Buku
Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Retoratif
Dewasa ini sistem peradilan di Indonesia masih belum sesuai dengan harapan masyarakat, masih banyak kritik yang dilontarkan dan kerap menimbulkan keputusasaan para pencari keadilan terhadap sistem peradilan di Indonesia, hal ini dapat dimaklumi karena masyarakat menginginkan agar lembaga peradilan dapat memberikan keadilan kepada masyarakat. Sebelum tahun 2004, upaya mewujudkan peradilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan telah dilakukan melalui Prosedur Tetap Tentang Pola Tata Kerja Penyelesaian Perkara berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor KMA/001/PROTAP/IX/1992 dan Keputusan Ketua MA Nomor KMA/011/SK/IV/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan MA.
131/MA/2021 | 347.01 Hat p | Ruang Baca Umum | Tersedia |
07815 | 347.01 Hat p | Tersedia | |
022115 | 347.01 Hat p | Tersedia | |
022215 | 347.01 Hat p | Tersedia | |
01617 | 347.01 Hat p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain