Buku
Circumstantial Evidence : Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Kartel = Praktik dan Standar Pembuktian di Masa Depan
Kartel merupakan kesepakatan antara para pelaku usaha sejenis untuk melakukan pengaturan bersama-sama dengan tujuan menekan persainga atau menghilangkan persaingan saam sekali diantara para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka meraih keuntungan yang besar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan. Praktik kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha hampir selalu dilakukan secara lisan dengan tujuan meniadakan bukti. Sulitnya menemukan bukti langsung berupa perjanjian-perjanjian tertulis antara para pelaku kartel menjadi kendala utama dalam menungkap perilaku kartel yang kemuidian melahirkan evolusi pembuktian yang dikenal dengan istilah circumstantial evidence atau bukti pengondisian yang meruopakan bukti tidak langsung (indirect evidence)
22/MA/2022 | 345.06 Ros c | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain