Text
Perbuatan melawan hukum oleh debitor dipandang dari sudut hukum kepailitan dalam upaya mengembangkan hukum kepailitan Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang = Debitor's tort based on law of bankruptcy perspective as an effort to develop law No. 37/2004 on bankruptcy and suspension of debt payment
Pada tulisan ini secara komprehensif dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif dan teori sociological jurisprudence dan welfare state dapat memperoleh data bagaimana pengaturan perbuatan debitor yang melanggar hukum dan sanksi yang dapat diterapkan pada debitor yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jika debitor melakukan perbuatan melawan hukum didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata, maka sanksi yang diberikan adalah berupa tuntutan ganti rugi dan pengembalian kepada keadaan semula, kemudian kalau ternyata debitor terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa wanprestasi, maka yang dapat dituntut adalah pelaksanaan prestasi dan ganti rugi, atau ganti rugi saja, atau dituntut juga bunga serta kerugian-kerugian lain dan keuntungan yang diharapkan oleh kreditor
285/MA/2021 | 346.078 072 Aco p | Ruang Baca Umum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain