Detail Cantuman
Advanced Search
Text
PERAN AKTIF HAKIM DALAM PERKARA PERDATA
Tugas Hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membatu para pencari keadilan. Oleh karena itu diperlukan keaktifan hakim mewujudkan hal tersebut. Hakim bersifat aktif di dalam memeriksan dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan atau tahap persiapan persidangan.
Ketersediaan
B02161 | 340.5 Men KY | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2019-12-06) |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
347.014 Sun p
|
Penerbit | PRENADAMEDIA GOUP : JAKARTA., 2019 |
Deskripsi Fisik |
xlx, 298 hlm: 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-623-218-285-1
|
Klasifikasi |
347.014
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Ed. 3 Cet. 3
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
SUANRTO
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain