Text
Kapita selekta arbitrase dan permasalahannya
Arbitrase adalah suatu proses privat untuk menyelesaiakan sengketa antar pihak-pihak yang didasarkan pada suatu perjanjian atau klausula arbitrase dalam suatu perjanjian. Arbitrase dikatakan sebagai suatu proses penyelesaian sengketa didasarkan pada undang-undang dasarnya peneyelesaian sengketa diasarkan pada undang-undang dan dilakukan oleh badan peradilan, penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasarkan pada suatu perjanjian tertulis antara para pihak yang bersengketa ; baik perjanjian itu diadakan sebelum atau setelah timbulnya sengketa itu tadi.
199/MA/2022 | 347.09 Ind k | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain