Google Diizinkan Uni Eropa Batasi Hak untuk Dilupakan

Media Online CNN Indonesia
2019-01-12


Jakarta, CNN Indonesia Google diizinkan untuk membatasi "hak untuk dilupakan" di internet di Uni Eropa. Kebijakan ini mengikuti keputusan Mahkamah Agung Kamis (10/1) yang mengabulkan banding Google terhadap denda Prancis.

Menurut Reuters, para hakim Pengadilan Eropa biasanya mengikuti saran dari advokat jenderal. Kali ini, pendapat jendral advokat Maciej Szpunar searah dengan argumen Google yang dituntut denda oleh Prancis pada 2016 karena tak menghapus informasi sensitif di luar perbatasan Uni Eropa.

"Kami telah bekerja keras untuk memastikan bahwa hak untuk dilupakan efektif bagi orang Eropa, termasuk menggunakan geolokasi untuk memastikan hak itu 99 persen efektivitas," kata Peter Fleischer, penasihat privasi senior Google.



Otoritas perlindungan data CNIL Perancis mengatakan mereka mencatat pendapat Szpunar. Namun menurut mereka, hak atas privasi harus berlaku terlepas dari asal geografis orang yang melakukan pencarian internet.

Sebelumnya, Eropa memberikan warganya hak untuk meminta mesin pencari untuk menghapus informasi tertentu tentang mereka lima tahun lalu. Jika disetujui, keputusan berdasarkan keseimbangan antara hak privasi seseorang dan hak publik untuk mengetahui, konten tidak akan muncul di hasil pencarian lagi.

"Hak mendasar untuk dilupakan harus seimbang dengan hak-hak fundamental lainnya, seperti hak atas perlindungan data dan hak privasi, serta kepentingan publik yang sah dalam mengakses informasi yang dicari," kata Szpunar.

Dia menambahkan bahwa sekalinya hak untuk dilupakan ditetapkan di UE, operator mesin pencari harus menghapus entri yang harus dihapusnya, termasuk menggunakan geo-blocking jika alamat IP perangkat yang terhubung ke internet dianggap berada di dalam UE.

Sementara itu, Google sebelumnya mengklaim telah menghapus 2,9 juta tautan lantaran memenuhi hak untuk dilupakan. Perusahaan yang berbasis di Amerika ini juga mengajukan banding di atas tuntutan membayar denda 100 ribu euro dari CNIL pada Maret 2016 karena gagal menghapus informasi di seluruh perbatasan negara sehingga kasus itu ditangani Pengadilan Eropa.

Google sempat membeberkan bahwa hak untuk dilupakan umumnya diminta oleh individu. Sembilan dari 10 permintaan berasal dari individu.

Namun Google juga pernah menolak permintaan untuk menghapus tautan ke artikel surat kabar Jerman yang kritis terhadap karya seorang seniman. Da juga menolak sebagian besar permintaan untuk menghapus tautan tentang manajer senior di sebuah perusahaan besar Inggris yang telah menerima hukuman penjara yang lama karena penipuan. (kst/eks)

http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190111190922-185-360268/google-diizinkan-uni-eropa-batasi-hak-untuk-dilupakan




Original Post

Dua Tersangka Terakhir Suap APBD Sumut Dikirim Ke Penjara

Media Online Rakyat Merdeka Online
2019-01-12


RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap APBD Sumatera Utara.

Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan yakni Dermawan Sembiring dan Ferry Suando Tanuray Kaban.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/1).

Dermawan dan Ferry dititipkan di rumah tahanan berbeda. Dermawan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Ferry di Rutan Cabang KPK yang terletak di belakang gedung merah putih KPK.

Dermawan dan Ferry merupakan dua tersangka terakhir dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang diproses hukum oleh KPK. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho.

Diantara 38 tersangka, penyidik KPK telah melimpahkan 27 berkas perkara ke tahap II atau penuntutan. [dem]

https://hukum.rmol.co/read/2019/01/12/374712/Dua-Tersangka-Terakhir-Suap-APBD-Sumut-Dikirim-Ke-Penjara-




Original Post

Warga tak Setuju Ganti Rugi Tol

Media Cetak Republika Halaman 10
2019-1-12


Warga tak Setuju Ganti Rugi Tol

TANGERANG - Pengerjaan proyek Tol Kun-ciran-Bandara Soekarno-Hatta belum sepenuhnya disetujui oleh warga yang rumahnya terdampak. Sebanyak 72 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, belum mengiyakan biaya ganti rugi untuk lahan dan bangunan mereka.

Salah satu warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Sa "amah (80 tahun), mengaku bingung harus mengadu kepada siapa gara-gara pembebasan tanah. Dia tidak mau rumahnya digusur karena menolak biaya pengganti yang dianggap di bawah keinginannya.

"Saya minta tolong ini diurus. Saya gak tahu itu luasnya, saya mah gak sekolah," kata Saamah saat ditemui di lokasi, Jumat (11/1).

Beberapa rumah di area itu telah rata dengan tanah. Tetangganya yang memilih menerima juga banyak yang pindah. Perempuan yang biasa dipanggil Nyai tersebut memilih tetap bertahan di rumahnya dengan luas sekitar 60 meter persegi (m2). Ada juga warung kelontong di samping rumahnya, tempat ia berjualan mencari nafkah.

Sementara itu, di samping rumah Saamah juga menyatu dengan dua rumah anak-anaknya. "Itu tanah saya mau dibayarin Rp 1,8 juta per meter. Tanah mah beli di mana segitu sudah gak dapat," kata perempuan yang memiliki empat anak lelaki dan dua anak perempuan itu.

Sejak lahir, Saamah telah tinggal di tempat itu. Sejak ada isu rumahnya akan terkena gusuran untuk proyek jalan tol, suaminya mulai sakit-sakitan. Kini, setiap disinggung soal jalan tol, suaminya marah. Tak mau rumahnya dipindah.

"Bapak juga sudah sakit lima tahun. Stres. Kalau obat abis, jadi suka marah," ujar Saamah.

Dia mengaku, sebenarnya telah pasrah untuk digusur dari tanah yang notabene memiliki sertifikat atas nama suaminya itu. Asalkan, ia bisa membeli rumah kembali dari uang ganti rugi yang dibayarkan.

"Harapannya mah bisa kebeli rumah lagi. Anak sudah nikah semua, tinggal di sini semua. Anak satu doang yang kerja," kata Saamah mengeluh.

Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Jurumudi, Pak Piih, mengatakan, rumahnya juga ikut terdampak pembangunan jalan tol. Rumah yang berdiri di atas lahan seluas 380 m2 tersebut hanya ditaksir senilai Rp 1,8 miliar. Alhasil, ia menolak dan melawan.

Pak Piih mengatakan, warga sudah menempuh gugatan ke pengadilan. Namun, warga tiga kali kalah dan kini gugatan sedang diproses di Mahkamah Agung (MA). Dia mengungkapkan, ada warga yang konsisten berjuang melawan, tetapi tak sedikit yang pindah dan merelakan tanahnya dibeli.

Pak Piih menunjukkan pengerjaan proyek yang berada persis di pinggir rumahnya. Dia mengatakan, bisingnya pengerjaan proyek hampir setiap hari didengarnya. "Rumah saya sudah mulai retak karena alat berat," ujar Pak Piih.

Ucok, yang juga salah satu warga terdampak, mengatakan, lahan dan rumah miliknya yang memiliki 200 m2 hanya akan dibayar Rp 1,099 miliar. Menurut dia, uang itu tak akan cukup untuk dibelikan rumah baru dengan luas yang sama. "Itu di depan, lahan sawah dibayar Rp 7 juta per meter. Masak rumah warga cuma segini," kata Ucok.

Dia tak mau disebut sebagai penghalang negara untuk melakukan pembangunan. Ucok bersama warga hanya ingin mendapat keadilan. Setidaknya, mereka mendapat ganti rugi yang masuk akal. "Jadi, kita bisa pindah dengan tenang," ujarnya.

bayu adji p ed erik purnama putra







Original Post

Polisi Didesak Segera Ungkap Pelaku Teror KPK

Media Online Metro TV News
2019-01-12


Jakarta: Polri diminta lebih gesit menangani kasus teror, yang menyasar dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Laode M Syarif. Pembiaran teror dinilai bisa menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

"Mendesak pihak kepolisian untuk segera menemukan pelaku teror dan memprosesnya secara hukum,kata Sekjen Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Misbakhul Hasan melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jum at, 11 Januari 2018.



Upaya kepolisian yang sigap membentuk Tim Bersama (Polri-Densus 88, dan KPK) untuk menyelidiki pelaku teror bom disambut baik. Namun, FITRA meminta kepolisian tetap siaga memberikan perlindungan kepada pimpinan KPK dan keluarganya.

Terpenting, kata Misbakhul, polisi bisa segera menemukan pelaku dan dalang teror yang menimpa Novel Baswedan. Alasannya, serangkaian teror bom yang menimpa kediaman pimpinan KPK diduga buntut dari belum tuntasnya kasus Novel Baswedan.

(Baca:

"Karena pembiaran terhadap kasus ini akan semakin meningkatkan kepercayaan diri pelaku dan mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Misbakhul.

Teror bom terjadi di kediaman Ketua KPK Agus Rahardjo di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 06.30 WIB. Ditemukan tas warna hitam yang berisi barang yang sebelumnya diduga bom rakitan jenis high explosive. Setelah penyelidikan, polisi memastikan bom di dalam tas di rumah Agus palsu.

(Baca:

Teror juga menyasar rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 05.30 WIB. Penghuni rumah menemukan botol berisi spirtus yang dilengkapi sumbu api. Hingga kini polisi masih terus mengejar pelaku teror. (JMS)

http://news.metrotvnews.com/hukum/ybDzYpPK-polisi-didesak-segera-ungkap-pelaku-teror-kpk




Original Post

Sumber Daya Air Harus Dikuasai Negara

Media Online Rakyat Merdeka Online
2019-01-12


RMOL. Privatisasi air atau kepemilikan air bersih oleh swasta mesti ditolak. Konstitusi jelas menggariskan bahwa sumber-sumber produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Beda kenyataan dalam praktek penguasaan air mengusik aktivis sosial Wanda Hamidah. Saat ini penyediaan air bersih di sejumlah desa bukan lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetapi melalui kepemilikan perorangan.

"Sekarang air dikuasai perusahaan swasta. Sebetulnya hak-hak yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus di kuasai pemerintah, tidak boleh dikuasai oleh swasta," katanya.

Karena itulah Wanda terlibat aktif gerakan menolak privatisasi air. Penolakan terhadap privatisasi air terus disuarakannya. Calon anggota DPR RI Dapil Jakarta Timur ini antara lain dengan terlibat langsung melakukan gugatan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas permasalahan tersebut.

Sorotan khusus Wanda tertuju pada pengelolaan air bersih untuk wilayah Jakarta. Saat ini pengelolaan air bersih di ibukota melibatkan dua mitra swasta yakni PAM Lyonaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Persoalan jadi terang benderang seiring keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan privatisasi air di Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 itu dipublikasikan pada 10 Oktober 2017. Intinya memerintahkan penghentian kebijakan swastanisasi air minum yang dijalankan BUMD milik pemerintah Jakarta, PAM Jaya, dengan Palyja dan Aetra.

"Saya terus bergerak. Sampai ikut juga dengan beberapa LSM untuk melakukan gugatan. Sekarang juga masih berjalan gugatan itu," ujarnya. [dem]

https://ekbis.rmol.co/read/2019/01/12/374722/Sumber-Daya-Air-Harus-Dikuasai-Negara-




Original Post

PT NKE Dihukum Denda Rp 85,49 Miliar, KPK Segera Tagih

Media Online beritasatu
2019-01-12


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Eksekusi ini dilakukan setelah perkara korupsi yang menjerat PT NKE berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jaksa KPK dan pihak NKE menerima atau tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp 700 juta dan uang pengganti sekitar Rp 85,49 miliar terhadap PT NKE.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Majelis Hakim menyatakan PT NKE terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah yang digarap perusahaan tersebut.

"Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas Negara melalui KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/1).

Putusan terhadap PT NKE sebenarnya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut PT NKE dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 188 miliar. Untuk pidana tambahan, Jaksa KPK menuntut pencabutan hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. Febri menyatakan, KPK menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah menganalisis putusan tersebut.

"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT. DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," katanya.

Alasan Tak BandingFebri menjelaskan, terdapat dua alasan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap PT NKE. KPK menilai pertimbangan hakim telah adil dan proporsional dalam memberikan larangan ikut lelang 6 bulan.

Walau tidak sesuai tuntutan, KPK menekankan pada pengembalian aset yang dikorupsi dan juga penghukuman pencabutan hak jangan sampai mematikan korporasi sehingga para karyawan perusahaan menerima akibatnya kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Alasan kedua KPK, yakni mengenai jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada PT NKE. KPK menilai uang pengganti sebesar Rp85,49 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah sesuai dengan perhitungan pidana PT NKE. Dijelaskan, dari delapan proyek yang digarap dengan bantuan mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin, PT NKE meraup keuntungan sebesar Rp 240 miliar.

Sementara itu, uang yang sudah disetor ke kas Negara sebagai bagian eksekusi Putusan dengan terpidana Dudung Pruwadi (proyek Wisma Atlet dan Udayana) Rp51,36 miliar. Kemudian uang yang dititipkan dalam Penyitaan selama penyidikan tersangka PT. DGI Rp 35,7 miliar. Jumlah tersebut ditambah dengan, fee yang telah diserahkan PT NKE kepada Nazaruddin Rp 67,5 miliar.

Dengan demikian, secara total uang yang sudah disetorkan KPK dari perkara yang menjerat PT NKE sekitar Rp 154 miliar. Sementara selisih dari keuntungan PT NKE yang belum disetor ke kas negara sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Rp 85,49 miliar.

"Sehingga selisih dari keuntungan yang diperoleh PT DGI dari delapan proyek yang menjadi objek dalam perkara korupsi ini dengan tiga poin berikutnya adalah 85.490.234.736," jelas Febri.

Dalam kesempatan ini, KPK berharap putusan terhadap PT NKE menjadi pembelajaran penting bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsi, baik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah, suap dalam proses perizinan ataupun suap terkait kewenangan penyelenggara negara lain. Untuk itu, sangat penting bagi para pelaku usaha agar membangun lingkungan pengendalian atau pencegahan korupsi di perusahaan masing-masing.

"Terhadap putusan pencabutan hak lelang pada proyek pemerintah selama 6 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka kami harap seluruh instansi pemerintahan memperhatikan putusan pengadilan tersebut terkait dengan proses lelang di lembaga masing-masing," kata Febri.

https://www.beritasatu.com/nasional/532108-pt-nke-dihukum-denda-rp-8549-miliar-kpk-segera-tagih.html




Original Post

Teror Jadi Momentum Perkuat KPK

Media Cetak Kompas Halaman 1
2019-1-12


Teror Jadi Momentum Perkuat KPK

PEMBERANTASAN KORUPSI

JAKARTA, KOMPAS - Teror terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegiat gerakan antikorupsi pada umumnya tidak hanya perlu diungkap demi tegaknya keadilan dan agar hal serupa tidak terjadi lagi. Teror itu juga dapat dijadikan momentum untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi pada umumnya.

"(Teror) Ini bisa jadi momentum memperkuat KPK. Penguatan ini, misalnya, dengan merevisi ITU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"

kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Pada Rabu dini hari lalu, rumah Agus dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif diteror. Ini teror kesembilan terhadap KPK. Ironisnya, sembilan kasus itu belum ada yang terungkap hingga tuntas.

Guna mengungkap salah satu teror itu, yaitu penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, pada April 2017, Polri membentuk tim gabungan. Anggota tim itu

dari sejumlah unsur, yakni polisi, pegawai KPK, Komisi Kepolisian Nasional, akademisi, dan masyarakat sipil.

Agus membenarkan kabar adanya tim gabungan untuk mengungkap kasus Novel tersebut Namun, ia belum menerima pemberitahuan terkait pegawai KPK yang akan diminta bergabung di tim itu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengapresiasi pembentukan tim gabungan

tersebut Hasil kerja tim ini diharapkan dapat secara berkala dilaporkan kepada masyarakat

Terkait teror di rumah Agus dan Laode M Syarif, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, polisi siap bekerja sama dengan KPK dalam peng-usutannya. Dengan kerja sama ini, diharapkan akan lebih banyak barang bukti yang terkumpul hingga kasus itu dapat lebih cepat terungkap.

Polri, lanjut Dedi, kini masih mendalami keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu. "Proses pembuktian ini hanya soal waktu," katanya

Penguatan

Terkait sejumlah teror yang dialami KPK, menurut Agus, memang dibutuhkan perlindungan terhadap pegawai KPK. Akan tetapi, persoalan yang lebih mendesak adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Agus mengatakan, UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah perlu direvisi guna memasukkan sejumlah rekomendasi dari Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAQ. Rekomendasi UN-CAC itu antara lain tentang korupsi sektor swasta, pemulihan aset, perdagangan pengaruh, penambahan kekayaan tidak wajar, dan suap terhadap pihak asing.

Mantan komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji, juga berpendapat teror terhadap KPK ini tidak cukup dijawab dengan mengungkap hingga tuntas kasus itu dan meningkatkan perlindungan terhadap pegawai serta unsur pimpinan KPK.

Teror itu juga mesti dijadikan momentum guna memperkuat dukungan pemberantasan korupsi. Caranya, antara lain, dengan merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini karena sejumlah ketentuan di UU tersebut belum secara optimal menimbulkan efek jera. Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan berbagai bentuk korupsi.

(E06/IAN)







Original Post

Tak Mau Kehilangan Aset, AJB Bumiputera Ajukan Perlawanan

Media Cetak Harian Kontan Halaman 2
2019-1-12


Tak Mau Kehilangan Aset, AJB Bumiputera Ajukan Perlawanan

SENGKETA AJB BUMIPUTERA 1912

JAKARTA. Manajemen AJB Bumiputera 1912 menegaskan tidak akan membiarkan pihak lain mengambil aset mereka. Mereka akan menempuh upaya hukum perlawanan atas penyitaan dua aset oleh mantan Direktur Utama AJB Bumiputera Soeseno HS.

Sebelumnya, Soeseno HS yang diwakili kuasa hukum Eggi Sudjana, Selasa (8/1), ingin menyita dua aset AJB Bumiputera berupa tanah dan bangunan. Aset yang diincar berada di Jalan Woltermongin-sidi No 84 Jakarta Selatan dan tanah di Jalan Bintaro Raya No 10, Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penyitaan aset itu berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan AJB Bumiputera 1912 wajib membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar. Uang itu merupakan sisa fee yang harus diberikan AJB kepada Soeseno.

"Klien kami dulu membawa nasabah. Nasabahnya besar Perum Perumnas, preminya kurang lebih Rp 400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp 56 miliar sisanya ini yang Rp 19 miliar," terang Eggi Sudjana di kantor AJB Bumiputera 1912, Senin (7/1).

Namun, kuasa hukum AJB Bumiputera 1912, Army Mulyanto menegaskan, sita aset belum boleh dilakukan. Pasalnya, proses hukum atas dua

aset itu masih berlangsung.

Kuasa hukum AJB mengklaim telah mengajukan proses hukum guna membatalkan putusan pengadilan. AJB Bumiputra juga sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) serta gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun pengajuan surat upaya hukum perlawanan ini telah dilayangkan oleh AJB Bumiputera sejak 2 Januari 2019. "Harapan kami proses perlawanan ini diperhatikan dahulu, artinya mekanisme

yang sedang dilakukan oleh pihak Pak Eggi harapannya bisa ditunda, karena kami mengajukan penundaan. Tapi apapun bentuknya karena kami sudah mengajukan perlawanan, ini yang akan kami selesaikan dulu," kata Army, Jumat (11/1).

Oleh karena itu, Army meminta penundaan penyitaan lantaran aset tersebut sangat penting bagi kelangsungan AJB Bumiputera 1912 agar bisa mengurus klaim pemegang polis yang tertunda.

Umi Khulsum, Ratih Aji







Original Post

Banding Dua Wartawan Reuters Ditolak

Media Cetak Kompas Halaman 5
2019-1-12


Banding Dua Wartawan Reuters Ditolak

YANGON, JUMAT - Upaya banding yang diajukan dua wartawan kantor berita Reuters di Myanmar kandas. Pengadilan tinggi di Yangon, Jumat (11/1/2019), menyatakan bahwa Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) tetap dihukum tujuh tahun penjara.

Hakim Aung Naihg mengatakan, putusan pengadilan sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan. Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditahan pada 12 Desember 2017 setelah diajak makan oleh polisi. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Pejabat. Menurut pengadilan, saat ditangkap, mereka memegang dokumen rahasia yang seharusnya terlarang mereka miliki.

Padahal, menurut Kapten Moe Yan Naing, polisi yang dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara dua wartawan, dirinya diperintah oleh beberapa atasannya untuk menjebak kedua wartawan itu dengan menyelipkan dokumen-dokumen tersebut pada keduanya. Setelah kesaksian itu, Kapten Naing dicopot dari kesatuannya dan dipenjara setahun karena dinilai melanggar aturan polisi.

Ketika hakim membacakan putusan dalam sidang kemarin, kedua terdakwa tidak hadir.

Pengacara mereka, Than Zaw Aung, mengatakan, timnya akan mendiskusikan opsi yang akan ditempuh. "Kami sangat kecewa dengan putusan ini," katanya. Pihak terdakwa mempunyai waktu 60 hari untuk mengajukan kasasi atau tidak.

Kedua istri terdakwa menangis mendengar vonis yang dijatuhkan atas suami mereka. "Saya tadinya yakin mereka hari ini akan menghirup udara bebas," kata istri Kyaw Soe Oo.

Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J Adler menyatakan

kekecewaannya. "Putusan pengadilan hari ini merupakan bentuk ketidakadilan lain di antara sekian banyak yang menimpa Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Mereka tetap di dalam jeruji untuk satu alasan mereka yang berkuasa ingin membungkam kebenaran kata Adler.

Kuat dugaan, penangkapan itu terkait dengan investigasi yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Wa Lone dan Kyaw Soe Oo antara lain pernah menulis tentang kekejaman di desa Inn Din, Negara Bagian

Rakhine. Akibat laporan ini, tujuh tentara dihukum hingga 10 tahun penjara dan kerja paksa.

Kecaman Eropa

Duta Besar Uni Eropa untuk Myanmar Kristian Schmidt, yang hadir di persidangan, menyatakan, pengadilan tinggi menyia-nyiakan kesempatan untuk mengoreksi kekeliruan yang dilakukan pengadilan sebelumnya terhadap dua jurnalis. "Ini menimbulkan keraguan serius terhadap kebebasan peradilan Myanmar dan untuk masyarakat dalam memperoleh informasi dan mempelajari kebenaran," katanya.

Menteri Luar Negeri Inggris Jeremy Hunt menyatakan kekhawatirannya terhadap proses peradilan. Dia mendesak Aung San Suu Kyi meneliti apa yang terjadi dalam proses peradilan terhadap dua jurnalis tersebut.

Myanmar menjadi sorotan dunia terkait dengan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan militer terhadap warga Ro-hingya di Rakhine. Sejak Agustus 2017, lebih dari 720.000 warga terpaksa melarikan diri ke Bangladesh. PBB bahkan menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan militer Myanmar sebagai bentuk genosida.

(AFP/AP/REUTERS/RET)







Original Post

Memidana Korporasi

Media Cetak Kompas Halaman 7
2019-1-12


Memidana Korporasi

Rasamala Aritonang

Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK

Mengawali 2019, KPK memulai gebrakan baru dengan keberhasilannya menuntut korporasi atas tindak pidana korupsi.

Korporasi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah menjadi korporasi pertama yang dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijatuhi pidana.

PT NKE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diharuskan membayar denda Rp 700 miliar serta uang pengganti Rp 85 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tidak sampai di situ, majelis hakim juga mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van ge-wijsde), sebagai suatu terobosan dalam pemberantasan korupsi, putusan majelis hakim Tipikor patut diapresiasi.

Tanggung jawab pidana korporasi

"Res ipsa loquitur" kenyataan telah membuktikan bahwa korporasi kerap berperan dan mengambil keuntungan dalam berbagai peristiwa pidana yang merugikan masyarakat sehingga rasional dan adil jika korporasi bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Pandangan ini mengesampingkan doktrin lama bahwa korporasi tidak mungkin dipidana, "universitas delinquere non potest".

Di Indonesia, tanggungjawab pidana korporasi pertama kali diadopsi dalam UU Darurat No 17 Tahun 1951 tentang Penim-

bunan Barang-barang. Saat ini lebih dari 100 undang-undang di luar KUHP telah mendudukkan korporasi sebagai subyek pidana, termasuk UU Tipikor yang mengadopsi pendekatan vicarious liability.

Vicarious liability pada awalnya berkembang dalam praktik peradilan pidana Inggris dan dikenal di Amerika sebagai respondeat superior. Menurut doktrin vicarious, korporasi mengambil alih tanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan

SUPB1VA.VTO

oleh pegawai atau agen korporasi.

Dalam kasus United States vA P Trucking Co, korporasi dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh agen atau pegawainya karena tindakan tersebut dilakukan dalam lingkup pekerjaannya dan untuk memberikan keuntungan bagi korporasi. Singkatnya, dalam teori vicarious liability korporasi tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pengurusnya, tetapi juga bertanggung jawab atas tindakan seluruh pekerjanya, bahkan orang lain yang terafiliasi dengan korporasi.

Dalam UU Tipikor, tanggung jawab pidana korporasi diatur dalam Pasal 20 Ayat (1). Disebutkan "Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh

atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya". Jadi, seandainya korporasi menyuap penyelenggara negara, selain korporasinya dipidana, pengurusnya juga dapat dituntut dan dipidana.

Pertanyaan selanjutnya, kapan suatu korporasi dianggap melakukan tindak pidana? Hal ini dijelaskan dalam Pasal 20 Ayat (2) "...apabila tindak pidana dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hu- T / bungan kerja ** maupun ber- i dasarkan hu- bungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun \ bersama- sama".

Frasa "baik fcf. sendiri maupun

bersama-sama" t f menegaskan bahwa orang yang melakukan bisa saja satu orang berdiri sendiri atau beberapa orang yang bersama-sama. Syaratnya pelaku memiliki hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi. Ketentuan Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2) saling berkaitan erat. Formulasi ketentuan tersebut merupakan bentuk aplikasi vicarious liability atau pertanggungjawaban pidana pengganti yang juga digunakan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Sanksi pidana

Suatu keniscayaan bahwa penjatuhan pidana pasti berimplikasi terhadap pelaku dan masyarakat Jika pidana dijatuhkan terhadap orang, maka keluarga dan semua relasi dalam kehidupan terpidana akan terdampak. Demikian pula bagi korporasi, pemidanaan terhadap *korporasi tentu telah dipertimbangkan oleh pemben-

tuk undang-undang dan diputuskan oleh hakim secara terukur untuk mencapai tujuan pidana.

Bentham dalam The Theory of Legislation menjabarkan bahwa tindakan atau perilaku jahat sepenuhnya dipengaruhi oleh motif yang pada dasarnya dikendalikan oleh penderitaan dan kesenangan. Menurut dia, kehendak tidak dapat dipengaruhi kecuali oleh motif (Jeremy Bentham, 1979).

Jika kesenangan dianalogi-kan dengan keuntungan, maka dalam perspektif "economic analysis of law" kejahatan semata-mata dilakukan untuk mengambil keuntungan dari tindak pidana yang terjadi.

Keuntungan tersebut dapat berwujud materi, atau tidak berwujud, yakni berkaitan dengan hasrat emosional dan kepuasan atas tindakan jahat yang dilakukan (Richard A Posner, 1998). Dalam kasus korupsi, tindakan korporasi ditujukan untuk mendapatkan keuntungan materi, baik berupa keuntungan tambahan yang lebih besar atau mengurangi biaya yang seharusnya dibayarkan.

Dalam konteks tersebut, sanksi pidana terhadap korporasi merupakan jalan untuk memengaruhi motif dan kesadaran korporasi untuk mematuhi aturan hukum. Sanksi pidana dan dampaknya terhadap korporasi menjadi konsekuensi logis atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Ke depan, penanganan kasus korupsi yang melibatkan korporasi perlu menjadi fokus penegakan hukum. Di sisi lain, untuk menghindari sanksi pidana, korporasi dapat melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Menerapkan governance, risk and compliance (CRC) dengan benar dan ketat dalam mengelola korporasi adalah cara terbaik untuk melindungi korporasi dari jerat pidana.

Rasamala Aritonang







Original Post

Alumni dan Siswa SMAN 1 Tegal Demo

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 15
2019-1-12


Alumni dan Siswa SMAN 1 Tegal Demo

TEGAL, (PR).-

Ratusan siswa dan alumni SMAN 1 Tegal menggelar unjuk rasa akibat lahan sekolah akan dikuasai PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah PT KAI memenangi gugatan sampai kasasi MA Mereka mendesak agar SMA tertua dan favorit di Kota Tegal. Jawa Tengah, bisa terus menggunakan lahan di Jalan Menteri Soepeno No 16 Kota Tegal.

"Unjuk rasa ini sebagai bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan ang menimpa almamater kami, SMAN 1 Tegal. kata Ketua Ikatan Alumni (Ika) SMAN 1 Tegal. Tafakurrazaq. ketika dihubungi. Jumat (11/1/2019).

Dia menambahkan, gugatan tanah yang di atasnya berdiri gedung SMAN 1 Tegal bermula pada tahun 2tn ketika PT KAI mengajukan gugatan atas penerbitan sertifikat hak pakai Nomor 1/1974 Jalan Menteri Soepeno 16 Tegal. "Lahan yang digugat seluas 6.890 meter persegi terdaftar atas nama Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah. Gugatan PT KAI ju-

ga untuk lahan SMPN 1 Kota Tegal, sehingga ada dua sekolah favorit yang terkena masalah." katanya.

Padahal, selama masa penerbitan sertifikat oleh Kantor Agraria (Pertanahan) Kota Tegal sampai dengan 43 tahun tidak ada masalah. "Baru ada tahun 2017 muncul gugatan dari PT KAI kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Wali Kota Tegal. Gubernur Jawa Tengah, dan Kantor Pertanahan Kota Tegal. Padahal merujuk aturan hukum yang ada seharusnya pihak penggugat yakni PT KAI tak punya lagi kewenangan sebab sertifikat sudah lama terbit." ujamya.

Pada 18 Oktober 2017 PTUN Semarang memenangkan gugatan PT KAI sehingga membuat pihak tergugat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. "Akhim-a pada 12 Februari 2018 pihak PTTUN Surabaya juga memenangkan gugatan PT KAI atau memperkuat keputusan PTUN Semarang," tuturnya.

Ketika kasus itu dimasukkan ke MA untuk kasasi juga dimenangkan PTKA sehingga nasib lahan dan gedung SMAN 1 Tegal juga terancam digusur. "Sebagai alumni tentu kami memberikan dorongan moral agar pihak tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA untuk menyelamatkan SMAN 1 Tegal. Upaya lainnya dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Kota Tegal," katanya.

Selain itu, dengan upa\-a perdamaian atau mediasi dengan PT KAI agar tercapai hasil terbaik bagi nasib sekolah yang memiliki alumni ratusan ribu. "Kini siswa SMAN 1 Tegal hampir seribu orang sehingga kalau tergusur akan membuat proses pembelajaran juga terganggu," katanya.

Selain unjuk rasa, para alumni juga membubuhkan tanda tangan di kain sebagai bentuk dukungan kepada SMAN 1 Tegal. Rencananya, Ika SMAN 1 Tegal juga akan menggelar musyawarah untuk menyikapi hal ini sekaligus mendorong upaya perdamaian antara PT KAI dengan pihak tergugat.

(Sarnapi)







Original Post

Hukuman Mati bagi Koruptor

Media Cetak Pikiran Rakyat Halaman 20
2019-1-12


Hukuman Mati bagi Koruptor

PADA Jumat (28/12/2018), Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk

sekian kalinya melakukan operasi

tangkap tangan (OTT). Kali ini yang

disasar adalah beberapa pejabat di

Kementerian PUPR dan rekanannya

dari PT WKE dan PT TSP. Ada 20

orang diamankan dalam OTT

tersebut. Mereka yang di OTT KPK

terkait proyek pengadaan Sistem

Penyediaan Air Minum di beberapa

daerah, di antaranya di Palu-

Donggala, Sulawesi Tengah. Uang

yang disita dalam OTT tersebut terdiri

dari uang rupiah sebesar Rp 500 juta,

25.000 dolar Singapura.

DUGAAN adanya tindak pidana korupsi pada OTT proyek SPAM di Palu-Donggala

tersebut menarik dikaji karena proyek itu diadakan untuk keperluan setelah bencana alam yang terjadi pada bulan September 2018 yang lalu. KPK melalui komisionemya Saut Situmorang menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian PUPR dan swasta tersebut sudah sangat keterlaluan, karena proyek bantuan bencana alam pun dijadikan lahan korupsi. Seharusnya itu tidak dilakukan karena masyarakat yang terkena bencana sangat membutuhkan air minum baik secara kuantitas maupun kualitas yang memadai. Kalau awal pengadaannya telah diduga terjadi korupsi, tentu hasilnya nanti tidak sesuai dengan yang diharapkan. Karena sudah sangat keterlaluan, KPK akan mempelajari apakah perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian PUPR tersebut bisa dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001

Pasal ini merupakan satu-satunya landasan hukum hukuman mati yang dapat dikenakan kepada koruptor, yang selengkapnya

berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan" sedangkan jenis-jenis korupsi sebagaimana diatur dalam beberapa pasal di UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 maksimal hukumannya hanya berupa pidana penjara 20 tahun dan seumur hidup.

KPK sangat antusias mengkaji penerapan Pasal 2 ayat (2) ini karena memandang bahwa oknum penjabat tersebut sangat tega melakukan korupsi terhadap bantuan bencana alam, sehingga terdakwa perlu dikenakan sanksi paling berat yakni hukuman mati agar dapat menimbulkan terapi kejut bagi jang lainnya. Terlepas pro dan kontra hukuman mati itu sendiri maka wacana KPK tersebut merupakan terobosan dalam upaya lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini. Semangat ini patut didukung, tetapi perlu pula diwaspadai jangan sampai keinginan untuk menegakkan hukum justru melanggar hukum itu sendiri.

Konstruksi hukum

Sejak berdiri tahun 2002 sampai dengan saat ini, KPK memang belum pernah mendakwa dan menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Begitu pula kejaksaan. Selama ini, yang digunakan oleh KPK dan Kejaksaan untuk menjerat pelaku korupsi yang terindikasi merugikan keuangan negara hanyalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Sanksi maksimal yang pernah dituntut oleh KPK dan Kejaksaan adalah sanksi hukuman seumur hidup sebagaimana dalam kasus Aki] Mochtar (mantan Ketua MK) dan Andrian Woworuntu (mantan pengusaha).

Lalu, apakah keinginan KPK untuk menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 dalam kasus OTT Proyek SPAM di Donggala-Palu, Sulawesi Tengah sudah dapat memenuhi unsur-unsur Pasal 2 Ayat (2) tersebut? Untuk itu, hal tersebut perlu dilihat dari dua hal.

Pertama, untuk menerapkan pasal itu maka perlu dipenuhi situasi kondisi tertentu, yakni dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Syarat-syarat yang dapat dikategorikan sebagai unsur ini bersifat alternatif bukan kumulatif karena kalimat dalam bagian penjelasan pasal tersebut menggunakan tanda koma.

Sebagaimana lazimnya dalam membaca pasal di berbagai undang-undang, tanda koma menandakan bahwa dari berbagai uraian yang ingin diatur jika salah satunya telah sesuai maka unsur dari pasal tersebut telah terpenuhi. . Jadi dalam konteks OTT terhadap

oknum pejabat PUPR dan swasta di atas, maka salah satu dari unsur dari bagian penjelasan dari pasal di atas relevan diterapkan karena dipandang dugaan korupsi yang dilakukan tersebut adalah sangat erat kaitannya dengan bantuan untuk bencana alam.

Kedua, meskipun salah satu unsur Pasal 2 ayat (2) tersebut telah terpenuhi maka apakah berarti KPK bisa memasukkannya dalam dakwaan dan tuntutannya nanti? Untuk menjawab hal ini maka masih perlu dianalisis unsur-unsur lain Pasal 2 ayat (2) itu. Pasal ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sehingga untuk menerapkan Pasal 2 ayat (2) dalam dakwaan dan tuntutan harus pula memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut.

Dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut unsur-unsumya adalah (i) setiap orang; (ii) perbuatan melawan hukum; (iii) memperkaya diri sendiri atau orang lain; dan (iv) adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Apabila dalam pengembangan penyidikan nanti KPK menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan barang bukti yang berkesesuaian dengan unsur-unsur di atas maka wacana KPK menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 dalam kasus di atas sudah tepat. Namun seba-

liknya, apabila KPK hanya menemukan fakta-fakta hukum bahwa kasus yang terjadi di Kementrian PUPR itu hanyalah berkaitan dengan suap menyuap maka secara normatif oknum-oknum pejabat PUPR dan swasta tersebut tentunya tidak dapat dikenakan, hukuman mati karena sanksi maksimal hal ikwal suap dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 sebatas pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur.

Dengan semakin masifnya perbuatan korupsi di Indonesia maka hukuman mati bisa menjadi alternatif untuk mengurangi terjadinya korupsi. Orang-orang yang rata- rata berpendidikan dan memiliki posisi tertentu di pemerintahan dan masyarakat yang berpotensi melakukan korupsi tentu akan berpikir 1.000 kali untuk melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Hal ini telah dibuktikan di beberapa negara seperti di Singapura dan Tiongkok Di negara-negara tersebut, korupsinya dari tahun ke tahun menurun karena di samping penegakan hukumnya efektif juga telah diterapkannya sanksi hukuman hukuman mati untuk beberapa kasus. Indikatornya terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi di negara-negara tersebut semakin membaik dari tahun ketahun.

Basis situasional

Di Tiongkok, orang-orang yang didakwa dan dituntut melakukan korupsi dengan nilai minimal Rp 193 juta, diancam dengan hukuman mati. Begitu pula di Vietnam, mereka yang melakukan kerugian terhadap keuangan negara dengan jumlah minimal Rp 283 juta, akan dikenakan pasal hukuman mati.

Bandingkan misalnya di Indonesia, di mana banyak koruptor kelas kakap - yang telah melakukan korupsi miliaran rupiah, tetap tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini disebabkan karena dasar pengenaan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia tidak berbasis nilai kerugian, tetapi berbasis pada keadaan/kondisi korupsi itu dilakukan, salah satunya harus terkait langsung dengan bencana alam sebagaimana telah disinggung di atas. Belum lagi kalau telah menjalani hukuman maka narapidana koruptor dapat memperoleh remisi bila berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan atau berstatus sebagai justice collaborator, sebagaimana remisi yang diterima oleh Nazaruddin dan Gayus Tambunan serta lain-lainnya.

Oleh karena itu, agar pemberantasan tindak pidana korupsi lebih dikuatkan lagi maka sudah saatnya penjatahan sanksi pidana mati bukan didasarkan basis

keadaan atau situasional, tetapi pada basis nilai kerugian keuangan negara yang diperoleh atau dinikmati oleh terdakwa. Jadi dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 perlu direvisi dengan menghapus kalimat "dilakukan dalam keadaan tertentu" dan diganti dengan ide kalimat "dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperoleh oleh terdakwa minimal sejumlah sekian rupiah" (tergantung kesepakatan antara pemerintah dan DPR selaku pembuat UU). Begitu pula Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 harus ditambah satu ayat dengan sanksi maksimal hukuman mati pula.

Penulis menyadari bahwa gagasan ini berat terwujud karena dikhawatirkan oleh pemerintah dan anggota DPR seolah-olah akan menggali lobang kuburan sendiri - karena pada faktanya banyak oknum pejabat eksekutif dan oknum anggota legislatif yang justru melakukan korupsi dengan nilai nominal yang besar. Semoga Pemilu 2019 di bulan April nanti, rakyat memilih wakil-wakilnya yang sangat pro pada pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga dengan demikian diharapkan masih ada secercah harapan untuk melakukan revisi Pasal 2 ayat (2) dan penambahan satu ayat pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut. ***

Gazalba Saleh







Original Post

Napi Korupsi Berkeliaran tanpa Pengawalan

Media Cetak Media Indonesia Halaman 2
2019-1-12


Napi Korupsi Berkeliaran tanpa Pengawalan

NARAPIDANA kasus korupsi. Fatmawati Faqih, yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIAWatubangga Kendari, Sulawesi Tenggara, ditemukan berada di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, Kamis (10/1).

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTO KPK pada akhir Februari 2018 itu terlihat tanpa pengawalan. Saat dipergoki wartawan sekitar pukul 11.00 Wita, Fatmawati langsung kabur menghindari kejaran wartawan.

Kepala LP Watubangga Kendari Rita Riba-wati ketika dimintai konfirmasi awak media membantah kejadian itu. Dia berkukuh bahwa Fatmawati masih di dalam tahanan. "Kalau

mau lebih jelas, silakan ke kantor, akan kami jelaskan," tegasnya.

Namun sebaliknya. Kepala Kantor wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan justru mengakui keberadaan Fatmawati di Kantor PDAM Kota Kendari pada hari itu. Dia berada di sana untuk mengurus hak-haknya seperti honor.

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapat izin keluar LP dalam hal-hal luar biasa.

Pengertian hal-hal luar biasa ialah meliputi meninggal atau sakit keras anggota keluarga seperti ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung; menjadi wali atas

pernikahan anak, dan membagi warisan. Masih menurut Pasal 52 itu, izin keluar tahanan diberikan kepala LP.

Fatmawati terjaring dalam OTT KPK bersama dengan Adriatma Dwi Putra dan Asrun dengan barang bukti suap sebesar Rp2,8 miliar. Adriatma yang saat itu menjabat Wali Kota Kendari merupakan anak dari Asrun yang sebelumnya juga menjabat Wali Kota Kendari. Mereka akhirnya diterbangkan ke Jakarta dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fatmawati divonis 4 tahun 8 bulan, sedangkan Adriatma dan ayahnya. Asrun, dihukum 5 tahun 6 bulan dalam sidang pada akhir Oktober 2018. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.

(HM/X-10)







Original Post

SIDANG PERDANA

Media Cetak Media Indonesia Halaman 5
2019-1-12


SIDANG PERDANA

Terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit PT Binasawit Abadi Pratama, anak usaha PT Sinarmas, Edy Saputra Suradja menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

MI/ROMY PUJIANTO







Original Post

Dirut PT Smart Disebut Setujui Suap DPRD Kalteng

Media Cetak Media Indonesia Halaman 5
2019-1-12


Dirut PT Smart Disebut Setujui Suap DPRD Kalteng

DIREKTUR Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono yang juga Komisaris Utama PT Bi-nasawit Abadi Pratama (BAP) disebut.menyetujui suap Rp240 juta untuk pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah agar tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

"Menanggapi permintaan tersebut. Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada Komisi B DPRD Kateng asal ada jaminan tertulis dari Komisi B tidak memanggil PT BAP menghadiri RDP, tidak mempermasalah PT BAP yang belum memiliki HGU, tidak adanya IPPH dan belum pernah ada plasma serta meminta Komisi B mengklarifikasi ke media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan di Danau Sembu-luh," kata JPU KPK Budi Nugraha di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, kemarin.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Wakil Direktur U-tama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra

Suradja yang memberi uang sebesar Rp240 juta kepada Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dan Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng melalui Edy Rosada dan Arisavanah, keduanyaanggota Komisi B DPRD Kalteng.

Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V, dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas -untuk Kalimantan Tengah-Utara.

Dalam dakwaan terungkap bahwa pada pertemuan 17 Oktober 2018 di ruang Komisi B antara anggota Komisi B DPRD Kalteng dengan petinggi PT BAP bahwa ada permintaan uang kepada PT BAP dari anggota Komisi B.

Uang itu ditujukan agar Komisi B membantu permasalahan PT BAP dan meluruskan berita di media massa terkait temuan hasil kunjungan itu, tapi tidak dicapai kata sepakat karena Borak Milton tetap menginginkan RDP membahas temuan itu.

Atas permintaan Borak, Teguh menyampaikan akan berkoordinasi dan meminta persetujuan Willy Agung. Willy lalu melaporkannya ke Edy Saputra Suradja yang meminta persetujuan Jo Daud Dharsono selaku Komisaris Utama PT BAP yang juga Direktur Utama PT SMART Tbk

(Dro/Ant/P-3)







Original Post

Buron Suap DPRD Sumut Serahkan Diri ke KPK

Media Cetak Media Indonesia Halaman 5
2019-1-12


Buron Suap DPRD Sumut Serahkan Diri ke KPK

USAI sudah pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ferry Suando Ta-nuray Kaban yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Partai Bulan Bintang yang buron selama empat bulan.

Juru bicara KPK Febri Di-ansyah menjelaskan Ferry sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ferry tiba kemarin di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan ditemani istri dan diantarkan petugas kepolisian dari Polsek Kelapa Dua Tangerang Ipda Asian Marpaung dan Brig R Hidayat.

"Tadi jam 10.00 WIB datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik," jelas Febri diJakarta, kemarin.

Ferry menyerahkan diri

pada pukul 09.30 WIB di Kantor Polsek Kelapa Dua di Jalan Raya Gading Serrpong Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan diterima Kapolsek Kelapa dua Kompol Efendi.

Saat penyerahan diri Ferry memang ditemani istri dan juga keluarga.

KPK sebelumnya memang telah menyerahkan surat DPO atas nama Ferry kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 28 September 2018. Penetapan DPO tersebut diberikan lantaran mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara tersebut mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Dalam kasus DPRD Sumatra Utara, lembaga antirasywah telah menetapkan 38 anggota sebagai tersangka. KPK men-

duga para tersangka telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatra UTara Gatot Pujo Nugroho, yang tiap-tiap o-rang menerima sebesar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Uang itu diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014. Selain itu juga, terkait dengan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2013-2014.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Dro/P-3)







Original Post

012

Media Cetak 18 Halaman nflasi
2019-1-12


Ekonomi Venezuela semakin Hancur

PRESIDEN Venezuela Nicolas Ma-duro memulai masa jabatan baru pada Kamis (10/1) di tengah kondisi ekonomi negara yang hancur. Saat ini, rezimnya kian terisolasi setelah para pemimpin regional menyebut pemilihannya tidak sah.

Pemimpin beraliran sosialis berusia 56 tahun itu disumpah Presiden Mahkamah Agung Venezuela Maikel Moreno di hadapan ratusan orang, termasuk beberapa pemimpin kiri Amerika Selatan dan petinggi militer Venezuela.

"Aku bersumpah atas nama rakyat Venezuela, aku bersumpah

demi hidupku," kata Madura ketika dia diambil sumpah untuk masa jabatan enam tahun kedua.

Setelah mengenakan selempang kepresidenan serta rantai emas seremonial dan membawa kunci ke sarkofagus yang berisi sisa-sisa pemimpin revolusioner Venezuela Simon Bolivar, Maduro yang sangat bersemangat, berbalik untuk memberi hormat kepada orang banyak dengan tanda V.

Seperti diketahui, Maduro terpilih kembali pada Mei lalu dalam pemungutan suara yang diboikot mayoritas kubu oposisi. Amerika

Serikat (AS), Uni Eropa dan Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) menyebut pemilihan itu sebagai sebuah sebuah penipuan.

"AS tidak akan mengakui peresmian tidak sah kediktatoran Maduro," tegas penasihat keamanan nasional AS John Bolton di akun Xwirrer-nya. Kanada juga mengecam Maduro karena mengubah negara itu menjadi kediktatoran sepenuhnya.

Secara terpisah, di Washington, OAS juga mendukung resolusi yang menyatakan pemerintah Maduro tidak sah. Namun, Maduro tidak mau kalah. "Venezuela adalah pusat dari pejang dunia dengan imperialisme AS dan pemerintah-pemerintah satelitnya," katanya membalas dalam pidato yang berlangsung sekitar dua jam.

Dia juga menuntut UE agar menaruh rasa hormat. Sebelumnya, blok negara-negara Eropa itu ditudingnya sebagai kolonialisme dan rasisme lama setelah pada Kamis UE mengatakan bahwa Maduro tidak memiliki kredibilitas.

Di kesempatan itu, Maduro juga menggunakan pidatonya untuk menyerukan pertemuan puncak para pemimpin Amerika Latin de-

ngan agenda terbuka untuk membicarakan semua masalah yang perlu dibahas secara tatap muka.

Maduro mengklaim, sanksi yang selama ini diberlakukan AS dan UE telah membuat negara itu merugi sebesar US$20 miliar pada 2018. Namun, menurut kubu oposisi, kontrol pemerintah atas devisa yang diberlakukan sejak 2003, telah menghasilkan dana US$300 miliar dan disebut sebagai keuntungan ilegal.

Di lain hal, saat ini, Maduro diketahui telah menguasai hampir seluruh lembaga politik Venezuela dan mendapatkan dukungan penuh dari militer.

Venezuela dalam Pemerintahan Maduro

(AFP/Yan/I-2)



2012

2018

perkiraan di 2019

PDB %

5,6

-18

-5

Inflasi %

21

1.370.000

10.000.000

Cadangan devisa (miliar dolar)

29,9

8,4

2,7

Produksi minyak (mbd)

2,4

1,1

0,5

Impor (miliar dolar)

66

9,2

7 fl





Original Post

Satgas Naikkan Status Pemeriksaan

Media Cetak Media Indonesia Halaman 19
2019-1-12


Satgas Naikkan Status Pemeriksaan

BERKAS penyelidikan pertandingan PSS Sleman dan Madura FC telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Ketua Tim Satgas Antimafia Bola sekaligus Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan peningkatan status ditetapkan setelah cukup banyak bukti serta kesaksian yang diperoleh dari para tersangka, pelapor, serta saksi-saksi yang diperiksa.

Sebelumnya, Argo menuturkan keterangan tambahan yang membuat status penyelidikan bisa ditingkatkan se-

telah didapat dari keterangan Sekjen PSSI berinisial IB yang dipanggil untuk menguatkan laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

"Statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Untuk Sekjen PSSI memberikan keterangan tambahan laporan polisi Saudari Lasmi," kata Argo, kemarin

Selain itu, perkembangan berikutnya dari kasus ini ialah penyidikan pertandingan PSS Sleman melawan Madura FC ditangani satgas yang anggotanya ditambah dari penyi-

dik Tipikor Mabes Polri.

Argo juga menjanjikan Satgas akan menguak kebenaran keterlibatan pejabat pengelola PS Mojokerto Putra berinisial VW yang diduga menerima uang sejumlah Rpll5 juta.

Keterlibatan pihak-pihak lainnya juga akan digali termasuk perangkat pertandingan serta manajemen tim juga akan dipanggil.

Sebelumnya, kasus mafia bola di Liga Z dan Liga 3 terbongkar setelah pelaporan dari Lasmi Indaryani. Dari temuan itu telah ditetapkan lima orang tersangka.

(Put/R-2)







Original Post

TNI-AD Tunda Eksekusi Lahan Sengketa di Kalbar

Media Cetak Jawa Pos Halaman 12
2019-1-12


TNI-AD Tunda Eksekusi Lahan Sengketa di Kalbar

JAKARTA Kodam XII/Tan-jungpura memastikan bahwa Jumat (11 /1) sama sekali tidak ada eksekusi lahan di Pasar Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Kodim J 202/ Singkawang memutuskan untuk menunda eksekusi. Meski demikian, mereka membantah keberadaan putusan pengadilan yang memenangkan masyarakat setempat. Sebab, lahan yang menjadi sengketa milik TNI-AD.

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpuia Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe menjelaskan, sejak 1961 TNI-AD telah mengantongi bukti dan surat kepemilikan lahan seluas 2,6 hektare itu. Melalui komando kewilayahan setempat, masyarakat lamas diperbolehkan menggunakan lahan tersebut untuk sementara waktu. "Jadi, masyarakat yang mau menggunakan silakan. Tapi, sementara sifatnya," ungkap dia kepada Jawa Pos.

Langkah itu dilakukan dalam

rangka pembinaan teritorial oleh TNI-AD. Aulia mengakui bahwa sampai saat ini instansinya belum memakai lahan tersebut. Malah sudah ada sebagian lahan yang masuk Pasar Sanggau Ledo. "Dan itu lahannya jadi pasar sekarang. Dan itu strategis memang," ucap dia.

Hanya, pihaknya kecewa lantaran ada oknum warga yang nakal dengan menyalahgunakan izin penggunaan lahan tersebut. Tanpa sepengetahuan TNI-AD, mereka menyewakan kembali lahan yang dipinjam dengan tarif sewa yang dinilai sangat tinggi. Mencapai Rp 25 juta per tahun. "Padahal, awalnya kami tidak memungut biaya," imbuhnya.

Kalaupun sekarang ada pemungutan biaya Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan, uang itu tidak digunakan untuk kepentingan aparat. Tapi untuk membayar pajak kepada negara. Sebab, aset milik TNI-AD juga terkena pajak.

(syn/c9/agm)







Original Post

Daerah Minta Tidak Distop

Media Cetak Jawa Pos Halaman 12
2019-1-12


Daerah Minta Tidak Distop

Program Wajib Dokter Spesialis

JAKARTA Pemerintah daerah kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Wajib Kena Dokter Spesialis (WKDS). Alasannya, program tersebut selama ini dapat memudahkan masyarakat daerah mengakses layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur dr Kohar Hari Santoso SpAn mengatakan bahwa daerahnya terbantu dengan program WKDS. Dia menyebutkan, beberapa kabupaten menerima dokter spesialis dari program yang sudah berlangsung selama dua tahun itu. "Selain Bawean, ada Pacitan, Madiun, Sumenep, dan beberapa daerah kecil lainnya," terang Kohar kemarin (11/1).

Selama ini, menurut Kohar, persebaran dokter tidak merata. "Harus ada kebijakan yang tegas dari pemerintah. Dalam undang-undang disebutkan, melindungi segenap warga Indonesia. Nah, ini perlindungan dari sisi kese-

hatan," tutur dia.

Direktur Bidang Pelayanan RSUD Pagar Alam, Sumatera Selatan, dr Hardianto SpM juga menyayangkan jika program WKDS dibatalkan. Untuk periode ini, dia mendapat bantuan spesialis anak dan anestesi. "Manfaat jangka pendeknya, angka kesakitan masyarakat menurun. Tidak perlu rujuk ke daerah yang jauh," papar dia.

Dia menceritakan, sebelum ada program WKDS, pelayanan kesehatan tidak maksimal. Misalnya, untuk tindakan anestesi, pihaknya harus mendatangkan dokter dari luar daerah. Dokter tersebut harus menempuh perjalanan satu jam. Itu pun, tidak setiap

saat dokter tersebut ada. Sebab, dokter anestesi itu juga berpraktik di dua rumah sakit lain.

Salah satu poin yang akhirnya membuat MA setuju untuk membatalkan Perpres WKDS adalah pemaksaan kerja. Meski demikian, masih banyak dokter spesialis yang tidak merasa terpaksa dengan program tersebut. Salah satunya adalah dr Deddy S. Razak SpOG MKes yang berpraktik di RSUD Oksibil, Papua. "Pendapat saya pribadi, saya merasa harus memanfaatkan ilmu dokter saya. Di sini justru saya merasa tertantang," ungkap alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut.

Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri menjelaskan, pemberangkatan dokter ke daerah tujuan tidak sembarangan. Sebelum pengiriman dokter, pihak kementerian dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyurvei kelayakan daerah tujuan. "Setelah ditempatkan, ada insentif per bulan Rp 22 juta sampai Rp 30 juta dari pusat," terang dia.

(ryn/ cll/agm)







Original Post

KPK Batal Banding

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 20
2019-1-12


KPK Batal Banding

VONIS DGIK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memilih tidak melakukan upaya banding terkait dengan vonis terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. dalam kasus korupsi pembangunan proyek rumah sakit Universitas Udayana Bali.

Nusa Konstruksi Enjiniring, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham DGIK, awalnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk. Perusahaan kontraktor itu banyak disebut dalam sejumlah kasus korupsi, seperti proyek pembangunan kawasan pusat olahraga Hambalang.

Korporasi itu menjadi perusahaan pertama yang dihukum oleh pengadilan terkait dengan tindak pidana korupsi. Nusa Konstruksi secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Sebelumnya, KPK dalam tuntutannya meminta Nusa Konstruksi didenda sebesar Rpl miliar dengan uang pengganti

senilai Rpl88,73 miliar, dan dicabut hak lelangnya selama 2 tahun.

Namun, hasil vonis majelis hakim Tipikor pada 3 Januari 201 9 menyatakan perusahaan itu didenda sebesar Rp700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp85 miliar dengan pencabutan hak lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/1).

Secara prinsip, kata dia, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang telah diajukan KPK dipandang telah dikabulkan oleh majelis hakim meskipun ada beberapa perbedaan terkait dengan lama waktu pencabutan hak lelang.

KPK juga memandang dengan hukuman uang pengganti senilai Rp85 miliar tersebut telah sesuai dengan perhitungan berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh perusahaan dari delapan proyek yang dikerjakan yakni senilai Rp240 miliar.

(Ilham Budhiman)







Original Post

Peran Lucas Signifikan

Media Cetak Bisnis Indonesia Halaman 20
2019-1-12


Peran Lucas Signifikan

PELARIAN EDDY SINDORO

JAKARTA - KPK memiliki bukti kuat

rekaman pembicaraan antara bos PT

Paramount Enterprise International Eddy

Sindoro dengan pengacara Lucas terkait

dengan rekayasa rencana kepulangan

Eddy dari pelarian.

Ilham Budhiman redaksi@bisnis.com

Lucas disebut menjadi otak yang menghalang-halangi kepulangan Eddy Sindoro dari pelariannya ke luar negeri. Eddy Sindoro sempat dideportasi dari Malaysia dan berencana pulang ke Indonesia. Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Eddy Sindoro "diterbangkan" lagi ke Bangkok, Thailand, tanpa melalui pintu imigrasi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan bahwa pihaknya mencermati berbagai bukti percakapan terkait dengan adanya upaya perintangan yang dilakukan Lucas dalam pelarian tersangka mantan petinggi Lippo Group itu.

Hal itu diungkapkan Novel saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/1) malam.

Lucas menjadi tersangka kasus dugaan pencegahan, perintangan, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.

Novel mengatakan isi rekaman panjang itu diduga erat antara Lucas dan Eddy Sindoro.

Dalam percakapan, Eddy menyampaikan ingin pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasus yang menimpanya.

Namun, lanjut Novel, di dalam percakapan itu Lucas diduga menyarankan Eddy agar tidak kembali ke Indonesia. "Terdakwa [Lucas) memberi masukan-masukan supaya tidak pulang," kata Novel.

PEMBICARAAN

Menurut penuturan Novel, mulanya Lucas melakukan percakapan telepon dengan orang lain. Tetapi, ditengah-tengah itu, Lucas diduga menggunakan ponselnya yang lain untuk menghubungi Eddy Sindoro melalui aplikasi Facetime.

Novel meyakini bahwa suara tersebut merupakan suara Lucas lantaran KPK sebelumnya sudah memiliki rekaman suara lain ketika dalam proses penyelidikan.

"Secara scientific, kami bawa rekaman ke ahli dalam perkara terdakwa. Kemudian, hasilnya dinyatakan itu benar [suaranya], identik" katanya.

Dalam perkara ini, Lucas selaku pengacara didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan

mantan petinggi Uppo Group Eddy Sindoro.

Sementara itu, Lucas meminta KPK membuktikan percakapan antara dirinya dan Eddy yang dituduhkan KPK.

"Seperti dikatakan adanya bukti rekaman, tetapi saya tidak pernah diperdengarkan bunyi rekaman itu," kata Lucas saat menanggapi penyidik KPK Novel Baswedan yang menjadi saksi dalam persidangan di

Pengadilan Tipikor.

Salah satu penasihat hukum Lucas juga mempertanyakan kebenaran isi rekaman yang diduga antara Lucas dan Eddy Sindoro.

Apabila memang isi percakapan itu ada, pihaknya meminta agar diperdengarkan untuk memberi kejelasan lantaran Eddy Sindoro juga membantah adanya percakapan terkait hal tersebut.

Niat Eddy Terhalang

Eddy Sindoro, bos Paramount Enterprise International yanq juqa mantan petinqqi Grup Lippo, sempat punya niat kembali Ke Indonesia. Tapi, atas peran pengacaranya, Lucas, Eddy batal pulang. Berikut kronologinya.

21 November 2016

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Eddy Sindoro. KPK menerbitkan beberapa kali surat panqqilan.

4 Desember 2016

Eddy Sindoro menqhubunqi Lucas ingin kembali ke Indonesia. Namun, Lucas menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia dan melepas kewarganegaraannya dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK.

5 Agustus 2018

Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu berangkat ke Bangkok, Thailand, melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

7 Agustus 2018

Sepulang dari Bangkok, Eddy Sindoro ditanqkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena ketahuan menggunakan paspor palsu.

12 Agustus 2018

Lucas menghubungi anak Eddy Sindoro, Michael Sindoro untuk mengetahui proses hukum di Malaysia.

16 Agustus 2018

Eddy Sindoro divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda 300.000 ringqit dan harus keluar dari Malaysia karena yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia.

18 Agustus 2018

Lucas membuat skenario untuk mengantisipasi kepulangan Eddy Sindoro ke Indonesia dan mengeluarkan lagi dari Indonesia. Lucas sudah mengondisikan semuanya di Jakarta, termasuk di bandara Soekarno-Hatta.

28 Agustus 2018

Malaysia mengusir Eddy Sindoro. Eddy Sindoro pulang ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia. Lucas memerintahkan untuk pengurusan tiket Jakarta-Bangkok keberangkatan 29 Agustus 2018.

Ilham Budhiman







Original Post

Dua Jurnalis Reuters Gagal Bebas

Media Cetak Jawa Pos Halaman 3
2019-1-12


Dua Jurnalis Reuters Gagal Bebas

Pengadilan Tinggi Myanmar Tolak Banding

YANGON Chit Su Win tidak bisa menyembunyikan kekecewaan. Pupus sudah harapan istri Kyaw Soe Oo itu untuk bertemu dengan sang suami. Kemarin (11 /1) Pengadilan Tinggi Myanmar menolak banding yang diajukan Kyaw Soe dan Wa Lone. Artinya, dua jumalis Reuters tersebut hams kembali mendekam di tahanan. Satu-satunya jalan yang tersisa adalah Mahkamah Agung (MA).

"Sungguh sangat menyedihkan," ungkap Chit Su seperti dikutip Washington Post. Kemarin dia sudah siap menjemput suaminya di penjara. Dia berharap bisa pulang ke rumah bersama. Bahkan, dia sudah mengajak sejumlah kerabat untuk bersama-sama menjemput Kyaw Soe di penjara. Sebab, dua terdakwa tidak hadir dalam sidang kemarin. Namun, putusan pengadilan tinggi membuyarkan seluruh harapan Chit Su.

Hakim Pengadilan Tinggi Aung Naing menegaskan bahwa kasus Kyaw Soe dan Wa Lone tidak cukup kuat untuk disidangkan lagi. Kuasa hukum dua terdakwa,

menurut dia, tidak punya cukup bukti kuat untuk menggugat vonis sebelumnya. Apalagi, mereka tidak punya bukti baru. "Hukumannya sudah sesuai," tegas Aung Naing. Dia menyebut vonis tujuh tahun penjara sudah pas.

Lebih lanjut, Aung Naing menyatakan bahwa perbuatan Kyaw Soe dan Wa Lone tidak bisa dibenarkan hanya dengan mengacu pada enka jurnalistik. Menurut dia, dua pria Myanmar yang menjadi koresponden Reuters tersebut memang melanggar regulasi. Tepatnya, Official Secrets Act yang mengatur rahasia negara.

Keputusan Aung Naing itu membuat Dubes Uni Eropa (UE) di Myanmar Kristian Schmidt geram. "Ini adalah kemunduran bagi Myanmar," ujarnya sebagaimana dikutip New York Times. Menurut dia, sistem hukum di Myanmar belum independen. Pemerintah belum sepenuhnya menjamin kebebasan pers. Pemerintah juga terlalu jauh mencampuri urusan masyarakat Juga, terlalu mengekang hak publik untuk mendapatkan informasi.

Pengacara Kyaw Soe dan Wa Lone menyatakan bahwa klien mereka dijebak polisi. Jaksa Khine Khine Soe, jaksa pemerintah, menuduh mereka membo-

corkan rahasia negara karena nekat maliput kekerasan terhadap kaum Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Padahal, akses ke wilayah itu dibatasi. Selain nekat menerobos daerah terlarang, menurut Khine Khine, dua jurnalis tersebut menjual data rahasia itu kepada musuh.

Dakwaan soal menjual data rahasia kepada pihak lain itulah yang membuat pengacara Kyaw Soe dan Wa Lone marah. Sebab, tidak pernah ada bukti kuat tentang itu. Namun, pengadilan tetap berpihak kepada Khine Khine. Menurut para pengadil,

Kyaw Soe dan Wa Lone sengaja mengumpulkan informasi terlarang dan menyimpannya. Perbuatan itu mengancam keamanan negara.

"Putusan ini jadi satu lagi ketidakadilan terhadap Kyaw Soe dan Wa Lone. Mereka mendekam di balik jeruji hanya karena penguasa ingin menutupi kebenaran," papar Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J. Adler.

Kini satu-satunya harapan bagi Kyaw Soe dan Wa Lone adalah MA. Tapi, Than Zaw Aung, pengacara Reuters, meragukan keberhasilan upaya itu.

(bil/cl0/hep)







Original Post

Ngotot Rp 5,1 Miliar Utang, Bukan Suap

Media Cetak Jawa Pos Halaman 10
2019-1-12


Ngotot Rp 5,1 Miliar Utang, Bukan Suap

SIDOARJO Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang disidangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wali kota nonaktif Blitar segera berakhir. Itu terjadi setelah pembelaan terakhir diungkapkan M. Samanhudi Anwar dan Bambang Pumomo alias Totok, perantara suap, di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin. Keduanya menolak tuntutan jaksa Dody Sukmono dan ingin bebas.

Alasan keduanya berbeda. Samanhudi mengungkapkan, dirinya tidak terlibat dalam suap pengerjaan proyek. Menurut dia, itu semua terjadi karena utang. Sedangkan Totok mengaku hanya sebagai pesuruh yang menjalankan perintah dari Susilo Prabowo alias Embun, pengusaha asa] Blitar yang telah dipidana.

Bukan hanya itu, Samanhudi menyebut tidak menyuruh Totok mengantarkan uang.

Sebaliknya, dia menolak tuntutan jaksa mengenai utang senilai Rp 5,1 miliar. "Itu sangat lama Tidak sesuai dakwaan awal. Semua sudah lunas terbayarkan," ujar kuasa hukum Samanhudi, Bambang Arjuno.

Bambang menyatakan, perbuatan yang dilakukan kliennya itu mumi utang piutang, bukan soal penyuapan. Sebab, selama 2014-2017, uang-uang itu dikembalikan tanpa prasyarat apa pun. "Makanya, kami menolak tuntutan jaksa,"ucap Bambang.

Seharusnya, lanjut dia, kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. "Ini pembelaan yang kami terangkan. Memang tidak benar terkait tuntutan jaksa. Terlalu mengada-ada," imbuhnya.

Bambang melihat bukti yang menjelaskan penyerahan uang sewaktu OTT itu bukan perintah Samanhudi, melainkan dari

Embun. Menurut Bambang, kliennya memang meminjam uang tersebut, tapi tidak terkait sejumlah proyek. Sewaktu itu, lanjut Bambang, kliennya berada di luar kota, yakni Solo, untuk hadir dalam sebuah pertemuan. Namun, tiba-tiba KPK datang dan menemukan uang dalam kardus senilai Rp 1,5 miliar. "Klien kami tidak pernah menyuruh untuk itu," jelasnya.

Sementara itu, Dody menyatakan, pembuktian sudah jelas dan gamblang selama persidangan. Selama 2014-2018, Embun selalu mengerjakan proyek di Kota Blitar. Nah, lanjut Dody, saat itu juga ada aliran dana dengan mengatasnamakan utang piutang. "Totalnya Rp 6.6 miliar. Namun yang kena OTT Rp 1,5 miJiar. ladinya, dia harus membayar Rp 5,1 miliar," ucapnya.

(den/cl7/dlq)







Original Post

Bupati Bengkulu Selatan Berani Diazab Masuk Neraka Jahanam

Media Cetak Rakyat Merdeka Halaman 3
2019-1-12


Bupati Bengkulu Selatan Berani Diazab Masuk Neraka Jahanam

JAKSA KPK menuntut Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dir-wan Mahmud dihukum 7 tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti menerima "fee" proyek sebesar Rp98 juta

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Jaksa M Nur Azis membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu kemarin.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan mencabut hak politik Dirwan 3 tahun.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana." kata Nur Azis.

Jaksa memaparkan fakta-fakta persidangan Dirwan menerima fee proyek dari Juhad alias Ju-kak, rekanan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Fulus tak diserahkan langsung. Tapi lewat istri muda Dirwan, Hendrati dan keponakan Dirwan,

Nursilawati.

Menurut jaksa, perbuatan Dirwan memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan ini, Dirwan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (ple-doi). Usai sidang, ia membantah memerintahkan rekanan proyek memberikan fee. Ia pun berani bersumpah.

"Mulai saat ini saya minta diazab Allah, saya sakit sampai matikan saya. Masukkan Neraka Jahanam kalau saya pernah mengatakan seperti itu (meminta fee). Kalaupun tidak, itu Allah yang tahu," sumpahnya.

Dirwan kembali menegaskan tak sekalipun memerintahkan rekanan menyetorkan fee proyek. "Kalaupun perbuatan Nursilawati begitu, urusan dia sendiri. Saya tidak tahu," ucapnya.

Dirwan menuding Wakil Bupati Gusnan Mulyadi dalang di balik ini. Berambisi melengserkan dirinya dari kursi bupati. Lalu ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Bupati.

"Bayangkan,Gusnan Mulyadi itu satu kali pun tidak pernah be-suk saya. Bayangkan itu. Wakil memang mau mengambil jabatan itu dengan caranya. Ini akan terbuka semua, lihat saja nanti," Dirwan geram.

Dalam perkara ini, Dirwan didakwa menerima suap Rp98 juta dari Jukak. Jaksa menuding uang itu fee 15 persen atas proyek-proyek yang digarap Jukak.

Yakni proyek rehabilitasi jembatan gantung Desa Telaga Dalam, Kecamatan Pino Raya Rp 120 juta. Pengerasan jalan Telaga Dalam menuju Cinta Mandi Rp 165 juta.

Kemudian, Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang, Kecamatan Pino Raya Rpl 80 juta. Peningkatan jalan Desa Tangga Raso Kecamatan Pino Raya Rp 185 juta. Terakhir, proyek Jalan Rabat Desa Pasar Pino Rp 100 juta.

Jukak telah divonis 3,5 tahun penjara. Sementara perkara Hendrati dan Nursilawati sudah tahap tuntutan. Hendrati dituntut 53 tahun penjara. Sedangkan Nursilawati 5 tahun penjara.

byu







Original Post

Penahanan Bupati Malang Rendra Kresna Diperpanjang 30 Hari

Media Online Merdeka.com
2019-01-12


Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) memperpanjang penahanan BupatiMalang, Rendra Kresna untuk 30 hari. Perpanjangan penahanan akan mulai berlaku, Minggu 13 Januari sampai dengan 11 Februari 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan 11 Februari 2019 untuk RK (Rendra Kresna), Bupati Kabupaten Malang," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/1).

Penahanan RK, kata Febri, terkait statusnya sebagai tersangka Pidana Korupsi (TPK) dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. Rendra Kresna sendiri telah menjalani penahanan sejak Senin (15/10/2018) usai menjalani pemeriksaan diJakarta.

Saat itu, bersamaan ditahan juga pihak swasta atas nama Ali Murtopo dalam kasus yang sama. Sementara Ali Murtopo telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diSurabaya.

KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Uang yang diterima Rendra dari Ali diduga digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

Sedangkan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan Eryk Armando Talla, pihak swasta. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang. [lia]

http://www.merdeka.com/peristiwa/penahanan-bupati-malang-rendra-kresna-diperpanjang-30-hari.html




Original Post

OSO Tak Mau Mundur dari Hanura

Media Cetak Investor Daily Indonesia Halaman 12
2019-1-12


OSO Tak Mau Mundur dari Hanura

JAKARTA - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir masih keberatan dengnna putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait laporan OSO tentang pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan tjmum (KPU). Pasalnya, putusan Bawaslu, tidak sepenuhnya mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami dari tim kuasa hukum menilai bahwa putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga, walaupun itu terakhir, atau satu hari ketika di SK-kan," kata Herman seusai sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta, Rabu (9/1).

Menurut Herman, Putusan PTUN jelas tidak memerintahkan ada surat pengunduran diri anggota DPD dari pengurus parpol. Putusan PTUN hanya memerintahkan KPU membatalkan SK Penetapan DCT Pemilu 2019 dan memasukkan nama

OSO dalam DCT. "Nah kami agak keberatan yang masih ada surat pengunduran diri itu," tandas dia.

Bagi Herman putusan Bawaslu tidak ada bedanya dengan putusan KPU RI yang enggan memasukkan nama OSO dalam DCT lantaran statusnya sebagai pengurus partai. Bedanya, keputusan KPU meminta OSO mudur dari pengurus parpol sebelum DCT, sementara putusan Bawaslu meminta OSO mudur setelah DCT.

"Nah kalau Bawaslu sebut harus mundur sehari sebelum surat penetapan jika terpilih. Saya kira itu hanya memperpanjang waktu saja," ungkap dia.

Dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, Bawaslu telah memutuskan bahwa KPU melanggar administrasi Pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan mencantumkan nama OSO dalam DCT anggota DPD RI.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memas-

ukkan nama OSO dalam DCT tiga hari sejak putusan Bawaslu dibacakan. Namun, Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan OSO sebagai calon terpilih (jika yang bersangkutan terpilih dalam pileg), hanya jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik.

Herman mengakui bahwa putusan Bawaslu harus diterima dan dijalankan karena bersifat final dan mengikat. Dia pun mengingatkan KPU segera mencantumkan nama OSO ke dalam DCT. Selain itu, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan OSO untuk menindaklanjuti putusan OSO.

"Kami pertama harus konsultasi lagi ke Pak OSO, bagaimana sikap dia (OSO) apakah dia mau menerima atau tidak tentang putusan Bawaslu ini, sebelumnya dia (OSO) tetap bersikeras tidak mau mundur dari Ketua Partai Hanura. Dan dia berpandangan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut Jadi pemilu ini dia tetap sah," pungkas dia.

(b1)







Original Post

Media