Buku
Hukum Acara Khusus Pada Pengadilan Hubungan Industrial
Tahun 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia. PHI merupakan peradilan khusu yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusu ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yangterdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentigan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perseisihan antar serikat pekerja. Hokum yang digunakan pada PHI pada umumnya hokum acara yang digunakan pada peradilan umum, seperti dalam HIR untuk Jawa-Madura dan terkadang menggunakan Rv jika tidak didapati pada HIR atau Rbg. Namun dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Gubungan Industrial, terdapat beberapa hukum acara khusus yang tidak didapati pada HIR, Rbg, maupun Rv. Beberapa hokum acara khusus seperti misalnya berperkara gratis bila nilai sengketanya tidak lebih dari Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah), kemudian sebelum mengajukan gugatan harus telah melalui proses bipartite dan tripartite terlebih dahulu. Demikian pula sebelum penyelesaian sengketa hubungan industrial ini diajukan ke PHI (penyelesian litigasi) wajib terlebih dahulu diselesaikan secara non-litigasi, baik melalui konsiliasi, Arbitrase maupun melalui mediasi. Tanpa ditempuh proses non litigasi, maka perselisihan hubungan industrial tidak dapat ditangani oleh Hakim PHI. Dan masih banyak lagi kekhususan-kekhususan yang tidak dikenal pada proses perkara perdata konvensional.
616MA-JSSP2018 | 347.07 Sya h | Ruang Baca Umum | Tersedia |
620MA-JSSP2018 | 347.07 Sya h | Ruang Baca Umum | Tersedia |
617MA-JSSP2018 | 347.07 Sya h | Ruang Baca Umum | Tersedia |
618MA-JSSP2018 | 347.07 Sya h | Ruang Baca Umum | Tersedia |
066415 | 347.07 Sya h | Tersedia | |
066515 | 347.07 Sya h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain