No image available for this title

Text

PERAN AKTIF HAKIM DALAM PERKARA PERDATA



Tugas Hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membatu para pencari keadilan. Oleh karena itu diperlukan keaktifan hakim mewujudkan hal tersebut. Hakim bersifat aktif di dalam memeriksan dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan atau tahap persiapan persidangan.


Ketersediaan

B02161340.5 Men KYSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2019-12-06)

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.014 Sun p
Penerbit PRENADAMEDIA GOUP : JAKARTA.,
Deskripsi Fisik
xlx, 298 hlm: 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-218-285-1
Klasifikasi
347.014
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 3 Cet. 3
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this