Text
Jejak hukum di pers
Dalam pasal 6 huruf b Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 disebut pers nasional melaksanakan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Penerbitan buku yang menghimpun pembahasan soal-soal hukum di pers umum ini merupakan bagian dari pelaksanaan peran pers itu. Berkaca dari buku ini kita dapat melihat dalam proses pengembangan budaya hukum dan penegakan hukum, pers memiliki peran yang tidak dapat diabaikan. Melalui berita-beritanya pers dapat melakukan pelaporan, pengawasan, dan kritik di bidang hukum. Pers menyalurkan rasa keadilan di masyarakat. Pers juga menjaga kesadaran tentang pentingnya pelaksanaan keadilan dan hukum yang tepat.
446/MA/21 | 070.4 Win j | Ruang Baca Umum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain