Transparency
Hukum Acara Elektronik di Pengadian Agama
Mahkamah Agung RI teah meluncurkan sistem E-Court (Peradilan Elektronik). Sistem ini adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat pencari keadian secara Online. Migrasi digital ini tidak hanya pada e-Filing (pendaftaran), e-Payment (Pembayaran), serta e-Summon (pemanggilan) tetapi juga pada e-Litigasi (Persidangan). Aplikasi sistem layanan ini tidak juga hanya dapat digunakan pada Advokat terdaftar, namun juga dapat digunakan oleh pungguna lainnya.
2020_PA.Rantau_0532 | 346 Aco H | Ruang Baca Umum (-) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain