Text
Urgensi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Urgensi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) dikarenakan adanya kebimbangan dalam penerapan hukum oleh hakim dalam praktik di lingkungan pengadilan tata usaha negara setelah pengalihan kewenangan dari pengadilan umum. juga karena adanya perubahan keadaan hukum yang terjadi di lingkungan pengadilan tata usaha negara dibanding keadaan hukum pada saat masih menjadi kewenangan pengadilan umum. selain itu, karena adanya tuntutan perubahan PERMA, baik secara substansi maupun secara mekanisme beracaranya, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi hakim dan masyarakat pencari keadilan, serta adanya permintaan pimpinan Mahkamah AGung sebagai respons terhadap kegamangan dalam praktiknya di pengadilan tata usaha negara
248/MA/2024 | 347.035 Tri u | Tersedia | |
26/MA/2025 | 347.035 Tri u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain