Undang-undang R.I no 4 th 1997 tentang Penyandang Cacat
Penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama
3338c397 | 38.598 Ind u | Tersedia | |
3336c197 | Tersedia | ||
3337c297 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain