Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Masuk
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Nasab & Status Anak dalam Hukum Islam / Nurul Irfan

-

Nasab & Status Anak dalam Hukum Islam / Nurul Irfan

Nurul Irfan - Nama Orang;

Sejarah mencatat bahwa dalam fiqh terdapat banyak aliran. Adapun sebab utama munculnya aliran-aliran tersebut adalah adanya perbedaan pendapat dalam menyelesaikan dan memahami dalil hukum itu sendiri. Dalam hal ini, sebab-sebab perbedaan pendapat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penyebab internal dan eksternal. Sebab internal yang dimaksud adalah sebab-sebab yang muncul karena ajaran Islam itu sendiri secara tekstual. Adapun sebab eksternal adalah sebab-sebab yang muncul karena faktor yang berada di luar nash secara tekstual. Di antara tujuan disyariatkannya ajaran hukum Islam adalah untuk memelihara dan menjaga keturunan atau nasab. Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina suatu kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antarpribadi berdasarkan kesatuan darah. Dalam rangka memelihara nasab ini disyariatkanlah nikah sebagai cara yang dipandang sah untuk menjaga dan memelihara kemurnian nasab. Adapun tujuan mendasar dari sebuah pernikahan adalah untuk melangsungkan hidup dan kehidupan serta keturunan umat manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Tujuan mendasar dari nikah seperti ini dinilai lumrah dan wajar, sebab secara naluri manusia mempunyai kecenderungan untuk memenuhi hasrat nafsunya melalui adanya syahwat kepada wanita, anak, dan materi.

Para ulama mazhab fiqh yang empat sepakat menyatakan bahwa nasab merupakan pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping. Nasab juga sebagai dasar fondasi yang kuat dalam membina dan melestarikan keutuhan kehidupan manusia, sebab pada hakikatnya nasab juga merupakan nikmat dan karunia besar yang Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berikan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, nasab harus senantiasa dijaga kemurniannya. Di samping itu, nasab juga merupakan persoalan pokok kaitannya dengan struktur hukum keluarga yang lain, seperti hak hadhanah, nafkah, hukum kewarisan, dan masalah perwalian.


Ketersediaan
00000001383297.43 NUR nRuang Baca UmumTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
297.43 NUR n
Penerbit
Jakarta : Amzah., 2013
Deskripsi Fisik
315 hlm ; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
297.43 NUR n
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fiqih
Anak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nurul Irfan
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Katalog Bersama Lingkungan Peradilan

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Digital Colection
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik