akan Segera Terwujud Atau Tetap Perang?

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 2
2019-1-7


Apakah Islah PPP Akan Segera Terwujud Atau Tetap Perang?

MA Keluarkan Putusan Peninjauan Kembali

Jelang akhir tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan upaya terakhir Peninjauan Kembali (PK) PPP Kubu Muktamar Jakarta yang diketuai Djan

Faridz Cs Keputusan ini disampaikan MA kepada Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP dan Arsul Sani sebagai Sekjen PPP pada 27 Desember lalu yang tertuang

dalam Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Nomor W2-TUN1 40507 HK.06/XII/2018. "Menolak permohonan peninjauan kem-

bali dan pemohon peninjauan kembali Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh H. Djan Farid dan HR Achmad Dimyati Kusumah," begitu bunyi petikan

putusan tersebut. Bagaimana tanggapan kedua kubu terkait putusan ini? Apakah putusan ini bisa jadi pintu islah sesesung-guhnya bagi partai berlambang kabah itu?

redaksi







Original Post

Polisi Tetapkan 20 Tersangka, Cuma 2 Orang Yang Diadili

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-7


Polisi Tetapkan 20 Tersangka, Cuma 2 Orang Yang Diadili

PENGUSUTAN perkara dugaan korupsi Karaha Bodas Company tak kunjung menunjukkan hasil. Padahal sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Para tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp50 miliar itu antara lain adalah Robert D. Mac Chunchen, Supriyanto Kepala (Divisi Geotermal Pertamina), Syafei Sulaeman (staf Divisi Geotermal Pertamina),dan pejabat baik dari Pertamina maupun perusahaan swasta lainnya.

Reaksi atas kemandekan penuntasan skandal kakap ini juga sempat datang dari berbagai elemen. Salah satunya, Indonesia Coruption Watch (ICW). Mereka menuding, kepolisian tidak serius dalam mengusut perkara korupsi tersebut.

Dalam rilis yang dilansir beberapa waktu lampau, ICW menduga skandal Karaha Bodas melibatkan banyak pejabat, bahkan orang-orang penting.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Karaha Bodas Company dan Per-

tamina menandatangani kesepakatan kerja sama investasi senilai 264 juta dolar Amerika pada tahun 1994. Gara-gara krisis ekonomi dan atas tekanan IMF. proyek tersebut dihentikan.

Penghentian proyek itu bikin Karaha Bodas menuntut Pertamina di pengadilan arbitrase internasional di Swiss. Dalam keputusannya, arbitrase mewajibkan Pertamina membayar ganti rugi 261 juta dollar Amerika. Putusan arbitrase ini diperkuat oleh pengadilan Amerika pada Oktober 2006.

Pasca-putusan tersebut, pada 2007 terdakwa Kepala Divisi Panas Bumi Direktorat Eksplorasi Produksi Pertamina, Priyanto dan Kepala Dinas Perencanaan Panas Bumi, Syafei Sulaiman pun mendapat vonis bebas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, keduanya tidak terbukti korupsi dalam proyek Karaha Bodas. Rangkaian putusan pengadilan itulah yang diduga menjadi kendala dalam menindaklanjuti perkara tersangka lainnya.

gpg







Original Post

RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT 5

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 5
2019-1-7


RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT 5

DIAN ARIA ACHYANI SH

IKLAN







Original Post

SURAT PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN 4

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 5
2019-1-7


SURAT PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN 4

DEWA GEDE RANDHY PRAMITA

IKLAN







Original Post

RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG 1

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 10
2019-1-7


RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG 1

SUDARGO HARTONO. Amd.

IKLAN







Original Post

RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 10
2019-1-7


RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT

FR IS KA WATI

IKLAN







Original Post

Romi Tegaskan Tak Ada Lagi Dualisme di PPP

Media Online LIPUTAN 6
2019-01-07


Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menegaskan kini tidak ada lagi dualisme di partainya. Hal itu disampaikan saat memberikan pidato di Hari Lahir (Harlah) ke-46 PPP di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

"Ada kabar gembira yang sudah saya tulis disini bahwa seluruh persoalan hukum PPP kita selesai. Karena semua komponen gugatan di tingkat peninjauan kembali (PK) terkahir di putuskan di tingkat PK Tata Usaha Negara sudah kita menangkan jadi tidak ada lagi dualisme di Partai Persatuan Pembangunan," kata Romahurmuziy, di lokasi, Minggu (6/1/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Romi ini, dengan putusan Mahkamah Agung, tidak boleh ada lagi pihak yang dengan sengaja atau tak sengaja menyatakan diri lagi sebagai pimpinan PPP. Dia meminta kadernya untuk melapor pada penegak hukum jika ada yang mengaku sebagai pemimpin partai berlambang Kabah itu.

"Dan selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk menegakkan kewibawaan dan menjaga kehormatan partai," ungkapnya.

Romi juga meminta kadernya untuk selalu memantau kondisi agar tidak ada kader lagi yang mengaku-ngaku sebagai pemimpin PPP. Dia menyarankan para dewan pimpinan wilayah dan cabang memberikan tindakan tegas.

"Dan saya sudah menginstruksikan dewan pimpinan wilayah, dan dewan pim cabang. kalau masih ada yang ngaku-ngaku apalagi membawa aspirasi berbeda dari kepengurusan partai sapu, sisir, sikat," ujarnya.

Tidak Ada Lagi Kompromi Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (kiri) saat menghadiri pembukaan Rapimnas II PPP versi muktamar Surabaya di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)"Yang tanggung jawab ketua umum dewan pimpinan pusat. Tidak ada kompromi. Ini soal kehormatan penegakan panji-panji Partai Persatuan Pembagunan," sambungnya.

Anggota DPR ini juga menyindir Djan Faridz cs yang selama tiga tahun terakhir mengaku-ngaku sebagai pimpinan PPP. Rommy menilai Djan Faridz cs sebagai kader palsu dan telah berkhianat.

"Para petualang yang menjadi pimpinan PPP Djan Faridz, yang selama tiga tahun lebih mengganggu kebesaran PPP, terbukti sudah berkhianat dan membelot ke partai-partai lain," ucapnya.

Reporter Sania Mashabi

Sumber Merdeka.com.

Saksikan video pilihan berikut ini

Hadiri Rapimnas PPP, Joko Widodo berikan pembekalan pada caleg agar lebih kuat jalankan program untuk rakyat.

https://www.liputan6.com/news/read/3864434/romi-tegaskan-tak-ada-lagi-dualisme-di-ppp




Original Post

Hakim Harus Lakukan Interpretasi Tiap Memutus Perkara

Media Cetak Harian Ekonomi Neraca Halaman 12
2019-1-7


Hakim Harus Lakukan Interpretasi Tiap Memutus Perkara

Jakarta - Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018, Matheus Samiaji mengatakan, setiap memutus perkara hakim harus selalu melakukan interpretasi.

"Interpretasi ini udalah hal ilmiah yang penting dalam menangani perkara," jelas Matheus di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Jumat (4/1).

Matheus mengatakan hal tersebut menanggapi pertanyaan tim panel ahli dan komisioner KY dalam seleksi wawancara CHA Tahun 2018."Interpretasi yang dilakukan hakim harus diselaraskan dengan hal konkret yang masih dalam kerangka penalaran hukum," ujar dia.

Ia menambahkan, interpretasi dalam putusan hakim tersebut seharusnya dapat menggambarkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Matheus adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang menjadi salah satu peserta seleksi wawancara CHA Tahun 2018.

Seleksi wawancara CHA ini dilakukan oleh para komisioner KY dan panel ahli yang terdiri dari mantan hakim agung, pakar dan/atau negarawan. Adapun tim panel ahli dari unsur negarawan yang terlibat dalam seleksi wawancara CHA Tahun 2018 adalah Bagir Manan, Nasaruddin Umar, dan Haedar Nahsir.

Sementara tim pakar teknis terdiri dari Atja Sondjaja untuk Kamar Perdata, Hary Djatmiko untuk Kamar TUN khusus pajak, Abdul Manan untuk Kamar Agama, Parman Soeparman untuk Kamar Pidana, dan Iskandar Kami untuk Kamar Militer.

Dalam seleksi wawancara para CHA akan digali lebih mendalam mengenai visi, misi, dan komitmen, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil dari CHA.

Seleksi CHA ini dilaksanakan untuk mengisi delapan orang hakim agung dengan rincian, satu orang untuk Kamar Pidana, satu orang untuk Kamar Agama, dua orang untuk Kamar Milker, tiga orang untuk Kamar Perdata, dan satu orang untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi wawancara untuk Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018, yang secara resmi dibuka Ketua KY Jaja Ahmad jayus."Seleksi wawancara ini merupakan rangkaian akhir dari proses seleksi CHA," jelas Jaja di Gedung KY Jakarta, Kamis (3/1).

"Seleksi wawancara ini akan berlangsung selama tiga hari, yaitu Kamis (3/1), Jumat (4/1), dan Senin (7/1) dan diikuti oleh 12 CHA," jelas Jaja.

Jaja menjelaskan dalam seleksi wawancara para CHA akan digali lebih mendalam mengenai visi, misi, dan komitmen, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu juga filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil dari CHA.TCY juga mengharapkan kepada media massa dan LSM untuk dapat memantau pelaksanaan seleksi wawancara ini," kata Jaja.

ANT







Original Post

PT DGI Divonis Bayar Rp86, 19 Miliar

Media Cetak Harian Ekonomi Neraca Halaman 12
2019-1-7


PT DGI Divonis Bayar Rp86, 19 Miliar

Jakarta - PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah namamenjadiPTNusa Konstruksi Enjineering (N- KE) divonis membayar total Rp86,19 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjineering Tbk (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/1).

Jumlah dana Rp 86,91 miliar itu adalah vonis denda se-nilai Rp70O juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp85,49 miliar. Duduk di kursi terdakwa adalah Djoko Eko Suprasto-wo sebagai Direktur Utama PT NKE."Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan," ujar hakim Diah.

Tuntutan itu, jauh Iebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut llmum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar PT NKE membayar total Rp 189,732 miliar yang terdiri dari vonis denda senilai Rp1miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 188,732 miliar.

Menurut majelis hakim, PT NKE terbukti menerima keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi tersebut kerjakan dan diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keuntungan seluruhnya Rp-240,098 miliar.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2010, Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, RS Pendidikan Universitas Mataram, Gedung

Wisma Atlet Jaka baring di Palembang, RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, paviliun di RS Adam MalikMedan, dan RS Tropis Universitas Airlangga.

PT NKE juga sudah menyetor ke kas negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (in- krah) atas nama terpidana Dudung Purwadi terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang dan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp51,363 miliar.

Majelis hakim lalu mempertimbangkan "fee" dari PT NKE yang telah diserahkan kepada Muhammad Nazaruddin sejumlah Rp67,51 miliar sebagai faktor pengurang uang pengganti.

Selanjutnya majelis mengurangkan jumlah uang yang sudah dititipkan oleh PT NKE kepada KPK dalam penyidikan perkara pembangunan RS Udayana sejumlah Rp-35,732 miliar, sehingga didapat total kewajiban uang pengganti sebesar Rp85,49 miliar. Atas putusan tersebut, PT NKE langsung menyatakan menerima vonis, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kita anggap (vonis) sesuai keadilan lah, kita terima saja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan keputusan itu dan akan membayar secepatnya," kata Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo.

Denda sebesar itu akan dibayar melalui penjualan aset korporasi. "Kami akan menjual aset yang tidak bermanfaat seperti share dari beberapa perusahaan yang kita miliki," kata Djoko.

Sedangkan KPK mengaku masih harus memper-timbangkan berat ringan sanksi dan pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang yang sudah diajukan.

"Ada satu hal yang kami pandang penting terkait dengan penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah," ujarnya.

ANT







Original Post

Rommy Sebut Dualisme PPP Telah Berakhir

Media Online Metro TV News
2019-01-07


Jakarta: Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menekankan masalah dualisme di tubuh PPP sudah tidak ada lagi. Hal itu dikarenakan persoalan hukum terkait dualisme telah terselesaikan dengan baik.

"Ada kabar gembira seluruh persoalan hukum kita selesai. Karena semua komponen gugatan di tingkat peninjauan kembali (PK) terakhir di putuskan di tingkat PK Tata Usaha Negara sudah kita menangkan. Jadi tidak ada lagi dualisme di PPP," ucap dia di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu malam, 6 Januari 2019.



Menurut dia, dengan adanya putusan MA maka tidak boleh lagi ada pihak manapun yang sengaja menyatakan diri sebagai pimpinan PPP. Ketika ada seperti itu, dia meminta kadernya untuk segera melapor ke penegak hukum yang ada.

"Dan selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk menegakkan kewibawaan dan menjaga kehormatan partai," ungkap pria yang akrab disapa Rommy itu.

Rommy juga memerintahkan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) agar menindak tegas pihak yang bertindak di luar keputusan DPP PPP.

"Saya instruksikan DPW dan DPC, kalau masih ada yang mengaku apalagi membawa aspirasi berbeda dari kepengurusan partai, maka harus sapu, sisir, dan sikat," tegas dia.

Anggota DPR Komisi XI ini menambahkan sosok Djan Faridz dan rekannya yang mengaku pimpinan PPP adalah palsu dan berkhianat. "Selama tiga tahun ganggu PPP, mereka berkhianat dan banyak yang pindah partai," tukas dia. (SCI)

http://news.metrotvnews.com/politik/ybJ9mJ6N-rommy-sebut-dualisme-ppp-telah-berakhir




Original Post

VONIS PERTAMA KORUPSI KORPORASI

Media Cetak Majalah Tempo Halaman 25
2019-1-7


VONIS PERTAMA KORUPSI KORPORASI

PT Duta Graha Indah atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring divonis membayar denda Rp 700 juta. Perusahaan yang dikendalikan bekas bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu juga dipidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85,A miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak perusahaan itu mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. "Menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membaca amar putusan di Pengadilan Korupsi Jakarta, Kamis malam pekan lalu.

Vonis ini menandai PT Nusa Konstruksi sebagai korporasi pertama yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. PT Nusa dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2010. PT Nusa menerima putusan hakim tersebut. "Kami siap melaksanakan dan akan membayar secepatnya," ujar Direktur Utama PT Nusa Djoko Eko Suprastowo.

REDAKSI







Original Post

Media